Menghidupkan Yayasan Mati Suri | Dr. Habib Adjie, SH, MHum
Oleh
: Dr. Habib Adjie, SH, MHum
A.
PENDAHULUAN
Bahwa yang dimaksud dengan Yayasan telah mati suri yaitu :
1. Yayasan yang didirikan sebelum berlakunya UU No. 16/2001. Baik yang sudah atau tidak didaftarkan di pengadilan negeri setempat.
2.
Yayasan yang didirikan berdasarkan UU No. 16/2001 tetapi sampai dengan
berlakunya PP No.
2/2013 tidak diurus status badan hukumnya ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.
Dasar
hukum Yayasan saat ini yaitu :
1. UU
No. 16/2001 Tentang YAYASAN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132).
2. UU
No. 28/2004 Tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG -UNDANG NOMOR 1166 TAHUN 2001 TENTANG
YAYASAN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430).
3. PP
No. 63/2008 Tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4894).
4. PP
No. 2/2013 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2008
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013, No 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5387).
B. IMPLEMENTASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YAYASAN
Kondisi
Yayasan sebagaimana tersebut diatas berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2001 Tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) dan Undang-undang Nomor
28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang
Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430) serta Peraturan Pemerintah Nomor
63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Yayasan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4894), menegaskan Yayasan yang tidak pernah menyesuaikan
anggaran dasarnya sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 71 Undang-undang Yayasan
dan dalam angka 20 tentang perubahan terhadap Pasal 71 Undang-undang Perubahan
Atas Undang-undang Yayasan dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah tersebut, maka
Yayasan tidak dapat menggunakan kata Yayasan di depan namanya dan harus
melikuidasi kekayaannya serta menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Undang-Undang.
Terhadap
substansi Pasal 39 PP No. 63/2009 tersebut dapat ditafsirkan, Yayasan dalam
keadaan seperti itu, dapat langsung dilikuidasi tanpa ada pembubaran, yang
berarti, Yayasan tersebut dianggap telah bubar demi hukum. Sehingga terhadap
Yayasan dapat dipergunakan kalimat ”Yayasan Dalam Likuidasi” hal ini berkaitan
dengan penggunaan kalimat ”tidak dapat lagi menggunakan Yayasan di depan
namanya”.
Meskipun
demikian agar sesuai dengan kaidah berakhirnya suatu institusi yang berbadan
hukum, yaitu setiap pembubaran wajib diikuti atau ditindaklanjuti dengan
likuidasi, maka untuk Yayasan seperti tersebut di atas harus dilakukan
likuidasi dan dibentuk Likuidator.
Dalam kaitan ini perlu dilihat dan dikaji ketentuan-ketentuan mengenai
pembubaran Yayasan sebagaimana tersebut pada Pasal 62 Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (UUY), menentukan alasan Yayasan
bubar, antara lain karena :
1. jangka
waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
2. tujuan
Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak
tercapai;
3. putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
a. Yayasan
melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
b. Tidak
mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
c. Harta
kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit
dicabut.
Bahwa alasan Yayasan bubar, juga dapat berdasarkan alasan lain, yaitu sebagai mana tersebut dalam Pasal 71 ayat (3) UUY yang dikaitkan kedudukan Yayasan tidak memenuhi prosedur yang sudah ditentukan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 71 ayat (2) dan (3), antara lain :
1. Pada
saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang telah :
a. didaftarkan
di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia; atau
b. didaftarkan
di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi
terkait; tetap diakui sebagai badan hukum, dengan ketentuan dalam waktu paling
lambat 5 (lima) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini Yayasan tersebut
wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini.
2. Yayasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diberitahukan kepada Menteri paling
lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.
3. Yayasan
yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas
permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
Ketentuan
Pasal 71 UUY dapat diuraikan atau ditafsirkan sebagai berikut :
a. Pasal
73 UU YYS – UU YYS mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
diundangkan. UU YYS diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2001, mulai berlaku
setahun kemudian atau pada tanggal 6 Agustus 2002.
b. Pasal
71 ayat (1) huruf b dan b UU YYS, menegaskan bahwa YYS yang didaftarkan di
pengadilan negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
atau didaftarkan di pengadilan negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan
dari instansi terkait, maka agar tetap diakui sebagai Badan Hukum. Dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya UU YYS wajib menyesuaikan anggaran
dasarnya dengan ketentuan UU YYS.
c. UU
YYS mulai berlaku 6 Agustus 2002, masa penyesuaian anggaran dasar Yayasan,
yaitu 5 (lima) tahun, maka berakhir 6 Agustus 2007.
d. Pasal
71 ayat (2) UUY, menegaskan penyesuaian anggaran dasar yayasan wajib dilaporkan
kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pernyesuaian. Jangka waktu
terakhir penyesuaian 6 Agustus 2007, dan jangka waktu pelaporan, terakhir 6
Agustus 2008.
e. Dengan
demikian berdasarkan ketentuan Pasal 71 UU YYS, masa Penyesuaian anggaran dasar
yayasan telah berakhir pada tanggal 6 Agustus 2007, dan pelaporan penyesuaian
anggaran dasar yayasan juga telah berakhir pada tanggal 6 Agustus 2008.
Pasal
71 UUY diubah sebagaimana tersebut dalam angka 20 Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16
Tahun 2001 Tentang Yayasan, berbunyi sebagai berikut :
a. Pada
saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang :
1) telah
didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia; atau
2) telah
didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari
instansi terkait; tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam
jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang
ini mulai berlaku, Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan
ketentuan Undang-undang ini.
b. Yayasan
yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat memperoleh status badan hukum dengan cara menyesuaikan Anggaran
Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini, dan mengajukan permohonan kepada
Menteri dalam jangka waktu paling lambat I (satu) tahun terhitung sejak tanggal
Undang-undang ini mulai berlaku.
c. Yayasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan kepada Menteri paling
lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.
d. Yayasan
yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak
dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya dan dapat dibubarkan
berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang
berkepentingan.”
Pasal II Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan
Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan,menegaskan bahwa
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
diundangkan.
Substansi
kedua pasal tersebut dapat ditafsirkan sebagai berikut :
1. Pasal
II UU P-YYS mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
UU P-YYS diundangkan 6 Oktober 2004 dan UU P-YYS mulai berlaku 6 Oktober 2005.
2. Angka
20 UU P-YYS menegaskan bahwa, Yayasan yang didaftarkan di pengadilan negeri dan
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia atau didaftarkan di
pengadilan negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait,
maka agar tetap diakui sebagai badan hukum, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak berlakunya UU P – YYS wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan
ketentuan UU P-YYS.
3. UU
P-YYS mulai berlaku 6 Oktober 2005, masa penyesuaian anggaran dasar, yaitu 3
(tiga) tahun, maka berakhir 6 Oktober 2008.
4. Pasal
71 ayat (2) dan (3) UU P-YYS menegaskan penyesuaian anggaran dasar yayasan
wajib dilaporkan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah
pernyesuaian.
5. Jangka
waktu terakhir penyesuaian 6 Oktober 2008, dan jangka waktu pelaporan hasil
penyesuaian berakhir tanggal 6 Oktober 2009.
6. Dengan
demikian berdasarkan ketentuan Pasal 71 UU P-YYS, masa penyesuaian anggaran
dasar yayasan telah berakhir pada tanggal 6 Oktober 2008, dan jangka waktu
pelaporan penyesuaian anggaran dasar akan berakhir pada tanggal 6 Oktober 2009.
Dengan kata lain yayasan yang didirikan sebelum berlakunya UU YYS wajib
menyesuaikan anggaran dasarnya pada tanggal 6 Oktober 2008 dan melaporkan hasil
penyesuaiannya paling lambat pada tanggal 6 Oktober 2009.
Berdasarkan
ketentuan tersebut diatas, maka ada konsekuensi hukum yaitu yayasan yang tidak
memenuhi ketentuan di atas, harus mengikuti ketentuan yang tersebut dalam Pasal
39 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang
Tentang Yayasan, yaitu :
Yayasan
yang belum memberitahukan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang tidak dapat menggunakan kata
“Yayasan” di depan namanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4)
Undang-Undang dan harus melikuidasi kekayaannya serta menyerahkan sisa hasil
likuidasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
Undang-Undang.
Pasal 68 UUY berbunyi sebagai berikut :
1. Kekayaan
sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan
tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar.
