Pewarisan pada Anak Luar Kawin Yang Diakui


Bahwa yang dimaksud dengan anak luar kawin ialah anak luar kawin yang telah diakui dengan sah. Anak luar kawin yang diakui dengan sah adalah anak yang dibenihkan oleh suami atau istri dengan orang lain yang bukan istri atau suaminya yang sah.
KUHPerdata memberikan kedudukan tersebut bagi anak luar kawin. Dalam hal ini pengertian anak luar kawin ada 3 (tiga) macam, yaitu :
-Anak yang dilahirkan akibat dari hubungan antara laki-laki dengan perempuan yang kedua-duanya diluar ikatan perkawinan, yang dsebut dengan anak alami (natuurlijk kind), anak ini dapat diakui.
-Anak yang lahir akibat hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita, yang salah satu atau kedua-duanya terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Anak ini disebut anak zina (overspelige kinderen) dan anak ini tidak dapat diakui.
-Anak yang lahir akibat hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dimana satu sama lainnya menurut ketentuan undang-undang dilarang kawin. Anak ini disebut dengan anak sumbang (in bloedschande gateelde kinderen). Anak ini tidak dapat diakui, kecuali jika kedua orang tua mereka mendapat dispensasi untuk kawin dari presiden.

Proses pengakuan Anak Luar Kawin (ALK) dilakukan dengan cara :
Bahwa Pasal 281 KUHPerdata memberikan pengaturan mengenai, bagaimana pengakuan secara sukarela itu diberikan, dengan:
-didalam Akta Kelahiran anak yang bersangkutan;
-didalam akta Perkawinan “orangtua”-nya; dan
-didalam Akta otentik.


Pengakuan itu baru sah kalau diberikan di hadapan seorang Notaris atau Pegawai catatan sipil (bisa dalam surat lahir, akta perkawinan, maupun dalam akta tersendiri), padahal keduanya adalah pejabat Umum, yang memang diberikan kewenangan khusus untuk membuat akta-akta seperti itu, maka dapat kita katakan, bahwa Pengakuan ALK harus diberikan dalam suatu akta otentik.

Bagaimana kemudian bagian warisan yang diperbolehkan ALK menurut Pasal 863 KUHPerdata ?
Jika pewaris meninggalkan anak (-anak) luar kawin yang telah diakuinya dengan sah, maka besar becilnya bagin anak (-anak) luar kawin itu tergantung dengan siapa ia mewaris, yaitu :
1. Jika yang meninggal meninggalkan keturunan yang sah atau seorang suami atau istri, maka anak-anak luar kawin mewaris 1/3 dari bagian jika ia itu anak sah.
2. Jika pewaris tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, akan tetapi meninggalkan keluarga sedarah dalam garis keatas ataupun saudara laki dan perempuan atau keturunan mereka, maka mereka mewaris ½ dari warisan.
3. Jika hanya ada sanak saudara dalam derajat yang lebih jauh, anak luar kawin mewaris ¾ dari warisan.
Apabila pertalian kekeluargaan antara para ahli waris perderajatannya berlainan terhadap pewaris, maka untuk menentukan besarnya warisan anak luar kawin itu ditentukan oleh dia/mereka yang derajatnya terdekat dalam garius yang satu dengan pewaris.

Dengan demikian berarti apabila :
a. Anak luar kawin mewaris dengan ahli waris golongan 1 bagiannya 1/3 dari bagiannya seandainya ia anak sah;
b. Anak luar kawin mewaris dengan ahli waris golongan II dan III bagiannya ½ dari warisan;
c. Anak luar kawin mewaris dengan ahli waris golongan IV, bagiannya ¾ dari warisan.

Demikian halnya apabila Anak luar kawin sebagai pewaris, berdasarkan Pasal 886 KUHPerdata menyatakan bahwa jika seorang anak luar kawin meninggal dunia lebih dahulu, maka sekalian anak dan keturunannya yang sah, berhak menuntut bagian-bagian yang diberikan kepada mereka menurut Pasal 863 dan 865. Oleh karena itu keturunan anak luar kawin dapat bertindak sebagai pengganti.

Komentar

Postingan Populer