Perbedaan Sistem OSS Versi 1.0 dan OSS Versi 1.1
Sistem OSS Versi 1.1 dibuat untuk
memudahkan proses perizinan di Indonesia lebih baik dari
sebelumnya. Sebab, banyak hal yang dalam sistem sebelumnya dianggap belum
merepresentasikan kebutuhan para pelaku usaha meski niat baik pemerintah untuk
meningkatkan kemudahan berusaha sungguh perlu diapresiasi.
Secara yuridis,
sistem OSS versi 1.0 ini diluncurkan pada tanggal 21 Juni 2018 oleh pemerintah
dengan menerbitkan PP No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik. Sejak saat itu konsep pengajuan perizinan
mengalami perubahan yang cukup signifikan dimana proses pengajuan dapat
dilakukan secara daring melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Setelah setahun lebih OSS
diimplementasikan, masih banyak pihak yang berpendapat bahwa sistem ini masih
terdapat kekurangan dalam praktiknya. Oleh karena itu, pemerintah senantiasa
memperbaiki sistem OSS demi terciptanya iklim investasi yang semakin baik.
Salah satunya dengan rencana penerapan OSS Versi 1.1 yang mulai aktif
menggantikan OSS Versi 1.0 pada tanggal 4 November 2019 pukul 00.00 WIB.
Sebelum penerapan OSS Versi 1.1
terealisasi, BKPM mengumumkan bahwa akan terjadi migrasi data perusahaan dari
OSS Versi 1.0 ke OSS Versi 1.1 pada hari Jum’at tanggal 1 November 2019 mulai
pukul 19.00 WIB s.d hari Minggu tanggal 3 November 2019. Perlu Anda perhatikan,
selama migrasi data perusahaan berlangsung maka layanan OSS dihentikan untuk
sementara. Akses terhadap sistem OSS terbatas untuk pelaku usaha yang sudah
memiliki akun OSS itupun hanya untuk keperluan pengecekan data perusahaan.
Harus ditekankan bahwa Sistem OSS
Versi 1.1 bukan sebuah pengembangan dari Sistem OSS Versi 1.0 akan tetapi ini
merupakan upaya pemerintah membangun sistem baru berdasarkan hasil evaluasi
segala permasalahan dan kelemahan yang ada pada Sistem OSS Versi 1.0. Hal ini
dilakukan dengan membuat penyempurnaan struktur database dan melengkapi
berbagai validasi.
Salah satu perbedaan mencolok antara
OSS Versi 1.0 dengan OSS Versi 1.1 adalah nilai total investasi. Pada sistem
OSS Versi 1.0 total investasi perusahaan dihitung per KBLI 2 digit sehingga
pelaku usaha tidak mengisi nilai investasi dalam KBLI 5 digitnya. Sedangkan
pada sistem OSS Versi 1.1, total investasi dihitung per KBLI 5 digit.
Penggunaan KBLI 5 digit untuk menyesuaikan dengan Daftar Negatif Investasi
(DNI) serta demi kepentingan penyusunan laporan realisasi investasi per bidang
usaha KBLI 5 digit. Dengan perubahan ini, maka pelaku usaha yang sudah memiliki
NIB atau izin usaha melalui oss versi 1.0 yang nilai investasi KBLI 5 digitnya
masih kosong akan diminta untuk mengisi nilai investasi pada masing-masing KBLI
5 digitnya di versi terbaru.
Perbedaan lainnya
yang patut diperhatikan adalah adanya fitur untuk DPM PTSP. Pada istem
OSS Versi 1.0 belum menyediakan fitur (dalam webform) yang
dapat digunakan oleh DPMPTSP untuk memberikan notifikasi persetujuan
pemenuhan komitmen prasarana (misalnya izin lokasi) per titik lokasi kegiatan
usaha/proyek, melainkan hanya per Kabupaten/Kota. Di sistem terbaru ini hal
tersebut akan berbeda cukup signifikan karena sudah menyediakan fitur
(dalam webform) yang dapat digunakan oleh DPMPTSP untuk memberikan
notifikasi persetujuan kegiatan usaha/proyek per titik lokasi.
Dengan adanya fitur
ini, seluruh DPMPTSP Kabupaten/Kota dapat melakukan pengecekan untuk melakukan
validasi dan mengirim notifikasi ulang komitmen prasarana (baik izin lokasi/izin
lingkungan /IMB/SLF) dari perusahaan yang telah memiliki NIB dan
Izin Usaha melalui OSS. Hal ini terutama bagi perusahaan yang memiliki lebih
dari satu izin lokasi/izin lingkungan/IMB/SLF dalam satu Kabupaten/Kota untuk
memastikan mana yang sudah memenuhi komitmen dan berlaku efektif dan mana yang
belum memenuhi komitmen.
Hubungi Kami : Paket Registrasi OSS
Komentar
Posting Komentar