KASASI SULTRA : PEMBUNUHAN DJALIL TERENCANA

Komite Advokasi dan Studi Hukum (Kasasi) Sultra mendorong pengusutan tindakan yang menimpa Abdul Jalil Arqam (Jalil) hingga meninggal, Rabu (07/06) lalu. Pasalnya, tindak penangkapan Jalil terindikasi melanggar prosedur hukum, yakni tanpa surat penangkapan.

 “Penganiayaan dalam perjalanan menuju Polres merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan juga melanggar prosedur karena tidak ada alasan bagi petugas kepolisian untuk bertindak menganiaya korban walaupun korban merupakan orang yang disangka sebagai pelaku tindak kejahatan, apalagi proses penangkapan tidak sesuai prosedur, ini dapat diduga sebagai tindakan terencana,” tegas Ketua Kasasi Sultra, Muhammad Hasyim Aneboa dalam rilisnya beberapa waktu lalu.



 Ia juga menilai pernyataan pihak kepolisian soal alasan penembakan Jalil terkesan tidak masuk akal. “Karena korban seorang diri dan dalam keadaan tangan terikat, tidak akan mungkin melakukan perlawanan terhadap belasan anggota polisi. Kita tidak menginginkan kejadian kriminalisasi terhadap rakyat yang tidak berdosa dilakukan sewenang-wenang memakai tameng institusi,” kecam Hasyim.

 Maka sepatutnya, tambah Hasyim, kejadian ini harus di usut tuntas agar tercipta rasa keadilan di tengah masyarakat. “Kami menuntut pihak kepolisian agar melakukan pembinaan kepada anggota yang terlibat. Pihak kepolisian juga harus memberikan hukuman baik itu hukuman etik maupun pidana atas tindakan anggotanya,” tuntut Hasyim.

 Buntut dari kejadian itu, Kasasi Sultra juga menuntut Kepala Kepolisian Resort Kota Kendari agar mundur dari jabatannya dan bertanggung-jawab atas tindakan anggotanya. (JF)

Sumber  :thepasarwajonews

Komentar

Postingan Populer