Menghidupkan Yayasan Mati Suri | Dr. Habib Adjie, SH, MHum





Oleh : Dr. Habib Adjie, SH, MHum

A. PENDAHULUAN

Bahwa yang dimaksud dengan Yayasan telah mati suri yaitu :
1. Yayasan yang didirikan sebelum berlakunya UU No. 16/2001. Baik yang sudah atau tidak   
didaftarkan di pengadilan negeri setempat.
2. Yayasan yang didirikan berdasarkan UU No. 16/2001 tetapi sampai dengan berlakunya PP    No. 2/2013 tidak diurus status badan hukumnya ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Dasar hukum Yayasan saat ini yaitu :

1.    UU No. 16/2001 Tentang YAYASAN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132).

2.    UU No. 28/2004 Tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG -UNDANG NOMOR 1166 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430).

3.    PP No. 63/2008 Tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4894).

4.    PP No. 2/2013 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2008 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013, No 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5387).


B. IMPLEMENTASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YAYASAN

Kondisi Yayasan sebagaimana tersebut diatas berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430) serta Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4894), menegaskan Yayasan yang tidak pernah menyesuaikan anggaran dasarnya sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 71 Undang-undang Yayasan dan dalam angka 20 tentang perubahan terhadap Pasal 71 Undang-undang Perubahan Atas Undang-undang Yayasan dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah tersebut, maka Yayasan tidak dapat menggunakan kata Yayasan di depan namanya dan harus melikuidasi kekayaannya serta menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Undang-Undang.

Terhadap substansi Pasal 39 PP No. 63/2009 tersebut dapat ditafsirkan, Yayasan dalam keadaan seperti itu, dapat langsung dilikuidasi tanpa ada pembubaran, yang berarti, Yayasan tersebut dianggap telah bubar demi hukum. Sehingga terhadap Yayasan dapat dipergunakan kalimat ”Yayasan Dalam Likuidasi” hal ini berkaitan dengan penggunaan kalimat ”tidak dapat lagi menggunakan Yayasan di depan namanya”.

Meskipun demikian agar sesuai dengan kaidah berakhirnya suatu institusi yang berbadan hukum, yaitu setiap pembubaran wajib diikuti atau ditindaklanjuti dengan likuidasi, maka untuk Yayasan seperti tersebut di atas harus dilakukan likuidasi dan dibentuk Likuidator.

Dalam kaitan ini perlu dilihat dan dikaji ketentuan-ketentuan mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana tersebut pada Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (UUY), menentukan alasan Yayasan bubar, antara lain karena :
1.    jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
2.    tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
3.    putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
a.    Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
b.    Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
c.    Harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.

Bahwa alasan Yayasan bubar, juga dapat berdasarkan alasan lain, yaitu sebagai mana tersebut dalam Pasal 71 ayat (3) UUY yang dikaitkan kedudukan Yayasan tidak memenuhi prosedur yang sudah ditentukan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 71 ayat (2) dan (3), antara lain :
1.    Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang telah :
a.    didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; atau
b.    didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait; tetap diakui sebagai badan hukum, dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini.
2.    Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.
3.    Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.

Ketentuan Pasal 71 UUY dapat diuraikan atau ditafsirkan sebagai berikut :
a.  Pasal 73 UU YYS – UU YYS mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. UU YYS diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2001, mulai berlaku setahun kemudian atau pada tanggal 6 Agustus 2002.
b.  Pasal 71 ayat (1) huruf b dan b UU YYS, menegaskan bahwa YYS yang didaftarkan di pengadilan negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia atau didaftarkan di pengadilan negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait, maka agar tetap diakui sebagai Badan Hukum. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya UU YYS wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan UU YYS.
c.   UU YYS mulai berlaku 6 Agustus 2002, masa penyesuaian anggaran dasar Yayasan, yaitu 5 (lima) tahun, maka berakhir 6 Agustus 2007.
d.   Pasal 71 ayat (2) UUY, menegaskan penyesuaian anggaran dasar yayasan wajib dilaporkan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pernyesuaian. Jangka waktu terakhir penyesuaian 6 Agustus 2007, dan jangka waktu pelaporan, terakhir 6 Agustus 2008.
e.    Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 71 UU YYS, masa Penyesuaian anggaran dasar yayasan telah berakhir pada tanggal 6 Agustus 2007, dan pelaporan penyesuaian anggaran dasar yayasan juga telah berakhir pada tanggal 6 Agustus 2008.

Pasal 71 UUY diubah sebagaimana tersebut dalam angka 20 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, berbunyi sebagai berikut :
a.    Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang :
1)   telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; atau
2)   telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait; tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini.
b.    Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperoleh status badan hukum dengan cara menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini, dan mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat I (satu) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku.
c.    Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.
d.   Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.”

Pasal II Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan,menegaskan bahwa Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Substansi kedua pasal tersebut dapat ditafsirkan sebagai berikut :
1.    Pasal II UU P-YYS mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. UU P-YYS diundangkan 6 Oktober 2004 dan UU P-YYS mulai berlaku 6 Oktober 2005.
2.    Angka 20 UU P-YYS menegaskan bahwa, Yayasan yang didaftarkan di pengadilan negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia atau didaftarkan di pengadilan negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait, maka agar tetap diakui sebagai badan hukum, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya UU P – YYS wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan UU P-YYS.
3.    UU P-YYS mulai berlaku 6 Oktober 2005, masa penyesuaian anggaran dasar, yaitu 3 (tiga) tahun, maka berakhir 6 Oktober 2008.
4.    Pasal 71 ayat (2) dan (3) UU P-YYS menegaskan penyesuaian anggaran dasar yayasan wajib dilaporkan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pernyesuaian.
5.    Jangka waktu terakhir penyesuaian 6 Oktober 2008, dan jangka waktu pelaporan hasil penyesuaian berakhir tanggal 6 Oktober 2009.
6.    Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 71 UU P-YYS, masa penyesuaian anggaran dasar yayasan telah berakhir pada tanggal 6 Oktober 2008, dan jangka waktu pelaporan penyesuaian anggaran dasar akan berakhir pada tanggal 6 Oktober 2009. Dengan kata lain yayasan yang didirikan sebelum berlakunya UU YYS wajib menyesuaikan anggaran dasarnya pada tanggal 6 Oktober 2008 dan melaporkan hasil penyesuaiannya paling lambat pada tanggal 6 Oktober 2009.

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka ada konsekuensi hukum yaitu yayasan yang tidak memenuhi ketentuan di atas, harus mengikuti ketentuan yang tersebut dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan, yaitu :
Yayasan yang belum memberitahukan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) Undang-Undang dan harus melikuidasi kekayaannya serta menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Undang-Undang.

Pasal 68 UUY berbunyi sebagai berikut :
1.    Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar.
2.    Dalam hal sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sisa kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan tersebut.

Dengan demikian alasan Yayasan bubar secara limitatif ada (6) enam alasan berdasarkan Pasal 62, 71 UUY dan angka 20 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, yaitu :
1.    jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
2.    tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
3.    yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
4.    tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
5.    harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
6.    tidak memenuhi Pasal 71 UUY dan angka 20 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan

Bahwa kondisi Yayasan sebagaimana tersebut di atas, artinya Yayasan yang tidak pernah melakukan penyesuaian sampai dengan batas akhir penyesuaian tanggal 6 Oktober 2009 dan batas pelaporan hasil penyesuaian tanggal 6 Oktober 2009, maka Yayasan seperti itu berdasarkan Pasal 39 PP No. 63/2008 harus dilikuidasi.

Jika ketentuan Pasal 39 PP No. 63/2008 dilaksanakan akan menimbulkan stagnasi untuk yang yang telah berjalan selama ini dan juga dalam kenyataannya masih banyak Yayasan yang tidak pernah melakukan penyesuaian anggaran dasarnya dengan Undang-undang Yayasan tersebut eksistensinya masih ada dan tetap menjalankan kegiatannya.

Yayasan seperti itu dapat disebut sebagai Yayasan yang tidak pernah menyesuaikan anggaran dasarnya atau Yayasan yang mati suri tidak harus dilikuidasi tapi Yayasan tersebut dapat dihidupkan kembali berdasarkan PP No. 2/2013 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2008 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN.

C. IMPLEMENTASI PP NOMOR 2/20013

Dalam PP No. 2/2013 tersebut ada 2 (dua) pasal yang sangat penting untuk menyelesaikan Yayasan yang mati suri tersebut, yaitu :

1.    Pasal 15 A :

Pasal 71 ayat 2 Undang-undang nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan telah lewat waktu batas waktu penyesuaian untuk memperoleh status badan hukum dan berdasarkan ketentuan pada Pasal 36 ayat 1 juncto Pasal 15 A Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan dan berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan à YAYASAN TIDAK TERDAFTAR DI PENGADILAN NEGERI DAN/ATAU TIDAK MEMPUNYAI TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

Berdasarkan ketentuan Pasal 15 A tersebut bahwa Yayasan yang tidak terdaftar di pengadilan negeri dan/atau tidak mempunyai Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dapat dihidupkan kembali atau dilakukan permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan kekayaan awal Yayasan berasal dari Yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya, permohonan pengesahan dilampiri :
a.       salinan akta pendirian Yayasan yang dalam premise aktanya menyebutkan asal-usul pendirian Yayasan termasuk kekayaan Yayasan yang bersangkutan;
b.      laporan kegiatan Yayasan paling sedikit selama 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh instansi terkait;
c.       surat pernyataan Pengurus Yayasan bahwa Yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan;
d.      fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
e.       surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
f.       pernyataan tertulis dari Pengurus Yayasan yang memuat keterangan nilai kekayaan pada saat penyesuaian Anggaran Dasar;
g.      surat pernyataan Pengurus mengenai keabsahan kekayaan Yayasan; dan
h. bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan.

2.    Pasal 37 A :

Pasal 71 ayat 1 Undang-undang nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan telah lewat waktu batas waktu penyesuaian untuk memperoleh status badan hukum dan berdasarkan ketentuan pada Pasal 37 ayat 1 juncto Pasal 37 A Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan dan berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan à YAYASAN TERDAFTAR DI PENGADILAN NEGERI DAN/ATAU MEMPUNYAI TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

Berdasarkan ketentuan Pasal 15 A tersebut bahwa Yayasan yang tidak terdaftar di pengadilan negeri dan/atau tidak mempunyai Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dapat dihidupkan kembali atau dilakukan permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan kekayaan awal Yayasan berasal dari Yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya, permohonan pengesahan dilampiri :
a.    Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat akta pendirian Yayasan atau bukti pendaftaran akta pendirian di pengadilan negeri dan izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;
b.    laporan kegiatan Yayasan selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum penyesuaian Anggaran Dasar yang ditandatangani oleh Pengurus dan diketahui oleh instansi terkait;
c.    surat pernyataan Pengurus Yayasan bahwa Yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan;
d.   fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
e.    surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
f.     neraca Yayasan yang ditandatangani oleh semua anggota organ Yayasan atau laporan akuntan publik mengenai kekayaan Yayasan pada saat penyesuaian;
g.    pengumuman surat kabar mengenai ikhtisar laporan tahunan bagi Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Undang-Undang; dan
h.    bukti penyetoran biaya pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan dan pengumumannya.

D. TATACARA PENYESUAIAN.

Siapa yang harus menghadap notaris berdasarkan Pasal 15 A atau 37 A PP No. 2/2013 untuk melakukan pengesahan dan penyesuaian/perubahan anggaran dasar Yayasan tersebut ?

1.    PASAL 15 A PP NO. 2/2013 à PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN.

a.    organ (organ-organ) yang tersebut dalam anggaran dasar yayasan (pendirian pertama kali / pendirian awal yang tercantum dalam akta pendirian Yayasan) yang diberi kewenangan berdasarkan anggaran dasar yayasan/organ (organ-organ) à orang/mereka yang masih menjabat pada organ tersebut. untuk melakukan perubahan anggaran dasar yayasan.
-Jika ternyata orang/mereka yang menjabat pada organ tersebut sudah meninggal dunia atau telah mengundurkan diri atau tidak diketahui lagi alamatnya, dan atas kejadian/keadaan tersebut belum dilakukan perubahan secara tertulis, maka mereka yang aktif melakukan kepengurusan dalam Yayasan tersebut untuk membuat Pernyataan kronologis keadaan/kejadian tersebut (dibawah tangan) dan cantumkan pula susunan kepengurusan yang terakhir.
b.    Pengurus Yayasan yang tersebut dalam akta terakhir/Pernyataan tersebut untuk melakukan rapat langsung di hadiri Notaris atau membuat berita acara rapat pengurus di bawah tangan (untuk kemudian di buat Pernyataan Keputusan Rapat dengan akta Notaris) dengan agenda perubahan anggaran dasar Yayasan untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan Yayasan.
c.    Dalam Premisse akta cantumkan semua akta Notaris/dibawah tangan yang berkaitan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dengan Yayasan.
d.   Dalam Premisse cantumkan pula semua Pernyataan yang dipersyaratkan (huruf a sampai h Pasal 15 A).
e.    Jika nama yayasan telah dipakai oleh yayasan lain (yang sudah berbadan hukum) à gunakan nama yang sama dan tambahkan pembeda,
misalnya : nama kelurahan/kecamatan sesuai domisili yayasan.
f.     Maksud dan tujuan yayasan à kegiatan yayasan à harus sesuai dengan surat pernyataan yang telah diketahui oleh instansi yang berwenang.
g.    Domisili yayasan à harus sesuai dengan surat pernyataan domisili dan telah diketahui oleh kelurahan/kepala desa setempat.
h.    Pencantuman kekayaan awal yayasan (Pasal 5 Anggaran Dasar Yayasan) à harus sama dengan pernyataan/laporan harta kekayaan yayasan yang telah ada.
i.      Untuk pengesahan penyesuaian tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia kirimkan semua persyaratan yang diminta yang tersebut dalam huruf a sampai dengan h Pasal 15 A dan kirimkan pula semua tanda bukti setoran PNBP untuk Yayasan.

2.    PASAL 37 A PP NO. 2/2013 à PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN.

a.    organ (organ-organ) yang tersebut dalam anggaran dasar yayasan (pendirian pertama kali / pendirian awal yang tercantum dalam akta pendirian Yayasan) yang diberi kewenangan berdasarkan anggaran dasar yayasan/organ (organ-organ) à orang/mereka yang masih menjabat pada organ tersebut. untuk melakukan perubahan anggaran dasar yayasan.
-Jika ternyata orang/mereka yang menjabat pada organ tersebut sudah meninggal dunia atau telah mengundurkan diri atau tidak diketahui lagi alamatnya, dan atas kejadian/keadaan tersebut belum dilakukan perubahan secara tertulis, maka mereka yang aktif melakukan kepengurusan dalam Yayasan tersebut untuk membuat Pernyataan kronologis keadaan/kejadian tersebut (dibawah tangan) dan cantumkan pula susunan kepengurusan yang terakhir.
b.    Pengurus Yayasan yang tersebut dalam akta terakhir/Pernyataan tersebut untuk melakukan rapat langsung di hadiri Notaris atau membuat berita acara rapat pengurus di bawah tangan (untuk kemudian di buat Pernyataan Keputusan Rapat dengan akta Notaris) dengan agenda perubahan anggaran dasar Yayasan untuk berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan Yayasan.
c.    Dalam Premisse akta cantumkan semua akta Notaris/dibawah tangan yang berkaitan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dengan Yayasan. Dan cantumkan pula bahwa Yayasan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat dengan menyebutkan nomor pendaftaran, tanggal – bulan – tahun.
d.   Dalam Premisse cantumkan pula semua Pernyataan yang dipersyaratkan (huruf a sampai i Pasal 37 A).
e.    Jika nama yayasan telah dipakai oleh yayasan lain (yang sudah berbadan hukum) à gunakan nama yang sama dan tambahkan pembeda,
misalnya : nama kelurahan/kecamatan sesuai domisili yayasan.
f.     Maksud dan tujuan yayasan à kegiatan yayasan à harus sesuai dengan surat pernyataan yang telah diketahui oleh instansi yang berwenang.
g.    Domisili yayasan à harus sesuai dengan surat pernyataan domisili dan telah diketahui oleh kelurahan/kepala desa setempat.
h.    Pencantuman Neraca awal yayasan (Pasal 5 Anggaran Dasar Yayasan) à harus sama dengan pernyataan/laporan harta kekayaan yayasan yang telah ada.
i.      Untuk pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia kirimkan semua persyaratan yang diminta yang tersebut dalam huruf a sampai dengan i Pasal 37 A dan kirimkan pula semua tanda bukti setoran PNBP untuk Yayasan.

E. PENUTUP.

Dalam menangani Yayasan berdasarkan Pasal 15 A dan 37 A PP Nomor 2/2013 terlebih dahulu Notaris untuk melakukan Legal Audit terhadap semua bukti yang ada agar diperoleh kesinambungan dan kesesuaian antara fakta dengan data yang ada.

Sumber  :  Majalah MINUTA terbitan September 2013

Sumber Foto : Hukum Online

Komentar

Postingan Populer