PENGANTAR ILMU HUKUM ( I )
Istilah dan Arti Pengantar Ilmu Hukum
Sejarah Istilah
Pengantar Ilmu
Hukum (PIH)
merupakan terjemahan dari mata kuliah ‘Inleiding Tot de Recht Sweetenschap’
yang diberikan di Recht School (RHS) atau Sekolah Tinggi Hukum Batavia di zaman
Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Sekarang Jakarta). Istilah itu
digunakan sebagai pengganti ‘Enciclopaedie der Rechtswetenschap’ yaitu suatu
istilah yang semula dipergunakan di negeri Belanda. Sebenarnya istilah itu
sendiri merupakan terjemahan dari ‘Enfuhrung In Die Rechtswissenschaft’, suatu
istilah yang dipergunakan di Jerman pada akhir abad 19 dan permulaan abad ke
20.
Istilah itu pun sama dengan yang terdapat
dalam Undang-Undang Perguruan Tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920. Di
zaman kemerdekaan, yang pertama kali menggunakan istilah ‘Pengantar Ilmu
Hukum’
adalah Perguruan Tinggi Gajah Mada yang didirikan di Yogyakarta 13 maret 1946.
Pengertian Istilah
Pengantar Ilmu
Hukum (PIH)
kerapkali oleh dunia studi hukum dinamakan ‘Encyclopedia Hukum’, yaitu mata
kuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction dan inleiding) dalam
mempelajari ilmu hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk
pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian
dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.
Pengantar ilmu hukum dalam arti luas bermaksud
mempelajari dasar-dasar atau sendi-sendi hukum di dalam mengantarkan orang yang
mau belajar hukum yang sebenarnya. Jadi pengantar ilmu hukum adalah mata kuliah
dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hukum secara keseluruhan dalam
garis besar.
1. Pengertian dari Segi Pengantar
PIH (Pengantar Ilmu Hukum) terdiri dari kata:
‘pengantar’ dan ‘ilmu
hukum’ dan
bila dikehendaki dapat dibagi lagi menjadi ‘ilmu’ dan ‘hukum’.
‘Pengantar’ berarti membawa ketempat yang
dituju, dalam bahasa belanda diartikan Inleiding dan dalam bahasa inggris
introduction yang berarti memperkenalkan. Dalam hal ini yang diperkenalkan
adalah ilmu hukum, maka PIH (Pengantar Ilmu Hukum) merupakan basis leervak/mata
pelajaran dasar yang tidak boleh ditinggalkan dalam mempelajari masalah dan
cabang-cabang ilmu
hukum.
Menurut
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, ilmu hukum mencakup:
·
Ilmu tentang kaidah yaitu
ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau system kaidah-kaidah dengan
dogmatik hukum dalam sistematik hukum.
·
Ilmu pengertian yakni
ilmu tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum seperti subyek dan obyek
hukum, hak dan kewajiban hukum, peristiwa dan hubungan hukum.
·
Ilmu tentang kenyataan
yang menyoroti hukum sebagai perikelakuan sikap tindak dalam sosiologi hukum,
antropologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum.
Dengan demikian ilmu pengetahuan hukum
mempelajari kaidah-kaidah hidup manusia dan sejauh mana kaidah itu dianut oleh
manusia dalam masyarakat sebagai kelompok sosial.
2. Pengertian dari Segi Ilmu Hukum
Ilmu
Hukum tidak
hanya membicarakan mengenai peraturan undang-undang saja melainkan juga
filsafatnya. Jadi ilmu hukum tidak hanya mempersoalkan suatu tatanan hukum
tertentu yang berlaku disuatu negara. Dapat disingkat bahwa subyek hukum dari
ilmu hukum adalah hukum. Jadi hukum sebagai suatu fenomena dalam kehidupan
manusia dimana saja dan kapan saja. Dengan demikian hukum itu dapat dilihat
sebagai fenomena universal dan bukan lokal atau regional.
Mengenai
arti dan apakah ilmu hukum itu, ada beberapa pendapat dari pakar hukum antara
lain:
·
Cross, memberikan
definisi bahwa Ilmu hukum adalah segala pengetahuan hukum yang
mempelajari hukum, dalam segala bentuk dan manifestasinya.
·
L. B. Curzon, penulis
buku Dictionary of Law. Berpendapat bahwa Ilmu Hukum adalah suatu ilmu
pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan
hukum.
Demikian
pula ada yang mengatakan bahwa ilmu hukum adalah ilmu yang berusaha menjelaskan
tentang keadaan.
Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah
ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum objeknya adalah hukum
itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga
sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak
bisa ditentukan” (Curzon, 1979 : v).
Hubungan Antara PIH (Pengantar Ilmu Hukum) dan PHI (Pengantar Hukum
Indonesia)
Pengantar ilmu hukum menjadi dasar dalam
mempelajari pengantar hukum indonesia. Karena PIH adalah pelajaran dasar bagi
yang ingin mempelajari ilmu
hukum.
I. PIH (Pengantar Ilmu Hukum)
PIH dipergunakan pertama kali sejak berdiri
Universitas Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946. PIH mempelajari hukum secara umum
dan asas hukum. PIH memiliki obyek aturan tentang hukum pada umumnya, tidak
terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu
atau bersifat universal.
PIH
menunjang atau mendukung kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum
positif Indonesia karena PIH merupakan ilmu hukum dasar dan memiliki
pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum itu sendiri.
Pada
PIH, dipaparkan Ilmu hukum. Hal ini bisa berarti Rechtslehre dan Jurisprudence. Pembahasannya
bersifat teoritik, sebab ‘lehre’ berarti ajaran atau doktrin (berarti bicara
soal ajaran atau doktrin hukum, misalnya ajaran Hans Kelsen, ajaran Savigny,
ajaran Jellinek, ajaran legalitas, ajaran Aristoteles, ajaran Pancasila).
Terkadang juga disampaikan perihal ‘status keilmiahan’ Ilmu
Hukum,
artinya mempertanyakan apa Ilmu Hukum itu ilmiah? Selain itu dibicarakan juga
sistem hukum, klasifikasi hukum, hukum dan masyarakat, serta hubungan antara
Ilmu Hukum dengan ilmu-ilmu lainnya sebagai ilmu bantu.
II. PHI (Pengantar Hukum Indonesia)
Sama seperti PIH, PHI juga dipergunakan
pertama kali saat Universitas Gajah Mada berdiri tanggal 13 Maret 1946. PHI
merupakan ilmu yang mengajarkan tentang tata hukum Indonesia dan segala seluk
beluk yang terdapat di dalamnya.
Tujuan
mempelajari ilmu ini adalah :
- Sebagai ilmu yang mengajarkan dan
menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia bagi para calon sarjana hukum
yang menuntut ilmu di Indonesia yang penting bagi mereka untuk memahami
pengetahuan dan pengertian tentang hukum ditingkat pendidikan yang lebih
tinggi.
- Mengantar setiap orang yang akan
mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia (hukum positif).
PHI
mempelajari ilmu Hukum Positif di Indonesia. Hukum positif sendiri adalah hukum
yang sedang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu, yang berartikan bahwa
PHI mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia.
Unsur-unsur
dari PHI sendiri adalah :
- Hukum Pidana
- Hukum Perdata
- Tata Negara dan Administrasi
Negara
- Hukum Internasional
- Hukum Adat
- Hukum Acara
Pembahasan
PHI hanya sekitar ke mana Indonesia sentri dan merujuk kepada ketentuan hukum
positif dan lege. Sekilas Mengenai Perbedaan antara PIH dengan PHI dapat
dilihat dari segi obyeknya yaitu PHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di
Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum positif (ius constitutum).
Sedangkan obyek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas
pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.
Ruang Lingkup Pengantar
Ilmu Hukum
·
Hukum Sebagai Norma dan
Kaidah
Hukum
sebagai kaidah yaitu menempatkan hukum sebagai pedoman yang mengatur kehidupan
dalam bermasyarakat agar tercipta ketentraman dan ketertiban bersama.
·
Hukum Sebagai Gejala
Perilaku Masyarakat
Hukum
sebagai suatui keadaan/gejala sosial yang berlaku di masyarakat sebagai
maninfestasi dari pola tingkah laku yang berkembang.
·
Hukum Sebagai Ilmu
Pengetahuan
Ilmu Hukum terbagi dalam 2 pengertian :
- Ilmu hukum dalam arti luas, yaitu ilmu yang
mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum yang
bertujuan untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua
seluk-beluk mengenai hukum ( Satjipto Rahardjo).
- Ilmu hukum dalam arti sempit, yaitu ilmu
yang mempelajari makna objektif tata hukum positif yang disebut dogmatik
hukum (ajaran hukum) ( Radbruch).
Metode Pendekatan
Kurang Lebih adalah beberapa cara atau metode
yang meninjau segala segi dalam disiplin ilmu
hukum dan
diperuntukan sebagai alat pendekatan, pengantar serta pengenalan lebih jauh
tentang Ilmu Hukum itu sendiri.
Metode Idealis
Bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum
sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu dalam masyarakat. Nilai-nilai
tertentu adalah keadilan.
Metode Normatif Analitis
Metode yg melihat hukum sebagai aturan yg
abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga otonom dan dapat dibicarakan
sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal-hal lain yang berkaitan dengan
peraturan-peraturan. Bersifat abstrak artinya kata-kata yang digunakan di dalam
setiap kalimat tidak mudah dipahami dan untuk dapat mengetahuinya perlu
peraturan-peraturan hukum itu diwujudkan. Perwujudan ini dapat berupa
perbuatan-perbuatan atau tulisan. Apabila ditulis, maka sangat penting adalah
pilihan dan susunan kata-kata. Lembaga otonom dapat dibicarakan sebagai subjek
tersendiri terlepas dari hal-hal lain berkaitan dengan peraturan.
Metode Sosiologis
Metode yang bertitik tolak dari pandangan
bahwa hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
Metode Historis
Metode yang mempelajari hukum dengan melihat
sejarah hukumnya.
Metode Sistematis
Metode yang mempelajari hukum sebagai satu
sistem terdiri atas berbagai sub-sistem, hukum perdata, hukum pidana, hukum acara, hukum tatanegara dll.
Metode Komparatif
Metode mempelajari hukum dengan membandingkan
tata hukum dalam berbagai sistem hukum dan perbandingan hukum di berbagai
negara.
ERLINDA PRATIWI
BalasHapusILMU HUKUM
G120007
Afrillia Nur Rahmawati
HapusIlmu hukum
G123019
Afrillia Nur Rahmawati
HapusG123019
Ilmu hukum
Afrillia Nur Rahmawati
HapusG123019
Ilmu hukum
Nama: KEFLIN
BalasHapusNim:G120015
Nama : Fitrianingsih
BalasHapusNim: G120009
Prodi: ilmu hukum
Nama:Fitrianingsih
BalasHapusNim: G120009
Prodi: ilmu hukum
NAMA ;AHMAD FANDI
BalasHapusILMU HUKUM
G120001
Nama : La Ode Majid
BalasHapusNim : Masih d proses
Nama:Ita ayu lestari
BalasHapusNim:G120014
Assalamu'alaikum pak
BalasHapusSaya atas,
nama:mohamat ifdal
Nim:G120018
Prodi:ilmu hukum
Kls:A
Assalamualaikum pak, terimakasih banyak atas materinya. Nama saya NURINDAH SARI, NIM:G120026
BalasHapusSetelah saya baca materi yang bapak bagikan, ada satu pertanyaan yang membuat saya bertanya-tanya pak, terkait petama kalinya PIH
dan PHI dipergunakan di Indonesia tepatnya pada 13 Maret 1946. "Jika pertama kalinya PHI dan PIH dipergunakan pada tanggal 13 maret 1946, apakah tahun sebelum itu Indonesia belum mengenal ilmu hukum?"
Mungkin itu saja pak, mohon maaf jika ada kesalahan pak, dan terimakasih. Wassalamu'alaikum.
Ilmu hukum sudah dikenal, tapi Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum baru pada tahun itu.
