APAKAH PENGHIBAHAN (HIBAH) HARUS DISETUJUI ANAK/ANAK-ANAK ?

Pasal 1666 KUHPerdata menegaskan bahwa Hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya secara Cuma-Cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang-barang bergerak maupun barang tidak bergerak pada saat pemberi hibah masih hidup.

Bahwa Hibah atas barang-barang bergerak dapat dilakukan dengan akta Notaris dan barang-barang tidak bergerak (tanah) dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Hibah merupakan kehendak bebas dari pemilik barang /harta (penghibah) untuk menghibahkan kepada siapa saja yang dikehendakinya. Pemberi Hibah secara aktif menyerahkan kepemilikan hartanya kepada Penerima Hibah.

Meskipun Hibah merupakan kehendak bebas pemilik barang dan tidak dapat ditarik kembali, tapi dalam keadaan tertentu jika Hibah tersebut melanggar bagian mutlak (legitieme portie/LP) anak sebagai ahli warisnya, dan LP ini dilindungi undang-undang.

Dalam Hukum Waris Barat jika Hibah tersebut melanggar LP para ahli warisnya, maka dapat dilakukan inkorting (pemotongan) atas Hibah tersebut untuk memenuhi LP para ahli warisnya. Dan dalam Hukum Waris Islam, bahwa Hibah tidak boleh melebihi 1/3 (satu pertiga) daru seluruh harta Pemberi Hibah.

Jika Hibah melanggar LP dan lebih dari 1/3 (dalam Hukum Waris Islam), maka para ahli yang merasa terlanggar LPnya atau haknya dapat mengajukan ke pengadilan umum (untuk Hukum Waris Barat) dank ke pengadilan agama (untuk Hukum Waris Islam). Dan selama tidak ada yang mempermasalahkan maka Hibah tersebut tetap menjadi hak penerima Hibah.

 Dalam Pasal 913 KUHPerdata menegaskan bahwa Hak Mutlak/LP adalah bagian warisan yang telah ditetapkan oleh undang-undang untuk bagian masing-masing ahli waris.

• Dalam Pasal 881 ayat (2) KUHPerdata ditegaskan pula bahwa dengan sesuatu pengangkatan ahli waris atau hibah yang demikian, si yang mewariskan /menghibahkan tak boleh merugikan para ahli warisnya yang berhak atas sesuatu bagian mutlak. Bagian Mutlak tersebut sesuai dengan golongan ahli waris yang bersangkutan.

• Untuk yang beragama Islam sesuai dengan Pasal 209 KIH dan SKB Mahkamah Agung dengan Menteri Agama nomor : 07/KMA/1985 dan QS 33 : 4 – 5. Bahwa dalam pemberian Hibah harus taat pada ketentuan batas maksimum sebesar 1/3 dari seluruh harta pemberi hibah.



 • Oleh karena dapat dipahami jika dalam pemberian hibah dari orang tua kepada anaknya atau kepada pihak lainnya agar anak-anaknya memberikan persetujuan kepada penghibah, agar tidak melanggar bagian mutlak para ahli warisnya. •

 Meskipun demikian Persetujuan tersebut tidak merupakan keharusan (Imperatif), karena yang merasa dirugikan di kemudian hari (setelah pemberi hibah meninggal dunia) dapat menuntutnya ke pengadilan umum/agama. Pada sisi yang lain jika ada anak yang tidak menyetujuinya maka kehendak bebas pemberi hibah tidak dapat dilaksanakan.

Dengan demikian Persetujuan tersebut bersifat Fakultatif saja. • Persetujuan tersebut akan jadi rumit (mungkin juga tidak konsisten), jika orang tua yang akan memberikan hibah kepada anaknya dan harus mendapat persetujuan dari anak-anaknya, ternyata anaknya masih ada yang masih dibawah umur. Sangat berlebihan jika untuk menghibahkah harus meminta Persetujuan dari anak yang masih di bawah umur dengan Penetapan Pengadilan.

 • Meskipun demikian untuk kehati-hatian, dapat saja Notaris/PPAT ketika membuat akta Hibah tersebut agar tidak melanggar hak para ahli waris meminta persetujuan terlebih dahulu dara para anak-anaknya tapi bukan keharusan (bukan kewajiban PPAT) untuk dilakukan.


• CATATAN : Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 990/K/Sip/1974 tanggal 6 April 1976, bahwa hibah wasiat tidak boleh merugikan ahli waris dalam hal ada ahli waris yang dirugikan oleh adanya hibah wasiat itu, hibah tersebut harus dibatalkan.

Sumber : Habib Adjie ( Indonesian Notary Commmunity )

Komentar

  1. Assalamualaikum...
    Berarti harta pewaris yg dihibahkan lebih dari 1/3 bisa dituntut oleh alhi waris nya pak? Masalahnya pak alm. Ayah saya menghibahkan rumah luasnya lebih dari 1/3 dari harta pewaris... perbandingan nya rumah yg dihibahkan kpd ank angkat luasnya 560m2, sedangkan rumah yg diwariskan kpd ahli waris sebesar 255m2

    BalasHapus
  2. Bagaimana seorang yg tidak mempunyai keturunan menghibahkan kepada orang lain hartanya selurunya karena penerima hibah adalah yg merawatnya semasa hiidupnya dan penghibahan tersebut tanpa persetujuan saudaranya pemberi hibah,karena hub pemberi hibah dan saudaranya tidak harmonis,...

    BalasHapus
  3. Abg saya menerima hibah tidak sampai 1/3 dari waktu kseluruh padaharta. Kejadiannya saya masih kecil. Kami 6 bersaudara, yang teken surat akta hibah dari anak kandung cuma 2 orang... Apakah sah pemberian tersebut? Setelah meninggal orang tua, saya menerima warisan hanya 1/3 dari luas tanah dari luas tanah Abang saya! Apakah adil seperti ini pembagiannya di mata hukum

    BalasHapus
  4. Assalamualaikum...maaf nih mau tanya, apakah sah hibah ke anak yang tidak ada persetujuan par ahli waris lain? karena hibah tersebut dibuka pas pembagian warisan dan tidak ada bukti/saksi pemberian hibah tersebut dan sekarang menjadi persengketaan.

    BalasHapus
  5. asalamualaikum ,,saya anak dari almarhum ayah saya,,,pada saat ayah saya meningal , waktu itu , kakek saya masi hidup,, dan mempunyai sebidang tanah, dan pada sa,at kakek saya meningal ,dia menghibah kan kepada anak2 kandung sebidang tanah , tetapi waktu itu saya masi kecil , dan pada saat itu saya tidak di beri tahu menahu so,al itu , apakah saya bisa menuntut ke saudara2 ayah saya tentang hak waris itu , yang di beriksn kepada saudara2 ayah saya , demikian saya minta penjrlasanya ,,,

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer