HUKUM DAGANG II


ASURANSI

pengertian :
suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikutkan diri kepada seorang tertanggung dgn menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.

Pada dasarnya melibatkan 2 pihak :
penanggung, penjamin (asurador)
tertanggung, si terjamin (nasabah)

yang diperjanjikan, ialah :
premi, premi ini dibayar oleh di penanggung kepada si tertanggung,apakah itu dibayar sekaligus atau diangsur, sedangkan pihak lain memberikan ganti kerugian kepada sitertanggung apabila terjadi kerugian, kerusakan, karena suatu peristiwa tak tentu.

Asuransi secara garis besar :
Asuransi kerugian : membayar kerugian sebesar kerugian yg dialami.
Asuransi sejumlah uang : jika mengalami kerugian akan digantikan sesuai dgn perjanjian. cont. asuransi jiwa


SIFAT-SIFAT PERJANJIAN ASURANSI

Ada 5 sifat asuransi :
persetujuan : karena didalamnya ada perjanjian antara kedua belah pihak penanggung & tertanggung. Perjanjian ini bersifat timbal balik, karena ada 2 pihak yg masing masing diberi hak & dibebani kewajiban.
Timbal balik : masing masing pihak berjanji melakukan sesuatu bagi pihak lain
Konsensual : terjadi karena adanya kata sepakat
Perkumpulan : saling menjamin
perusahaan : suatu badan hukum sebagai pihak penjamin dalam asuransi.

Premi adalah :
sejumlah uang tertentu yang telah ditetapkan besarnya lebih dahulu, yang harus dibayar sekaligus atau berangsur angsur oleh sitertanggung kepada si penanggungnya.



Penentu besarnya premi :
Besar kecilnya kerugian yg mungkin diderita oleh si tertanggung.
Besar kecilnya pengganti kerugian yg hendak diterima oleh si tertanggung apabila peristiwa yang tidak tentu terjadi.

Jenis premi :
Premi biasa : sejumlah uang tertentu yang telah ditetapkan besarnya lebih dahulu.
Premi Rescue : apabila harga penuh sesuatu barang tidak dipertanggungkan; jika terjadi kerugian si penanggung hanya di wajibkan mengganti menurut imbangan dari pada bagian yang dipertanggungkan terhadap bagian yang tidak dipertanggungkan.
Premi Restorno : premi asuransi sudah terlanjur dibayar sehingga si penanggung tidak berhak lagi menerimanya, oleh karena asuransi gugur / batal maka uang itu dapat diminta kembali oleh si tertanggung. (pembayarannya lebih mahal daripada premi biasa)

Polis :
Suatu akte perjanjian mengenai asuransi dimana dibuat pada saat ditutupnya asuransi.

Polis terdiri atas 2 macam :
Polis Kontrak : polis yang di tandatangani oleh orang yang mempertanggungkan & orang yang menanggung (di tandatangani oleh kedua belah pihak)
Polis Pauschal :  premi dibayar sekaligus untuk beberapa pengiriman barang dalam jangka waktu tertentu dengan menyebutkan jumlah harga barang yg setinggi tingginya.
Polis Bursa : klausulnya ditentukan di bursa itu.
polis Maskapai : polis perusahaan2 asuransi
Polis Fee : digunakan untuj badan2 perdagangan yang lancar mis: untuk gudang)
Polis Lunas : bebas dari pembayaran berkala.
Polis terbuka : tidak ditentukan dari awal (berapa yang harus diganti pihak asuransi, tapi diganti setelah ada hitungan kerugian yang dialami pada saat terjadinya kecelakaan.
Polis Taksiran / bernilai.

Syarat syarat polis : (Ps.256 KUHD) harus dinyatakan beberapa hal:
Hari ditutupnya pertanggungan
Nama uraian yang cukup jelas perihal barang yang dipertanggungkan.
Suatu uraian yang cukup jelas perihal barang yang dipersangkakan
jumlah uang untuk berapa diadakn pertanggungan
bahaya yang ditanggung oleh sipenanggung
saat kapan bahaya mulai berlaku untuk tanggungan si penanggung & saat berakhir.
Premi pertanggungan tersebut
pada semua keadaan yang kiranya penting untuk si penanggung untuk di ketahui & segalanya syarat untuk diperjanjiakn antara para pihak.

Besarnya premi harus dicantumkan & cara pembayarannya (misal : diangsur, atau dilunasi) serta siapa si tertanggung adalah atas tanggungan pihak ketiga.


Komentar

  1. PERTANYAAN DAN JAWABAN

    NAMA : ASRI
    STB : 21409264
    KLS KHUSUS : III.D
    SEMESTER : 3 (TIGA)

    1. Sebutkan dan jelaskan sifat-sifat Perjanjian Asuransi ?
       Jawab :
    - persetujuan : karena didalamnya ada perjanjian antara kedua belah pihak penanggung & tertanggung. Perjanjian ini bersifat timbal balik, karena ada 2 pihak yg masing masing diberi hak & dibebani kewajiban.
    - Timbal balik : masing masing pihak berjanji melakukan sesuatu bagi pihak lain
    - Konsensual : terjadi karena adanya kata sepakat
    - Perkumpulan : saling menjamin
    - perusahaan : suatu badan hukum sebagai pihak penjamin dalam asuransi.
      
    2. Jelaskan yang dimaksud dengan Premi ?
      Jawab :
    Premi adalah sejumlah uang tertentu yang telah ditetapkan besarnya lebih dahulu, yang harus dibayar sekaligus atau berangsur angsur oleh sitertanggung kepada si penanggungnya.

    BalasHapus
  2. PERTANYAAN DAN JAWABAN

    NAMA : ASRI
    STB : 21409264
    KLS KHUSUS : III.D
    SEMESTER : 3 (TIGA)

    1. Sebutkan dan jelaskan sifat-sifat Perjanjian Asuransi ?
       Jawab :
    - persetujuan : karena didalamnya ada perjanjian antara kedua belah pihak penanggung & tertanggung. Perjanjian ini bersifat timbal balik, karena ada 2 pihak yg masing masing diberi hak & dibebani kewajiban.
    - Timbal balik : masing masing pihak berjanji melakukan sesuatu bagi pihak lain
    - Konsensual : terjadi karena adanya kata sepakat
    - Perkumpulan : saling menjamin
    - perusahaan : suatu badan hukum sebagai pihak penjamin dalam asuransi.
      
    2. Jelaskan yang dimaksud dengan Premi ?
      Jawab :
    Premi adalah sejumlah uang tertentu yang telah ditetapkan besarnya lebih dahulu, yang harus dibayar sekaligus atau berangsur angsur oleh sitertanggung kepada si penanggungnya.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer