Pemisahan Dan Pembagian Boedel

   Prosedur pembuatan Surat Keterangan Waris, sebagai berikut:
-   Mengecek ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Jakarta, apakah almarhum Tuan xx pernah meninggalkan surat wasiat atau tidak, dengan melampirkan surat-surat almarhum, sebagai berikut:
a.    Akta Kelahiran, Akta Kematian
b.    Akta Perkawinan, Salinan Penetapan Perdata dan
c.    Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia.
-   Menghadirkan 2 (dua) orang saksi dengan membawa identitas (KTP) masing-masing untuk pembuatan Akta Pernyataan secara notariil, yang menyatakan bahwa kedua saksi ini yang sangat mengenal almarhum Tuan xx
-   Mencocokkan identitas (KTP) dan Kutipan Akta Kelahiran para ahli waris untuk pembuatan Surat Pernyataan Kesaksian Ahli Waris.

Syarat-syarat untuk melaksanakan Pemisahan Boedel Warisan secara bebas, yaitu:
-  Ahli waris telah cukup umur; juga untuk wanita yang telah kawin dianggap pada umumnya berhak sendiri turut serta dalam Pemisahan dan Pembagian.
-  Ahli waris cakap; tidak gila, dapat membaca dan mengerti Bahasa Indonesia.
-  Ahli waris hadir pada saat pemisahan boedel warisan, atau diwakili oleh kuasanya atau Balai Harta Peninggalan.

Dasar hukumnya yaitu Pasal 1069 BW, yang berbunyi:
Jika sekalian waris dapat bertindak bebas dengan harta mereka (maksudnya ialah apabila ahli waris semuanya sudah cukup umur atau tidak dibawah perwalian atau curatele), dan mereka itu semunya berada di tempat (hadir), maka pemisahan harta peninggalan dapat dilakukan dengan cara yang sedemikian serta dengan perbuatan yang sedemikian sebagaimana dikehendaki mereka.

Pemisahan boedel warisan secara bebas tidak dapat dilaksanakan apabila kedapatan hal-hal sebagai berikut:
a.      Apabila ada ahli waris yang belum cukup umur atau berada dibawah curatele dan ahli waris yang dirawat di rumah sakit ingatan (Rumah Sakit Jiwa), yang artinya, ahli waris tersebut masih harus di wakili oleh orang tuanya atau walinya Curator/Pengampu, atau Kepala Rumah Sakit Jiwa.
b.      Tidak hadir, dalam arti ahli waris telah meninggalkan tempat tinggal dan tidak memberikan kuasanya kepada seseorang untuk mewakili dirinya pada saat dilaksanakan pemisahan dan pembagian. Untuk itu para ahli waris lainnya yang berkepentingan dapat meminta Hakim untuk menunjuk Balai Harta Peninggalan untuk mewakili para ahli waris yang tidak terwakili (Pasal 463).
c.      Menolak atau lalai turut serta dalam Pemisahan dan Pembagian, yang artinya, ahli waris tidak mau turut serta atau tidak sudi hadir dalam pelaksanaan pemisahan dan pembagian. Hal ini memberi kewenangan bagi ahli waris yang berkepentingan untuk meminta Keputusan Hakim – dalam mana Hakim dapat menunjuk Balai Harta Peninggalan untuk mewakili para ahli waris yang tidak hadir dan tetap tidak sudi ikut serta dalam pemisahan dan pembagian (Pasal 1071 BW).

AHLI WARIS DAPAT MEMILIH NOTARIS untuk membuat pemisahan dan pembagian boedel, sepanjang notaris tersebut telah disepakati oleh seluruh ahli waris.

Langkah yang dapat ditempuh oleh ahli waris apabila ada ahli waris lain yang menolak notaris yang dipilih tersebut, adalah membuat tuntutan ke Pengadilan Negeri berupa permohonan kepada Hakim agar menunjuk notaris yang akan melaksanakan pemisahan dan pembagian boedel.

Dasar hukumnya adalah Pasal 1074 BW yang berbunyi:
Pemisahan harta peninggalan dilaksanakan dalam suatu akta di muka seorang notaris yang dipilih oleh para pihak atau, jika ada perselisihan diangkat oleh Pengadilan Negeri atas surat permohonan dari para pihak yang berkepentingan yang teramat bersedia.


Komentar

Postingan Populer