Bentuk Bentuk Komparisi

Dengan persetujuan istri

1. Tuan ALI, lahir di Kota Makassar, pada tanggal 20-11-1977 (dua puluh bulan Nopember tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Kota Makassar, Kecamatan Rappocini, Kelurahan Tidung, Rukun Warga 001, Rukun Tetangga 001, Jalan Hertasning Raya Nomor 25, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Nomor: 737113.201177.0001, yang dikeluarkan oleh Kepala Kecamatan Rappocini, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 20-11-2011 (dua puluh bulan Nopember tahun dua ribu sebelas);
- Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini, telah memperoleh persetujuan dari istrinya yang turut menghadap kepada saya, Notaris dan  menandatangani akta ini sebagai bukti persetujuannya, yaitu:
-- Nyonya BONI, lahir di Kota Makassar, pada tanggal  25-10-1977 (dua puluh lima bulan Oktober tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara  Indonesia, Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal sama  dengan suaminya tersebut di atas, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar  Nomor: 737113.251077.0001, yang dikeluarkan oleh Kepala Kecamatan Rappocini, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 25-10-2011 (dua puluh lima bulan Oktober tahun dua ribu sebelas);
Catatan : yang dibutuhkan KTP suami istri, Surat Nikah, kartu Keluarga.

Dengan penghadap yang belum menikah

1. Tuan ALI, lahir di Kota Makassar, pada tanggal 20-11-1977 (dua puluh bulan Nopember tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Kota Makassar, Kecamatan Rappocini, Kelurahan Tidung, Rukun Warga 001, Rukun Tetangga 001, Jalan Hertasning Raya Nomor 25, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Nomor: 737113.201177.0001, yang dikeluarkan Kepala Kecamatan Rappocini, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 20-11-2011 (dua puluh bulan Nopember tahun dua ribu sebelas);
- Menurut keterangannya sampai dengan saat ini tidak pernah terikat perkawinan dengan siapapun juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Catatan : yang dibutuhkan KTP penghadap, surat keterangan.

Dengan tanpa persetujuan kawan kawin akibat adanya Perjanjian kawin.

1. Tuan ALI, lahir di Kota Makassar, pada tanggal 20-11-1977 (dua puluh bulan Nopember tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Kota Makassar, Kecamatan Rappocini, Kelurahan Tidung, Rukun Warga 001, Rukun Tetangga 001, Jalan Hertasning Raya Nomor 25, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Nomor: 737113.201177.0001, yang dikeluarkan Kepala Kecamatan Rappocini, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 20-11-2011 (dua puluh bulan Nopember tahun dua ribu sebelas);
- Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini, tidak memerlukan persetujuan dari kawan kawinnya karena telah melakukan pemisahan harta sebagaimana berdasarkan akta Perjanjian Kawin Nomor 1, tertanggal 20-05-2000 (dua puluh bulan Mei tahun dua  ribu), dibuat dihadapan RINA, Sarjana Hukum, Notaris di  Kota Pare-Pare, yang salinannya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris; -
Catatan : yang dibutuhkan KTP penghadap, akta perjanjian kawin.

Sebagai pasangan yang sudah cerai tapi saling memberikan persetujuan untuk harta gono-gini (obyek perjanjian Harta Gono Gini).

1. Tuan ALI, lahir di Kota Makassar, pada tanggal 20-11-1977 (dua puluh bulan Nopember tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Kota Makassar, Kecamatan Rappocini, Kelurahan Tidung, Rukun Warga 001, Rukun Tetangga 001, Jalan Hertasning Raya Nomor 25, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Nomor: 737113.201177.0001, yang dikeluarkan oleh Kepala Kecamatan Rappocini, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 20-11-2011 (dua puluh bulan Nopember tahun dua ribu sebelas);
- Menurut keterangannnya pada saat ini tidak terikat perkawinan dengan siapapun juga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan untuk melakukan tindakan/perbuatan dalam akta ini telah memperoleh persetujuan dari mantan istrinya, yang turut menghadap saya, Notaris, dan menandatangani akta ini sebagai bukti persetujuannya, yaitu:
-- Nyonya BONI, lahir di Kota Makassar, pada tanggal  25-10-1977 (dua puluh lima bulan Oktober tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara  Indonesia, Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Kota Makassar, Kecamatan Tamalanrea, Kelurahan Tamalanrea, Rukun Warga 001, Rukun Tetangga 001, Jalan Kerukunan - Selatan Nomor 4, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Nomor: 737114.251077.0001, yang dikeluarkan oleh Kepala Kecamatan Rappocini, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 25-10-2011 (dua puluh lima bulan Oktober tahun dua ribu sebelas); 
Catatan : yang dibutuhkan KTP penghadap, KTP mantan istri, akta cerai.

Sebagai wali orang tua yang terlama hidup (misalnya u/ membeli, kalau u/ menjual harus ada izin pengadilan)

1. Tuan ALI, lahir di Kota Makassar, pada tanggal 20-11-1977 (dua puluh bulan Nopember tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Kota Makassar, Kecamatan Rappocini, Kelurahan Tidung, Rukun Warga 001, Rukun Tetangga 001, Jalan Hertasning Raya Nomor 25, pemegang ---Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Nomor: 737113.201177.0001, yang dikeluarkan oleh Kepala Kecamatan Rappocini, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 20-11-2011 (dua puluh bulan Nopember tahun dua ribu sebelas);
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya sebagai orang tua yang hidup terlama, demikian secara hukum sah sebagai wali ayah dari-dan oleh karena itu mewakili anaknya yang masih belum cukup umur yaitu:
- Nona BONI, lahir di Kota Makassar, pada tanggal 25-10-1995 (dua puluh lima bulan Oktober tahun seribu sembilan ratus Sembilan puluh lima), Warga Negara  Indonesia, Pelajar, sesuai Akta Kelahiran  Nomor: 737114.251077.0001, yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil tertanggal 10-11-1995 (sepuluh bulan Nopember tahun seribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima);
Catatan : yang dibutuhkan KTP penghadap, akta Kelahiran, akta nikah, akta kematian.

Sebagai wali pengampu

1. Tuan ALI, lahir di Kota Makassar, pada tanggal 20-11-1977 (dua puluh bulan Nopember tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Kota Makassar, Kecamatan Rappocini, Kelurahan Tidung, Rukun Warga 001, Rukun Tetangga 001, Jalan Hertasning Raya Nomor 25, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Nomor: 737113.201177.0001, yang dikeluarkan Kepala Kecamatan Rappocini, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 20-11-2011 (dua puluh bulan Nopember tahun dua ribu sebelas);
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai wali pengampu berdasarkan Penetapan Pengadilan tertanggal 12-03-2010 (dua belas bulan Maret tahun dua ribu sepuluh) Nomor 81/Ptd.P/123/III/2010, salinan putusan mana diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan fotocopynya dilekatkan pada minuta akta in, demikian sah mewakili dari-dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama :
-- Nyonya BONI, lahir di Kota Makassar, pada tanggal 25-10-1977 (dua puluh lima bulan Oktober tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Kota Makassar, Kecamatan Tamalanrea, Kelurahan Tamalanrea, Rukun Warga 001, Rukun Tetangga 001, Jalan Kerukunan Selatan Nomor 4, pemegang Kartu Tanda Penduduk  Propinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Nomor: 737114.251077.0001, yang dikeluarkan oleh Kepala Kecamatan Tamalanrea, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 25-10-2011 (dua puluh lima bulan Oktober tahun dua ribu sebelas);
Catatan : yang dibutuhkan KTP penghadap, Penetapan Pengadilan, KTP yang diwakili.

Sebagai satu-satunya ahli waris

1. Tuan ALI, lahir di Kota Makassar, pada tanggal 20-11-1977 (dua puluh bulan Nopember tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Kota Makassar, Kecamatan Rappocini, Kelurahan Tidung, Rukun Warga 001, Rukun Tetangga 001, Jalan Hertasning Raya Nomor 25, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Nomor: 737113.201177.0001, yang dikeluarkan oleh kepala Kecamatan Rappocini, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 20-11-2011 (dua puluh bulan Nopember tahun dua ribu sebelas);
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai satu-satunya ahli waris dari almarhum Tuan RAHMAT, yang meninggal dunia di Makassar dan bertempat tinggal terakhir Jalan Datuk Ribandang Nomor 10, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Bontoala, berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris, yang dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal 11-11-2000 (sebelas bulan Nopember tahun dua ribu), yang diketahui Lurah Bontoala, tertanggal  11-11-2000 (sebelas bulan Nopember tahun dua ribu) Nomor register 234/KB/XI/2000, dan dikuatkan Camat Bontoala tertanggal 12-11-2000 (dua belas bulan Nopember tahun dua ribu) Nomor register 233.3/KCB/XI/2000, surat keterangan mana diperlihatkan kepada saya, Notaris. 
Catatan : yang dibutuhkan KTP penghadap, surat keterangan Ahli Waris.

Sebagai kuasa dari orang

1. Tuan ALI, lahir di Kota Makassar, pada tanggal 20-11-1977 (dua puluh bulan Nopember tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Kota Makassar, Kecamatan Rappocini, Kelurahan Tidung, Rukun Warga 001, Rukun Tetangga 001, Jalan Hertasning Raya Nomor 25, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Nomor: 737113.201177.0001, yang dikeluarkan oleh Kepala Kecamatan Rappocini, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 20-11-2011 (dua puluh bulan Nopember tahun dua ribu sebelas);
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan surat kuasa sebagaimana, yang dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal 10-08-2010 (sepuluh bulan Agustus tahun dua ribu sepuluh), yang telah disahkan oleh IRWAN, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Makassar, dibawah Nomor: 30, sebagai kuasa dari-dan oleh karena itu untuk dan atas nama:
-- Nyonya BONI, lahir di Kota Makassar, pada tanggal 25-10-1977 (dua puluh lima bulan Oktober tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara  Indonesia, Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Kota Makassar, Kecamatan Tamalanrea, Kelurahan Tamalanrea, Rukun Warga 001, Rukun Tetangga 001, Jalan Kerukunan Selatan Nomor 4, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Nomor: 737114.251077.0001, yang dikeluarkan Kepala Kecamatan Tamalanrea, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 25-10-2011 (dua puluh lima bulan Oktober tahun dua ribu sebelas);
Catatan : yang dibutuhkan KTP penghadap, Surat Kuasa, KTP Pemberi kuasa .

Sebagai kuasa dari Badan (PT)

1. Tuan ALI, lahir di Kota Makassar, pada tanggal 20-11-1977 (dua puluh bulan Nopember tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Kota Makassar, Kecamatan Rappocini, Kelurahan Tidung, Rukun Warga 001, Rukun Tetangga 001, Jalan Hertasning Raya Nomor 25, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Nomor: 737113.201177.0001, yang dikeluarkan oleh Kepala Kecamatan Rappocini, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 20-11-2011 (dua puluh bulan Nopember tahun dua ribu sebelas);
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan akta kuasa, Nomor 10, tertanggal 12-06-2010 (dua belas bulan Juni tahun dua ribu sepuluh), dibuat dihadapan saya, Notaris, sebagai kuasa dari Tuan IYAN, lahir di Kota Makassar, pada tanggal 29-06-1971  (dua puluh Sembilan bulan Juni tahun seribu Sembilan ratus tujuh puluh satu), warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Makassar, Kecamatan Ujung pandang, Kelurahan Pisang selatan, Rukun Warga 003, Rukun Tetangga 001, Jalan Gunung Merapi, Nomor 26, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Nomor: 737110.290671, yang dikeluarkan olek Kepala Kecamatan Ujung Pandang, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 29-06-2011 (dua puluh Sembilan bulan Juni tahun dua ribu sebelas), yang dalam hal ini memberi kuasa dalam jabatannya sebagai direktur dari-dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT. CAKRA, berkedudukan di Makassar, yang didirikan dengan akta Nomor 1, tertanggal 01-01-2001 (satu bulan Januari tahun dua ribu satu), dibuat dihadapan RANI, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Makassar, anggaran dasar -- mana telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 12-03-2001 (dua belas bulan Maret tahun dua ribu satu) Nomor: C-HT.01.02.123.Tahun 2001, yang telah mengalami perubahan anggaran dasar dengan akta Nomor 16 tertanggal 25-01-2009 (dua puluh lima bulan Januari tahun dua ribu Sembilan), dibuat dihadapan LENI, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Makassar, perubahan anggaran dasar mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 20-03-2009 (dua puluh bulan Maret tahun dua ribu Sembilan), Nomor C-HT.01.02.123.Tahun 2009, dan sampai saat ini tidak mengalami perubahan lagi, kesemua akta mana diperlihatkan kepada saya, Notaris.
Catatan : yang dibutuhkan KTP penghadap, akta kuasa, Akta pendirin PT. CAKRA, akta perubahan anggaran dasar PT. CAKRA, SK. Pengesahan Menteri, SK.Persetujuan Menteri
10. Sebagai yang menjalankan jabatan Direktur dari PT.
1. Tuan ALI, lahir di Kota Makassar, pada tanggal 20-11-1977 (dua puluh bulan Nopember tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Direktur  PT. CAKRA, bertempat tinggal di Kota Makassar, Kecamatan Rappocini, Kelurahan Tidung, Rukun Warga 001, Rukun Tetangga 001, Jalan Hertasning Raya Nomor 25, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Nomor: 737113.201177.0001, yang dikeluarkan oleh Kepala Kecamatan Rappocini, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 20-11-2011 (dua puluh bulan Nopember tahun dua ribu sebelas);
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas, demikian sah mewakili direksi dari-dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT. CAKRA, berkedudukan di Makassar, yang didirikan dengan akta  Nomor 1, tertanggal 01-01-2010 (satu bulan Januari tahun dua ribu sepuluh), dibuat dihadapan RANI, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Makassar, anggaran dasar mana telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 12-03-2001 (dua belas bulan Maret tahun dua ribu satu) Nomor:  C-HT.01.02.123.Tahun 2001, yang sampai saat ini tidak  mengalami perubahan, akta pendirian mana diperlihatkan  kepada saya, Notaris.
Catatan : yang dibutuhkan KTP penghadap, akta pendirian PT. CAKRA, SK.pengesahan.

Sebagai yang menjalankan jabatan Direktur dari CV.

1. Tuan ALI, lahir di Kota Makassar, pada tanggal 20-11-1977 (dua puluh bulan Nopember tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Direktur CV.JAYA MAKMUR, bertempat tinggal di Kota Makassar, Kecamatan Rappocini, Kelurahan Tidung, Rukun Warga 001,  Rukun Tetangga 001, Jalan Hertasning Raya Nomor 25,  pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Nomor: 737113.201177.0001, yang dikeluarkan oleh Kepala Kecamatan Rappocini, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 20-11-2011 (dua puluh bulan Nopember tahun dua ribu sebelas);
- Menurut keteranganya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas, demikian sah mewakili oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama CV. JAYA MAKMUR, tersebut di bawah yang didirikan dalam akta Nomor 1, tertanggal 01-01-2010 (satu bulan Januari tahun dua ribu -sepuluh), dibuat dihadapan RANI, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Makassar, anggaran dasar mana telah didaftar pada Pengadilan Negeri Kota Makassar tertanggal 12-03-2010 (dua belas bulan Maret tahun dua ribu sepuluh)  Nomor: C-HT.01.02.123.Tahun 2010, yang sampai saat ini  tidak mengalami perubahan, akta mana diperlihatkan kepada saya, Notaris.
Catatan : yang dibutuhkan KTP penghadap, akta pendirian CV.JAYA MAKMUR.



Sebagai pemilik UD.

1. Tuan ALI, lahir di Kota Makassar, pada tanggal 20-11-1977 (dua puluh bulan Nopember tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Pemilik UD. BERSAMA, bertempat tinggal di Kota Makassar, Kecamatan Rappocini, Kelurahan Tidung, Rukun Warga 001, Rukun Tetangga 001, Jalan Hertasning Raya Nomor 25, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Nomor: 737113.201177.0001, yang dikeluarkan oleh Kepala Kecamatan Rappocini, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 20-11-2011 (dua puluh bulan Nopember tahun dua ribu sebelas);
- Menurut keteranganya dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri sebagai pemilik dan penanggung jawab dari Usaha dagang “UD. BERSAMA”, tersebut dibawah yang didirikan dalam akta Nomor 1, tertanggal 01-01-2010 (satu bulan Januari tahun dua ribu sepuluh), dibuat dihadapan RANI, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Makassar, anggaran dasar mana telah didaftarkan pada kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 12-03-2010 (dua belas bulan Maret tahun dua ribu sepuluh), yang sampai saat ini tidak mengalami perubahan, akta mana diperlihatkan kepada saya, Notaris.
Catatan : yang dibutuhkan KTP penghadap, akta pendirian UD.BERSAMA.

