HUKUM PERDATA : Pengertian, Sejarah, Asas, Sumber dan Pembagian Hukum Perdata
Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata yaitu ketetapan yang mengatur hak dan kewajiban antar individu dalam masyarakat. Istilah hukum perdata di negara Indonesia mulanya dari bahasa Belanda “Burgerlik Recht” yang sumbernya pada Burgerlik Wetboek atau dalam bahasa Indonesia nya disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Hukum dapat dimaknai dengan seperangkat kaidah dan perdata diartikan dengan yang mengatur hak, harta benda dan kaitannya antara orang atas dasar logika atau kebendaan.
Secara umum, pengertian hukum perdata yaitu semua peraturan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan dalam hubungan masyarakat. Hukum perdata disebut pula dengan hukum private karena mengatur kepentingan perseorangan.
Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli
Ada beberapa ahli yang mendefinisikan hukum perdata, antara lain dapat kita simak uraiannya.
Prof. Subekti
Pengertian Hukum Perdata menurut Prof. Subekti adalah segala hukum private materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan.
Prof. Sudikno Mertokusumo
Pengertian Hukum Perdata menurut Prof. Sudikno Mertokusumo adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari mengenai hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam hubungan keluargan dan dalam pergaulan masyarakat.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata yang ada di Indonesia, tidak terlepas dari sejarah hukum perdata Eropa, utamanya di Eropa kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi sebagai hukum asli dari negara di Eropa, disamping terdapat hukum tertulis dan kebiasaan setempat.
Namun, karena terdapat perbedaan peraturan pada masing-masing daerah menjadikan orang mencari jalan yang mempunyai kepastian hukum dan kesatuan hukum. Berdasarkan prakarsa dari Napoleon, di tahun 1804 yang terhimpun hukum perdata yang bernama Code Civil de Francais atau disebut juga dengan Code Napoleon.
Di tahun 1809 - 1811 Perancis menjajah Belanda, lalu Raja Lodewijk Napoleon menerapkan Wetboek Napoleon Ingeriht Voor het Koninkrijk Hollad yang berisi hampir sama dengan Code Napoleon dan Code Civil de Francais untuk diberlakukan sebagai sumber hukum perdata di Belanda.
Sesudah penjajahan berakhir dan Belanda disatukan dengan Perancis, Code Napoleon dan Code Civil des Francais tetap diterapkan di Belanda.
Di tahun 1814, Belanda mulai membuat susunan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil). Dengan dasar kodifikasi hukum Belanda dibuat oleh MR.J.M.KEMPER yang disebut ONTWERP KEMPER tetapi sebelum menyelesaikan tugasnya, di tahun 1824 Kemper meninggal dunia dan kemudian diteruskan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belanda.
Di 6 Juli 1830, kodifikasi sudah selesai dibuat dengan dibuatnya BW (Burgerlijik Wetboek) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda dan WvK (Wetboek van Koophandle) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Dari dasar asas konkordansi, di tahun 1948 kedua Undang-Undang tersebut berlaku di Indonesia dan hingga saat ini dikenal dengan KUHPerdata untuk BW dan KUH Dagang untuk WvK.
Asas Hukum Perdata
Asas-asas didalam hukum perdata antara lain yakni :
Asas Kebebasan Berkontrak
Asas ini mengandung arti bahwa masing-masing orang dapat mengadakan perjanjian baik yang sudah diatur dalam undang-undang ataupun yang belum diatur dalam undang-undang.
Asas ini ada dalam 1338 ayat 1 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang untuk yang membuatnya”
Asas Konsesualisme
Asas ini berkaitan dengan pada saat terjadi perjanjian. Di pasa 1320 ayat 1 KUHPerdata, syarat wajib perjanjian itu karena terdapat kata sepakat antara kedua belah pihak.
Asas Kepercayaan
Asas ini mempunyai arti bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi masing-masing prestasi yang diantara kedua pihak.
Asas Kekuatan Mengikat
Asas ini menyatakan bahwa pernjanjian hanya mengikat pihak yang mengikatkan diri atau yang ikut serta dalam perjanjian tersebut.
Asas Persamaan Hukum
Asas ini mempunyai maksud bahwa subjek hukum membuat yang membuat perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum.
Asas Keseimbangan
Asas ini menginginkan kedua belah pihak memenuhi dan menjalankan perjanjian yang telah dijanjikan.
Asas Kepastian Hukum (Asas pacta sunt servada)
Asas ini ada karena suatu perjanjian dan diatur dalam pasal 1338 ayat 1 dan 2 KUHPerdata.
