RESUME PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2016


 Peraturan Baru Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas tanah dan/atau bangunan yang mengatur tarif PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan turun menjadi 2.5% dari sebelumnya 5% berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkan yaitu tanggal 8 Agustus 2016. 


Selain mengatur tentang turunnya tarif PPh Final, aturan tersebut tersebut mengatur tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas tanah dan/atau bangunan (PPJB) sudah terutang PPh Final. Ketentuan baru tersebut ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2016 (PP-34/2016) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. 

Peraturan tersebut mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Salah satu pertimbangan pemerintah mengeluarkan kebijakan baru tersebut adalah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi diperlukan percepatan pembangunan infrastruktur oleh pemerintah untuk kepentingan umum. 

 Berikut ini disampaikan hal-hal penting yang diatur oleh Peraturan Pemerintah No.34 tahun 2016 (PP-34/2016) tersebut:

 Objek Pajak: Yang menjadi objek PPh Final adalah atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari: Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.



Berdasarkan aturan baru tersebut maka transaksi berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dan/atau bangunan sudah terutang PPh Final walaupun belum dibuat Akte Jual Beli.

 Tarif PPh Final Terdapat 3 jenis tarif PPh Final yang diatur dalam PP-34/2016 tersebut:

 1. 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan; 

 2. 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan; atau: 

 3. 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.  
Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh Final adalah:
 1. Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;  
2. Orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badansosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

 3. Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris; badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku; orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/ atau bangunan; atau orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan. 

 Demikian Resume PP 34/2016, Semoga Bermanfaat Bagi Kita Semua..

 Salam..

 Firdhonal

Komentar

  1. Terima kasih, bermanfaat sekali..semoga selalu update resume tentang peraturan pemereintah yg baru.

    BalasHapus
  2. Dear Admin,
    PP no 34 Th 2016 ini berlaku untuk perorangan pribadi atau tidak yah ? Saya pribad ingin menjual rumah saya kepada pembeli. Nah apakah saya ikut menikmati tarif PPh baru yg menjadi 2.5% tersebut ?
    Saya bertanya kepada seorang notaris dan jawabannya adalah ini hanya brelaku bagi pengembang yang menjual rumah baru. Mohon bantuan klarifikasinya. Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih sdh berkunjung,

      Di resume di atas sdh di jelaskan terdapat 3 tarif poh

      Hapus
    2. tapi kok pegawai pajak kalau ditanya banyak yg blm tau ya?

      Hapus
    3. Beberapa daerah ada yang belum siap dan ada juga yang sudah siap.

      Peraturan dibuat tapi terkadang pelaksananya belum siap

      Hapus
  3. Saya ingin tanya, seandainya tanah/rumah sdh dibeli sebelum peraturan ini berlaku, akta jual beli sdh ada, tetapi pajaknya disetorkan sekarang, tarif mana yg berlaku? Mohon penjelasannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika sudah ada jual beli maka hal-hal yang berkaitan dengan pajak seharusnya sudah selesai, karena sebwlum dilakukan penandatanganan jual beli, pajak harus terbayarkan terlebih dahulu

      Hapus
  4. sangat membantu saya. terimakasih.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer