Hukum Agraria [II]

 Perkembangan Hukum Agraria di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan seiring dengan perubahan sosial, politik, dan ekonomi di negara ini.

Berikut adalah beberapa poin penting dalam perkembangan Hukum Agraria di Indonesia:

  1. Era Kolonial

    Pada masa penjajahan Belanda, Hukum Agraria di Indonesia didasarkan pada asas-asas hukum tanah kolonial Belanda. Sistem ini memberikan hak kepemilikan tanah kepada perusahaan-perusahaan Belanda dan elit pribumi, sementara masyarakat adat kehilangan akses dan kendali terhadap tanah mereka.

  2. Reformasi Agraria

    Setelah kemerdekaan Indonesia, upaya reformasi agraria dilakukan untuk mengatasi ketimpangan kepemilikan tanah dan memperluas akses masyarakat terhadap sumber daya tanah. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 menjadi landasan hukum agraria yang mengatur tentang penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah.

  3. PerubahanKebijakan Agraria

    Seiring dengan perubahan politik dan ekonomi di Indonesia, kebijakan agraria juga mengalami perubahan. Era Orde Baru (1967-1998) menekankan pada pengembangan pertanian modern dan investasi besar-besaran. Sedangkan era Reformasi (setelah 1998) memberikan perhatian lebih pada perlindungan hak-hak masyarakat adat, petani, dan nelayan.

  4. Sengketa Tanah dan Penyelesaiannya

    Perkembangan pada hukum ini juga melibatkan penyelesaian sengketa tanah yang kompleks. Sengketa antara pemilik tanah, perusahaan, dan masyarakat adat menjadi isu yang penting. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan beberapa regulasi lainnya telah dibuat untuk mengatur penyelesaian sengketa tanah.

  5. Perlindungan Hak Masyarakat Adat

    Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam Hukum Agraria semakin diperkuat dengan adanya undang-undang yang mengatur tentang pengakuan wilayah adat, hak ulayat, dan pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat adat.

Komentar

  1. Nama : Adinda Amalyah
    Nim : G123025
    Prodi : ILMU Hukum

    BalasHapus
  2. NAMA : MUHAMAD FADLAN
    NIM:G123010
    Prodi: ILMU HUKUM

    BalasHapus
  3. Nama:Tria Ningsih
    Nim:G123018
    Angkatan:023

    BalasHapus
  4. Nama:felisya dewi maghfirulloh
    Nim:G123004

    BalasHapus
  5. APRILIA KIRANI. S
    NIM : G123002
    ILMU HUKUM

    BalasHapus
  6. Nama : Afrillia Nur Rahmawati
    Nim: G123019

    BalasHapus
  7. Nama : laode Latif Ashari
    Nim : G123028

    BalasHapus
  8. APRILIA KIRANI. S
    NIM : G123002 ILMU HUKUM

    BalasHapus
  9. Nama : aspin Dwi jayanto lihara
    Nim :G123045

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer