PELATIHAN PENGGUNAAN LAYANAN AHU ONLINE 2016
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hal ini Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan Pelatihan Penggunaan Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Hotel Aston Makassar pada tanggal 2 Juni 2016.
Peserta pelatihan ini diikuti oleh Notaris, Alumnus Kenotariatan, serta mahasiswa Magister Kenotariatan, yang berjumlah kurang lebih 200 peserta. Sebagai salah satu peserta, saya merasa pelatihan ini cukup berguna buat para praktisi Kenotariatan dan mahasiswa Kenotariatan itu sendiri. Sebelumnya saya pernah mengikuti kegiatan serupa di Kota Kendari, yang dilaksanakan beberapa tahun sebelumnya.
Kegiatan pelatihan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dilanjutkan dengan beberapa pemaparan materi dari Tim Kementrian Hukum dan HAM. Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan praktek penggunaan layanan AHU Online, para peserta sebelum pelatihan telah diinfokan untuk membawa peralatan berupa laptop yang akan digunakan sebagai alat praktek.
Disamping pemaparan materi dan praktek, juga diselingi dengan diskusi serta tanya jawab kepada pemateri. Sebagai salah satu peserta pelatihan beberapa hal yang saya pertanyakan dalam pelatihan ini dan juga menjadi aspirasi adalah mengenai sertifikasi notaris pembuat akta koperasi dan sertifikasi lain yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan notaris. Yang menjadi sorotan saya adalah sebagai seorang notaris, dalam Undang-undang Jabatan Notaris telah jelas diberikan kewenangan berdasarkan Pasal 15 huruf F. Namun, masih adapula kewenangan yang harus disempurnakan dengan mengikuti sertifikasi oleh kementerian lain, sebagai contoh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, hal ini yang seakan mengebiri kewenangan notaris berdasarkan UUJN tersebut.
Kegiatan yang dimulai sekitar Pukul 10:00 Wita , ditutup secara resmi dengan pembagian sertifikat kepada para peserta pelatihan.
Peserta pelatihan ini diikuti oleh Notaris, Alumnus Kenotariatan, serta mahasiswa Magister Kenotariatan, yang berjumlah kurang lebih 200 peserta. Sebagai salah satu peserta, saya merasa pelatihan ini cukup berguna buat para praktisi Kenotariatan dan mahasiswa Kenotariatan itu sendiri. Sebelumnya saya pernah mengikuti kegiatan serupa di Kota Kendari, yang dilaksanakan beberapa tahun sebelumnya.
Kegiatan pelatihan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dilanjutkan dengan beberapa pemaparan materi dari Tim Kementrian Hukum dan HAM. Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan praktek penggunaan layanan AHU Online, para peserta sebelum pelatihan telah diinfokan untuk membawa peralatan berupa laptop yang akan digunakan sebagai alat praktek.
Disamping pemaparan materi dan praktek, juga diselingi dengan diskusi serta tanya jawab kepada pemateri. Sebagai salah satu peserta pelatihan beberapa hal yang saya pertanyakan dalam pelatihan ini dan juga menjadi aspirasi adalah mengenai sertifikasi notaris pembuat akta koperasi dan sertifikasi lain yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan notaris. Yang menjadi sorotan saya adalah sebagai seorang notaris, dalam Undang-undang Jabatan Notaris telah jelas diberikan kewenangan berdasarkan Pasal 15 huruf F. Namun, masih adapula kewenangan yang harus disempurnakan dengan mengikuti sertifikasi oleh kementerian lain, sebagai contoh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, hal ini yang seakan mengebiri kewenangan notaris berdasarkan UUJN tersebut.
Kegiatan yang dimulai sekitar Pukul 10:00 Wita , ditutup secara resmi dengan pembagian sertifikat kepada para peserta pelatihan.
Komentar
Posting Komentar