INI KENDARI : PELATIHAN PERKOPERASIAN & PELATIHAN DASAR PERBANKAN SYARIAH
Materi Perbankan Syariah |
Materi Perkoperasian |
Perbankan Syariah dan Koperasi memiliki
peran yang
sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat
serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai
ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan. Dalam
kehidupan ekonomi seperti itu perbankan dan koperasi harusnya memiliki ruang
gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan
ekonomi rakyat.
Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah ,
menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan
dan permasyarakatan koperasi selain juga dalam bidang Perbankan Syariah.
Upaya pemerintah dalam memberikan kekuatan dan jaminan
kepastian hukum bagi para pelaku usaha koperasi adalah dengan diterbitkannya
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang
Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi. Keputusan tersebut dikeluarkan dalam
rangka meningkatkan mutu pelayanan hukum dalam bidang perkoperasian, khususnya
yang berkaitan dengan proses, prosedur dan tata cara pendirian , perubahan
anggaran dasardan akta-akta lain yang terkait dengan kegiatan koperasi,
diperlukan adanya upaya untuk menjamin kepastian hukum terhadap akta-akta
perkoperasian, melalui penggunaan akta otentik.
Sedangkan, Perbankan Syariah sebagai salah satu sistem
perbankan nasional memerlukan berbagai sarana pendukung agar dapat memberikan kontribusi
yang maksimum bagi pengembangan ekonomi nasional. Salah satu sarana pendukung
vital adalah Notaris yang paham akan Sistem dan Akad Pembiayaan Syariah. Guna menjamin kepastian hukum dan sekaligus memberikan keyakinan kepada masyarakat
dalam menggunakan produk dan jasa Bank Syariah,
Pengurus Daerah Kota Kendari Ikatan
Notaris Indonesia, sebagai salah satu wadah Notaris di Daerah menyelenggarakan
Pelatihan Perkoperasian bekerjasama dengan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil
dan Menengah sebagai salah satu syarat untuk memperoleh Sertifikat
Perkoperasian dan Surat Keputusan dari Menteri Koperasi sebagai Notaris Pembuat
Akta Koperasi, serta menyelenggarakan Pelatihan Dasar Perbankan Syariah
bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum Bisnis & Keuangan Syariah Universitas
Muhammadiyah Kendari.
Kegiatan yang diselenggarakan di
Swissbel Hotel Kendari selama 2 hari tersebut ( 7-8 April 2017 ), mendapat atensi yang cukup
dari para Notaris di Wilayah Sultra, selain itu juga dari Wilayah Sulawesi
Selatan dan Jawa Timur juga berkesempatan untuk hadir dan menjadi peserta
kegiatan.
Komentar
Posting Komentar