HUKUM PERDATA : Pengertian, Sejarah, Asas, Sumber dan Pembagian Hukum Perdata


Pengertian Hukum Perdata

Hukum perdata yaitu ketetapan yang mengatur hak dan kewajiban antar individu dalam masyarakat. Istilah hukum perdata di negara Indonesia mulanya dari bahasa Belanda “Burgerlik Recht” yang sumbernya pada Burgerlik Wetboek atau dalam bahasa Indonesia nya disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Hukum dapat dimaknai dengan seperangkat kaidah dan perdata diartikan dengan yang mengatur hak, harta benda dan kaitannya antara orang atas dasar logika atau kebendaan.

Secara umum, pengertian hukum perdata yaitu semua peraturan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan dalam hubungan masyarakat. Hukum perdata disebut pula dengan hukum private karena mengatur kepentingan perseorangan.

Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli

Ada beberapa ahli yang mendefinisikan hukum perdata, antara lain dapat kita simak uraiannya.

Prof. Subekti

Pengertian Hukum Perdata menurut Prof. Subekti adalah segala hukum private materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan.


Prof. Sudikno Mertokusumo

Pengertian Hukum Perdata menurut Prof. Sudikno Mertokusumo adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari mengenai hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam hubungan keluargan dan dalam pergaulan masyarakat.


Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata yang ada di Indonesia, tidak terlepas dari sejarah hukum perdata Eropa, utamanya di Eropa kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi sebagai hukum asli dari negara di Eropa, disamping terdapat hukum tertulis dan kebiasaan setempat.

Namun, karena terdapat perbedaan peraturan pada masing-masing daerah menjadikan orang mencari jalan yang mempunyai kepastian hukum dan kesatuan hukum. Berdasarkan prakarsa dari Napoleon, di tahun 1804 yang terhimpun hukum perdata yang bernama Code Civil de Francais atau disebut juga dengan Code Napoleon.

Di tahun 1809 - 1811 Perancis menjajah Belanda, lalu Raja Lodewijk Napoleon menerapkan Wetboek Napoleon Ingeriht Voor het Koninkrijk Hollad yang berisi hampir sama dengan Code Napoleon dan Code Civil de Francais untuk diberlakukan sebagai sumber hukum perdata di Belanda.

Sesudah penjajahan berakhir dan Belanda disatukan dengan Perancis, Code Napoleon dan Code Civil des Francais tetap diterapkan di Belanda.

Di tahun 1814, Belanda mulai membuat susunan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil). Dengan dasar kodifikasi hukum Belanda dibuat oleh MR.J.M.KEMPER yang disebut ONTWERP KEMPER tetapi sebelum menyelesaikan tugasnya, di tahun 1824 Kemper meninggal dunia dan kemudian diteruskan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belanda.

Di 6 Juli 1830, kodifikasi sudah selesai dibuat dengan dibuatnya BW (Burgerlijik Wetboek) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda dan WvK (Wetboek van Koophandle) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Dari dasar asas konkordansi, di tahun 1948 kedua Undang-Undang tersebut berlaku di Indonesia dan hingga saat ini dikenal dengan KUHPerdata untuk BW dan KUH Dagang untuk WvK.

Asas Hukum Perdata

Asas-asas didalam hukum perdata antara lain yakni :

Asas Kebebasan Berkontrak

Asas ini mengandung arti bahwa masing-masing orang dapat mengadakan perjanjian baik yang sudah diatur dalam undang-undang ataupun yang belum diatur dalam undang-undang.


Asas ini ada dalam 1338 ayat 1 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang untuk yang membuatnya”

Asas Konsesualisme

Asas ini berkaitan dengan pada saat terjadi perjanjian. Di pasa 1320 ayat 1 KUHPerdata, syarat wajib perjanjian itu karena terdapat kata sepakat antara kedua belah pihak.


Asas Kepercayaan

Asas ini mempunyai arti bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi masing-masing prestasi yang diantara kedua pihak.


Asas Kekuatan Mengikat

Asas ini menyatakan bahwa pernjanjian hanya mengikat pihak yang mengikatkan diri atau yang ikut serta dalam perjanjian tersebut.


Asas Persamaan Hukum

Asas ini mempunyai maksud bahwa subjek hukum membuat yang membuat perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum.

Asas Keseimbangan

Asas ini menginginkan kedua belah pihak memenuhi dan menjalankan perjanjian yang telah dijanjikan.


