Esensi Perjanjian Kredit, Pengakuan Hutang, dan Jaminan

1.       Pengakuan Hutang
 
a.       Identitas para pihak, nilai utang (utang pokok + bunga)
b.      Tanggal jatuh tempo
c.       Tata cara/mekanisme pembayaran
d.      Obyek jaminan hutang
e.      Penetapan besarnya bunga dan biaya biaya yang timbul
f.        Kewajiban debitur untuk melunasi utangnya pada saat jatuh tempo
g.       Kewajiban kreditur mengembalikan jaminan apabila utang debitur dilunasi
h.      Kuasa dari debitur kepada kreditur untuk menjual atau menjaminkan kembali barang jaminan, apabila terjadi wanprestasi oleh debitur
i.         Wanprestasi dan berakhirnya perjanjian
j.        Domisili hukum
2.       Gadai 
a.       Identitas para pihak
b.      Data perjanjian pokok (utang piutang) meliputi : Tanggal perjanjian, jumlah pinjaman, jangka waktu utang piutang
c.       Jenis dan spesifikasi barang yang digadaikan
d.      Jumlah taksiran atas barang yang di jaminkan serta besarnya bunga (jika diperjanjikan)
e.      Jangka waktu gadai
f.        Hak dan kewajiban para pihak
g.       Mekanisme pelunasan pinjaman
h.      Biaya biaya
i.         Domisili hukum
j.        Mekanisme dan forum penyelesaian sengketa
3.       Gadai Saham 
a.       Tanggal akta
b.      Identitas para pihak
c.       Data perjanjian
d.      Penyerahan surat saham dengan menyebutkan jumlah lembar saham dan nilai nominal per lembar saham
e.      Kejelasan saham mengenai sertifikat saham, apakah masih berupa satu lembar resipis sebagai ganti saham saham asli selama saham saham asli perseroan tersebut belum selesai dicetak dan dikeluarkan atau sudah dicetak
f.        Jaminan dari pemilik saham bahwa saham tersebut adalah miliknya tidak salam jaminan, bebas sitaan, tidak dalam sengketa, tidak dijamninkan dalam bentuk apapun
g.       Kejelasan bahwa untuk menggadaikan saham tersebut, telah memperoleh persetujuan direksi, komisaris dan RUPS, dengan mencantumkan berita acara RUPSnya
h.      Kuasa kepada bank untuk menjual saham saham yang digadaikan apabila terjadi wanprestasi oleh pemberi gadai
i.         Jaminan dari pemilik deposito bahwa tidak akan meminta duplikat atas sertifikat deposito yang dijaminkan
j.        Kewajiban bank untuk mengembalikan bilyet deposito kepada pemberi gadai apabila utang piutang telah dilunasi oleh pemberi gadai
k.       Biaya biaya
l.         Domisili hukum
4.       Fidusia 
a.       Tanggal akta
b.      Identitas
c.       Data perjanjian pokok (utang piutang) yang dijaminkan, meliputi tanggal perjanjian utanag piutang, jumlah pinjaman, jangka waktu utang piutang
d.      Uraian mengenai benda yang menjadi objek
e.      Nilai penjaminan
f.        Nilai benda yang menjadi jaminan fidusia
g.       Pendaftaran fidusia
h.      Hak penerima jaminan fidusia untuk meminta/menarik objek jaminan dari pemberi fidusia
i.         Larangan bagi pihak pemberi jaminan fidusia untuk menyewakan atau meminjamkan objek jaminan kepada pihak lain
j.        Hak penerima jaminan fidusia untuk setiap saat dapat mengontrol keberadaan objek jaminan fidusia untuk mengetahui keadaannya
k.       Biaya biaya
l.         Domisili hukum
5.       Hak tanggungan 
a.       Identitas Para pihak
b.      Nilai tanggungan
c.       Uraian mengenai objek tanggungan
d.      Penunjukan secara jelas utang yang dijamin
e.      Biaya biaya
f.        Saksi saksi
6.       Hipotik Kapal Laut
a.       Identitas para pihak
b.      Uraian mengenai objek jaminan
c.       Objek jaminan tetap berada peada pemberi hipotik atas persetujuan penerima hipotik
d.      Pernyataan pihak pemberi jaminan bahwa objek jaminan merupakan kapal yang telah terdaftar
e.      Nilai pinjaman
f.        Nilai hipotik atas kapal dilakukan oleh appresor
g.       Jangka waktu pinjaman
h.      Hak pemegang hipotik untuk memindahkan piutangnya
i.         Denda terhadap keterlambatan pembayaran
j.        Hapusnya hipotik/mekanisme pembayaran/pelunasan pinjaman
k.       Biaya biaya
l.         Domisili hukum
7.       Borgtocht
a.       Identitas para pihak
b.      Persetujuan penjamin untuk memberikan jaminan untuk kepentingan debitur
c.       Uraian jelas mengenai hal hal yang dijamin (misalnya utang/utang utang debitur kepada kreditur, baik berupa pokok, bunga maupun biaya biaya lainnya)
d.      Pernyataan penjamin untuk melepaskan hak istimewanya untuk menuntut barang barang debitur terlebih dahulu disita dan di jual
e.      Hak penjamin/penanggungutang untuk mengajukan suatu eksepsi yang hanya mengenai diri sendiri secara pribadi
f.        Pembukuan kreditur
g.       Pernyataan penjamin/penanggung utang bahwa saat dibukanya perjanjian borg tidak ada perkara yang mengancam kekayaan penjamin yang dapat berpengaruh terhadap kekayaannya
h.      Pemberitahuan atau tagihan dari pihak kreditur terhadap penjamin
i.         Pernyataan penjamin/penanggung utang bahwa pemberian jaminan borg tidak dapat diakhiri/dicabut sepihak (harus ada persetujuan tertulis dari kreditur
j.        Biaya biaya
k.       Domisili hukum
8.       Garansi bank
a.       Judul “Garansi Bank”
b.      Nama dan alamat pemberi garansi
c.       Tanggal penerbitan garansi bank
d.      Identitas perusahaan yang diberikan jaminan (pihak yang dijamin)
e.      Tanggal transaksi antara pihak yang dijamin dan penerima jaminan
f.        Jumlah uang yang dijamin oleh bank
g.       Objek jaminan
h.      Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya garansi bank
i.         Tanggal selambat lambatnya pembayaran tagihan
j.        Penegasan batas waktu pengajuan klaim
k.       Pernyataan bahwa penjamin akan memnuhi pembayaran terlebih dahulu menyita dan menjual benda benda si berutang sesuai dengan ketentuan Pasal 1831 KUHPerdata
l.         Pernyataan bahwa penjamin melepaskan hak istimewanya untuk menuntut supaya benda benda si berhutang lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang hutangnya sesuai dengan Pasal 1832 KUHPerdata
m.    Domisili hukum
9.       Pemindahan dan Penyerahan Hak (Cessie)
a.       Pernyataan pihak pemberi hak untuk memindahkan dan menyerahkan hak atas piutang berikut jaminan kepada pihak penerima hak atas piutang berikut jaminan kepada pihak penerima hak
b.      Jaminan piutang yang dialihkan berdasarkan daftar tagihan
c.       Hak dan tanggungan pihak penerima hak atas piutang yang dipindahkan dan diserahkan
d.      Pernyataan pihak pemberi hak yang menjamin bahwa para debiturnya akan membayar seluruh tagihan piutangnya yang telah dicessiekan kepada pihak penerima hak
e.      Pernyataan pihak pemberi hak yang menjamin penerima hak bahwa tidak akan mendapat tuntutan dari siapapun juga, yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atas piutang yang dipindahkan dan diserahkan itu.
f.        Pernyataan pemberi hak untuk memberikan kepada pihak penerima, laporan bulanan seluruh piutangnya kepada debiturnya yang dialihkan kepada penerima hak dengan informasi terperinci mengenai nama siberhutang  - plafond awal – jumlah yang sudah dibayar – tanggal jatuh tempo – sisa saldo yang masih terhutang oleh si berhutang
g.       Tentang keterbukaan informasi mengenai neraca neraca keuangan serta data data informasi lainnya sehubungan dengan perusahaan pemberi hak
h.      Ganti kerugian
i.         Biaya biaya
Domisili hukum

Komentar

Postingan Populer