INI KENDARI : Problematika Perjanjian Kawin Pasca Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 & Prinsip-Prinsip Kontrak Komersil di Bidang Kenotariatan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian aturan mengenai
perjanjian perkawinan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Putusan dengan Nomor 69/PUU-XIII/2015
tersebut dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat pada Kamis (27/10) di Ruang
Sidang MK. Melalui putusan tersebut, MK menyatakan perjanjian perkawinan dapat
dilangsungkan sebelum dan selama masa perkawinan.
Mengawali tahun 2017,PengurusDaerah
INI Kota Kendari,kembali menggelar diskusi Hukum terkait Putusan Mahkamah Konstitusi
& Perancangan Kontrak. Kegiatan dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas
Halu Oleo.
Dengan menghadirkan Guru Besar
Universitas Airlangga,Prof.Dr Agus Yudha Hernoko, sebagai pemateri dalam
kegiatan tersebu. Sebagai salah satu anggota dan juga pengurus INI Kendari,
saya juga berkesempatan hadir dalam kegiatan diskusi tersebut.
Materi yang disampaikan berupa
pembahasan mengenai problematika perjanjian kawin pasca putusan MK yang juga
terkait dengan notaris, serta membahas tentang perancangan kontrak komersil yang
menunjang pelaksanaan profesi notaris.
Selain Notaris dari Kota
Kendari,juga turut hadir dari Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe yang
meruapakan bagian dari Pengurus Daerah INI Kota Kendari, serta dari Kolaka
Timur, dan Anggota Luar Biasa ( ALB ) INI.
Komentar
Posting Komentar