INI KENDARI : Problematika Perjanjian Kawin Pasca Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 & Prinsip-Prinsip Kontrak Komersil di Bidang Kenotariatan



 
Foto Bersama Setelah Diskusi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian aturan mengenai perjanjian perkawinan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Putusan dengan Nomor 69/PUU-XIII/2015 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat pada Kamis (27/10) di Ruang Sidang MK. Melalui putusan tersebut, MK menyatakan perjanjian perkawinan dapat dilangsungkan sebelum dan selama masa perkawinan.

Mengawali tahun 2017,PengurusDaerah INI Kota Kendari,kembali menggelar diskusi Hukum terkait Putusan Mahkamah Konstitusi & Perancangan Kontrak. Kegiatan dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo.

Dengan menghadirkan Guru Besar Universitas Airlangga,Prof.Dr Agus Yudha Hernoko, sebagai pemateri dalam kegiatan tersebu. Sebagai salah satu anggota dan juga pengurus INI Kendari, saya juga berkesempatan hadir dalam kegiatan diskusi tersebut.

Materi yang disampaikan berupa pembahasan mengenai problematika perjanjian kawin pasca putusan MK yang juga terkait dengan notaris, serta membahas tentang perancangan kontrak komersil yang menunjang pelaksanaan profesi notaris.


Selain Notaris dari Kota Kendari,juga turut hadir dari Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe yang meruapakan bagian dari Pengurus Daerah INI Kota Kendari, serta dari Kolaka Timur, dan Anggota Luar Biasa ( ALB ) INI. 

Komentar

Postingan Populer