Asas Moral
Asas moral merupakan asas yang terikat dalam perikatan wajar, ini artinya perilaku seseorang yang sukarela tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur.
Asas Perlindungan
Asas ini memberikan perlindungan hukum kepada debitur dan kreditur. Tetapi yang membutuhkan perlindungan adalah debitur karena berada di posisi yang lemah.
Asas Kepatutan
Asas ini berhubungan dengan ketentuan isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan.
Asas Kepribadian
Asas ini mewajibkan seseorang dalam pengadaan perjanjian untuk kepentingan dirinya sendiri.
Asas I’tikad Baik
Sesuai dengan pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata, asas ini berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian, asas ini menyatakan bahwa apa yang hendak dilakukan dengan pemenuhan tuntutan keadilan dan tidak melanggar kepatutan.
Sumber Hukum Perdata
Volmare menyatakan, terdapat dua sumber hukum perdata yakni sumber hukum perdata tertulis dan sumber hukum perdata tidak tertulis, yakni kebiasaan.
Dibawah ini adalah sebagian sumber hukum perdata tertulis, antara lain yakni:
Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), adalah ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia.
Burgelik Wetboek (BW) atau KUH Perdata, adalah ketetapan hukum produk Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia menurutu asas konkordansi.
KUH Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK), yakni KUH dagang yang terdiri dari 754 pasal mencakup buku I (tentang dagang secara umum) dan Buku II (tentang hak dan kewajiban yang muncul dalam pelayaran).
Undang-Undang No.5 Tahun 1960 mengenai Pokok Agraria, UU ini mencabut pemberlakuan Buku II KUHPerdata yang berhubungan dengan hak atas tanah, kecuali hipotek. Secara umum, UU ini mengatur tentang hukum pertanahan yang mempunyai landasan pada hukum adat.
Undang-Undang No.1 Tahun 1996 mengenai ketetapan pokok perkawinan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019
Undang-Undang No.4 Tahun 1996 mengenai hak tanggungan terhadap tanah dan juga benda yang berhubungan dengan tanah
Undang-Undang No. 42 Tahun 1996 mengenai jaminan fidusia.
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 mengenai kompilasi hukum Islam.
Dan beberapa undang-undang lainnya.
Macam-Macam Hukum Perdata
Terdapat beberapa klasifikasi jenis hukum perdata antara lain:
Berdasarkan Ilmu Pengetahuan Hukum dapat dibedakan menjadi :
Hukum Perorangan (Pribadi)
Hukum perorangan merupakan hukum yang mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum dan kecakapannya untuk mempunyai hak dan juga bertindak sendiri dalam melaksanakan haknya tersebut.
Hukum Keluarga
Hukum keluarga merupakan hukum yang berkaitan dengan kekuasaan orang tua, perwalian, pengampunan dan perkawinan. Hukum keluarga ini terjadi karena terdapat perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang selanjutnya melahirkan anak.
Hukum Harta Kekayaan
Hukum harta kekayaan merupakan hukum yang mengatur tentang benda dan hak yang ada pada benda tersebut. Benda yang dimaksud adalah segala benda dan hak yang menjadi miliki orang tua atau sebagai objek hak milik.
Hukum harta kekayaan ini mencakup dua hal yakni hukum benda yang sifatnya mutlak atau hak terhadap benda yang diakui dan dihormati oleh setiap orang dan hukum perikatn yang sifatnya kehartaan antar dua orang atau lebih.
Hukum Waris
Hukum waris merupakan hukum yang mengatur mengenai pembagian harta peninggalan seseorang, ahli waris, urutan penerimaan ahli waris, hibah, dan juga wasiat.
Berdasarkan Pembagian Dalam KUHPerdata
Berdasarkan KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), hukum perdata dibedakan menjadi:
Buku I mengenai orang, ini mengatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II mengenai hal benda, ini mengatur hukum kebendaan dan hukum waris
Buku III mengenai hal perikatan, ini mengatur hak dan kewajiban timbal balik antara orang atau pihak tertentu.
Buku IV mengenai pembuktian dan daluarsa, ini mengatur mengenai alat pembuktian dan akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa tersebut.
Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Hukum Perdata, Sejarah, Asas, Sumber Hukum & Jenisnya, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian.
Terima kasih
Nama : Lonamaya
BalasHapusStambuk : G119056
Nama:Annisya Alfauziah Manaf
BalasHapusNIM:G119041
Nama : irma putri aningsih
BalasHapusNim: G119053
Nama : Dinda damayanti
BalasHapusNIM :G119040
pertanyaan : Apa yang menyebabkan hukum perdata diindonesia tidak terlepas dari sejarah hukum perdata eropa?