2. Dalam
hal sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai
maksud dan tujuan yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sisa kekayaan
tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan
maksud dan tujuan Yayasan tersebut.
Dengan
demikian alasan Yayasan bubar secara limitatif ada (6) enam alasan berdasarkan
Pasal 62, 71 UUY dan angka 20 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan,
yaitu :
1. jangka
waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
2. tujuan
Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak
tercapai;
3. yayasan
melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
4. tidak
mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
5. harta
kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit
dicabut.
6. tidak
memenuhi Pasal 71 UUY dan angka 20 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang
Yayasan
Bahwa
kondisi Yayasan sebagaimana tersebut di atas, artinya Yayasan yang tidak pernah
melakukan penyesuaian sampai dengan batas akhir penyesuaian tanggal 6 Oktober
2009 dan batas pelaporan hasil penyesuaian tanggal 6 Oktober 2009, maka Yayasan
seperti itu berdasarkan Pasal 39 PP No. 63/2008 harus dilikuidasi.
Jika
ketentuan Pasal 39 PP No. 63/2008 dilaksanakan akan menimbulkan stagnasi untuk
yang yang telah berjalan selama ini dan juga dalam kenyataannya masih banyak
Yayasan yang tidak pernah melakukan penyesuaian anggaran dasarnya dengan
Undang-undang Yayasan tersebut eksistensinya masih ada dan tetap menjalankan
kegiatannya.
Yayasan seperti itu dapat disebut sebagai Yayasan yang tidak pernah
menyesuaikan anggaran dasarnya atau Yayasan yang mati suri tidak harus
dilikuidasi tapi Yayasan tersebut dapat dihidupkan kembali berdasarkan PP No.
2/2013 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2008 TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN.
C.
IMPLEMENTASI PP NOMOR 2/20013
Dalam
PP No. 2/2013 tersebut ada 2 (dua) pasal yang sangat penting untuk
menyelesaikan Yayasan yang mati suri tersebut, yaitu :
1. Pasal
15 A :
Pasal
71 ayat 2 Undang-undang nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-undang nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan telah lewat waktu batas
waktu penyesuaian untuk memperoleh status badan hukum dan berdasarkan ketentuan
pada Pasal 36 ayat 1 juncto Pasal 15 A Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2008
tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan dan berkaitan dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan pemerintah nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
tentang Yayasan à YAYASAN TIDAK TERDAFTAR DI PENGADILAN NEGERI DAN/ATAU TIDAK
MEMPUNYAI TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 A tersebut bahwa Yayasan yang tidak terdaftar di
pengadilan negeri dan/atau tidak mempunyai Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia dapat dihidupkan kembali atau dilakukan permohonan pengesahan akta
pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan kekayaan
awal Yayasan berasal dari Yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata
“Yayasan” di depan namanya, permohonan pengesahan dilampiri :
a. salinan
akta pendirian Yayasan yang dalam premise aktanya menyebutkan asal-usul
pendirian Yayasan termasuk kekayaan Yayasan yang bersangkutan;
b. laporan
kegiatan Yayasan paling sedikit selama 5 (lima) tahun terakhir secara
berturut-turut yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh
instansi terkait;
c. surat
pernyataan Pengurus Yayasan bahwa Yayasan tidak pernah dibubarkan secara
sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan;
d. fotokopi
Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
e. surat
pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani
oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
f. pernyataan
tertulis dari Pengurus Yayasan yang memuat keterangan nilai kekayaan pada saat
penyesuaian Anggaran Dasar;
g. surat
pernyataan Pengurus mengenai keabsahan kekayaan Yayasan; dan
h. bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan.
h. bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan.
2. Pasal
37 A :
Pasal
71 ayat 1 Undang-undang nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-undang nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan telah lewat waktu batas
waktu penyesuaian untuk memperoleh status badan hukum dan berdasarkan ketentuan
pada Pasal 37 ayat 1 juncto Pasal 37 A Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2008
tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan dan berkaitan dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan pemerintah nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
tentang Yayasan à YAYASAN TERDAFTAR DI PENGADILAN NEGERI DAN/ATAU MEMPUNYAI TAMBAHAN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 15 A tersebut bahwa Yayasan yang tidak terdaftar di pengadilan
negeri dan/atau tidak mempunyai Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dapat
dihidupkan kembali atau dilakukan permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan kekayaan awal Yayasan berasal
dari Yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan
namanya, permohonan pengesahan dilampiri :
a. Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia yang memuat akta pendirian Yayasan atau bukti
pendaftaran akta pendirian di pengadilan negeri dan izin melakukan kegiatan
dari instansi terkait;
b. laporan
kegiatan Yayasan selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum penyesuaian Anggaran
Dasar yang ditandatangani oleh Pengurus dan diketahui oleh instansi terkait;
c. surat
pernyataan Pengurus Yayasan bahwa Yayasan tidak pernah dibubarkan secara
sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan;
d. fotokopi
Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
e. surat
pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani
oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
f. neraca
Yayasan yang ditandatangani oleh semua anggota organ Yayasan atau laporan
akuntan publik mengenai kekayaan Yayasan pada saat penyesuaian;
g. pengumuman
surat kabar mengenai ikhtisar laporan tahunan bagi Yayasan yang sebagian
kekayaannya berasal dari bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau
sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Undang-Undang; dan
h. bukti
penyetoran biaya pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan dan
pengumumannya.
D.
TATACARA PENYESUAIAN.
Siapa
yang harus menghadap notaris berdasarkan Pasal 15 A atau 37 A PP No. 2/2013
untuk melakukan pengesahan dan penyesuaian/perubahan anggaran dasar Yayasan
tersebut ?
1. PASAL
15 A PP NO. 2/2013 à PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN.
a. organ
(organ-organ) yang tersebut dalam anggaran dasar yayasan (pendirian pertama
kali / pendirian awal yang tercantum dalam akta pendirian Yayasan) yang diberi
kewenangan berdasarkan anggaran dasar yayasan/organ (organ-organ) à
orang/mereka yang masih menjabat pada organ tersebut. untuk melakukan perubahan
anggaran dasar yayasan.
-Jika ternyata orang/mereka yang menjabat pada organ tersebut sudah meninggal dunia atau telah mengundurkan diri atau tidak diketahui lagi alamatnya, dan atas kejadian/keadaan tersebut belum dilakukan perubahan secara tertulis, maka mereka yang aktif melakukan kepengurusan dalam Yayasan tersebut untuk membuat Pernyataan kronologis keadaan/kejadian tersebut (dibawah tangan) dan cantumkan pula susunan kepengurusan yang terakhir.
-Jika ternyata orang/mereka yang menjabat pada organ tersebut sudah meninggal dunia atau telah mengundurkan diri atau tidak diketahui lagi alamatnya, dan atas kejadian/keadaan tersebut belum dilakukan perubahan secara tertulis, maka mereka yang aktif melakukan kepengurusan dalam Yayasan tersebut untuk membuat Pernyataan kronologis keadaan/kejadian tersebut (dibawah tangan) dan cantumkan pula susunan kepengurusan yang terakhir.
b. Pengurus
Yayasan yang tersebut dalam akta terakhir/Pernyataan tersebut untuk melakukan
rapat langsung di hadiri Notaris atau membuat berita acara rapat pengurus di
bawah tangan (untuk kemudian di buat Pernyataan Keputusan Rapat dengan akta
Notaris) dengan agenda perubahan anggaran dasar Yayasan untuk disesuaikan
dengan peraturan perundang-undangan Yayasan.
c. Dalam
Premisse akta cantumkan semua akta Notaris/dibawah tangan yang berkaitan dengan
perubahan-perubahan yang terjadi dengan Yayasan.
d. Dalam
Premisse cantumkan pula semua Pernyataan yang dipersyaratkan (huruf a sampai h
Pasal 15 A).
e. Jika
nama yayasan telah dipakai oleh yayasan lain (yang sudah berbadan hukum) à
gunakan nama yang sama dan tambahkan pembeda,
misalnya : nama kelurahan/kecamatan sesuai domisili yayasan.
misalnya : nama kelurahan/kecamatan sesuai domisili yayasan.
f. Maksud
dan tujuan yayasan à kegiatan yayasan à harus sesuai dengan surat pernyataan
yang telah diketahui oleh instansi yang berwenang.
g. Domisili
yayasan à harus sesuai dengan surat pernyataan domisili dan telah diketahui
oleh kelurahan/kepala desa setempat.
h. Pencantuman
kekayaan awal yayasan (Pasal 5 Anggaran Dasar Yayasan) à harus sama dengan
pernyataan/laporan harta kekayaan yayasan yang telah ada.
i. Untuk
pengesahan penyesuaian tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
kirimkan semua persyaratan yang diminta yang tersebut dalam huruf a sampai
dengan h Pasal 15 A dan kirimkan pula semua tanda bukti setoran PNBP untuk
Yayasan.
2. PASAL
37 A PP NO. 2/2013 à PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN.
a. organ
(organ-organ) yang tersebut dalam anggaran dasar yayasan (pendirian pertama
kali / pendirian awal yang tercantum dalam akta pendirian Yayasan) yang diberi
kewenangan berdasarkan anggaran dasar yayasan/organ (organ-organ) à
orang/mereka yang masih menjabat pada organ tersebut. untuk melakukan perubahan
anggaran dasar yayasan.
-Jika ternyata orang/mereka yang menjabat pada organ tersebut sudah meninggal dunia atau telah mengundurkan diri atau tidak diketahui lagi alamatnya, dan atas kejadian/keadaan tersebut belum dilakukan perubahan secara tertulis, maka mereka yang aktif melakukan kepengurusan dalam Yayasan tersebut untuk membuat Pernyataan kronologis keadaan/kejadian tersebut (dibawah tangan) dan cantumkan pula susunan kepengurusan yang terakhir.
-Jika ternyata orang/mereka yang menjabat pada organ tersebut sudah meninggal dunia atau telah mengundurkan diri atau tidak diketahui lagi alamatnya, dan atas kejadian/keadaan tersebut belum dilakukan perubahan secara tertulis, maka mereka yang aktif melakukan kepengurusan dalam Yayasan tersebut untuk membuat Pernyataan kronologis keadaan/kejadian tersebut (dibawah tangan) dan cantumkan pula susunan kepengurusan yang terakhir.
b. Pengurus
Yayasan yang tersebut dalam akta terakhir/Pernyataan tersebut untuk melakukan
rapat langsung di hadiri Notaris atau membuat berita acara rapat pengurus di
bawah tangan (untuk kemudian di buat Pernyataan Keputusan Rapat dengan akta
Notaris) dengan agenda perubahan anggaran dasar Yayasan untuk berdasarkan
dengan peraturan perundang-undangan Yayasan.
c. Dalam
Premisse akta cantumkan semua akta Notaris/dibawah tangan yang berkaitan dengan
perubahan-perubahan yang terjadi dengan Yayasan. Dan cantumkan pula bahwa
Yayasan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat dengan
menyebutkan nomor pendaftaran, tanggal – bulan – tahun.
d. Dalam
Premisse cantumkan pula semua Pernyataan yang dipersyaratkan (huruf a sampai i
Pasal 37 A).
e. Jika
nama yayasan telah dipakai oleh yayasan lain (yang sudah berbadan hukum) à
gunakan nama yang sama dan tambahkan pembeda,
misalnya : nama kelurahan/kecamatan sesuai domisili yayasan.
misalnya : nama kelurahan/kecamatan sesuai domisili yayasan.
f. Maksud
dan tujuan yayasan à kegiatan yayasan à harus sesuai dengan surat pernyataan
yang telah diketahui oleh instansi yang berwenang.
g. Domisili
yayasan à harus sesuai dengan surat pernyataan domisili dan telah diketahui
oleh kelurahan/kepala desa setempat.
h. Pencantuman
Neraca awal yayasan (Pasal 5 Anggaran Dasar Yayasan) à harus sama dengan
pernyataan/laporan harta kekayaan yayasan yang telah ada.
i. Untuk
pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia kirimkan semua
persyaratan yang diminta yang tersebut dalam huruf a sampai dengan i Pasal 37 A
dan kirimkan pula semua tanda bukti setoran PNBP untuk Yayasan.
E.
PENUTUP.
Dalam
menangani Yayasan berdasarkan Pasal 15 A dan 37 A PP Nomor 2/2013 terlebih
dahulu Notaris untuk melakukan Legal Audit terhadap semua bukti yang ada agar
diperoleh kesinambungan dan kesesuaian antara fakta dengan data yang ada.
Sumber : Majalah
MINUTA terbitan September 2013
Komentar
Posting Komentar