Pasca Program Nasional Pemeberdayaan Masyarakat (PNPM) mandek di Desember
2014 lalu, banyak pihak yang menilai program pro rakyat tersebut telah
sepenuhnya terhenti. Namun demikian, asset- asset PNPM baik dalam bentuk
kelembagaan dan pinjaman bergulir masih terus berjalan. Tidak kurang dari 51
Badan Keswdayaan Masyarakat (BKM) dan Rp. 9,8 Milyar dana pinjaman bergulir
masih eksis di Unit Pengelola Keuangan (UPK) BKM.
Dalam rangka memberikan kepastian
hukum atas kepemilikan asset dana bergulir PNPM oleh masyarakat, memberikan
perlindungan hukum bagi unit/lembaga pengelola dana bergulir, memberikan
kejelasan pemisahan antara pengeloaan BLM dengan pengelolaan dana amanah
masyarakat serta membuka peluang kerjasama dengan pihak luar, maka UPK harus di
badan hukumkan.
Berdasarkan Surat Menteri
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No. B27/Kemenko/Kesra/I/2014 tertanggal
31 Januari 2014, tentang pemilihan bentuk badan Hukum Pengelola Dana Amanah
Pemberdayaan Masyarakat (dana modal bergulir PNPM). Diputuskan tiga pilihan
bentuk badan hukum yang harus diputuskan masyarakat, yakni Koperasi,
Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH) dan Perseroan Terbatas (PT).
Menindaklanjuti hal tersebut,
Asosiasi UPK Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konsolidasi, guna
memnyamakan persepsi serta penguatan kepada seluruh anggota UP yang dilaksanakan
di Hotel Plaza Inn Kendari, 12 Oktober 2017.
Saya sebagai undangan dalam
kapasitas sebagai Pemateri Badan Hukum turut hadir dalam kegiatan tersebut dan
memberikan Pemahaman tentang Badan Hukum baik itu PT, PBH, dan Koperasi sesuai
dengan Surat Menkokesra tersebut, dengan didampingi Ketua Asosiasi UPK NKRI,
Dwi Purnomo.
Komentar
Posting Komentar