Rapat Umum Pemegang Saham
Organ Perseroan
yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan
Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran
dasar.
RUPS
mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris,
dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Dalam forum
RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan
Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan
mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan .
RUPS dalam
mata acara lain-lain tidak berhak mengambil keputusan, kecuali semua pemegang
saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui penambahan mata acara
rapat. Keputusan atas mata acara rapat yang ditambahkan harus disetujui dengan suara
bulat
RUPS
diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan
kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. RUPS
Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan bursa di mana saham Perseroan
dicatatkan.
Jika
dalam RUPS hadir dan/atau diwakili semua pemegang saham dan semua pemegang
saham menyetujui diadakannya RUPS dengan agenda tertentu, RUPS dapat diadakan
di manapun dengan memperhatikan ketentuan bahwa harus terletak di wilayah
indonesia. RUPS sebagaimana dimaksud tersebut dapat mengambil keputusan jika keputusan
tersebut disetujui dengan suara bulat.
RUPS
dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau
sarana
media
elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan
mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.
Persyaratan
kuorum dan persyaratan pengambilan keputusan adalah persyaratan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan/atau sebagaimana
diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
Setiap
penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuatkan risalah
rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS.
RUPS
terdiri atas :
a.
RUPS tahunan
RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka
waktu paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun buku berakhir.
Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua
dokumen dari laporan tahunan
Perseroan seperti :
-
laporan keuangan yang terdiri
atas sekurang-kurangnya neraca akhir
tahun buku yang baru
lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari
tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas,
serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
-
laporan mengenai kegiatan
Perseroan;
-
laporan pelaksanaan Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan;
-
rincian masalah yang timbul
selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
-
laporan mengenai tugas pengawasan
yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru
lampau;
-
nama anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris;
-
gaji dan tunjangan bagi anggota
Direksi dan gaji atau honorarium dan
tunjangan bagi anggota
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang
baru lampau.
b.
RUPS lainnya.
RUPS lainnya dapat
diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan
.Direksi menyelenggarakan RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu
berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan dengan
didahului pemanggilan RUPS.
Penyelenggaraan RUPS lainnya
dapat dilakukan atas permintaan:
-
1 (satu) orang atau lebih
pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan
suatu jumlah yang lebih kecil;
-
Dewan Komisaris.
Permintaan sebagaimana
dimaksud di atas diajukan kepada Direksi dengan Surat Tercatat disertai
alasannya. Surat Tercatat tersebut disampaikan oleh pemegang saham tembusannya
disampaikan kepada Dewan Komisaris.
Direksi wajib melakukan
pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat
15 (lima belas) hari
terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS
diterima. Dalam hal
Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud, maka :
a. permintaan
penyelenggaraan RUPS diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; atau
b. Dewan Komisaris
melakukan pemanggilan sendiri RUPS.
Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan
RUPS sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari
terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.
Dalam
hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud, pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS
dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya
meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada
pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.
Ketua
pengadilan negeri setelah memanggil dan mendengar pemohon, Direksi dan/atau
Dewan Komisaris, menetapkan pemberian izin untuk menyelenggarakan RUPS apabila
pemohon secara sumir telah membuktikan bahwa persyaratan telah dipenuhi dan
pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS.
Penetapan
ketua pengadilan negeri memuat juga ketentuan mengenai:
a.
bentuk RUPS, mata acara RUPS
sesuai dengan permohonan pemegang saham, jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum
kehadiran, dan/ atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS,
serta penunjukan ketua rapat, sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan Undang-Undang
Perseroan Terbatas atau anggaran dasar; dan/atau
b.
perintah yang mewajibkan Direksi
dan/atau Dewan Komisaris untuk hadir dalam RUPS.
Ketua
pengadilan negeri menolak permohonan dalam hal pemohon tidak dapat membuktikan
secara sumir bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan
yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS.
RUPS
sebagaimana dimaksud hanya boleh membicarakan mata acara rapat sebagaimana
ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri. Penetapan ketua pengadilan negeri
mengenai pemberian izin, bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam
hal penetapan ketua pengadilan negeri menolak permohonan sebagaimana dimaksud,
upaya hukum yang dapat diajukan hanya kasasi.
Direksi
melakukan pemanggilan kepada pemegang saham sebelum menyelenggarakan RUPS.
Dalam hal tertentu, pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud dapat dilakukan oleh
Dewan Komisaris atau pemegang saham berdasarkan penetapan ketua pengadilan
negeri.
Pemanggilan
RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan
tanggal RUPS. Pemanggilan RUPS dilakukan dengan Surat Tercatat dan/atau dengan
iklan dalam Surat Kabar.
Dalam
panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat
disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di
kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal
RUPS diadakan.
Perseroan
wajib memberikan salinan bahan sebagaimana dimaksud kepada pemegang saham
secara cuma-cuma jika diminta. Dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dan panggilan tidak sesuai dengan ketentuan,
keputusan RUPS tetap sah jika semua pemegang saham dengan hak suara hadir atau
diwakili dalam RUPS dan keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat.
Bagi
Perseroan Terbuka, sebelum pemanggilan RUPS dilakukan wajib didahului dengan
pengumuman mengenai akan diadakan pemanggilan RUPS dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Pengumuman sebagaimana
dimaksud dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum pemanggilan RUPS.
Setiap
saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali anggaran dasar
menentukan lain. Hak suara sebagaimana dimaksud tidak berlaku untuk:
a.
saham Perseroan yang dikuasai
sendiri oleh Perseroan;
b.
saham induk Perseroan yang
dikuasai oleh anak perusahaannya secara langsung atau tidak langsung; atau
c.
saham Perseroan yang dikuasai
oleh Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah
dimiliki oleh Perseroan.
Pemegang
saham, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPS dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. Ketentuan
sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi pemegang saham dari saham tanpa hak
suara.
Dalam
pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham berlaku untuk
seluruh saham yang dimilikinya dan pemegang saham tidak berhak memberikan kuasa
kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang
dimilikinya dengan suara yang berbeda.
Dalam
pemungutan suara, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan
Perseroan yang bersangkutan dilarang bertindak sebagai kuasa dari pemegang
saham sebagaimana dimaksud. Dalam hal pemegang saham hadir sendiri dalam RUPS,
surat kuasa yang telah diberikan tidak berlaku untuk rapat tersebut.
Ketua
rapat berhak menentukan siapa yang berhak hadir dalam RUPS dengan memperhatikan
ketentuan Undang-Undang ini dan anggaran dasar Perseroan. Terhadap Perseroan
Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud, berlaku juga ketentuan
peraturan perundangundangan di bidang pasar modal.
RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih
dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir
atau diwakili, kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah
kuorum yang lebih besar.
Dalam
hal kuorum sebagaimana dimaksud tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan RUPS
kedua. Dalam pemanggilan RUPS kedua harus disebutkan bahwa RUPS pertama telah dilangsungkan
dan tidak mencapai kuorum. RUPS kedua sebagaimana dimaksud sah dan berhak
mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali
anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
Dalam
hal kuorum RUPS kedua sebagaimana dimaksud tidak tercapai, Perseroan dapat
memohon kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat
kedudukan Perseroan atas permohonan Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS
ketiga.
Pemanggilan
RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak
mencapai kuorum dan RUPS ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah
ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.
Penetapan
ketua pengadilan negeri mengenai kuorum RUPS sebagaimana dimaksud bersifat
final dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemanggilan
RUPS kedua dan ketiga dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum RUPS kedua atau ketiga dilangsungkan.
RUPS
kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh)
hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya
dilangsungkan.
Keputusan
RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud tidak tercapai,
keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah suara yang dikeluarkan kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar
menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju
yang lebih besar.
RUPS
untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling
sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling
sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali
anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang
pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
Dalam
hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud tidak tercapai, dapat diselenggarakan
RUPS kedua. RUPS kedua sebagaimana dimaksud sah dan berhak mengambil keputusan
jika dalam rapat paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah
jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau
ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
Ketentuan
mengenai kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan
RUPS berlaku juga bagi Perseroan Terbuka sepanjang tidak diatur lain dalam
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
RUPS
untuk menyetujui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan,
pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka
waktu berdirinya, dan pembubaran Perseroan dapat dilangsungkan jika dalam rapat
paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan,
kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang
persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
Dalam
hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud tidak tercapai, dapat diadakan RUPS
kedua. RUPS kedua sebagaimana dimaksud sah dan berhak mengambil keputusan jika
dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika
disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau
ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
Setiap
penyelenggaraan RUPS, risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh ketua
rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan
oleh peserta RUPS. Tanda tangan sebagaimana dimaksud tidak disyaratkan apabila risalah
RUPS tersebut dibuat dengan akta notaris.
Pemegang
saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS
dengan
syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis
dengan
menandatangani usul yang bersangkutan.
Komentar
Posting Komentar