FRANCHISE (WARALABA) SEBAGAI OBJEK JAMINAN UTANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM JAMINAN DI INDONESIA
FRANCHISE (WARALABA) SEBAGAI OBJEK JAMINAN UTANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM
JAMINAN DI INDONESIA
INDONESIAN
LEGAL DEBT SECURITY PERSPECTIVE : FRANCHISE AS SECURITY OBJECT IN DEBT
GUARANTEE
Muhammad Hasyim, Ahmadi Miru, Nurfaidah Said
Abstrak
Franchise (waralaba)
merupakan salah satu bisnis yang berbasis Hak kekayaan intelektual dan
memerlukan sebuah modal yang cukup untuk melakukan pengembangan usaha
waralaba. Sebagai salah satu hak
kebendaan yang mempunyai nilai ekonomis dan memenuhi syarat dijadikan
sebagai agunan kredit, belum memiliki
dasar hukum yang jelas. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui kemungkinan penggunaan franchise (walaba) sebagai objek jaminan utang dalam perspektif
perundang-undangan di Indonesia dan untuk mengetahui lembaga jaminan yang dapat
dibebankan terhadap franchise
(waralaba). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normative yuridis
dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, teori-teori dan yurisprudensi.
Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis, dengan
mengungkap peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka yang berkaitan dengan
teori-teori hukum dalam masyarakat.
Teknik analisis data menggunakan
deskriptif analitisdengan data yang diperoleh dari penelitian lapangan diuji
kebenarannya kemudian dihubungkan dan dianalisis secara kualitatif dengan data
yang diperoleh dari penelitian hasil kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan
bahwa dalam hubungan kerjasama di bidang franchise ini, pihak franchisee berhak
turut untuk menggunakan merk dan logo yang telah terkenal tersebut, teknologi
yang digunakan, serta ciptaan dalam bentuk manual atau blue print atau format bisnis franchise yang telah dituangkan
secara tertulis, sehingga kemungkinan untuk menjalankan bisnis secara mudah dan
sukses. Hak kekayaan intelektual dapat dianggap sebagai benda bergerak dan
benda tidak berwujud. Benda merupakan objek hukum, di mana kedua hak kekayan intelektual tersebut telah
memenuhi syarat-syarat tertentu seperti penguasaan manusia, mempunyai nilai
ekonomis dan karenanya dapat dijadikan sebagai objek perbuatan hukum (jaminan
utang). dalam franchise (waralaba) yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan
adalah tempat usaha franchise (waralaba), persediaan barang dagang franchise
(waralaba) atau dapat juga hak kekayaan intelektual dalam bisnis tersebut
seperti hak atas merek dan/atau rahasia dagang. Barang modal yang sebagai
sarana usaha dan objek jaminan fidusia hanya diperuntukkan untuk benda bergerak
saja, sedangkan benda yang tidak bergerak tunduk pada hukum jaminan lain.
Tempat usaha franchise (waralaba) dalam hal ini bangunan tempat berusaha dapat
menjadi objek jaminan fidusia, selama bangunan tersebut juga tidak dijaminkan
dengan jaminan lain seperti hak tanggungan. Hak kekayaan intelektual dalam
franchise (waralaba) tersebut termasuk ke dalam kebendaan yang bergerak tidak
berwujud, oleh karena itu maka dapat dibebankan dengan jaminan fidusia.
Kesimpulannya franchise (waralaba dapat digunakan sebagai jaminan utang dengan
fidusia sebagai lembaga jaminannya.
Kata Kunci : Waralaba, Jaminan Kredit, Fidusia.
Abstract
Franchise is one of
the businesses based on intellectual property rights and require a sufficient
capital to undertake the development of the franchise. As one of the property
rights that have economic value and be eligible as collateral for credit, yet
have a clear legal basis. This study aims to determine the possibility of using
the franchise as debt collateral objects in perspective in Indonesian law and
security institutions to determine which can be attributed to the franchise.
This study uses a normative juridical approach to reviewing legislation,
theories and jurisprudence. Specifications of this research is descriptive
analysis, by exposing legislation and other material related to theories of law
in society. And the using descriptive analysis, with data obtained from field
studies verifiable then linked and analyzed qualitatively with the results of
the research literature. The results showed that the cooperation in the field of
this franchise, the franchise the right to take to use the brand and the logo
that has been known, the technology used, and the creation in the form of
manuals or blue print or a business format franchise that has been put in FORM,
so that the possibility of easy to do business and successful. Intellectual
property rights can be considered as moving objects and intangible objects.
Object is the law, in which both the rights of intellectual riches they meet
certain conditions such as human mastery, have economic value and therefore can
be used as an object of legal action (debt security). the franchise which can
be used as collateral object is a franchise, merchandise inventory franchise or
can also intellectual property rights in the business such as the rights to the
brand and / or trade secrets. Capital goods as a means of business and
fiduciary object only for moving objects only, while the non-moving objects
subject to other legal guarantees. Place of business franchise in this building
trying to be a fiduciary object, as long as the building is not secured by
collateral such as mortgage. Intellectual property rights in franchise is
included in intangible moving material, therefore it can be charged with a
fiduciary. In conclusion franchise can be used as collateral with the fiduciary
as agency debt collateral.
Keywords: Franchise, Credit Guarantee, Fiduciary.
Komentar
Posting Komentar