Asas Kepastian Hukum (Asas pacta sunt servada)

Asas ini ada karena suatu perjanjian dan diatur dalam pasal 1338 ayat 1 dan 2 KUHPerdata.


Asas Moral

Asas moral merupakan asas yang terikat dalam perikatan wajar, ini artinya perilaku seseorang yang sukarela tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur.


Asas Perlindungan

Asas ini memberikan perlindungan hukum kepada debitur dan kreditur. Tetapi yang membutuhkan perlindungan adalah debitur karena berada di posisi yang lemah.


Asas Kepatutan

Asas ini berhubungan dengan ketentuan isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan.


Asas Kepribadian

Asas ini mewajibkan seseorang dalam pengadaan perjanjian untuk kepentingan dirinya sendiri.


Asas I’tikad Baik

Sesuai dengan pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata, asas ini berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian, asas ini menyatakan bahwa apa yang hendak dilakukan dengan pemenuhan tuntutan keadilan dan tidak melanggar kepatutan.



Sumber Hukum Perdata

Volmare menyatakan, terdapat dua sumber hukum perdata yakni sumber hukum perdata tertulis dan sumber hukum perdata tidak tertulis, yakni kebiasaan. 

Dibawah ini adalah sebagian sumber hukum perdata tertulis, antara lain yakni:

Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), adalah ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia.

Burgelik Wetboek (BW) atau KUH Perdata, adalah ketetapan hukum produk Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia menurutu asas konkordansi.

KUH Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK), yakni KUH dagang yang terdiri dari 754 pasal mencakup buku I (tentang dagang secara umum) dan Buku II (tentang hak dan kewajiban yang muncul dalam pelayaran).

Undang-Undang No.5 Tahun 1960 mengenai Pokok Agraria, UU ini mencabut pemberlakuan Buku II KUHPerdata yang berhubungan dengan hak atas tanah, kecuali hipotek. Secara umum, UU ini mengatur tentang hukum pertanahan yang mempunyai landasan pada hukum adat.

Undang-Undang No.1 Tahun 1996 mengenai ketetapan pokok perkawinan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019

Undang-Undang No.4 Tahun 1996 mengenai hak tanggungan terhadap tanah dan juga benda yang berhubungan dengan tanah

Undang-Undang No. 42 Tahun 1996 mengenai jaminan fidusia.

Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 mengenai kompilasi hukum Islam.

Dan beberapa undang-undang lainnya.

Macam-Macam Hukum Perdata

Terdapat beberapa klasifikasi jenis hukum perdata antara lain:

Berdasarkan Ilmu Pengetahuan Hukum dapat dibedakan menjadi :

Hukum Perorangan (Pribadi)

Hukum perorangan merupakan hukum yang mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum dan kecakapannya untuk mempunyai hak dan juga bertindak sendiri dalam melaksanakan haknya tersebut.


Hukum Keluarga

Hukum keluarga merupakan hukum yang berkaitan dengan kekuasaan orang tua, perwalian, pengampunan dan perkawinan. Hukum keluarga ini terjadi karena terdapat perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang selanjutnya melahirkan anak.


Hukum Harta Kekayaan

Hukum harta kekayaan merupakan hukum yang mengatur tentang benda dan hak yang ada pada benda tersebut. Benda yang dimaksud adalah segala benda dan hak yang menjadi miliki orang tua atau sebagai objek hak milik.

Hukum harta kekayaan ini mencakup dua hal yakni hukum benda yang sifatnya mutlak atau hak terhadap benda yang diakui dan dihormati oleh setiap orang dan hukum perikatn yang sifatnya kehartaan antar dua orang atau lebih.


Hukum Waris

Hukum waris merupakan hukum yang mengatur mengenai pembagian harta peninggalan seseorang, ahli waris, urutan penerimaan ahli waris, hibah, dan juga wasiat.


Berdasarkan Pembagian Dalam KUHPerdata 

Berdasarkan KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), hukum perdata dibedakan menjadi:

Buku I mengenai orang, ini mengatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.

Buku II mengenai hal benda, ini mengatur hukum kebendaan dan hukum waris

Buku III mengenai hal perikatan, ini mengatur hak dan kewajiban timbal balik antara orang atau pihak tertentu.

Buku IV mengenai pembuktian dan daluarsa, ini mengatur mengenai alat pembuktian dan akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa tersebut.

Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Hukum Perdata, Sejarah, Asas, Sumber Hukum & Jenisnya, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian.

 Terima kasih

Komentar

  1. Nama : Lonamaya
    Stambuk : G119056

    BalasHapus
  2. Nama:Annisya Alfauziah Manaf
    NIM:G119041

    BalasHapus
  3. Nama : Dinda damayanti
    NIM :G119040
    pertanyaan : Apa yang menyebabkan hukum perdata diindonesia tidak terlepas dari sejarah hukum perdata eropa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dapat dilihat dari sejarah masuknya hukum perdata Indonesia yang memang berasal dari Eropa

      Hapus

  4. Nama : Lonamaya
    Nim : G1 19056

    BalasHapus
  5. Nama : ELIYANTO
    Stambuk : G119036

    BalasHapus
  6. Nama : AHMAD RIFKY
    NIM : G119039

    BalasHapus
  7. Nama : muh.fajri al -kautsar
    Nim : G119008

    BalasHapus
  8. Nama : Muhiddin_nur
    Nim : G119049

    BalasHapus
  9. Ada tiga faktor berlakuknya hukum perdata untuk dapat diartikan diterimanya hukum perdata agar bisa dilaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat baik scr individu maupun secara sosial sehari2, sebutkan & jelaskan tiga faktor tersebut?

    BalasHapus
  10. Nama :omega Djami Taka
    Nim:2001070072
    Apa itu asas asas hukum perdata

    BalasHapus
  11. NAMA: PUTRI HYGEA RUSLI
    NIM: G120027

    BalasHapus
  12. Nama: NURINDAH SARI
    NIM : G120026

    BalasHapus
  13. ℕ𝕒𝕞𝕒 : ℝ𝕖𝕤𝕕𝕚𝕒𝕟𝕒
    ℕ𝕚𝕞 : 𝔾𝟙𝟚𝟘𝟘𝟛𝟘

    BalasHapus
  14. Nama : Evi putri sari
    Him : G120055

    BalasHapus
  15. Nama : NURINDAH SARI
    NIM: G120026

    BalasHapus
  16. Nama : Muh. Riyan Daya
    NIM : G120021

    BalasHapus
  17. Nama : FITRIANINGSIH
    NIM : G120009
    SEMESTER : 2 (DUA)

    BalasHapus
  18. Nama: Silvia reningsih
    NIM :G120034

    BalasHapus
  19. LA ANDIKI
    G120016
    FAKULTAS ILMU HUKUM
    UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA ULAWESU TENGGARA
    2020

    BalasHapus
  20. Nama : Resdiani
    Nim : G120031

    BalasHapus
  21. Nama : HASRIANI
    Nim : G120011

    BalasHapus
  22. NAMA: SAMID AZZARKI
    NIM. : G120033

    BalasHapus
  23. NAMA:AKBAR TANJUNG
    NIM:G119012

    BalasHapus
  24. Nama: hajra oktaviani. H. W
    Nim:g120039

    BalasHapus
  25. Nama:Akbar Tanjung
    Nim:G119012

    BalasHapus
  26. Ical Trisatyo
    Nim : G121005

    BalasHapus
  27. Ical Trisatyo
    Nim : G121005
    Pertanyaan : kenapa bangsa ini tidak bisa memproduksi hukum pidana sendiri...bukankah bangsa ini pengganut ideologi berbeda dri berbagai dunia..?

    BalasHapus
  28. Wah jadi tahu serba-serbi seputar apa itu hukum perdata. Terimakasih, yuk kunjungi:
    Website kami

    BalasHapus
  29. Thank you for nice information,Please visit our web :
    Iqbal 207
    Iqbal 207

    BalasHapus
  30. Thank you for nice information. Please visit our website:

    Allif
    Allif

    BalasHapus
  31. Thank you for nice information. Please visit our web:
    www.uhamka.ac.id

    adi
    adi

    BalasHapus
  32. Nama : Putri intan afnesia
    Nim : G122001

    BalasHapus
  33. Nama:Ika nurjanah
    Nim:G122002
    Prodi:ilmu hukum
    Angkatan:2022/2023

    BalasHapus
  34. Nama : FAHMI OKING
    NIM : G122014
    PRODI: ILMU HUKUM
    SEMESTER : 2 (Dua)

    BalasHapus
  35. Muh.safriadin
    Nim.G122003
    Prodi. Ilmu hukum

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer