PENGANTAR ILMU HUKUM ( I )

 


Istilah dan Arti Pengantar Ilmu Hukum


Sejarah Istilah

Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan terjemahan dari mata kuliah ‘Inleiding Tot de Recht Sweetenschap’ yang diberikan di Recht School (RHS) atau Sekolah Tinggi Hukum Batavia di zaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Sekarang Jakarta). Istilah itu digunakan sebagai pengganti ‘Enciclopaedie der Rechtswetenschap’ yaitu suatu istilah yang semula dipergunakan di negeri Belanda. Sebenarnya istilah itu sendiri merupakan terjemahan dari ‘Enfuhrung In Die Rechtswissenschaft’, suatu istilah yang dipergunakan di Jerman pada akhir abad 19 dan permulaan abad ke 20.


Istilah itu pun sama dengan yang terdapat dalam Undang-Undang Perguruan Tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920. Di zaman kemerdekaan, yang pertama kali menggunakan istilah ‘Pengantar 
Ilmu Hukum’ adalah Perguruan Tinggi Gajah Mada yang didirikan di Yogyakarta 13 maret 1946.



Pengertian Istilah


Pengantar 
Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh dunia studi hukum dinamakan ‘Encyclopedia Hukum’, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction dan inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.


Pengantar ilmu hukum dalam arti luas bermaksud mempelajari dasar-dasar atau sendi-sendi hukum di dalam mengantarkan orang yang mau belajar hukum yang sebenarnya. Jadi pengantar ilmu hukum adalah mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hukum secara keseluruhan dalam garis besar.


1. Pengertian dari Segi Pengantar


PIH (Pengantar Ilmu Hukum) terdiri dari kata: ‘pengantar’ dan ‘
ilmu hukum’ dan bila dikehendaki dapat dibagi lagi menjadi ‘ilmu’ dan ‘hukum’.


‘Pengantar’ berarti membawa ketempat yang dituju, dalam bahasa belanda diartikan Inleiding dan dalam bahasa inggris introduction yang berarti memperkenalkan. Dalam hal ini yang diperkenalkan adalah ilmu hukum, maka PIH (Pengantar Ilmu Hukum) merupakan basis leervak/mata pelajaran dasar yang tidak boleh ditinggalkan dalam mempelajari masalah dan cabang-cabang 
ilmu hukum.

Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, ilmu hukum mencakup:

·         Ilmu tentang kaidah yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau system kaidah-kaidah dengan dogmatik hukum dalam sistematik hukum.

·         Ilmu pengertian yakni ilmu tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum seperti subyek dan obyek hukum, hak dan kewajiban hukum, peristiwa dan hubungan hukum.

·         Ilmu tentang kenyataan yang menyoroti hukum sebagai perikelakuan sikap tindak dalam sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum.

Dengan demikian ilmu pengetahuan hukum mempelajari kaidah-kaidah hidup manusia dan sejauh mana kaidah itu dianut oleh manusia dalam masyarakat sebagai kelompok sosial.

2. Pengertian dari Segi Ilmu Hukum

Ilmu Hukum tidak hanya membicarakan mengenai peraturan undang-undang saja melainkan juga filsafatnya. Jadi ilmu hukum tidak hanya mempersoalkan suatu tatanan hukum tertentu yang berlaku disuatu negara. Dapat disingkat bahwa subyek hukum dari ilmu hukum adalah hukum. Jadi hukum sebagai suatu fenomena dalam kehidupan manusia dimana saja dan kapan saja. Dengan demikian hukum itu dapat dilihat sebagai fenomena universal dan bukan lokal atau regional.

Mengenai arti dan apakah ilmu hukum itu, ada beberapa pendapat dari pakar hukum antara lain:

·         Cross, memberikan definisi bahwa Ilmu hukum adalah segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum, dalam segala bentuk dan manifestasinya.

·         L. B. Curzon, penulis buku Dictionary of Law. Berpendapat bahwa Ilmu Hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.

Demikian pula ada yang mengatakan bahwa ilmu hukum adalah ilmu yang berusaha menjelaskan tentang keadaan.


Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum objeknya adalah hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979 : v).


Hubungan Antara PIH (Pengantar Ilmu Hukum) dan PHI (Pengantar Hukum Indonesia)

Pengantar ilmu hukum menjadi dasar dalam mempelajari pengantar hukum indonesia. Karena PIH adalah pelajaran dasar bagi yang ingin mempelajari 
ilmu hukum.


I. PIH (Pengantar Ilmu Hukum)


PIH dipergunakan pertama kali sejak berdiri Universitas Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946. PIH mempelajari hukum secara umum dan asas hukum. PIH memiliki obyek aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu atau bersifat universal.

 

PIH menunjang atau mendukung kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia karena PIH merupakan ilmu hukum dasar dan memiliki pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum itu sendiri.


