HUKUM DAGANG INTERNASIONAL ( I )
Definisi hukum perdagangan Internasional
menurut para ahli di bidangnya, seperti yang kita ketahui cepatnya perkembangan
bidang hukum ini ternyata masih belum ada kesepakatan tentang definisi untuk
bidang hukum ini. Hingga sekarang ini terdapat berbagai definisi yang satu sama
lain berbeda.
Schmitthoff
mendefinisikan hukum perdagangan internasional sebagai: “The body of
rules governing commercial relationship of a private law nature involving
different nations”. Dari definisi tersebut dapat tampak unsur-unsur
berikut:
1.
Hukum perdagangan internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur
hubunganhubungan komersial yang sifatnya hukum perdata,
2.
Aturan-aturan hukum tersebut mengatur transaksi-transaksi yang berbeda negara.
Definisi
di atas menunjukkan dengan jelas bahwa aturan-aturan tersebut bersifat
komersial. Artinya, Schmitthoff dengan tegas membedakan antara hukum
perdata (“private law nature”) dan hukum publik Dalam
definisinya itu, Schmitthoff menegaskan bahwa ruang lingkup bidang hukum ini
tidak termasuk hubungan-hubungan komersial internasional dengan ciri hukum
publik. Termasuk dalam bidang hukum publik ini yakni aturan-aturan yang
mengatur tingkah laku atau perilaku negara-negara dalam mengatur perilaku
perdagangan yang mempengaruhi wilayahnya.
Dengan
kata lain, Schmitthoff menegaskan wilayah hukum perdagangan internasional tidak
termasuk atau terlepas dari aturan-aturan hukum internasional publik yang
mengatur hubungan-hubungan komersial. Misalnya, aturan-aturan hukum
internasional yang mengatur hubungan dagang dalam kerangka GATT atau
aturan-aturan yang mengatur blok-blok perdagangan regional, aturan-aturan yang
mengatur komoditi, dan sebagainya.
Dalam
salah satu tulisannya Schmitthoff dengan jelas menegaskan sebagai
berikut: “First, the modern law of international trade is not a branch
of international law; it does not form part of the jus gentium, but it is
applied in every national jurisdiction by tolerance of the national sovereign
whose public policy may override or qualify a particular rule of that law.”
Dari
latar belakang definisi tersebut pun berdampak pada ruang lingkup cakupan hukum
dagang internasional. Schmitthoff menguraikan bidang-bidang berikut sebagai
bidang cakupan bidang hukum ini:
1)
Jual beli dagang internasional:
i.
pembentukan kontrak;
ii.
Perwakilan-perwakilan dagang (agency);
iii.
Pengaturan penjualan eksklusif
2)
Surat-surat berharga.
3)
Hukum mengenai kegiatan-kegiatan tentang tingkah laku mengenai perdagangan
internasional.
4)
Asuransi.
5)
Pengangkutan melalui darat dan kereta api, laut, udara, perairan pedalaman
6)
Hak milik industry
7)
Arbitrase komersial.
Definisi M. Rafiqul Islam
Dalam
upayanya memberi batasan atau definisi hukum perdagangan internasional, Rafiqul
Islam menekankan keterkaitan erat antara perdagangan internasional dan hubungan
keuangan (financial relations). Dalam hal ini Rafiqul Islam memberi
batasan perdagangan internasional sebagai "a wide ranging,
transnational, commercial exchange of goods and services between individual
business persons, trading bodies and States". Hubungan finansial
terkait erat dengan perdagangan internasional.
Keterkaitan
erat ini tampak karena hubungan-hubungan keuangan ini mendampingi transaksi
perdagangan antara para pedagang (dengan pengecualian transaksi barter
atau counter-trade). Dengan adanya keterkaitan erat antara
perdagangan internasional dan keuangan, Rafiqul Islam mendefinisikan
"hukum perdagangan dan keuangan ("international trade and
finance law") sebagai suatu kumpulan aturan, prinsip, norma dan
praktek yang menciptakan suatu pengaturan (regulatory regime) untuk
transaksi-transaksi perdagangan transnasional dan sistem pembayarannya, yang
memiliki dampak terhadap perilaku komersial lembaga-lembaga perdagangan.
Kegiatan-kegiatan
komersial tersebut dapat dibagi ke dalam kegiatan "komersial" yang
berada dalam ruang lingkup hukum perdata internasional atau Conflict of
Laws; perdagangan antar pemerintah atau antar negara, yang diatur oleh
hukum internasional publik. Dari batasan tersebut tampak bahwa ruang lingkup
hukum perdagangan internasional sangat luas. Karena ruang lingkup kajian bidang
hukum ini sifatnya adalah lintas batas atau transnasional, konsekuensinya
adalah terkaitnya lebih dari satu sistem hukum yang berbeda.
Definisi Michelle Sanson
Hukum
perdagangan internasional menurut definisi Sanson ‘can be defined as the
regulation of the conduct of parties involved in the exchange of goods,
services and technology between nations.” Definisi di atas sederhana.
Ia tidak menyebut secara jelas bidang hukum ini jatuh ke bidang hukum yang
mana: hukum privat, publik, atau hukum internasional. Sanson hanya menyebut
bidang hukum ini adalah the regulation of the conduct of parties.
Para pihaknya pun dibuat samar, hanya disebut parties. Sedangkan
obyek kajiannya, Sanson agak jelas yaitu jual beli barang, jasa dan teknologi.
Meskipun
memberi definisi yang mengambang tersebut, Sanson membagi hukum perdagangan
internasional ini ke dalam dua bagian utama, yaitu hukum perdagangan
internasional publik (public interntional trade law) dan hukum
perdagangan internasional privat (private international trade law).
Public
international trade law adalah hukum yang mengatur perilaku dagang antar negara.
Sedangkan yang kedua, private international trade law adalah
hukum yang mengatur perilaku dagang secara orang perorangan (private traders)
di negara-negara yang berbeda. Meskipun ada pembedaan ini, namun para sarjana
mengakui bahwa batas-batas kedua istilah ini pun sangat sulit untuk dibuat
garis batasnya.
Definisi Hercules Booysen
Menurut
Booysen ada tiga unsur, yakni:
1.
Hukum perdagangan internasional dapat dipandang sebagai suatu cabang khusus
dari hukum internasional (international trade law may also be regarded as a
specialised branch of international law).
2.
Hukum perdagangan internasional adalah aturan-aturan hukum internasional yang
berlaku terhadap perdagangan barang, jasa dan perlindungan hak atas kekayaan
intelektual (HAKI). (International trade law can be described as those
rules of international law which are applicable to trade in goods, services and
the protection of intellectual property). Bentuk-bentuk hukum perdagangan
internasional seperti ini misalnya saja adalah aturan-aturan WTO, perjanjian
multilateral mengenai perdagangan mengenai barang seperti GATT, perjanjian
mengenai perdagangan di bidang jasa (GATS/WTO, dan perjanjian mengenai
aspek-aspek yang terkait dengan HAKI (TRIPS)).
3.
Dalam lingkup definisi ini diakui bahwa negara bukanlah semata-mata pelaku
utama dalam bidang perdagangan internasional. Negara lebih berperan sebagai
regulator (pengatur). Karena itu hukum perdagangan internasional juga mencakup
aturan-aturan internasional mengenai transaksi-transaksi nyata yang bersifat
internasional dari para pedagang (international law merchants). Karenanya, international law merchants ini
adalah bagian dari hukum perdagangan internasional. Hukum perdagangan
internasional terdiri dari aturan-aturan hukum nasional yang memiliki atau
pengaruh langsung terhadap perdagangan internasional secara umum. Karena sifat
aturan-aturan hukum nasional tersebut, maka atura-aturan tersebut merupakan
bagian dari hukum perdagangan internasional. Contoh dari aturan hukum nasional
seperti itu adalah perundang-undangan yang ekstrateritorial (the
extraterritorial legislation).
ROSFIANA
BalasHapusNIM:G121006
Stepi G121023
BalasHapusRizal Jhon
BalasHapusNim : G121020