HUKUM PERANCANGAN KONTRAK [ I ]

 Istilah dan Pengertian Kontrak 


Istilah perancangan kontrak dari istilah bahasa inggris, yaitu contract drafting. Dalam kamus bahasa indonesia perancangan adalah proses, cara, atau perbuatan merancang. Kontrak adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban.

Berdasarkan pengertian diatas maka dapat diberikan definisi dari perancangan kontrak. Perancangan kontrak merupakan proses atau cara untuk merancang kontrak. Merancang kontrak adalah mengatur dan merencanakan struktur, anatomi, dan substansi kontrak yang dibuatu oleh para pihak.

Pemahaman tentang hukum kontrak haruslah dapat dikuasai, karena dalam pembuatan kontrak kepentingan para pihak akan diakomodir dalam suatu perjanjian yang jelas mempunyai tujuan dan resiko yang dapat timbul dikemudian hari.

Penyusunan kontrak merupakan persoalan tentang perancangan dan analisa terhadap kepentingan hukum para pihak yang melakukan kesepakatan sehingga sangatlah diperlukan guna mencapai tujuan kesepakatan tersebut. 

Setiap kontrak tentu mempunyai resiko yang berbeda-beda berdasarkan kepentingan para pihak apabila suatu kontrak tidak disusun sesuai dengan ketentuan dan tidak dilakukan analisa kontrak, karena nantinya ini akan mengikat para pihak di dalam suatu perjanjian.

Dalam melakukan perancangan kontrak dalam bisnis, secara teoritik harus memahami asas-asas, prinsip-prinsip dan sumber hukum dari kontrak menurut hukum positif Indonesia seperti KUH Perdata dan perundangan- undangan yang berkaitan dengan substansi kontrak.

Sedangkan untuk kontrak bisnis internasional harus pula merujuk kepada hukum kontrak internasional sebagaimana terdapat dalam UNIDROIT Principle Of International Commercial Contract (2004) dan UN Convention of the International Sales of Goods (Vienna Convention) atau Konvensi PBB tentang Kontrak Jual Beli Barang.

Sumber Hukum Perancangan Kontrak

sumber-sumber hukum kontrak dapat berasal dari Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, peraturan perundang-undangan, maupun yurisprudensi. 

Dalam KUH Perdata, Pasal 1338 mengatur asas kebebasan berkontrak yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya. 

Dalam sistem pengaturan Buku III KUH Perdata, setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur dalam undang-undang.

Dalam kontrak internasional, sumber hukum utamanya adalah perjanjian internasional, yaitu Contracts for the Internasional Sale of Goods (CISG) dan the UNIDROIT Principle of International Contracts tahun 1994.

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer