Hukum Perusahaan : Pengertian, Unsur-unsur dan Sumber Hukum


A.  Pengertian

Hukum perusahaan adalah semua peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha. Pengertian mengenai perusahaan dapat ditemukan pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang menyebutkan bahwa Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus didirikan, bekerja dan berkedudukan di Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan/laba.

menurut Prof. Molengraff, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan. Di sini Molengraff memandang perusahaan dari sudut “ekonomi”;

Hukum yang mengatur tentang seluk beluk bentuk hukum perusahaan ialah Hukum Perusahaan. Hukum Perusahaan merupakan pengkhususan dari beberapa bab dalam KUH Perdata dan KUHD (Kodifikasi) ditambah dengan peraturan perundangan lain yang mengatur tentang perusahaan (hukum tertulis yang belum dikodifikasi). Sesuai dengan perkembangan dunia perdagangan dewasa ini, maka sebagian dari hukum perusahaan merupakan peraturan-peraturan hukum yang masih baru. Apabila hukum dagang (KUHD) merupakan hukum khusus (lex specialis) terhadap hukum perdata (KUH Perdata) yang bersifat lex generalis, demikian pula hukum perusahaan merupakan hukum khusus terhadap hukum dagang.

B.  Unsur-Unsur Perusahaan

Berdasarkan definisi-definisi perusahaan yang telah dikemukakan di atas, maka dapat dikatakan yang menjadi unsur-unsur perusahaan yaitu :

1.    Badan usaha

            Badan usaha yang menjalankan kegiatan perekonomian itu mempunyai bentuk hukum tertentu, seperti Perusahaan Dagang (PD), Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan (Persero) dan Koperasi. Hal ini dapat diketahui melalui akta pendirian perusahaan yang dibuat di muka notaris, kecuali koperasi yang akta pendiriannya dibuat oleh para pendiri dan disahkan oleh pejabat koperasi.


2.    Kegiatan dalam bidang perekonomian

            Kegiatan ini meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan yang dapat dirinci sebagai berikut :

Perindustrian meliputi kegiatan, antara lain eksplorasi dan pengeboran minyak, penangkapan ikan, usaha perkayuan, barang kerajinan, makanan dalam kaleng, obat-obatan, kendaraan bermotor, rekaman dan perfilman, serta percetakan dan penerbitan.

Perdagangan meliputi kegiatan, antara lain jual beli ekspor impor, bursa efek, restoran, toko swalayan, valuta asing, dan sewa menyewa.

Perjasaan meliputi kegiatan, antara lain transportasi, perbankan, perbengkelan, jahit busana, konsultasi, dan kecantikan.

3.    Terus menerus

            Kegiatan dalam bidang perekonomian itu dilakukan secara terus menerus, artinya sebagai mata pencaharian, tidak insidental, dan bukan pekerjaan sambilan.


4.    Bersifat tetap

Bersifat tetap artinya kegiatan itu tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu yang lama. Jangka waktu tersebut ditentukan dalam akta pendirian perusahaan atau surat ijin usaha, misalnya 5 (lima) tahun, 10 (sepuluh) tahun, atau 20 (dua puluh) tahun.


5.    Terang-terangan

            Terang-terangan artinya ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. Bentuk terang-terangan ini dapat diketahui dari akta pendirian perusahaan, nama dan merek perusahaan, surat izin usaha, surat izin tempat usaha, dan akta pendaftaran perusahaan.


6.    Keuntungan dan atau laba

            Istilah keuntungan atau laba adalah istilah ekonomi yang menunjukkan nilai lebih (hasil) yang diperoleh dari modal yang diusahakan (capital gain). Setiap kegiatan menjalankan perusahaan tentu menggiinakan modal, dengan modal perusahaan diharapkan keuntungan dan atau laba dapat diperoleh karena tujuan utama dari perusahaan adalah memperoleh keuntungan.


7.    Pembukuan

Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan ditentukan, setiap perusahaan wajib membuat catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Dalam Pasal 5 ditentukan, catatan terdiri dari dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai kewajiban dan hak-hak lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan.

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa subjek hukum perusahaan bisa berupa perorangan atau badan hukum, objeknya bisa berupa benda berwujud atau benda immaterial, dan hubungan hukumnya berasal dari perikatan karena perjanjian atau undang-undang


C.  Dasar Hukum Perusahaan

           Dasar Hukum Perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah atau ketentuan Hukum Perusahaan. Pihak-pihak tersebut dapat berupa badan legislatif yang menciptakan undang-undang, pihak-pihak yang mengadakan perjanjian yang menciptakan kontrak, hakim yang memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi, masyarakat pengusaha yang menciptakan kebiasaan mengenai perusahaan. Dengan demikian, Hukum Perusahaan itu terdiri dari kaidah atau ketentuan yang tersebar dalam perundang-undangan, kontrak, yurisprudensi, dan kebiasaan mengenai perusahaan.


1.    Perundang-undangan

            Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) ,KUH Perdata. Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.

Perundang-undangan lain yang menjadi sumber hukum:

Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,

PP No. 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan,

Undang-undang No. 32 Tahun 2007 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,

Undang-undang No. 33dan 34 Tahun 1964 tentang Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja,

Undang-undang No. 5 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing,

Undang-undang No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri,

Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,

Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,

Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,

Undang-undang No.7 Tahun 1987 tentang Penyempurnaan Undang-undang No.6 Tahun       1982,

Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten

Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek,

Lain-lain.


2.    Kontrak Perusahaan

Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.


3.    Yurispudensi

Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.


4.    Kebiasaan

            Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a.    Perbuatan yang bersifat perdata

b.    Mengenai hak serta kewajiban yang harus dipenuhi

c.    Tidak bertentangan dengan undang-undang atau sumeber hukum lainnya

d.   Diterima oleh semua pihak secara sukarela  karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh

e.    Menerima dari berbagai akibat hukum yang dikehendaki oleh semua pihak

C.  Dasar Hukum Perusahaan

           Dasar Hukum Perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah atau ketentuan Hukum Perusahaan. Pihak-pihak tersebut dapat berupa badan legislatif yang menciptakan undang-undang, pihak-pihak yang mengadakan perjanjian yang menciptakan kontrak, hakim yang memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi, masyarakat pengusaha yang menciptakan kebiasaan mengenai perusahaan. Dengan demikian, Hukum Perusahaan itu terdiri dari kaidah atau ketentuan yang tersebar dalam perundang-undangan, kontrak, yurisprudensi, dan kebiasaan mengenai perusahaan.


1.    Perundang-undangan

            Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) ,KUH Perdata. Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.

Perundang-undangan lain yang menjadi sumber hukum:

Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,

PP No. 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan,

Undang-undang No. 32 Tahun 2007 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,

Undang-undang No. 33dan 34 Tahun 1964 tentang Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja,

Undang-undang No. 5 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing,

Undang-undang No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri,

Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,

Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,

Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,

Undang-undang No.7 Tahun 1987 tentang Penyempurnaan Undang-undang No.6 Tahun       1982,

Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten

Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek,

Lain-lain.


2.    Kontrak Perusahaan

Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.


3.    Yurispudensi

Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.


4.    Kebiasaan

            Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a.    Perbuatan yang bersifat perdata

b.    Mengenai hak serta kewajiban yang harus dipenuhi

c.    Tidak bertentangan dengan undang-undang atau sumeber hukum lainnya

d.   Diterima oleh semua pihak secara sukarela  karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh

e.    Menerima dari berbagai akibat hukum yang dikehendaki oleh semua pihak


Komentar

  1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Muhammad Viqram Stambuk (G117-014)

    BalasHapus
  4. Atas nama Mustawwadhaar Stambuk G1 17 004..

    Hadir !!!

    BalasHapus
  5. Atas Nama ; MOEHAMMAD ARCHMAN ADHYTRIAWAN
    ( G1 17 001 )

    BalasHapus
  6. Nama ; MOEHAMMAD ARCHMAN ADHYTRIAWAN ( G1 17 001 )

    BalasHapus
  7. Triatman muliyadi G1 17 002
    Bagaimana penyelesaian masalah perjanjian kontrak kerja perusahaan yang mengandung unsur perbudakan??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dalam proses penyusunan perjanjian kerja telah diatur dengan tetap memperhatikan sisi hak asasi manusia tanpa ada unsur perbudakan, telah diatur hal dan kewajiban, k masing masing pihak.

      Ketika terjadi masalah, prosedur penyelesaian tetap harus berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan.

      Hapus
  8. Pa ijin bertnya dibgian ahr Dari mteri Ada yg dignkan kbiasaan dgn ketntuan pars phak mnerma konsekuansi hukum apbilah da want prestasi salah stu pihak. Apkah kekuatan hkmnya sistim ini just ate Tidak pak. Trmh kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kebiasaan atau biasa kita sebut dengan hukum yang hidup dimasyarakat .

      Itu juga termasuk sumber hukum dan tentunya memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sepanjang kebiasaan tersebut memang tumbuh dan berkembang di masyarakat.

      Hapus
  9. Muhammad viqram ( G117 014 )

    BalasHapus
  10. Eka Ayu Rusti Ningsih
    Nim : G119016

    Hadirrr🙏🏻

    BalasHapus
  11. Langkah-langkah dalam perencanaan tata letak pabrik :
    Analisa Produk : Menganalisa macam dan jumlah produk yg harus dibuat dengan menggunakan pertimbangan kelayakan teknis dan ekonomis.
    Analisa Proses : Menganalisa macam dan urutan proses pengerjaan produksi yg telah ditetapkan utk dibuat.
    Sigi dan Analisa Pasar : Mengidentifikasi macam dan jumlah produk yg dibutuhkan oleh konsumen. Informasi ini digunakan utk menentukan kapasitas produksi yg berikutnya dapat memberi keputusan tentang banyaknya mesin dan fasilitas produksi yg diperlukan.
    Analisa Macam dan Jumlah Mesin/Equipmen dan Luas Area yg Dibutuhkan : Dengan memperhatikan volume produk yg akan dibuat, waktu standard, jam kerja dan efisensi mesin maka jumlah mesin dan fasilitas yg diperlukan (juga operator) dapat dihitung. Utk selanjutnya luas area, stasiun kerja, kebutuhan area, jalan lintasan dapat di tentukan agar proses berlangsung dengan lancar. Jasa Penulis Artikel SEO pabrik penerima limbah kertas

    BalasHapus
  12. Nama: Fahmi oking
    Nim:G122014

    BalasHapus
  13. Nama:Ika nurjannah
    Nim:G122002
    Prodi:ilmu hukum
    Angkatan:2022

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer