FRANCHISE (WARALABA) SEBAGAI OBJEK JAMINAN UTANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM JAMINAN DI INDONESIA


FRANCHISE (WARALABA) SEBAGAI  OBJEK JAMINAN UTANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM JAMINAN DI INDONESIA

INDONESIAN LEGAL DEBT SECURITY PERSPECTIVE : FRANCHISE AS SECURITY OBJECT IN DEBT GUARANTEE
 
Muhammad Hasyim, Ahmadi Miru, Nurfaidah Said


Abstrak

Franchise (waralaba) merupakan salah satu bisnis yang berbasis Hak kekayaan intelektual dan memerlukan sebuah modal yang cukup untuk melakukan pengembangan usaha waralaba.  Sebagai salah satu hak kebendaan yang mempunyai nilai ekonomis dan memenuhi syarat dijadikan sebagai  agunan kredit, belum memiliki dasar hukum yang jelas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kemungkinan penggunaan franchise (walaba) sebagai objek jaminan utang dalam perspektif perundang-undangan di Indonesia dan untuk mengetahui lembaga jaminan yang dapat dibebankan terhadap franchise (waralaba). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normative yuridis dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, teori-teori dan yurisprudensi. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis, dengan mengungkap peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka yang berkaitan dengan teori-teori hukum dalam masyarakat.  Teknik analisis data  menggunakan deskriptif analitisdengan data yang diperoleh dari penelitian lapangan diuji kebenarannya kemudian dihubungkan dan dianalisis secara kualitatif dengan data yang diperoleh dari penelitian hasil kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam hubungan kerjasama di bidang franchise ini, pihak franchisee berhak turut untuk menggunakan merk dan logo yang telah terkenal tersebut, teknologi yang digunakan, serta ciptaan dalam bentuk manual atau blue print atau format bisnis franchise yang telah dituangkan secara tertulis, sehingga kemungkinan untuk menjalankan bisnis secara mudah dan sukses. Hak kekayaan intelektual dapat dianggap sebagai benda bergerak dan benda tidak berwujud. Benda merupakan objek hukum, di mana  kedua hak kekayan intelektual tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu seperti penguasaan manusia, mempunyai nilai ekonomis dan karenanya dapat dijadikan sebagai objek perbuatan hukum (jaminan utang). dalam franchise (waralaba) yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan adalah tempat usaha franchise (waralaba), persediaan barang dagang franchise (waralaba) atau dapat juga hak kekayaan intelektual dalam bisnis tersebut seperti hak atas merek dan/atau rahasia dagang. Barang modal yang sebagai sarana usaha dan objek jaminan fidusia hanya diperuntukkan untuk benda bergerak saja, sedangkan benda yang tidak bergerak tunduk pada hukum jaminan lain. Tempat usaha franchise (waralaba) dalam hal ini bangunan tempat berusaha dapat menjadi objek jaminan fidusia, selama bangunan tersebut juga tidak dijaminkan dengan jaminan lain seperti hak tanggungan. Hak kekayaan intelektual dalam franchise (waralaba) tersebut termasuk ke dalam kebendaan yang bergerak tidak berwujud, oleh karena itu maka dapat dibebankan dengan jaminan fidusia. Kesimpulannya franchise (waralaba dapat digunakan sebagai jaminan utang dengan fidusia sebagai lembaga jaminannya.

Kata Kunci : Waralaba, Jaminan Kredit, Fidusia.


Abstract

Franchise is one of the businesses based on intellectual property rights and require a sufficient capital to undertake the development of the franchise. As one of the property rights that have economic value and be eligible as collateral for credit, yet have a clear legal basis. This study aims to determine the possibility of using the franchise as debt collateral objects in perspective in Indonesian law and security institutions to determine which can be attributed to the franchise. This study uses a normative juridical approach to reviewing legislation, theories and jurisprudence. Specifications of this research is descriptive analysis, by exposing legislation and other material related to theories of law in society. And the using descriptive analysis, with data obtained from field studies verifiable then linked and analyzed qualitatively with the results of the research literature. The results showed that the cooperation in the field of this franchise, the franchise the right to take to use the brand and the logo that has been known, the technology used, and the creation in the form of manuals or blue print or a business format franchise that has been put in FORM, so that the possibility of easy to do business and successful. Intellectual property rights can be considered as moving objects and intangible objects. Object is the law, in which both the rights of intellectual riches they meet certain conditions such as human mastery, have economic value and therefore can be used as an object of legal action (debt security). the franchise which can be used as collateral object is a franchise, merchandise inventory franchise or can also intellectual property rights in the business such as the rights to the brand and / or trade secrets. Capital goods as a means of business and fiduciary object only for moving objects only, while the non-moving objects subject to other legal guarantees. Place of business franchise in this building trying to be a fiduciary object, as long as the building is not secured by collateral such as mortgage. Intellectual property rights in franchise is included in intangible moving material, therefore it can be charged with a fiduciary. In conclusion franchise can be used as collateral with the fiduciary as agency debt collateral.

 Keywords: Franchise, Credit Guarantee, Fiduciary.


Komentar

Postingan Populer