Perbedaan Sistem OSS Versi 1.0 dan OSS Versi 1.1


Sistem OSS Versi 1.1 dibuat untuk memudahkan proses perizinan di Indonesia lebih baik dari sebelumnya. Sebab, banyak hal yang dalam sistem sebelumnya dianggap belum merepresentasikan kebutuhan para pelaku usaha meski niat baik pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha sungguh perlu diapresiasi.
Secara yuridis, sistem OSS versi 1.0 ini diluncurkan pada tanggal 21 Juni 2018 oleh pemerintah dengan menerbitkan PP No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sejak saat itu konsep pengajuan perizinan mengalami perubahan yang cukup signifikan dimana proses pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Setelah setahun lebih OSS diimplementasikan, masih banyak pihak yang berpendapat bahwa sistem ini masih terdapat kekurangan dalam praktiknya. Oleh karena itu, pemerintah senantiasa memperbaiki sistem OSS demi terciptanya iklim investasi yang semakin baik. Salah satunya dengan rencana penerapan OSS Versi 1.1 yang mulai aktif menggantikan OSS Versi 1.0 pada tanggal 4 November 2019 pukul 00.00 WIB.
Sebelum penerapan OSS Versi 1.1 terealisasi, BKPM mengumumkan bahwa akan terjadi migrasi data perusahaan dari OSS Versi 1.0 ke OSS Versi 1.1 pada hari Jum’at tanggal 1 November 2019 mulai pukul 19.00 WIB s.d hari Minggu tanggal 3 November 2019. Perlu Anda perhatikan, selama migrasi data perusahaan berlangsung maka layanan OSS dihentikan untuk sementara. Akses terhadap sistem OSS terbatas untuk pelaku usaha yang sudah memiliki akun OSS itupun hanya untuk keperluan pengecekan data perusahaan.


Harus ditekankan bahwa Sistem OSS Versi 1.1 bukan sebuah pengembangan dari Sistem OSS Versi 1.0 akan tetapi ini merupakan upaya pemerintah membangun sistem baru berdasarkan hasil evaluasi segala permasalahan dan kelemahan yang ada pada Sistem OSS Versi 1.0. Hal ini dilakukan dengan membuat penyempurnaan struktur database dan melengkapi berbagai validasi.
Salah satu perbedaan mencolok antara OSS Versi 1.0 dengan OSS Versi 1.1 adalah nilai total investasi. Pada sistem OSS Versi 1.0 total investasi perusahaan dihitung per KBLI 2 digit sehingga pelaku usaha tidak mengisi nilai investasi dalam KBLI 5 digitnya. Sedangkan pada sistem OSS Versi 1.1, total investasi dihitung per KBLI 5 digit. Penggunaan KBLI 5 digit untuk menyesuaikan dengan Daftar Negatif Investasi (DNI) serta demi kepentingan penyusunan laporan realisasi investasi per bidang usaha KBLI 5 digit. Dengan perubahan ini, maka pelaku usaha yang sudah memiliki NIB atau izin usaha melalui oss versi 1.0 yang nilai investasi KBLI 5 digitnya masih kosong akan diminta untuk mengisi nilai investasi pada masing-masing KBLI 5 digitnya di versi terbaru.
Perbedaan lainnya yang patut diperhatikan adalah adanya fitur untuk DPM PTSP.  Pada istem OSS Versi 1.0 belum menyediakan fitur (dalam webform) yang dapat  digunakan oleh DPMPTSP untuk memberikan notifikasi persetujuan pemenuhan komitmen prasarana (misalnya izin lokasi) per titik lokasi kegiatan usaha/proyek, melainkan hanya per Kabupaten/Kota. Di sistem terbaru ini hal tersebut akan berbeda cukup signifikan karena  sudah menyediakan fitur (dalam webform) yang dapat digunakan oleh DPMPTSP untuk memberikan notifikasi persetujuan kegiatan usaha/proyek per titik lokasi.

Dengan adanya fitur ini, seluruh DPMPTSP Kabupaten/Kota dapat melakukan pengecekan untuk melakukan validasi dan mengirim notifikasi ulang komitmen prasarana (baik izin lokasi/izin lingkungan /IMB/SLF) dari perusahaan yang telah memiliki NIB dan Izin Usaha melalui OSS. Hal ini terutama bagi perusahaan yang memiliki lebih dari satu izin lokasi/izin lingkungan/IMB/SLF dalam satu Kabupaten/Kota untuk memastikan mana yang sudah memenuhi komitmen dan berlaku efektif dan mana yang belum memenuhi komitmen.

Hubungi Kami : Paket Registrasi OSS

Komentar

Postingan Populer