Hukum Perbankan : Sistem Keuangan dan Perbankan di Indonesia
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Sistem keuangan secara prinsip diartikan sebagai kumpulan pasar, institusi, peraturan dan teknik dimana surat berharga diperdagangkan, tingkat suku bunga ditentukan, jasa keuaangan dihasilkan dan ditawarkan keseluruh dunia
Sistem keuangan dalam perekonomian memiliki fungsi pokok sbb:
– Fungsi Tabungan
– Fungsi Penyimpan kekayaan
– Fungsi Likuiditas
– Fungsi Kredit
– Fungsi Pembayaran
– Fungsi Risiko
– Fungsi Kebijakan
Faktor yang menyebabkan meningkatnya peran Lembaga Keuangan:
– Meningkatnya pendapatan masyarakat
– Perkembangan Industri dan Teknologi
– Denominasi instrumen keuangan
– Skala ekonomi dan produk jasa
– Jasa likuiditas
– Keuntungan jangka panjang
– Risiko lebih kecil
Lembaga Keuangan merupakan badan yang melalui kegiatannya menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat.
Lembaga keuangan terdiri dari :
– Lembaga Keuangan Depositori (Bank)
– Lembaga Keuangan Non Depositori (Contractual Instituitions) yaitu: Lembaga Pembiayaan, Asuransi, Dana Pensiun, Pasar Uang, Pasar Modal dan Pegadaian
Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Dalam Undang Undang Pokok Perbankan No.14 tahun 1967 bank didefinisikan sebagai “Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Dari definisi di atas tergambar bahwa kegiatan pokok bank adalah:
– Menghimpun dana (giro, tabungan, deposito)
– Memberikan pinjaman / kredit
– Pelayanan jasa keuangan (L/C, transfer, TC dsb)
Menurut Undang Undang No.7 tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan Undang Undang RI No.10 tahun 1998, maka jenis perbankan terdiri dari :
– Bank Umum (Bank Komersil)
– Bank Perkreditan Rakyat
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan seluruh jasa perbankan yang ada dalam lalu lintas pembayaran
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Sistem Moneter dan Perbankan
Yang termasuk dalam sistem moneter adalah bank atau lembaga yang ikut menciptakan uang giral.
Otoritas moneter (BI) sebagai lembaga dalam pengambilan kebijakan moneter juga merupakan sumber uang primer baik bagi perbankan, masyarakat maupun pemerintah.
Bank Indonesia mewajibkan bank umum membuka rekening giro di BI yang pada dasarnya adalah untuk memperlancar transaksi antar bank melalui mekanisme kliring.
Fungsi Otoritas Moneter:
– Menciptakan dan mengeluarkan uang kertas dan uang logam
– Memelihara cadangan devisa nasional
– Mengawasi sistem moneter
Fungsi Sistem Moneter:
– Menyelenggarakan mekanisme lalu lintas pembayaran yang efisien, cepat, akurat dan biaya yang relatif kecil
– Melakukan fungsi intermediasi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi
– Menjaga kestabilan tingkat bunga melalui pelaksanaan kebijakan moneter
Sesuai Undang Undang No.23 tahun 1999 tentang Undang Undang Bank Indonesia, secara tegas dinyatakan bahwa tujuan pokok Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah tercermin dari perkembangan laju inflasi serta nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Untuk mencapai kestabilan dimaksud BI didukung oleh tiga bidang utama tugas, yaitu:
– Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
– Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
– Mengatur dan mengawasi bank
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter melalui:
–Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi
–Pengendalian moneter dengan cara:
• Operasi pasar terbuka
• Penetapan tingkat diskonto
• Penetapan Cadangan Wajib Minimum
• Pengaturan Kredit dan Pembiayaan lainnya
• Mengatur dan menjaga kelancaran pembayaran dengan cara:
– Melaksanakan dan memberi persetujuan penyelenggaraan sistem pembayaran
– Mewajibkan penyelenggara jasa ssistem pembayaran melaporkan kegiatannya
– Menetapkan penggunaan alat pembayaran
– Mengatur sistem Kliring dalam rupiah dan valas
– Mengeluarkan dan menyebarkan uang rupiah
• Mengatur dan mengawasi bank dengan cara:
– Memberikan dan mencabut izin usaha bank
– Menetapkan ketentuan yang memuat prinsip kehati hatian (prudential banking)
– Melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung pada bank di Indonesia
– Mewajibkan bank menyampaikan laporan aktifitas usahanya dalam rangka pemeriksaan bank
Jumardin G1 17008
BalasHapusTriatman Muliyadi
BalasHapusG1 17 002
Faktor apa yang menyebabkan perizinan suatu bank dapat di cabut ??
Mungkin ini nnt materi yang akan dibahas selanjutnya, namun terkait perizinan bank dalam hal pencabutan izin antara lain :
Hapus- bank tidak menerapkan prinsip kehati-hatian
- bank dalam kondisi tidak sehat
Rasiddin G117006
BalasHapusAss..wr.wb
1. Apakah kreditur yang telah meninggal dunia angsuran kreditnya diputihkan oleh bank atau dibayar oleh ahli warisnya?
2. Adakah dispensasi bagi nasabah kartu kredit yg tidak sanggup lagi membayar karena jatuh miskin, sementara tidak ada barrang yg diagunkan.?
Waalaikumsalam wr wb
Hapus1. Terkait pernyataan pertama ini harus dimengerti, perbedaan antara kreditur dan debitur.
Mungkin yang dimaksud adalah debitur.
Ketika debitur meninggal dunia, mekanisme lembaga perbankan ataupun lembaga pembiayaan, telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjaga risiko yang ada di kemudian hari, oleh karena itu pihak kreditur terkadang membackup dengan asuransi
2. Untuk pertanyaan ini terkadang ada mekanisme internal yang berbeda beda di tiap kreditur yang memberikan kartu kredit.
Ada kewajiban bagi debitur untuk tetap melunasi utang nya.
Ketika ada tunggakan atau hal lainnya, ada mekanisme yang diatur dalam hal ada dispensasi terkait hal tersebut.
Nama ; MOEHAMMAD ARCHMAN ADHYTRIAWAN ( G1 17 001 )
BalasHapusAssalamu'alaikum Wr.Wb
BalasHapusTerima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya dan saya ingin mengetahui dengan jelas mengenai bank syariah. Apa yang menjadikannya berbeda dengan bank umum.Dan bagaimana mengenai peraturan khusus mengenai bank syariah ini.Terima kasih🙏
Waalaikumsalam,
HapusPerbedaan nya dengan bank umum adalah dalam hal pengelolaan nya yang berstandar syariah, dan pengaturan nya pun berbeda , diatur dalam UU nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
Mustawwadhaar G1 17 004 Hadir..
BalasHapusMustawwadhaar G1 17 004
BalasHapusTriatman muliyadi G1 17 002
BalasHapusSarfin.b
BalasHapusG118026
Ermanda
BalasHapusG1 18 011
Andi budaya nur
BalasHapusG118001
La Ode Hermanto
BalasHapusG1 18021