HUKUM DAGANG I


A.     KODIFIKASI HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAGANG

        Kodifikasi hukum perdata yang disebut Burgelijk Wetboek BW. Sedangkan kodifikasi hukum dagang yang disebut Wetboek Vankoophandel WVK. Demikian juga di Indonesia atas dasar azas  korkondansi (pasal 131), maka berlakulah BW dan WVK di Indonesia ( Hindia Belanda yang diumumkan dengan publikasi tgl 31 April 1847, 5 1843 23). Di Indonesia pernah berlaku dualisma dalam hukum yakni hukum Eropa dan hukum adat. Inilah yang harus diusahakan menjadi satu kesatuan hukum yang bersifat nasional yakni sistemhukum Indonesia untuk mencapai kesatuan hukum tsb, indonesia membutuhkan waktu yang lama terutama dalam lapangan/ dalam bidang hukum perdata. Dimana sampai sekarang masih berlaku  brbagai macam hukum perdata yakni:
1.      Hukum perdata bagi warga negara yang mempergunakan KUHPer (BW).
2.      Hukum perdata bagi WNI yang mempergunakan hukum adat.

Usaha untuk mempersatukan hukum perdata bagi seluruh rakyat Indonesia berjalan sangat lambat.

B. SEJARAH HUKUM DAGANG

Asal usul KUHD.
1.      Berdasarkan pasal 2 aturan peralihan RI 1965 maka KUHP masih berlaku di Indonesia.
2.      KUHP yang mulai berlaku tgl 1 Mei 1948, KUHP i Indonesia.
3.      Hanya turunan semata/ belaka dari WVK( Wetboek Van Koophandel) yang dibuat atas dasar azas korkondansi ( pasal 131 15 ).
4.      WVK juga meneladani code de comerce Perancis 1808.

Tetapi perlu di ketahui  bahwa tidak semua lembaga hukum diatur dalam code de commerce diambil ahli oleh WVK Belanda.
            Ada beberapa hal yang tidak boleh diambil:
Misal: Mengenai peradilan khusus tentang perselisihan* dalam lapangan perniagaan  (special handel rechtbanken).

C. KODIFIKASI HUKUM DAGANG YANG PERTAMA

Para pedagang membutuhkan peraturan* mengenai perniagaan karena perniagaan semakin berkembang. Maka lama kelamaan hukum perniagaan yang masih merupakan hukum kebiasan begitu banyaknya sehingga dipandang perlu untuk mengadakan kodifikasi. Kodifikasi hukum dagang yang pertama dibuat atas perintah Raja Lodewijk yang ke 14/XIV dela marine 1681.

D.PENGERTIAN PEDAGANG DAN PERBUATAN PERNIAGAAN       MENURUT HUKUM

Menurut pasal 2 yang lama KUHD bahwa:
Pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaannya sehari*.

Perbuatan perniagaan menurut pasal 3 yang lama KUHD adalah perbuaan perniagaan pada umumnya adalah perbuatan pembelian barang* untuk dijual lagi.

Barang menurut hukum adalah barang bergerak, kecuali pasal 3 lama KUHD perbuatan perniagaan juga diatur pada pasal 4 yang memasukkan beberapa perbuatan lain dalam pengertian  perbuatan perniagaan antara lain:
1.      Perusahaan polisi
2.      Perniagaan wesel dan surat
3.      Pedagang , Bankir, kasir dan makelar
4.      Pembangunan / perbaikan dan perlengkapan kapal untuk keperluan dikapal.
5.      Ekspedisi dan pengangkutan* barang.
6.      Jual beli perlengkapan dan keperluan kapal
7.      Carter mencarter kapal yang merupakan perjanjian tentang perniagaan laut.
8.      Perjanjian hubungan kerja dgn nakoda dan anak kapal untuk kepentingan kapal.
9.      Perantara atau makelar laut.
10.  Perusahaan asuransi.

Menurut pasal yang lama KUHD yang mengatur tentang perbuatan perniagaan yang di singkat sbb, Perbuatan* yang timbul dari kewajiban* menjalankan kapal untuk melayani laut yang berasal dari kapal karang/ kapal terdampar, juga penemuan barang* di laut, pembuangan barang* di laut, semuanya termasuk dalam golongan perbuatan perniagaan.




Pengertian Perusahaan dan Pekerjaan

Pengertian perusahaan:
Dengan stblt 1938-276 mulai berlaku 17 Juli 1938. Istilah pedagang dalam KUHD di hapuskan dan diganti dengan istilah perusahaan walaupun tidak terdapat dalam KUHD.

Pengertian perusahaan dalam istilaah ilmiah:
1.      Menurut pemerintah Belanda disebut perusahaan: keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, dengan terang* an, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (untuk diri sendiri).
2.      Menurut Prof. Moleng Graff perusahaan: Keselu8ruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara menyerahkan barang*/ mengadakan perjanjian* perdagangan.
3.      Menurut Polak. Baru ada perusahaan jika diperlukan adanya perhitungan* tentang laba/ rugi yang dapat diperkirakan dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan.

Kedudukan dokter, pengacara, notaris dan juru sita.

Pasal 113 ayat 1 KUHPer: menetapkan bahwa wanita yang sudah kawin yang menjalankan pekerjaan atas dasar persetujuan dari suami maka ia dapat mengingatkan dirinya dalam segala perjanjian berkenaan dengan pekerjaannya itu tanpa bantuan suaminya. Hal demikian tidak terdapat  pada wanita Indonesia, yang mempunyai penuh kemampuan bertindak baik  sebelum maupun sesudahsesudah kawin dari itu MA Indonesia dengan surat edaran tgl 5 September 1963 no.1115/ P 3292/ M/1963. Menganggab pasal 108 dan110 KUHPer tidak berlaku.

Pasal 1967 KUHPer: Bahwa hak menuntut menjadi guru setelah lampau waktu 30 thn. Tetapi bagi tagihan * cepat pasal 1968-1971 menetapkan bahwa tuntutan itu menjadi gugur setelah lewat 5 thn. Bila tuntutan ini tidak mengenai barang yang dipakai menjalankan pekerjaan debitur sendiri, tetapi bila tuntutan ini mengenai barang yang dipakai untuk menjalankan pekerjaan debitur sendiri maka menjadi 30 thn. Tertuang dalam pasal 1971 ayat 2 KUHPer.

URUSAN PERUSAHAAN

            Kita telah mengetahui bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lab perusahaan.
Urusan perusahaan: Segala sesuatu yang berwujud atau bukan benda yang termasuk dalam lingkungan perusahaan tertentu.
Misalnya: tanah, gedung, alat* kantor, buku, barang* dagangan, tagihan, piutang, nama perusahaan, palen, good will, utang, relasi, langganan rahasia perusahaan dll.

Dari sudut ekonomis urusan perusahaan itu harus merupakan satu kesatuan yang bulat, sebab kalau tidak maka perusahaan itu akan bubar, hancur, rugi.
Inti segala tindakan dalam perustahaan dari sudut ekonomis adalah; mencari keuntungan yang sebesar* nya dengan pengorbanan yang sekecil* nya.

Meskipun dari sudut ekonomis perusahaan itu merupakan satu kesatuan yang bulat tetapi dari sudut yuridis perusahaan itu belum tentu merupakan satu kesatuan yang bulat, misal: peraturan penyerahan benda tetap tidak sama dengan peraturan  penyerahan benda bergerak.

            Dari uraian diatas dapat dikatakan bahwa urusan perusahaan itu terdiri dari:
1. Benda tetap (tidak bergerak)
-         yang bertubuh, cth: tanah, kapal yang terdampargedung di atas tanah sendiri.
-         Yang tidak bertubuh cth: hipotik merupakan  benda yang dijaminkan kepada Bank.
Benda bergerak.
-         yang bertubuh, mobil, alat telkom, buku*, barang dagangan.
-         Yang tidak bertubuh, bintang gadai, nama perusahaan, merk paen, good will dll.
Yang bukan benda yaitu: utang, langganan, rahasia perusahaan relasi dll.
Perbedaan terpenting mengenai urusan perusahaan adalah urusan jual beli
Dalam sistem hukum barat perbuatan jual beli ini terdiri dari 2 macam perjanjian yaitu:- Perjanjian jual beli yang sifatnya obligator.
   - Perjanjian penyerahan yang sifatnya mengalihkan hak (milik).
Good will adalah suatu benda ekonomis tak bertubuh yang terjadi dari pada hubungan antara perusahaan dengan para langganan dan kemungkinan perkembangan yang akan datang.
            Good will juga dapat diarikan tentang kemajuan perusahaan yang nilai lebih perusahaan sehingga suatu kebulatan hasil usaha.



Komentar

Postingan Populer