Mewakili Koperasi

1. Tuan ALI, lahir di Kota Makassar, pada tanggal 20-11-1977 (dua puluh bulan Nopember tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Ketua KOPERASI SIMPAN PINJAM BAHAGIA, bertempat tinggal di Kota Makassar, Kecamatan Rappocini, Kelurahan Tidung, Rukun Warga 001,Rukun Tetangga 001, Jalan Hertasning Raya Nomor 25,  pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sulawesi Selatan  Kota Makassar Nomor: 737113.201177.0001, yang dikeluarkan oleh Kepala Kecamatan Rappocini, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 20-11-2011 (dua puluh bulan Nopember tahun dua ribu sebelas);
2. Tuan IRWAN, lahir di Kota Makassar, pada tanggal 20-11-1977 (dua puluh bulan Nopember tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Sekretaris KOPERASI SIMPAN PINJAM BAHAGIA, bertempat tinggal di Kota Makassar, Kecamatan Rappocini, Kelurahan Tidung, Rukun Warga 001, Rukun Tetangga 001, Jalan Hertasning Raya Nomor 25, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Nomor: 737113.201177.0001, yang dikeluarkan oleh Kepala Kecamatan Rappocini, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 20-11-2011 (dua puluh bulan Nopember tahun dua ribu sebelas);
3. Nyonya RINA, lahir di Kota Makassar, pada tanggal  20-11-1977 (dua puluh bulan Nopember tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Bendahara KOPERASI SIMPAN PINJAM BAHAGIA, bertempat tinggal di Kota -Makassar, Kecamatan Rappocini, Kelurahan Tidung, Rukun Warga 001, Rukun Tetangga 001, Jalan Hertasning Raya Nomor 25, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Nomor: 737113.201177.0001, yang dikeluarkan oleh Kepala Kecamatan Rappocini, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 20-11-2011 (dua puluh bulan Nopember tahun dua ribu sebelas);
- Menurut keteranganya dalam hal ini bertindak bersama-sama dalam jabatannya masing-masing tersebut di atas, sebagai pengurus dari-dan oleh karena itu untuk dan atas nama Koperasi Primer “KOPERASI SIMPAN PINJAM BAHAGIA”, yang didirikan dengan akta Nomor 10 tertanggal 10-08-2010 (sepuluh bulan Agustus tahun dua ribu sepuluh), dibuat dihadapan YENDRI, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Makassar, dan telah mendapat status badan hukum berdasarkan Surat Pengesahan dari Menteri Koperasi, tertanggal 12-03-2010 Nomor 1234/BH/III/2010, anggaran dasar mana dengan pengesahannya dari yang berwajib telah diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia tertanggal 25-04-2010 (dua puluh lima bulan April tahun dua ribu sepuluh), nomor 20, akta mana diperlihatkan kepada saya, Notaris.
- dan yang untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah memperoleh persetujuan dari Pembina dan Pengawas Koperasi yaitu:
-- Tuan AHMAD, lahir di Kota Makassar, pada tanggal  29-06-1971 (dua puluh Sembilan bulan Juni tahun seribu Sembilan ratus tujuh puluh satu), warga Negara Indonesia, Pembina Koperasi, bertempat tinggal di Kota Makassar, Kecamatan Ujung Pandang, kelurahan Pisang Selatan, Rukun Warga 001, Rukun Tetangga 001, jalan Gunung Merapi Nomor 26, pemegang kartu tanda Penduduk Propinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Nomor:  737110.290671.0001, yang dikeluarkan oleh Kepala Kecamatan Ujung pandang, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 29-06-2011 (dua puluh Sembilan bulan Juni tahun dua ribu sebelas);
-- Tuan AGUS, lahir di Kota Makassar, pada tanggal 29-06-1971 (dua puluh Sembilan bulan Juni tahun seribu Sembilan ratus tujuh puluh satu), warga Negara Indonesia, Pengawas Koperasi, bertempat tinggal di Kota Makassar, Kecamatan Ujung Pandang, kelurahan Pisang Selatan, Rukun Warga 001, Rukun Tetangga 001, jalan Gunung Merapi Nomor 26, pemegang kartu tanda Penduduk Propinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Nomor:  737110.290671.0001, yang dikeluarkan oleh Kepala Kecamatan Ujung pandang, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 29-06-2011 (dua puluh Sembilan bulan Juni tahun dua ribu sebelas);
-Yang juga turut mengadap kepada saya, Notaris, dan  menandatangani akta ini.
Catatan : yang dibutuhkan KTP para penghadap, Akta pendirian koperasi.

Sebagai Pengurus dari yayasan

1. Tuan ALI, lahir di Kota Makassar, pada tanggal 20-11-1977 (dua puluh bulan Nopember tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Ketua Yayasan yang akan disebut, bertempat tinggal di Kota Makassar, Kecamatan Rappocini, Kelurahan Tidung, Rukun Warga 001, Rukun Tetangga 001, Jalan Hertasning Raya Nomor 25, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Nomor: 737113.201177.0001, yang dikeluarkan oleh Kepala Kecamatan Rappocini, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 20-11-2011 (dua puluh bulan Nopember tahun dua ribu sebelas);
2. Tuan IRWAN, lahir di Kota Makassar, pada tanggal 20-11-1977 (dua puluh bulan Nopember tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Sekretaris Yasasan yang akan disebut, bertempat tinggal di Kota  Makassar, Kecamatan Rappocini, Kelurahan Tidung, Rukun Warga 001, Rukun Tetangga 001, Jalan Hertasning Raya Nomor 25, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Nomor: 737113.201177.0001, yang dikeluarkan oleh Kepala Kecamatan Rappocini, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 20-11-2011 (dua puluh bulan Nopember tahun dua ribu sebelas); -
3. Nyonya RINA, lahir di Kota Makassar, pada tanggal 20-11-1977 (dua puluh bulan Nopember tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Bendahara Yayasan yang akan disebut, bertempat tinggal di Kota Makassar, Kecamatan Rappocini, Kelurahan Tidung, Rukun Warga 001, Rukun Tetangga 001, Jalan Hertasning Raya Nomor 25, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Nomor: 737113.201177.0001, yang dikeluarkan oleh Kepala Kecamatan Rappocini, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 20-11-2011 (dua puluh bulan Nopember tahun dua ribu sebelas);
- Menurut keteranganya mereka bertindak bersama dalam jabatannya masing-masing tersebut di atas sebagai pengurus dan mewakili Yayasan “BAHAGIA”, yang didirikan dengan akta pendirian Nomor 10 tertanggal 10-08-2010 (sepuluh bulan Agustus tahun dua ribu sepuluh), dibuat dihadapan YENDRI, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Makassar, dan telah memperoleh Pengesahan dari Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 12-03-2010  Nomor C-HT.01.02.123.Tahun 2010, anggaran dasar mana dengan pengesahannya dari yang berwajib diumumkan dalam berita  Negara Republik Indonesia tertanggal 25-04-2010 (dua puluh lima bulan April tahun dua ribu sepuluh), nomor 20, akta --mana diperlihatkan kepada saya, Notaris.
- dan untuk melakukan tindakan dalam akta ini telah memperoleh persetujuan dari Pembina dan Pengawas yaitu:
-- Tuan AHMAD, lahir di Kota Makassar, pada tanggal 29-06-1971 (dua puluh Sembilan bulan Juni tahun seribu Sembilan ratus tujuh puluh satu), warga Negara Indonesia, Pembina Koperasi, bertempat tinggal di Kota Makassar, Kecamatan Ujung Pandang, kelurahan Pisang Selatan, Rukun Warga 001, Rukun Tetangga 001, jalan Gunung Merapi Nomor 26, pemegang kartu tanda Penduduk Propinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Nomor: 737110.290671.0001, yang dikeluarkan oleh Kepala Kecamatan Ujung pandang, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 29-06-2011 (dua puluh Sembilan bulan Juni tahun dua ribu sebelas);
-- Tuan AGUS, lahir di Kota Makassar, pada tanggal 29-06-1971 (dua puluh Sembilan bulan Juni tahun seribu Sembilan ratus tujuh puluh satu), warga Negara Indonesia, Pengawas Koperasi, bertempat tinggal di Kota Makassar, Kecamatan Ujung Pandang, kelurahan Pisang Selatan, Rukun Warga 001, Rukun Tetangga 001, jalan Gunung Merapi Nomor 26, pemegang kartu tanda Penduduk Propinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Nomor: 737110.290671.0001, yang dikeluarkan oleh Kepala Kecamatan Ujung pandang, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 29-06-2011 (dua puluh Sembilan bulan Juni tahun dua ribu sebelas);
-Yang juga turut mengadap kepada saya, Notaris, dan menandatangani akta ini.
Catatan : yang dibutuhkan KTP penghadap, Akta Pendirian yayasan, Pengesahan

 Sebagai Pengurus dari Perkumpulan
1. Tuan ALI, lahir di Kota Makassar, pada tanggal 20-11-1977 (dua puluh bulan Nopember tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Ketua Perkumpulan yang akan disebut, bertempat tinggal di Kota Makassar, Rappocini, Kelurahan Tidung, Rukun Warga 001, Rukun Tetangga 001, Jalan Hertasning Raya Nomor 25, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Nomor: 737113.201177.0001, yang dikeluarkan oleh Kepala Kecamatan Rappocini, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 20-11-2011 (dua puluh bulan Nopember tahun dua ribu sebelas);
2. Tuan IRWAN, lahir di Kota Makassar, pada tanggal 20-11-1977 (dua puluh bulan Nopember tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Sekretaris Perkumpulan yang akan disebut, bertempat tinggal di Kota Makassar, Kecamatan Rappocini, Kelurahan Tidung, Rukun Warga 001, Rukun Tetangga 001, Jalan Hertasning Raya Nomor 25, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Nomor: 737113.201177.0001, yang dikeluarkan oleh Kepala Kecamatan Rappocini, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 20-11-2011 (dua puluh bulan Nopember tahun dua ribu sebelas);
3. Nyonya RINA, lahir di Kota Makassar, pada tanggal  20-11-1977 (dua puluh bulan Nopember tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Bendahara Perkumpulan yang akan disebut, bertempat tinggal di Kota Makassar, Kecamatan Rappocini, Kelurahan Tidung, Rukun Warga 001, Rukun Tetangga 001, Jalan Hertasning Raya Nomor 25, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Nomor: 737113.201177.0001, yang dikeluarkan oleh Kepala Kecamatan Rappocini, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 20-11-2011 (dua puluh bulan Nopember tahun dua ribu sebelas);
- Menurut keteranganya bertindak bersama-sama dalam jabatannya masing-masing sebagai pengurus dan sah mewakili Perkumpulan “BAHAGIA”, yang didirikan dengan akta pendirian Nomor 10 tertanggal 10-08-2010 (sepuluh bulan Agustus tahun dua ribu sepuluh), dibuat dihadapan YENDRI, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Makassar, anggaran dasar mana telah didaftarkan pada kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 12-03-2010 (dua belas bulan Maret tahun dua ribu sepuluh) yang sampai saat ini tidak mengalami perubahan, akta mana diperlihatkan kepada saya, Notaris.
Catatan : yang dibutuhkan KTP penghadap, Akta Pendirian yang sudah diseahkan.

II. Contoh awal akta, yaitu:

1. Yang menggunakan kalimat “menghadap kepada saya
Nomor: 11
PERJANJIAN IKATAN JUAL BELI
- Pada hari, Selasa, tanggal 02-11-2010 (dua bulan Nopember tahun dua ribu sepuluh), pukul 16:00 (enam belas kosong-kosong) Waktu Indonesia Tengah;
- Menghadap kepada saya, MUHAMMAD HASYIM, Sarjana Hukum, - Notaris di Kota Makassar, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut pada bahagian akhir akta ini dan yang dikenal oleh saya, Notaris.

2. Yang menggunakan kalimat “berhadapan dengan saya
Nomor: 10
PENGAKUAN HUTANG
- Pada pukul 16:00 (enam belas kosong-kosong) Waktu Indonesia - Tengah, hari Selasa, tanggal 02-11-2010 (dua bulan Nopember tahun dua ribu sepuluh),;
- Berhadapan dengan saya, ANDI MINDARYANI YUNUS, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Makassar, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut pada bagian akhir akta ini dan yang telah dikenal oleh saya, Notaris.

3. Menggunakan kalimat wilayah jabatan
Nomor: 12
PERJANJIAN SEWA MENYEWA
- Pada hari, Selasa, tanggal 02-11-2010 (dua bulan Nopember  tahun dua ribu sepuluh), pukul 16:00 (enam belas kosong-kosong) Waktu Indonesia Tengah;
- Menghadap kepada saya, ANDI MINDARYANI YUNUS, Sarjana Hukum,  Notaris di Kota Makassar, dengan wilayah jabatan Propinsi Sulawesi Selatan sebagaimana berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor  C-HT.01.02.123.Tahun 2010 tertanggal 12-01-2009 (dua belas bulan Januari tahun dua ribu Sembilan), dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut nama-namanya pada bahagian akhir akta ini.

3 Contoh akhir akta

1. Dengan para penghadap dapat bertanda tangan
--------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ---------------------
- Dibuat sebagai minuta dan diselesaikan di Kota Makassar, pada pukul, hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh saksi-saksi:
1. Tuan AGUS, lahir di Kota Makassar, pada tanggal 20-06-1967  (dua puluh bulan Juni tahun seribu sembilan ratus enam puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di Kota Makassar, Kecamatan Rappocini, Kelurahan Gunungsari, Rukun Warga 001, Rukun Tetangga 001, Jalan Skarda Nomor 26, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Nomor: 737113.200667, yang dikeluarkan oleh Kepala Kecamatan Rappocini, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 20-06-2014 (dua puluh bulan Juni tahun dua ribu empat belas);
2. Nona YANI, lahir di Kota Makassar, pada tanggal 29-06-1971 (dua puluh sembilan bulan Juni tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh satu), Warga Negara Indonesia, pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di Kota Makassar, Kecamatan Ujung Pandang, Kelurahan Pisang selatan, Rukun Warga 003, Rukun Tetangga 001, Jalan Gunung Merapi Nomor 26, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Nomor: 737110.290671.0001, yang dikeluarkan oleh kepala Kecamatan Ujung Pandang, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 29-06-2011 (dua puluh Sembilan bulan Juni tahun dua ribu sebelas);
-- Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, lalu akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
-- Dibuat dengan tanpa perubahan.

2. Dengan seorang penghadap tidak dapat bertandatangan.
--------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ---------------------
- Dibuat sebagai minuta dan diresmikan di Kota Makassar, pada hari, tanggal dan waktu seperti tertulis pada bagian awal sekali akta ini dengan dihadiri oleh:
1. Tuan AGUS, lahir di Kota Makassar, pada tanggal 20-06-1967 (dua puluh bulan Juni tahun seribu sembilan ratus enam puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di Kota Makassar, Kecamatan Rappocini,  Kelurahan Gunungsari, Rukun Warga 001, Rukun Tetangga 001, -- Jalan Skarda Nomor 26, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Nomor: 737113.200667, yang dikeluarkan oleh Kepala Kecamatan Rappocini, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 20-06-2014 (dua puluh bulan Juni tahun dua ribu empat belas);
2. Nona YANI, lahir di Kota Makassar, pada tanggal 29-06-1971 (dua puluh sembilan bulan Juni tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh satu), Warga Negara Indonesia, pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di Kota Makassar, Kecamatan Ujung Pandang, Kelurahan Pisang selatan, Rukun Warga 003, Rukun Tetangga 001, Jalan Gunung Merapi Nomor 26, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Nomor: 737110.290671.0001, yang dikeluarkan oleh Kepala Kecamatan Ujung Pandang, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 29-06-2011 (dua puluh Sembilan bulan Juni tahun dua ribu sebelas);
-- sebagai saksi-saksi;
-- Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, lalu akta ini ditandatangani oleh penghadap Tuan RIFA, saksi-saksi dan saya, Notaris, sedangkan penghadap Tuan BANU karena menurut keterangannya tangannya lumpuh dan tidak dapat digerakkan untuk bertanda tangan maka ia membubuhkan jempol tangan kirinya.
-- Dibuat dengan tanpa perubahan.

3. Dengan para penghadap tidak dapat bertandatangan
--------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ---------------------
- Dibuat sebagai minuta dan diresmikan di Kota Makassar, pada hari, tanggal dan waktu seperti tertulis pada awal sekali akta -ini dengan dihadiri oleh saksi-saksi:
1. Tuan AGUS, lahir di Kota Makassar, pada tanggal 20-06-1967  (dua puluh bulan Juni tahun seribu sembilan ratus enam puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di Kota Makassar, Kecamatan Rappocini, Kelurahan Gunungsari, Rukun Warga 001, Rukun Tetangga 001,  Jalan Skarda Nomor 26, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Nomor: 737113.200667, yang dikeluarkan oleh Kepala Kecamatan Rappocini, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 20-06-2014 (dua puluh bulan Juni tahun dua ribu empat belas);
2. Nona YANI, lahir di Kota Makassar, pada tanggal 29-06-1971 (dua puluh sembilan bulan Juni tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh satu), Warga Negara Indonesia, pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di Kota Makassar, Kecamatan Ujung Pandang, Kelurahan Pisang selatan, Rukun Warga 003, Rukun Tetangga 001, Jalan Gunung Merapi Nomor 26, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Nomor: 737110.290671.0001, yang dikeluarkan oleh kepala kecamatan Ujung Tanah, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 29-06-2011 (dua puluh Sembilan bulan Juni tahun dua ribu sebelas);
-- Setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, para penghadap menerangkan bahwa para penghadap sebenarnya mau membubuhkan tandatangan di atas akta ini, dan para penghadap hendak menyatakan isi akta ini sebagai keterangan mereka, akan tetapi karena para penghadap tidak mempunyai tangan (cacat) maka mereka tidak dapat menandatangani akta ini, lalu akta ini ditandatangani oleh saksi-saksi dan saya, Notaris.
-- Dibuat dengan tanpa perubahan

Komentar

  1. Boleh nanya, bagaimana contoh komparisi yang pemberi jaminannya berbeda dgn debiturnya ?
    Makasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. yang anda maksud adalah terkait Pengikatan Kredit. dalam hal pengikatan kredit,yang perlu dipahami adalah ada perjanjian pokok ( Perjanjian Kreditnya ) dan Perjanjian Jaminan (sesuai dengan jaminan yang disebutkan dalam perjanjian pokok ) .

      komparisi di Perjanjian Kredit,tentunya tetap mengacu kepada debitur, di klausul mengenai Jaminan akan dijelaskan mengenai bentuk jaminannya.

      jika pemilik jaminan berbeda dengan debitur,makan pada perjanjian jaminannya, tentunya komparisi mengacu kepada pemilik jaminan

      Hapus
    2. bisa, tinggal tambahin pihak ke 3 yaitu penjamin.

      Hapus
  2. bagaimana komparisi atas tanah yg hrs dipecah menjadi 2 bagian masing2 setelah dipecah dijual semua berdasarkan sengketa dr pengadilan ?

    BalasHapus
  3. Bagaiaman bunyi komparisi bila penghadap suami istri sbg pihak pertama hadir dihadapan notaris namun pihak kedua tdk dpt hadir

    BalasHapus
  4. bagaimana penulisan dan penempatan komparisi "pihak turut hadir" dalam Apht berdasarkan skmht?
    mohon pencerahannya

    BalasHapus
  5. bagaimana komparisi berdasarkan kuasa jual perorangan?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer