HUKUM BENDA

 


Pengertian  

Hukum benda adalah hukum yang mengatur atas benda. Berikut asas-asas umum yang mengatur hukum benda.

Menurut Soediman Kartohadiprodjo, pengertian hukum benda adalah semua kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda.

Lebih lanjut, Sri Soedewi Masjchun Sofwan menerangkan bahwa sistem pengaturan dalam hukum benda ini adalah bersifat tertutup. Hal itu berarti, hak-hak kebendaan baru tidak dapat dilakukan, selain yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.


Klasifikasi 

Sri Soedewi M. S. kemudian memaparkan bahwa benda dapat dibedakan atas enam jenis sebagai berikut.

Barang yang berwujud dan barang tidak berwujud.

Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak.

Barang yang dapat dipakai habis dan barang yang tidak dapat dipakai habis.

Barang yang sudah ada dan barang yang masih akan ada.

Barang dalam perdagangan dan barang di luar perdagangan.

Barang yang dapat dibagi dan barang yang tidak dapat dibagi


Jika didasarkan pada undang-undang, klasifikasi benda dalam hukum terbagi atas empat kategori. Adapun kategori yang dimaksud sebagaimana dipaparkan Soebekti adalah sebagai berikut.

- Benda yang dapat diganti dan tidak dapat diganti.

- Benda yang dapat diperdagangkan dan benda yang tidak dapat diperdagangkan.

- Benda yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.

- Benda yang bergerak dan tidak bergerak.


Masih soal klasifikasi benda, Djaja S. Meliala menerangkan bahwa berdasarkan undang-undang, benda dapat diklasifikasikan atas delapan kategori berikut.

- Benda berwujud dan tidak berwujud (Pasal 503 KUH Perdata).

- Benda bergerak dan tidak bergerak (Pasal 504 KUH Perdata).

- Benda dapat dipakai habis dan tidak dapat dipakai habis (Pasal 505 KUH Perdata).

- Benda yang sudah ada dan benda yang akan ada (Pasal 1334 KUH Perdata).

- Benda dalam perdagangan dan di luar perdagangan (Pasal 537, 1444, dan 1445 KUH Perdata)

- Benda yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi (Pasal 1296 KUH Perdata).

- Benda terdaftar dan tidak terdaftar (UU Hak Tanggungan, Fidusia).

- Benda atas nama dan tidak atas nama (Pasal 613 KUH Perdata, UUPA, dan PP 24/1997).


Terkait adanya perbedaan klasifikasi atau penggolongan benda sebagaimana diterangkan, menurut Sri Soedewi M. S., yang terpenting dari pembeda itu adalah penggolongan atas benda bergerak dan tidak bergerak dan pembeda atas benda terdaftar dan tidak terdaftar.

Adapun yang dimaknai sebagai benda terdaftar adalah benda yang dibuktikan dengan tanda pendaftaran atau sertifikat atas nama pemiliknya, misalnya rumah, tanah, mobil, dll. Kemudian, untuk benda tidak terdaftar atau tidak atas nama pembuktiannya didasarkan pada siapa yang menguasainya (pemiliknya), misalnya perhiasan, hewan ternak, dll.


Asas-Asas Hukum Benda

Sri Soedewi M. S. kemudian melanjutkan bahwa terkait hukum benda, ada sepuluh asas-asas umum yang mengaturnya. Adapun sepuluh asas hukum benda menurut Sri Soedewi Masjchun Sofwan adalah sebagai berikut.

- Merupakan hukum memaksa atau dwingendrecht: suatu benda hanya dapat diadakan hak kebendaannya sebagaimana disebutkan dalam undang-undangan.

- Dapat dipindahkan: semua hak kebendaan dapat dipindahtangankan, kecuali hak pakai dan hak mendiami. 

- Asas individualiteit: objek dari hak kebendaan adalah suatu barang yang dapat ditentukan. Dengan kata lain orang tidak dapat mempunyai hak kebendaan selain barang yang ditentukan, baik jenis dan jumlahnya.

- Asas totaliteit: hak kebendaan selalu melekat atas keseluruhan daripada objeknya. Dengan kata lain, yang memiliki hak kebendaan berarti memiliki hak kebendaan atas keseluruhan barang dan atas bagian-bagiannya. Lalu, jika benda itu sudah lebur dalam benda lain, hak kebendaan atas benda yang pertama (sebelum lebur) menjadi lenyap, namun ada beberapa konsekuensi lain sebagaimana diatur dalam KUH Perdata, misalnya milik bersama atas barang baru (Pasal 607 KUH Perdata); leburnya benda itu dalam benda lain (Pasal 602, 606, dan 608 KUH Perdata); dan ada hubungan hukum antara kedua pemilik yang bersangkutan (lihat Pasal 714, 725, dan 1567 KUH Perdata).

- Asas tidak dapat dipisahkan: pemilik tidak dapat memindahtangankan sebagian hak kebendaan yang ada padanya.

- Asas prioriteit: semua hak kebendaan memberikan kewenangan yang sejenis dengan kewenangan dari eigendom, sekalipun luasnya berbeda.

- Asas percampuran: hak kebendaan terbatas wewenangnya. Hanya mungkin atas benda orang lain, dan tidak mungkin atas hak miliknya sendiri.

- Asas perlakuan yang berlainan terhadap benda bergerak dan benda tidak bergerak: berhubungan dengan penyerahan, pembebanan, bezit, dan kedaluarsa benda bergerak dan benda tidak bergerak berlainan.

- Asas publicitet: penyerahan benda yang tidak bergerak berlaku kewajiban untuk didaftarkan dalam pendaftaran (register) umum. Sedangkan untuk benda yang bergerak, cukup diserahkan, tanpa pendaftaran dalam pendaftaran umum.

- Sifat perjanjian: orang yang mengadakan hak kebendaan, misalnya hak memungut hasil, gadi, hipotek, dan lain-lain sama halnya sedang mengadakan perjanjian. Dalam arti ini, perjanjian yang diadakan adalah perjanjian untuk mengadakan hak kebendaan.

Komentar

Postingan Populer