Dapat dilihat dari sejarah masuknya hukum perdata Indonesia yang memang berasal dari Eropa
HapusNama: irma putri aningsih
BalasHapusNim:G119053
BalasHapusNama : Lonamaya
Nim : G1 19056
Nama : ELIYANTO
BalasHapusStambuk : G119036
Nama : AHMAD RIFKY
BalasHapusNIM : G119039
Nama: Dinda damayanti
BalasHapusNim :G119040
SS
HapusNama : muh.fajri al -kautsar
BalasHapusNim : G119008
Nama : Hasrina
BalasHapusNim : G119042
Nama : Muhiddin_nur
BalasHapusNim : G119049
wa
BalasHapusIzin copas🙏
BalasHapusAda tiga faktor berlakuknya hukum perdata untuk dapat diartikan diterimanya hukum perdata agar bisa dilaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat baik scr individu maupun secara sosial sehari2, sebutkan & jelaskan tiga faktor tersebut?
BalasHapusArtikel bagus, yuk kunjungi website kami
BalasHapusNama :omega Djami Taka
BalasHapusNim:2001070072
Apa itu asas asas hukum perdata
NAMA: PUTRI HYGEA RUSLI
BalasHapusNIM: G120027
Nama : RAMLI
BalasHapusNim :G120029
Nama: NURINDAH SARI
BalasHapusNIM : G120026
ℕ𝕒𝕞𝕒 : ℝ𝕖𝕤𝕕𝕚𝕒𝕟𝕒
BalasHapusℕ𝕚𝕞 : 𝔾𝟙𝟚𝟘𝟘𝟛𝟘
Nama : Evi putri sari
BalasHapusHim : G120055
Nama : NURINDAH SARI
BalasHapusNIM: G120026
Nama : Muh. Riyan Daya
BalasHapusNIM : G120021
Nama:Akbar
BalasHapusNIM:G120040
Nama : FITRIANINGSIH
BalasHapusNIM : G120009
SEMESTER : 2 (DUA)
Nama: Silvia reningsih
BalasHapusNIM :G120034
Nama : Norika
BalasHapusNim : G120025
Nama:Tasnim
HapusNim:G120053
LA ANDIKI
BalasHapusG120016
FAKULTAS ILMU HUKUM
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA ULAWESU TENGGARA
2020
Nama:Ita Ayu lestari
BalasHapusNim:G120014
Nama : Resdiani
BalasHapusNim : G120031
Ahmad fandi
BalasHapusG120001
Nama:keflin
BalasHapusNim:G120015
Nama : HASRIANI
BalasHapusNim : G120011
NAMA: SAMID AZZARKI
BalasHapusNIM. : G120033
Nama :M.RESKI
BalasHapusNIM : G12001)7
Nama : harjian
BalasHapusNim : G120010
Nama: Muh. Jusrin
BalasHapusNim : G120020
Nama:Yunita
BalasHapusNim:G119020
NAMA:AKBAR TANJUNG
BalasHapusNIM:G119012
Amri
BalasHapusNim;G119021
Amri
BalasHapusNim;G119021
Nama:AMRI
BalasHapusNim:G119021
Ahmad fandi
BalasHapusG120001
Ahmad fandi
BalasHapusG120001
Nama:Akbar
BalasHapusNim:G120040
Nama:Akbar
BalasHapusNim:G120040
Ahmad fandi
BalasHapusG120001
Ahmad fandi
BalasHapusG120001
Nama:Akbar
BalasHapusNim:G120040
Nama: Diky Rismawan
BalasHapusNim: G120012
Nama : Diky Rismawan
BalasHapusNim : G120012
Nama: hajra oktaviani. H. W
BalasHapusNim:g120039
Eliyanto
BalasHapusG119036
ELIYANTO
BalasHapusG119036
Nama : Azizah putri
BalasHapusNIM : G119023
Nama : la ode hamidin
BalasHapusNim G1 19 048
Nama:Yunita
BalasHapusNim:G119020
Nama : Irma Putri Aningsih
BalasHapusNim : G119053
Nama: La Ode Imon
BalasHapusNim: G119038
Nama:Akbar Tanjung
BalasHapusNim:G119012
Alimuddin G119026
BalasHapusNama : Indra Julvikar
BalasHapusNim : G119010
Nama : Makkajareng
BalasHapusNim. : G119022
Nama : Dinda Damayanti
BalasHapusNim :G119040
Eka Ayu Rusti Ningsih
BalasHapusNim : G119016
Nama . Jusran
BalasHapusNIM.G119001
Ical Trisatyo
BalasHapusNim : G121005
Sartika
BalasHapusG121022
JESI NIKMATUL NABILA SYAM
BalasHapusNIM: G121016
Ical Trisatyo
BalasHapusNim : G121005
Pertanyaan : kenapa bangsa ini tidak bisa memproduksi hukum pidana sendiri...bukankah bangsa ini pengganut ideologi berbeda dri berbagai dunia..?
Wah jadi tahu serba-serbi seputar apa itu hukum perdata. Terimakasih, yuk kunjungi:
BalasHapusWebsite kami
Thank you for nice information,Please visit our web :
BalasHapusIqbal 207
Iqbal 207
Thank you for nice information. Please visit our website:
BalasHapusAllif
Allif
Thank you for nice information. Please visit our web:
BalasHapuswww.uhamka.ac.id
adi
adi
NAMA:ALDI RIZAL JAYA
BalasHapusNIM:G122013
Nama : Putri intan afnesia
BalasHapusNim : G122001
MASRUDIN
BalasHapusG122019
Masrudin
BalasHapusG122019
Nama:Ika nurjanah
BalasHapusNim:G122002
Prodi:ilmu hukum
Angkatan:2022/2023
Nama : FAHMI OKING
BalasHapusNIM : G122014
PRODI: ILMU HUKUM
SEMESTER : 2 (Dua)
NAMA:DIAN IMUT TRIANI
BalasHapusNIM:G122012
Muh.safriadin
BalasHapusNim.G122003
Prodi. Ilmu hukum
Budlin
HapusG123021
Nama: MUHAMAD FADLAN
BalasHapusNIM :G123010
PRODI:ILMU HUKUM
NAMA: MUHAMAD FADLAN
BalasHapusNIM:G123010
PRODI: ILMU HUKUM
Budlin
BalasHapusNim : G123021
Budlin
BalasHapusG123021
Budlin
BalasHapusG123021
NAMA:NURAENI
BalasHapusNIM:G123014
PRODI: ILMU HUKUM
NAMA:NURAENI
BalasHapusNIM:G123014
PRODI:ILMU HUKUM
Nama : ADINDA AMALYAH
BalasHapusNim : G123025
Prodi : ILMU HUKUM
NAMA: NURAENI
BalasHapusNIM:G123014
PRODI:ILMU HUKUM
Nama : Siti Harnisa
BalasHapusNim : G123038
Prodi : Ilmu Hukum
Nama : Afrillia Nur Rahmawati
BalasHapusNim : G123019
Prodi : Ilmu Hukum
NAMA:AKHIDIA INDANA
BalasHapusNIM:G123044
PRODI: ILMU HUKUM
Nama:TRIA NINGSIH
BalasHapusNim: G123018
Prodi: Ilmu Hukum
Semester: 2(Dua)
FIKIH DAMANI
BalasHapusNim.G123034
Prodi. Ilmu hukum
NUR NADIANU
BalasHapusNIM:G123013
Prodi:ilmu hukum
Fikih Damani
BalasHapusNim.G123034
Prodi. Ilmu Hukum
Nama : Adinda Amalyah
BalasHapusNim : G123025
Prodi : Ilmu Hukum
Budlin
BalasHapusG:123021
Nama : aspin Dwi Jayanti lihara
BalasHapusNim : G123045
Prodi ilmu hukum
Nama: Adelia Ramadhani
BalasHapusNIM: G123001
Prodi: Ilmu Hukum
Nama : budlin
BalasHapusNim : G123021
Prodi : Ilmu Hukum
Nama : RANDI
BalasHapusNIM : G123030
Nama : Felisya dewi maghfirulloh
BalasHapusNim : G123004
Prodi : Ilmu Hukum
Nama : Siti Harnisa
BalasHapusNim : G123038
Nama : Jimi
BalasHapusNim : G123005
Prodi : Ilmu Hukum
Nama : Amelia saputri
BalasHapusNim : G123031
Prodi : Ilmu Hukum
Nama : Saobir
BalasHapusNim : G123034
Prodi : Ilmu Hukum
Nama: Rhian fahril
BalasHapusNim : G123027
Prodi : ilmu hukum
Nama : Aprilia Kirani S
BalasHapusNim : G123002
Prodi : Ilmu Hukum
NAMA: MUHAMAD FADLAN
BalasHapusNIM:123010
PRODI: ILMU HUKUM