Pada PIH, dipaparkan Ilmu hukum. Hal ini bisa berarti Rechtslehre dan Jurisprudence. Pembahasannya bersifat teoritik, sebab ‘lehre’ berarti ajaran atau doktrin (berarti bicara soal ajaran atau doktrin hukum, misalnya ajaran Hans Kelsen, ajaran Savigny, ajaran Jellinek, ajaran legalitas, ajaran Aristoteles, ajaran Pancasila). Terkadang juga disampaikan perihal ‘status keilmiahan’ Ilmu Hukum, artinya mempertanyakan apa Ilmu Hukum itu ilmiah? Selain itu dibicarakan juga sistem hukum, klasifikasi hukum, hukum dan masyarakat, serta hubungan antara Ilmu Hukum dengan ilmu-ilmu lainnya sebagai ilmu bantu.

II. PHI (Pengantar Hukum Indonesia)


Sama seperti PIH, PHI juga dipergunakan pertama kali saat Universitas Gajah Mada berdiri tanggal 13 Maret 1946. PHI merupakan ilmu yang mengajarkan tentang tata hukum Indonesia dan segala seluk beluk yang terdapat di dalamnya.


Tujuan mempelajari ilmu ini adalah :

 

  • Sebagai ilmu yang mengajarkan dan menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia bagi para calon sarjana hukum yang menuntut ilmu di Indonesia yang penting bagi mereka untuk memahami pengetahuan dan pengertian tentang hukum ditingkat pendidikan yang lebih tinggi.
  • Mengantar setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia (hukum positif).

PHI mempelajari ilmu Hukum Positif di Indonesia. Hukum positif sendiri adalah hukum yang sedang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu, yang berartikan bahwa PHI mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia.


Unsur-unsur dari PHI sendiri adalah :

  1. Hukum Pidana
  2. Hukum Perdata
  3. Tata Negara dan Administrasi Negara
  4. Hukum Internasional
  5. Hukum Adat
  6. Hukum Acara

Pembahasan PHI hanya sekitar ke mana Indonesia sentri dan merujuk kepada ketentuan hukum positif dan lege. Sekilas Mengenai Perbedaan antara PIH dengan PHI dapat dilihat dari segi obyeknya yaitu PHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum positif (ius constitutum). Sedangkan obyek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.




Ruang Lingkup Pengantar Ilmu Hukum

 

·         Hukum Sebagai Norma dan Kaidah

Hukum sebagai kaidah yaitu menempatkan hukum sebagai pedoman yang mengatur kehidupan dalam bermasyarakat agar tercipta ketentraman dan ketertiban bersama.

·         Hukum Sebagai Gejala Perilaku Masyarakat

Hukum sebagai suatui keadaan/gejala sosial yang berlaku di masyarakat sebagai maninfestasi dari pola tingkah laku yang berkembang.

·         Hukum Sebagai Ilmu Pengetahuan

Ilmu Hukum terbagi dalam 2 pengertian :

  1. Ilmu hukum dalam arti luas, yaitu ilmu yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk-beluk mengenai hukum ( Satjipto Rahardjo).
  2. Ilmu hukum dalam arti sempit, yaitu ilmu yang mempelajari makna objektif tata hukum positif yang disebut dogmatik hukum (ajaran hukum) ( Radbruch).

Metode Pendekatan


Kurang Lebih adalah beberapa cara atau metode yang meninjau segala segi dalam disiplin 
ilmu hukum dan diperuntukan sebagai alat pendekatan, pengantar serta pengenalan lebih jauh tentang Ilmu Hukum itu sendiri.


Metode Idealis


Bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu dalam masyarakat. Nilai-nilai tertentu adalah keadilan.

 

Metode Normatif Analitis


Metode yg melihat hukum sebagai aturan yg abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal-hal lain yang berkaitan dengan peraturan-peraturan. Bersifat abstrak artinya kata-kata yang digunakan di dalam setiap kalimat tidak mudah dipahami dan untuk dapat mengetahuinya perlu peraturan-peraturan hukum itu diwujudkan. Perwujudan ini dapat berupa perbuatan-perbuatan atau tulisan. Apabila ditulis, maka sangat penting adalah pilihan dan susunan kata-kata. Lembaga otonom dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal-hal lain berkaitan dengan peraturan.

Metode Sosiologis


Metode yang bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.

Metode Historis


Metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukumnya.



Metode Sistematis


Metode yang mempelajari hukum sebagai satu sistem terdiri atas berbagai sub-sistem, 
hukum perdatahukum pidanahukum acarahukum tatanegara dll.



Metode Komparatif


Metode mempelajari hukum dengan membandingkan tata hukum dalam berbagai sistem hukum dan perbandingan hukum di berbagai negara.




 


Komentar

  1. Nama : Fitrianingsih
    Nim: G120009
    Prodi: ilmu hukum

    BalasHapus
  2. Nama:Fitrianingsih
    Nim: G120009
    Prodi: ilmu hukum

    BalasHapus
  3. NAMA ;AHMAD FANDI
    ILMU HUKUM
    G120001

    BalasHapus
  4. Assalamu'alaikum pak
    Saya atas,
    nama:mohamat ifdal
    Nim:G120018
    Prodi:ilmu hukum
    Kls:A

    BalasHapus
  5. Assalamualaikum pak, terimakasih banyak atas materinya. Nama saya NURINDAH SARI, NIM:G120026
    Setelah saya baca materi yang bapak bagikan, ada satu pertanyaan yang membuat saya bertanya-tanya pak, terkait petama kalinya PIH
    dan PHI dipergunakan di Indonesia tepatnya pada 13 Maret 1946. "Jika pertama kalinya PHI dan PIH dipergunakan pada tanggal 13 maret 1946, apakah tahun sebelum itu Indonesia belum mengenal ilmu hukum?"
    Mungkin itu saja pak, mohon maaf jika ada kesalahan pak, dan terimakasih. Wassalamu'alaikum.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ilmu hukum sudah dikenal, tapi Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum baru pada tahun itu.

      Bedakan Ilmu Hukum dan Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum

      Hapus
  6. Nama : Muh. Riyan Daya
    NIM : G120021

    BalasHapus
  7. NAMA : MUH. JUSRIN
    NIM : G120020
    PRODI : ILMU HUKUM

    BalasHapus
  8. LA ANDIKI
    NIM:G120016
    PRODI:ILMU HUKUM

    BalasHapus
  9. SILVIA RENINGSIH
    NIM:G120034
    Prodi:ILMU HUKUM

    BalasHapus
  10. NAMA : HASRIANI
    NIM : G120011
    PRODI : ILMU HUKUM.

    BalasHapus
  11. NAMA: RAMLI
    NIM :G120029
    PRODi :ILMU HUKUM

    BalasHapus
  12. Nama : NORIKA
    Nim. : G120025
    Prodi : ILMU HUKUM

    BalasHapus
  13. NAMA : RESDIANA
    NIM : G120030
    PRODI : ILMU HUKUM

    BalasHapus
  14. NAMA : RESDIANI
    NIM : G120031
    PRODI : ILMU HUKUM

    BalasHapus
  15. WOW! Prodi Ilmu Hukum Unair telah mendapat sertifikasi A oleh BAN-PT (nasional) dan AUN (Asean). Wajib cek info selengkapnya disini https://fh.unair.ac.id/bachelor-programme/

    BalasHapus
  16. Nama : Rizal jhon
    Nim : G121020
    Prodi : hukum
    Angkatan : 2021

    BalasHapus
  17. NAMA : PUTRI RAMADHANI
    NIM : G121009
    PRODI : ILMU HUKUM

    BalasHapus
  18. Nama: supandi
    Nim:G121011
    Prodi: ilmu hukum

    BalasHapus
  19. Nama : Yasdin
    Nim : G121024
    Prodi : Ilmu Hukum

    BalasHapus
  20. Nama : Yasdin
    Nim : G121024
    Prodi : Ilmu Hukum

    BalasHapus
  21. NAMA : YASDIN
    NIM : G121024
    PRODI : ILMU HUKUM

    BalasHapus
  22. NAMA: SUPANDI
    NIM:G121011
    PRODI: ILMU HUKUM

    BalasHapus
  23. NAMA : MUH. SAFRIADIN
    NIM : G122003
    PRODI : ILMU HUKUM
    SEMESTER I(SATU)

    BalasHapus
  24. NAMA : DIAN IMUT TRIANI
    NIM : G122012
    PRODI : ILMU HUKUM

    BalasHapus
  25. NAMA : PUTRI INTAN AFNESIA
    NIM : G122001
    PRODI : ILMU HUKUM

    BalasHapus
  26. NAMA:IKA NURJANAH
    NIM:G122002
    PRODI:ILMU HUKUM
    ANGKATAN :2022

    BalasHapus
  27. NAMA : KHOLID
    NIM : G122017
    PRODI : ILMU HUKUM

    Angkatan 2022

    BalasHapus
  28. NAMA:IKA NURJANAH
    NIM:G122002
    PRODI:ILMU HUKUM
    ANGKATAN:2022

    BalasHapus
  29. Nama : MASRUDIN
    NIM : G122019
    PRODI : ILMU HUKUM

    BalasHapus
  30. NAMA; MUHAMAD SALIM
    NIM: G122011
    PRODI: ILMU HUKUM

    BalasHapus
  31. NAMA : ALDI RIZAL JAYA
    NIM : G122013
    PRODI : ILMU HUKUM
    ANGKATAN : 2022

    BalasHapus
  32. NAMA : ALDI RIZAL JAYA
    NIM : G122013
    PRODI : ILMU HUKUM
    ANGKATAN : 2022

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer