Notaris Harus Terpercaya dan Memahami Kewajiban dan Hak ingkar.
Jabatan Notaris merupakan jabatan kepercayaan yang harus selaras dengan mereka yang menjalankan tugas jabatan Notaris sebagai orang yang dapat dipercaya. Salah satu bentuk dari Notaris sebagai jabatan kepercayaan, maka Notaris mempunyai kewajiban untuk untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperolehnya guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain (Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN). Berkaitan dengan Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN merupakan kelengkapan kepada Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya sebagai kewajiban ingkar (Verschoningsplicht) Notaris.
Pelaksanaan Notaris sebagai jabatan kepercayaan dimulai ketika calon Notaris disumpah atau mengucapkan janji (berdasarkan agama masing-masing) sebagai Notaris. Sumpah atau janji sebagai Notaris mengandung makna yang sangat dalam yang harus dijalankan dan mengikat selama menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris.
Dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Jabatan Notaris mengenai sumpah/janji Notaris ditegaskan “…bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya..”, dan Pasal 16 ayat (1) huruf e Undang-Undang Jabatan Notaris, bahwa Notaris berkewajiban “merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain”.
Secara umum Notaris wajib merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pembuatan akta Notaris, kecuali diperintahkan oleh undang-undang bahwa Notaris tidak wajib merahasiakan dan memberikan keterangan yang diperlukan yang berkaitan dengan akta tersebut. Oleh karena itulah dalam praktek pelaksanaan jabatan Notaris dikenal Hak Ingkar dan Kewajiban Ingkar.
Bahwa instrumen untuk hak ingkar bagi Notaris ditegaskan sebagai salah
satu kewajiban Notaris yang tersebut dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e Undang-Undang jabatan Notaris, sehingga keajiban ingkar untuk Notaris melekat pada tugas jabatan Notaris. Sebagai suatu kewajiban harus dilakukan, berbeda dengan hak ingkar, yang dapat dipergunakan atau tidak dipergunakan, tapi kewajiban ingkar mutlak dilakukan dan dijalankan oleh Notaris, kecuali ada undang-undang yang memerintahkan untuk menggugurkan kewajiban ingkar tersebut.
Berkaitan dengan hak ingkar (verschoningsrecht) diatur dalam Pasal 1909 KUHPerdata, Pasal 227 HIR.
Menurut VAN VEMMELEN ada 3 dasar untuk dapat menuntut penggunaan hak ingkar, yaitu:
1. Hubungan keluarga yang sangat dekat;
2. Bahaya dikenakan hukuman pidana (gevaar voor strafrechtelijke
veroordeling);
3. Kedudukan, pekerjaan, dan rahasia jabatan.
Dr. Habib Adjie mengatakan Notaris mempunyai kewajiban ingkar bukan untuk kepentingan diri Notaris, tapi untuk kepentingan para pihak yang telah mempercayakan kepada Notaris, bahwa Notaris dipercaya oleh para pihak mampu menyimpan semua keterangan atau pernyataan para pihak yang pernah diberikan di hadapan Notaris yang berkaitan dalam pembuatan akta.
Sumber : Dr. Udin Nasrudin
Komentar
Posting Komentar