“Lumpur Lapindo File: Konspirasi SBY-Bakrie” (Resensi Buku)



Enam tahun sudah semburan panas lumpur Lapindo di Sidoarjo. Secara teknis, belum ada kemajuan yang berarti untuk menutup semburan lumpur ini, bahkan semakin luas wilayah yang terkenai dampak. Secara sosial-pun juga begitu. Ganti rugi yang terus dijanjikan oleh PT Lapindo Brantas Inc (LBI) melalui PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) juga tak kunjung jelas. Padahal korban Lapindo telah menderita cukup lama, bukan hanya karena tercerabut dari kebutuhan sosialnya tetapi juga aspek ekonominya.

Semangat keprihatinan ini yang melandasi penulis Ali Azhar Akbar, menuliskan buku “Lumpur Lapindo File: Konspirasi SBY-Bakrie”. Mengingat karakteristik mayarakat kita yang meminjam istilah Ali Azhar bahwa masyarakat kita itu mudah lupa dan pemaaf, maka kehadiran buku ini tak hanya mengingatkan kembali masyarakat akan peristiwa Semburan Lumpur Lapindo dam dampaknya. Tetapi juga menyingkap adanya konspirasi atas penanganan lapindo termasuk adanya perampokan APBN yang dilakukan atas kerja sama korporat dengan birokrasi yang ia sebut dengan istilah kleptokorporatokrasi.

Tulisan ini hasil riset penulis mulai tahun 2006 hingga 2010. Dalam buku setebal 449 halaman ini, Penulis banyak menyajikan data terkait dugaan adanya perampokan APBN tersebut.
“ Analisis buku ini menitik-beratkan pada proses pembuatan kebijakan dan siapa yang diuntungkan dari kebijakan menanggulangi semburan lumpur….entah sampai kapan penderitaan ini berakhir,” kata Ali Azhar (hal vii).

Secara sengaja, pada bagian awal dari buku ini, penulis menyertakan transkrip rekaman percakapan antara SBY dan perwakilan warga korban Lumpur Lapindo yang berlangsung pada tanggal 24 Juni 2007 di kediaman Puri Cikeas. Pertemuan yang dimediasi oleh budayawan Emha Ainun Najib (Cak Nun) itu secara jelas mengindikasikan pengakuan presiden SBY sendiri bahwa sebelum mengambil keputusan hingga keluarnya Perpres No. 14/2007, ia telah melakukan negosiasi dengan PT. LBI. Suatu tindakan yang dianggap oleh penulis sebagai tidak patut dilakukan oleh seorang kepala negara dan kepala pemerintahan yang ikut mengurus secara langsung untuk membantu masalah yang dialami oleh sebuah perusahaan private. Bahkan, secara tegas ia mempertanyakan keabsahan Perpres tersebut dalam hubungannya dengan sistem hukum tata negara yang berlaku di negara ini.

Dari transkrip percakapan inipun, diperoleh kesan bahwa sejak awal, SBY telah berusaha mengarahkan pada warga korban Lumpur Lapindo agar tidak menempuh jalur hukum. SBY meyakinkan warga bahwa bila jalur hukum yang akan ditempuh dipastikan akan membutuhkan proses yang lama dan ada kemungkinan semua proses ganti rugi akan dihentikan untuk sementara, sambil menunggu keputusan pengadilan yang bersifat tetap dan mengikat. Sesuatu yang amat relevan dengan fakta di lapangan, bahwa kemudian kasus hukum Lumpur Lapindo secara tiba-tiba dihentikan, baik oleh kepolisian (POLDA JATIM) maupun oleh Kejaksaan Agung.

“ Begini saya kasih tau kalau masuk proses hukum, kalau masuk pengadilan, kalau pengadilannya sedemikian rupa tiba-tiba Lapindo dinyatakan tidak salah kayak apa itu?” sebut SBY sebagaimana dikutip dalam buku ini (hal 14).


Pada bagian tinjauan teknik, Penulis secara terang-terangan berusaha untuk membantah keras klaim pemerintah bersama DPR yang menganggap Lapindo sebagai bencana alam. Dengan menyajikan sejumlah bukti, kronologi kejadian yang cukup rinci, dan membuka kembali pendapat dan analisa dari para ahli, serta pihak-pihak yang terkait, penulis buku ini berusaha untuk meyakinkan para pembacanya bahwa dalih Lumpur Lapindo sebagai bencana alam jelaslah mengada-ada dan sangat mudah untuk dipatahkan argumentasinya. Sebaliknya, kian menjadi nyata bahwa faktor kesalahan dan kelalaian manusia (human error) sebagai penyebab utama terjadinya bencana kemanusiaan yang terjadi di daerah Sidoarjo dan sekitarnya.

Jauh lebih banyak ahli geologi perminyakan dunia yang menyatakan Lumpur Lapindo sebagai akibat human error, atau kesalahan teknik pengeboran. Ada pernyataan dari pihak Medco sendiri, sebagai pemilik 32 % saham LBI yang telah mengingatkan pemasangan casing (selubung pengaman) berdiameter 9 5/8 inci saat pengeboran mencapai kedalaman 8.500 kaki. Tapi hingga kedalaman 9,297 kaki (sekitar 2830 m) prosedur baku itu diabaikan. Casing hanya dipasang pada kedalaman 3.580 kaki. Jadi sekitar 1.700 meter pengeboran tanpa menggunakan casing. Singkatnya, dalih Lumpur Lapindo sebagai bencana alam jelas-jelas mengada-ada dan sangat mudah untuk dipatahkan. Ada hasil audit BPK tahun 2007 yang secara eksplisit menyatakan terdapat kelalaian dan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh PT. LBI, sekaligus menyimpulkan adanya kelalaian fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, melalui Kementerian ESDM dan BPMIGAS.

Tidak sekadar ingin membantah klaim pemerintah, buku ini pun berusaha untuk menjawab beberapa pertanyaan yang cukup mendasar, antara lain: (1) bisakah pemerintah bersikap tegas terhadap PT. LBI?; (2) dapatkah pemerintahan SBY berani menyetop kucuran triliunan dana APBN yang sangat merugikan negara, namun justru menguntungkan perusahaan migas milik keluarga Bakrie?; Dalam hal ini, sebagaimana diketahui pada tahun ini saja, ada Rp 1,6 triliun dana APBN yang dialokasikan untuk biaya penanggulangan Lumpur Lapindo. Setidaknya, sejak tahun 2006 hingga 2012, sudah Rp 6,8 triliun uang APBN digelontorkan untuk Lapindo. Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang disusun oleh BAPPENAS, hingga 2014, diproyeksikan akan mencapai Rp 9,6 triliun uang negara yang “dibuang” untuk kepentingan Lumpur Lapindo. (3) mampukah Presiden SBY mengambil alih seluruh tanggung jawab penghentian semburan Lumpur Lapindo dan segala dampak yang ditimbulkannya dengan cara membawa PT LBI ke jalur hukum atas adanya sejumlah unsur tindakan pidana, yang melanggar banyak peraturan perundang-undangan?; (4) sanggupkah, kemudian SBY menyita seluruh aset para pemilik saham PT. LBI sebagai jaminan penggantian atas seluruh biaya yang telah dan akan dikeluarkan oleh negara?

Secara lugas, penulis buku ini memberikan jawaban yang sangat pesimistik. Bahwa hampir tidak mungkin pemerintahan SBY dapat menangani semburan Lumpur Lapindo tanpa harus merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Mengapa? Menurut dugaan penulis, ada indikasi terjadinya konspirasi antara SBY dan Aburizal Bakrie. Ada irisan kepentingan di antara keduanya, ada politik balas budi, ada politik saling sandera, hingga ada praktek kleptokorporatokrasi, yakni sebuah kolaborasi politik anggaran antara pengusaha-politisi dan elit pejabat eksekutif pemerintahan yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Telah terjadi konspirasi. Konspirasi, yang dalam wikipedia diartikan sebagai persekongkolan atau persekutuan. Lebih jauh lagi, konspirasi didefiniskan sebagai sebuah permufakatan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan sebuah kejahatan melalui berbagai pembenaran aspek legal.

Sehingga dalam konstruksi pemahaman seperti di atas, maka hampir dapat disimpulkan, bahwa tidak akan terjadi perubahan kebijakan yang signifikan terkait penanganan atas Lumpur Lapindo. Bahwa dana APBN akan tetap terus digelontorkan, dengan mengorbankan alokasi anggaran untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan rakyat. Secara keseluruhan, bahwa hal ini sekaligus merupakan indikasi kuat dugaan adanya konspirasi SBY-Bakrie.

Di tengah pesimisme tersebut, pada bagian akhir buku ini yang membahas tinjauan hukum atas kasus Lumpur Lapindo, pembaca akan dimungkinkan untuk memperoleh secercah harapan. Harapan agar masalah Lumpur Lapindo dapat segera terselesaikan, agar uang negara dapat terselamatkan, dan agar masyarakat yang menjadi korban segera memperoleh penggantian dan penanganan yang lebih manusiawi. Kita pun terus berharap agar tidak ada lagi noda hitam, sebuah preseden buruk dari kegiatan industri hulu migas yang tidak bertanggung jawab, agar kita bisa mengembangkan negeri ini berdasarkan prinsip-prinsip good corporate dan good governance menuju Indonesia yang makmur, adil dan sejahtera.

Sumber

Komentar

  1. JIKA BUKU INI BENAR MAKA SBY-BAKRIE HARUS BERTANGGUNG JAWAB DUNIA-AKHERAT KEPADA RAKYAT INDONESIA.
    SBY-BAKRIE HARUS MELAKUKAN PEMBUKTIAN TERBALIK DARI BUKU INI. KALAU TIDAK,,, PENGADILAN AKHERAT AKAN MENGIRIM ANDA KE NERAKA JAHANAM.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer