HUKUM AGRARIA [ I ]

 Pengertian Hukum Agraria dan Ruang Lingkupnya


Agraria berasal dari beberapa bahasa. Dalam bahasa Latin terdapat ager yang berarti tanah atau sebidang tanah dan agrarius yang berarti perladangan atau persawahan.

Dalam bahasa Inggris, agrarian selalu diartikan tanah dan dihubungkan dengan usaha pertanian. Senada, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, agraria mengandung arti urusan pertanian atau tanah pertanian, serta urusan pemilikan tanah. Sedangkan, dalam UUPA, agraria memiliki arti yang sangat luas.

Beberapa pengertian hukum agraria menurut ahli, yaitu:

  • Pengertian hukum agraria dalam lingkungan sistem administrasi pemerintahan

Dalam lingkungan sistem administrasi pemerintahan, agraria diartikan sebagai tanah, baik tanah pertanian maupun tanah non pertanian.

Maka, pengertian hukum agraria dilihat dari kacamata administrasi pemerintahan adalah hanya dibatasi pada perangkat peraturan perundang-undangan yang memberikan landasan hukum bagi pengusaha dalam melaksanakan kebijakan yang ada di bidang pertanahan.

Menurut pengertian tersebut, hukum agraria masuk ke dalam ranah hukum administrasi negara.

  • Pengertian hukum agraria menurut Prof. Subekti

Hukum agraria adalah keseluruhan dari ketentuan hukum, baik hukum perdata maupun hukum tata negara, yang mengatur hubungan antara manusia dengan bumi, air, dan ruang angkasa di dalam seluruh wilayah negara, dan juga wewenang yang bersumber dari hubungan tersebut.

  • Pengertian hukum agraria menurut Prof. E. Utrecht

Hukum agraria adalah bagian dari hukum tata usaha negara karena mengkaji hubungan-hubungan hukum antara manusia, bumi, air, dan ruang angkasa dengan melibatkan pejabat yang bertugas mengurus masalah agraria.

  • Pengertian hukum agraria menurut Prof. Boedi Harsono

Hukum agraria merupakan keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

  • Pengertian hukum agraria menurut UUPA (Undang-undang Pokok Agraria)

Hukum agraria menurut UUPA mempunyai arti luas dan arti sempit.

Pengertian hukum agraria dalam arti luas merupakan sekelompok hukum yang mengatur hak-hak penguasa atas sumber daya, meliputi:

    1. Hukum pertanahan, yang mengatur hak-hak penguasa atas tanah, dalam arti permukaan bumi.
    2. Hukum air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air.
    3. Hukum pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan galian sesuai dengan undang-undang pokok pertambangan.
    4. Hukum perikanan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang berada di dalam air.
    5. Hukum kehutanan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas hutan beserta hasil hutan.
    6. Hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksudkan oleh pasal 48 UUPA.

Di lain sisi, pengertian hukum agraria dalam arti sempit adalah hukum yang hanya mencakup hukum pertanahan, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah.

Tanah yang dimaksud sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UUPA adalah permukaan tanah yang dalam penggunaannya menurut Pasal 4 ayat (2) meliputi tubuh bumi, air dan ruang angkasa, yang ada di atasnya, sekadar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas menurut UUPA, dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.

Ruang Lingkup Hukum Agraria yang berdasar dari UUPA tidak hanya mengatur tanah atau permukaan bumi saja, tetapi ruang lingkupnya terdiri dari seluruh bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Berikut penegasan dari apa yang dimaksud dengan “bumi”, “air”, dan “ruang angkasa”, yaitu: Bumi Selain permukaaannya, bumi juga meliputi tubuh bumi di bawahnya, serta yang berada di bawah air. Air Baik perairan yang ada di pedalaman, maupun laut  wilayah indonesia.



Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer