PILIHAN BENTUK BADAN HUKUM UNIT PENGELOLA KEUANGAN EKS PROGRAM PNPM



Pasca Program Nasional Pemeberdayaan Masyarakat (PNPM) mandek di Desember 2014 lalu, banyak pihak yang menilai program pro rakyat tersebut telah sepenuhnya terhenti. Namun demikian, asset- asset PNPM baik dalam bentuk kelembagaan dan pinjaman bergulir masih terus berjalan. Tidak kurang dari 51 Badan Keswdayaan Masyarakat (BKM) dan Rp. 9,8 Milyar dana pinjaman bergulir masih eksis di Unit Pengelola Keuangan (UPK) BKM.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum atas kepemilikan asset dana bergulir PNPM oleh masyarakat, memberikan perlindungan hukum bagi unit/lembaga pengelola dana bergulir, memberikan kejelasan pemisahan antara pengeloaan BLM dengan pengelolaan dana amanah masyarakat serta membuka peluang kerjasama dengan pihak luar, maka UPK harus di badan hukumkan.

Berdasarkan Surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No. B27/Kemenko/Kesra/I/2014 tertanggal 31 Januari 2014, tentang pemilihan bentuk badan Hukum Pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (dana modal bergulir PNPM). Diputuskan tiga pilihan bentuk badan hukum yang harus diputuskan masyarakat, yakni Koperasi, Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH) dan Perseroan Terbatas (PT).
Menindaklanjuti hal tersebut, Asosiasi UPK Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konsolidasi, guna memnyamakan persepsi serta penguatan kepada seluruh anggota UP yang dilaksanakan di Hotel Plaza Inn Kendari, 12 Oktober 2017.

Saya sebagai undangan dalam kapasitas sebagai Pemateri Badan Hukum turut hadir dalam kegiatan tersebut dan memberikan Pemahaman tentang Badan Hukum baik itu PT, PBH, dan Koperasi sesuai dengan Surat Menkokesra tersebut, dengan didampingi Ketua Asosiasi UPK NKRI, Dwi Purnomo.

Komentar

Postingan Populer