Kenapa Akta Notaris dibuat ?
Suatu akta notaris lahir dan tercipta karena :
1. Atas dasar permintaan atau dikehendaki oleh yang berkepentingan, agar perbuatan hukum mereka itu dinyatakan atau dituangkan dalam bentuk akta otentik.
2. Atas dasar undang-undang yang menentukan agar untuk pembuatan hukum tertentu mutlak harus dibuat dalam bentuk akta otentik dengan diancam kebatalan jika tidak.
Pertimbangan perlunya dituangkan dalam bentuk akta otentik adalah untuk menjamin kepastian hukum guna melindungi pihak-pihak, baik secara langsung yaitu para pihak yang berkepentingan langsung dengan akta itu maupun secara tidak langsung yaitu masyarakat.
Suatu akta akan memiliki suatu karakter yang otentik, jika akta itu mempunyai daya bukti antar para pihak dan terhadap pihak ke tiga, sehingga hal itu merupakan jaminan bagi para pihak bahwa perbuatan-perbuatan atau akta yang dibuat notaris adalah akta otentik dan otensitasnya itu bertahan terus, bahkan sampai sesudah ia meninggal dunia. Tanda tangannya pada akta itu tetap mempunyai kekuatan, walaupun ia tidak dapat lagi menyampaikan keterangan mengenai kejadian-kejadian pada saat pembuatan akta itu.
Apabila notaris itu sementara waktu diberhentikan atau dipecat dari jabatannya, maka akta-akta tersebut tetap memiliki kekuatan sebagai akta otentik, tetapi akta-akta tersebut harus telah dibuat sebelum pemberhentian atau pemecatan. Keterangan-keterangan yang dikemukakan memberikan suatu bukti yang tidak dapat dihilangkan.
Letak kekuatan pembuktian yang istimewa dari suatu akta otentik menurut Pasal 1870 KUHPerdata adalah suatu akta otentik memberikan diantara para pihak, beserta ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya. Akta otentik selain merupakan alat bukti yang mengikat, dalam arti bahwa sesuatu yang ditulis dalam akta harus dipercaya oleh hakim, yaitu harus dianggap benar selama ketidakbenarannya dapat dibuktikan. Akta otentik juga memberikan suatu bukti yang sempurna, dalam arti bahwa akta otentik sudah tidak memerlukan suatu penambahan pembuktian.
Akta otentik tidak hanya membuktikan bahwa para pihak sudah menerangkan sesuatu yang dituliskan, tetapi juga bahwa sesuatu yang diterangkan tadi adalah benar. Penafsiran yang demikian itu diambil dari Pasal 1871 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa, suatu akta otentik namunlah tidak memberikan bukti yang sempurna tentang sesuatu yang termuat didalamnya sebagai suatu penurunan belaka, kecuali sekedar sesuatu yang diturunkan itu adalah hubungannya langsung dengan pokok isi akta. Berdasarkan pasal tersebut dapat diambil kesimpulan, bahwa akta otentik itu memberikan bukti yang sempurna mengenai segala sesuatu yang menjadi pokok isi akta itu, yaitu segala sesuatu yang dengan tegas dinyatakan oleh para penanda-tangan akta.
Dengan dibuatkannya akta otentik oleh pihak-pihak yang berkepentingan, maka mereka akan memperoleh bukti tertulis dan kepastian hukum berupa :
a. Pihak yang berkepentingan oleh undang-undang dinyatakan mempunyai alat bukti yang lengkap atau sempurna dan akta itu telah membuktikan dirinya sendiri, dengan kata lain apabila didalam suatu perkara salah satu pihak mengajukan alat bukti berupa akta otentik, maka hakim dalam perkara itu tidak boleh memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk menambah alat bukti lain untuk menguatkan akta otentik tadi.
b. Akta-akta notaris tertentu dapat dikeluarkan turunan yang istimewa yaitu dalam bentuk grosse akta yang mempunyai kekuatan akta yang eksekutorial, sebagaimana halnya putusan hakim di pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti untuk dijalankan.
Sumber : Dr. Udin Nasrudin
Komentar
Posting Komentar