I.M.S.A.K


Bagi siapa saja yang terlambat bangun untuk santap sahur, walaupun ia sudah mendengar bacaan tarhim, maka tidak ada halangan baginya untuk tetap bersantap sahur sampai datangnya waktu imsak yang sebenarnya, yakni azan Subuh.
Imsak secara etimologi berasal dari amsaka-yumsiku-imsak yang berarti menahan, menangkap dan memegang. Terkait dengan puasa, imsak merupakan “batas waktu” orang berpuasa mulai menahan diri dari makan, minum dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa.
Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits, hakikat imsak adalah datangnya waktu Subuh. Sebagaimana firman-Nya, “Makanlah dan minumlah sampai jelas bagi kamu perbedaan benang putih dari benang hitam, yaitu Fajar. (QS. al Baqarah: 187).

Fajar dalam ayat ini dapat dimaksudkan fajar kadzib (yaitu tanda putih di tepi langit sebelah Timur, tetapi terbitnya membujur vertikal sebelum datangnya fajar shadiq selagi masih ada malam). Namun juga dapat dimaksudkan fajar shadiq (yaitu tanda putih melintang di tepi langit sebelah Timur membujur horizontal yang mengiringi habisnya malam hari. Memasuki waktu Subuh.

Dengan pertimbangan hadits-hadits berikut ini mempertajam makna bahwa “fajar” yang dimaksud adalah “fajar shadiq”. Seperti hadits yang diriwayatkan beberapa sahabat berikut ini: Pertama, hadits Abu Hurairah, Nabi saw, bersabda: Apabila seorang di antara kalian mendengar suara azan Subuh sedangkan gelas ada di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya sampai ia menyelesaikan hajatnya (meminumnya). (HR. Abu Daud).

Kedua, hadits Samurah ibn Jundub, Nabi saw, bersabda: Jangan sampai menghentikan makan sahur kalian lantaran azannya Bilal atau fajar putih yang memanjang vertikal (fajar kadzib) sampai datangnya fajar memanjang horizontal (fajar shadiq). (HR. Muslim). Ketiga, hadits Ibn Abbas, Nabi bersabda: Fajar itu ada dua, fajar tidak boleh makan (sahur) tetapi boleh shalat (Subuh), dan fajar tidak boleh shalat (Subuh) namun boleh makan (sahur). (HR. Ibn Khuzaimah).

Keempat, hadits Abu Umamah berkata: Shalat Subuh telah diiqamati sementara itu gelas sudah ada di tangan Umar. Ia (Umar) bertanya: Apakah boleh saya meminumnya wahai Nabi? Nabi saw, menjawab: Silakan. Maka Umar meminum air itu. (HR. Ibn Jarir).

Kelima, hadits Hibban ibn Harits berkata: Kami makan sahur bersama Ali ibn Abi Thalib. Setelah selesai ia (Ali ibn Abi Thalib) menyuruh juru azan mengumandangkan azan, kemudian ia melaksanakan shalat Subuh. (HR. Thahawi dalam Syarkh al Ma’ani).

Tawaran yang disampaikan bahwa imsak adalah sepuluh menit sebelum azan Subuh didasari hadits Anas ibn Malik berkata: Nabi saw, dan Zaid ibn Tsabit sedang makan sahur. Setelah selesai, Nabi saw, melaksanakan shalat. Kami (perawi) bertanya kepada Anas: Berapa masa jedah antara makan sahur dan masuknya waktu shalat (Subuh)? Anas menjawab: Sekitar seseorang membaca lima puluh ayat Al Qur’an (HR. Bukhari), tentunya tidak dipahami waktu imsak yang sebenarnya, melainkan etika waktu makan sahur yang ideal, agar makan sahur dapat dinikmati tanpa tergesa-gesa, mestinya ada masa jeda antara makan sahur dengan azan Subuh.

Namun, bagi siapa saja yang terlambat bangun untuk santap sahur, walaupun ia sudah mendengar bacaan tarhim, maka tidak ada halangan baginya untuk tetap bersantap sahur sampai datangnya waktu imsak yang sebenarnya, yakni azan Subuh. Wallahu a’lam.

Soleh Dr. H. Zainuddin MZ, Lc. MA

Komentar

Postingan Populer