HapusBedakan Ilmu Hukum dan Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum
Nama : Muh. Riyan Daya
BalasHapusNIM : G120021
Nama : La Ode majid
BalasHapusNama : La Ode majid
BalasHapusNama :harjian
BalasHapusNim : G120010
PUTRI HYGEA RUSLI
BalasHapusNIM: G120027
MUH. JUSRIN
BalasHapusNIM : G120020
NAMA : MUH. JUSRIN
BalasHapusNIM : G120020
PRODI : ILMU HUKUM
LA ANDIKI
BalasHapusNIM:G120016
PRODI:ILMU HUKUM
SILVIA RENINGSIH
BalasHapusNIM:G120034
Prodi:ILMU HUKUM
NAMA : HASRIANI
BalasHapusNIM : G120011
PRODI : ILMU HUKUM.
NAMA: RAMLI
BalasHapusNIM :G120029
PRODi :ILMU HUKUM
Nama : NORIKA
BalasHapusNim. : G120025
Prodi : ILMU HUKUM
NAMA : RESDIANA
BalasHapusNIM : G120030
PRODI : ILMU HUKUM
NAMA : RESDIANI
BalasHapusNIM : G120031
PRODI : ILMU HUKUM
WOW! Prodi Ilmu Hukum Unair telah mendapat sertifikasi A oleh BAN-PT (nasional) dan AUN (Asean). Wajib cek info selengkapnya disini https://fh.unair.ac.id/bachelor-programme/
BalasHapusNama : Rizal jhon
BalasHapusNim : G121020
Prodi : hukum
Angkatan : 2021
NAMA : PUTRI RAMADHANI
BalasHapusNIM : G121009
PRODI : ILMU HUKUM
Nama: supandi
BalasHapusNim:G121011
Prodi: ilmu hukum
Nama : Yasdin
BalasHapusNim : G121024
Prodi : Ilmu Hukum
Nama : Yasdin
BalasHapusNim : G121024
Prodi : Ilmu Hukum
NAMA : YASDIN
BalasHapusNIM : G121024
PRODI : ILMU HUKUM
NAMA: SUPANDI
BalasHapusNIM:G121011
PRODI: ILMU HUKUM
NAMA : MUH. SAFRIADIN
BalasHapusNIM : G122003
PRODI : ILMU HUKUM
SEMESTER I(SATU)
NAMA : DIAN IMUT TRIANI
BalasHapusNIM : G122012
PRODI : ILMU HUKUM
NAMA : PUTRI INTAN AFNESIA
BalasHapusNIM : G122001
PRODI : ILMU HUKUM
NAMA:IKA NURJANAH
BalasHapusNIM:G122002
PRODI:ILMU HUKUM
ANGKATAN :2022
MASRUDIN
BalasHapusG122019
Angkatan 2022
NAMA : KHOLID
BalasHapusNIM : G122017
PRODI : ILMU HUKUM
Angkatan 2022
NAMA:IKA NURJANAH
BalasHapusNIM:G122002
PRODI:ILMU HUKUM
ANGKATAN:2022
Nama : MASRUDIN
BalasHapusNIM : G122019
PRODI : ILMU HUKUM
NAMA; MUHAMAD SALIM
BalasHapusNIM: G122011
PRODI: ILMU HUKUM
NAMA : ALDI RIZAL JAYA
BalasHapusNIM : G122013
PRODI : ILMU HUKUM
ANGKATAN : 2022
NAMA : ALDI RIZAL JAYA
BalasHapusNIM : G122013
PRODI : ILMU HUKUM
ANGKATAN : 2022
NAMA: MUHAMAD FADLAN
BalasHapusNIM:G123010
PRODI:ILMU HUKUM
ANGKATAN:2023
Afrillia Nur Rahmawati
BalasHapusG124019
Ilmu hukum
Afrillia Nur Rahmawati
BalasHapusG123019
Ilmu hukum
NAMA : ADINDA AMALYAH
BalasHapusNIM : G123025
PRODI : ILMU HUKUM
ANGKATAN: 2023
Nama: Afrillia Nur Rahmawati
BalasHapusNim:G123019
Prodi:ilmu hukum
Angkatan:2023
NAMA : ADINDA AMALYAH
BalasHapusNIM : G123025
PRODI : ILMU HUKUM
ANGKATAN : 2023
NAMA:TRIA NINGSIH
BalasHapusNIM:123018
PRODI:ILMU HUKUM
ANGKATAN:2023
RHIAN FAHRIL
BalasHapusNIM : G123027
PRODI : ILMU HUKUM
ANGKATAN : 2023
NAMA : RANDI
BalasHapusNIM : G123030
PRODI : ILMU HUKUM
G123003
BalasHapusG123003
BalasHapusNAMA: NURAENI
BalasHapusNIM:G123014
PRODI:ILMU HUKUM
ANGKATAN:2023
Nama:felisya dewi maghfirulloh
BalasHapusNim:G123004
Prodi:ilmu hukum
Angkatan:2023
Nama:NUR NADIANI
BalasHapusNIM:G123013
Prodi: Ilmu Hukum
Angkatan:2023
Nama:Muh hidaya nur falah
BalasHapusNim:G123029
Prodi:ilmu hukum
Angkatan:2023
Nama:Adelia Ramadhani
BalasHapusNim:G123001
Prodi:Ilmu Hukum
Angkatan:2023
Nama:Aprilia Kirani Syahranita
BalasHapusNim:G123002
Prodi:Ilmu Hukum
Angkatan:2023
Nama:Amelia Saputri
BalasHapusNim:G123031
Prodi:Ilmu Hukum
Angkatan:2023
Nama:Laode Latif asyhari
BalasHapusNim:G123028
Prodi:Ilmu Hukum
Angkatan:2023
NAMA:JIMI
BalasHapusNIM:G12305
PRODI:ILMU HUKUM
ANGKATAN:2023
NAMA:TRIA NINGSIH
BalasHapusNIM:G123018
PRODI:ILMU HUKUM
ANGKATAN:2023
Nama:Randi
BalasHapusNim:G123030
Prodi:Ilmu Hukum
Angkatan:2023
NAMA:FIKIH DAMANI
BalasHapusNIM:G123034
PRODI:ILMU HUKUM
ANGKATAN:2023
Nama:Taufik Hidayat
BalasHapusNim:G123043
Prodi:Ilmu Hukum
Angkatan:2023
NAMA:BUDLIN
BalasHapusNIM:G123021
PRODI:ILMU HUKUM
ANGKATAN:2023
NAMA : CHEZYA BUGIS HENDRYCA
BalasHapusNIM : G124002
PRODI : ILMU HUKUM
ANGKATAN : 2024
Nama: Febrina Miftahul Ilmi
BalasHapusNim: G124012
Prodi: Ilmu Hukum
Angkatan: 2024
NAMA:IKRANI DARANGA
BalasHapusNIM. :G124004
PRODU: HUKUM
ANGKATAN:2024
NAMA:IKRANI DARANGA
BalasHapusNIM. :G124004
PRODU: HUKUM
ANGKATAN:2024
Nama: Muhammad Ramadhan Akbar
HapusNim: G124008
Prodi: Ilmu Hukum
Angkatan: 2024
Nama: Muhammadfirdausar
BalasHapusNim: 124006
Prodi: Ilmu Hukum
Angkatan: 2024
Nama: Muhammad Ramadhan Akbar
BalasHapusNim: G124008
Prodi: Ilmu Hukum
Angkatan: 2024
NAMA : MUHAMMAD FIRDAUS AR
BalasHapusNIM : G124006
PRODI : ILMU HUKUM
ANGKATAN : 2024
Assalamualaikum Wr wb
BalasHapusNAMA : Muh Ashar Muharram
NIM : G124018
PRODI : HUKUM
ANGKATAN :2024
Nama: Muhammad Ramadhan Akbar
BalasHapusNim: G124008
Prodi: Ilmu Hukum
Angkatan: 2024
Assalamualaikum
BalasHapusNAMA : MUH ASHAR MUHARRAM
NIM : G124018
PRODI : HUKUM
ANGKATAN: 2024
Nama: Muhammad Ramadhan Akbar
BalasHapusNim: G124008
Prodi: Ilmu Hukum
Angkatan: 2024
NAMA : NURDIN NASRUDDIN
BalasHapusNIM : G124020
PRODI : ILMU HUKUM
ANGKATAN : 2024
NAMA:MUH IRFAN ASYAM AS'AD
BalasHapusNIM. :G124007
PRODU: HUKUM
ANGKATAN:2024
NAMA :ANDRIANSAH
BalasHapusNIM :G124010
PRODI :ILMU HUKUM
ANGKATAN :2024
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus