Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2012 : Stop Tobacco Industry Interference!

Hari ini adalah Hari Tanpa Tembakau Dunia, yang diperingati di seluruh dunia setiap tahun pada tanggal 31 Mei. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong selama  24 jam berpantang dari segala bentuk konsumsi terhadap tembakau di seluruh dunia. Hari peringatan ini lebih dimaksudkan untuk menarik perhatian dunia akibat meluasnya penggunaan tembakau dan efek kesehatan negatif, yang saat ini menyebabkan 5,4 juta kematian di seluruh dunia setiap tahunnya. Negara anggota dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia sejak tahun 1987.

Hari Tanpa Tembakau Dunia adalah salah satu dari banyak hari kesadaran di dunia kesehatan lainnya sepanjang tahun yang diselenggarakan oleh WHO, termasuk Hari Dunia Kesehatan Mental, Hari AIDS Sedunia, dan Hari Donor Darah.

Pada tahun 1987, WHO mengesahkan Resolusi WHA40.38, untuk menyerukan bahwa pada tanggal 7 April 1988 menjadi hari tidak merokok sedunia. 7 April 1988 adalah ulang tahun ke-40 WHO. Fokus utama hari tersebut adalah untuk mendorong pengguna tembakau di seluruh dunia untuk tidak menggunakan produk tembakau selama 24 jam, tindakan ini diharapkan akan memberikan bantuan bagi orang yang mencoba untuk berhenti.

Pada tahun 1988, Resolusi WHA42.19 disahkan oleh Majelis Kesehatan Dunia, menyerukan perayaan Hari Tanpa Tembakau Dunia, setiap tahun pada 31 Mei. Sejak itu, WHO telah mendukung Hari Tanpa Tembakau Sedunia setiap tahun, dengan tema yang berbeda dan  berhubungan dengan tembakau. Dan tema pada tahun ini adalah : Stop Tobacco Industry Interference!

Pada tahun 1998, WHO mendirikan Tobacco Free Initiative (TFI), sebuah usaha untuk memfokuskan perhatian masyarakat internasional terhadap masalah kesehatan global tembakau. Inisiatif ini memberikan bantuan untuk membuat kebijakan kesehatan masyarakat global, mendorong mobilisasi seluruh masyarakat, dan mendukung Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control /FCTC) Organisasi kesehatan dunia.  WHO FCTC adalah perjanjian kesehatan masyarakat global yang diadopsi pada 2003 oleh negara-negara di seluruh dunia sebagai kesepakatan untuk menerapkan kebijakan untuk penghentian tembakau.

Pada tahun 2008, menjelang Hari Tanpa Tembakau Dunia, WHO menyerukan larangan seluruh dunia pada semua iklan rokok, promosi, dan sponsor. Menurut WHO, strategi pemasaran yang dilakukan oleh industry rokok biasa terlihat di tempat-tempat yang akan menarik pemuda seperti film, internet, billboard, dan majalah. Penelitian telah menunjukkan bahwa remaja lebih terpapar iklan rokok, dan menyebabkan semakin besar kemungkinan mereka untuk merokok.

Di berbagai forum internasional yang membahas bahaya rokok dan tembakau, Indonesia sering dikucilkan karena tidak menyepakati Framework Convention on Tobacco Control (FTCT) atau Kesepakatan Internasional tentang Pengendalian Tembakau. Lebih menyakitkan lagi, INDONESIA sebagai satu-satunya negara ASEAN dan ASIA PASIFIK yang tidak meratifikasi FCTC juga sering disindir. (Negara lain yang belum menandatangani, antara lain: Andora, Eritrea, Monako, Somalia, Turkmenistan, dan Zimbabwe)

Seperti yang terjadi dalam 15th World Conference on Tobacco or Health (WCTOH) di Singapura, sindiran datang dari Sekretaris Jenderal ASEAN Surin Pitsuwan. Meski tidak terang-terangan menyebut Indonesia, namun sindiran itu disambut tawa riuh ribuan peserta konferensi.

"Seluruh negara ASEAN saya kira sudah sepakat soal pengendalian tembakau, kecuali.. Ah, saya tidak mau sebut namanya," kata Surin yang sehari-hari berkantor di sekretariat ASEAN di Jakarta.

Sebenarnya apa dosa Indonesia dengan tidak meratifikasi FCTC, sampai harus di-bully di setiap pertemuan internasional tentang tembakau?


Berbagai penelitian ilmiah telah membuktikan, rokok bertanggung jawab terhadap bermacam-macam kanker dan penyakit kronis seperti diabetes dan gangguan jantung. Dampak yang paling banyak ditemukan adalah gangguan pernapasan, mulai dari infeksi tuberculosis (TB) hingga kanker paru-paru.

Sebuah buku berjudul The Tobacco Atlas 4th Edition yang baru saja dirilis mengungkap, korban tewas akibat penyakit yang berhubungan dengan rokok telah mencapai 100 juta orang sepanjang abad ke-20. Diperkirakan pada abad ke-21, angkanya akan melonjak hingga 1 miliar orang!

Bukan hanya para perokok dewasa yang menjadi korban, anak-anak yang belum mengenal rokok juga ikut merasakan dampaknya sebagai perokok pasif atau second hand smoker. Dari seluruh populasi anak-anak di seluruh dunia, diperkirakan 40 persen ikut menghirup asap rokok.

Menurut buku yang disusun oleh Michael Eriksen, Judith Mackay dan Hana Ross tersebut, kondisi di Indonesia termasuk buruk. Persentase anak-anak yang terpapar asap rokok mencapai 64,7 persen, bahkan media asing beberapa kali memberitakan anak Indonesia kecanduan rokok seperti yang terjadi di Sukabumi belum lama ini tentang seorang bocah bernama Adi Ilham yang berumur 8 tahun tapi sudah merokok.

Kondisinya juga tidak lebih baik ketika dilihat jumlah rokok yang dikonsumsi. Jika konsumsi rokok di seluruh dunia mencapai 6 juta batang rokok tiap tahun, satu keluarga di Indonesia bisa menghabiskan rata-rata 1.058 batang rokok setiap tahun.

Soal harga, rokok di Indonesia termasuk paling murah dengan rata-rata US$ 1,4 atau sekitar Rp 12.000 tiap bungkus dan itupun masih bisa dibeli secara eceran. The Tobacco Atlas menyebut, orang Indonesia hanya perlu bekerja selama 4 menit untuk mendapatkan 1 batang rokok.

Padahal di banyak negara, rokok dikenai pajak yang lumayan tinggi sehingga harganya tidak terjangkau oleh kalangan ekonomi menengah ke bawah. Di USA misalnya, harga rokok mencapai US$ 12 atau sekitar Rp 110.000 tiap bungkus. Di Mesir, merokok pakai shisha kena pajak 100 persen dan rokok biasa dikenai pajak sebesar 75 persen.

Belum lagi masalah pencantuman peringatan bergambar. Alih-alih memenuhi rekomendasi 15th WCTOH yakni seluas 75 persen dari kemasan rokok, pemerintah baru bisa mewajibkan pencantuman peringatan tertulis yang kadang-kadang tidak tertangkap maksudnya oleh anak-anak dan kelompok buta huruf.

Menurut Bloomberg Philantropies, saat ini tercatat sudah ada 174 negara yang menyepakati FCTC untuk melindungi hak yang lebih azasi daripada merokok, yakni untuk menghirup udara segar. Sesuai rekomendasi 15th WCOTH, diharapkan pada tahun 2015 semua negara sudah meratifikasi FCTC.

Komentar

Postingan Populer