Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dalam Akta Notaris

Keberhasilan suatu proses peradilan sangat bergantung pada alat bukti yang berhasil diungkap atau ditemukan. Dalam proses persidangan, terutama yang berkenaan dengan Saksi, banyak kasus yang tidak terungkap akibat tidak adanya Saksi yang dapat mendukung tugas penegak hukum. Padahal, adanya Saksi dan Korban merupakan unsur yang sangat menentukan dalam proses peradilan. Keberadaan Saksi dan Korban dalam proses peradilan pidana selama ini kurang mendapat perhatian masyarakat dan penegak hukum. Kesaksian mempunyai arti penting dalam suatu pembuktian baik perdata maupun pidana. Dalam memutuskan perkara, hakim terikat kepada alat-alat bukti yang sah yang salah satunya adalah alat bukti kesaksian. Sebagai alat bukti, kesaksian mempunyai arti penting dalam memberikan tambahan keterangan untuk menjelaskan suatu perkara perdata maupun pidana.

Jabatan notaris diadakan atau kehadirannya dikehendaki oleh aturan hukum dengan maksud untuk membantu dan melayani masyarakat yang membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum para penghadap. Namun demikian, dalam menjalankan profesinya tidak jarang seorang notaris dipanggil oleh pihak kepolisian sebagai tersangka, sehubungan dengan akta otentik yang dibuatnya.

Notaris berkewajiban menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yang pengenalan tentang identitas dan kewenangan dari saksi disebutkan secara tegas dalam akta. Disamping itu dalam pasal 40 UUJN juga menentukan mengenai syarat-syarat untuk dapat menjadi saksi dan seorang saksi harus dikenal oleh notaris. Dalam ruang lingkup kenotariatan dikenal dua macam saksi, yaitu saksi kenal dan saksi instrumenter. Saksi instrumenter diwajibkan oleh hukum untuk hadir pada pembuatan akta notaris. Saksi kenal adalah saksi pengenal yang memperkenalkan penghadap kepada notaris. Saksi pengenal terdiri dari dua orang yang berumur paling sedikit 18 tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum.

Peran saksi instrumenter dalam setiap pembuatan akta notaris tetap diperlukan. Karena keberadaan saksi instrumenter selain berfungsi sebagai alat bukti juga dapat membantu posisi seorang notaris menjadi aman dalam hal akta yang dibuat oleh notaris diperkarakan oleh salah satu pihak dalam akta atau pihak ketiga.

Kehadiran Majelis Pengawas Daerah (MPD) seperti yang diatur dalam Pasal 66 Undang-undang Jabatan Notaris telah memberikan harapan mengenai seharusnya seperti apa notaris dan akta notaris dinilai oleh institusi yang memahami dan mengerti notaris. Sudah tentu dalam melakukan pemeriksaan notaris atas permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk kepentingan proses peradilan, MPD akan bersidang dan menilai tindakan notaris da akta notaris yang bersangkutan berdasarkan Undang-undang Jabatan Notaris (UJN) dan hukum kenotariatan Indonesia.

Ketika MPD tidak mengizinkan seorang notaris untuk memenuhi panggilan penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan alasan notaris yang bersangkutan dalam membuat akta telah sesuai dengan prosedur pembuatan akta yang benar bedasarkan UUJN, maka untuk notaris yang bersangkutan telah selesai perbuatan hukumnya. Artinya, akta yang dibuat oleh atau di hadapan notaris telah memenuhi syarat lahir, formal, dan materil.

Dalam praktik sekarang ini banyak ditemukan kenyataan, ketika seorang notaris oleh MPD tidak di izinkan untuk memenuhi panggilan penyidik, penuntut umum, atau hakim, maka (khususnya penyidik dari kepolisian) akan berupaya untuk mencari cara atau celah lain dengan maksud untuk memperoleh kebenaran materil, dan yang dilakukan oleh penyidik, yaitu memanggil saksi-saksi akta atau membidik saksi-saksi yang tersebut dalam akhir akta, dengan keterangan yang diperoleh dari saksi akta tersebut, berharap dapat memeriksa notaris yang ebrsangkutan atau terkadang dibalik para saksi akta dipanggil terlebih dahulu, setelah mendapat keterangan dari para saksi tersebut, berharap dapat memeriksa.

Dari kewajibannya sebagai saksi, maka para saksi turut mendengarkan pembacaan dari akat itu, juga turut menyaksikan perbuatan itu dan penandatanganan dari akta itu. para saksi tidak perlu harus mengerti apa yang dibacakan itu dan juga bagi mereka tidak ada kewajiban untuk menyimpan isi akta itu dalam ingatannya.

Kewajiban bagi notaris untuk mengucapkan sumpah sebelum menjalankan jabatannya sebagai notaris telah ada sejak dari dahulu. Dalam sumpah jabatan notaris ditetapkan bahwa notaris berjanji di bawah sumpah untuk merahasiakan serapat-rapatnya isi akta-akta selaras dengan ketentuan-ketentuan peraturan-peraturan itu, peraturan-peraturan itu dimaksudkan peraturan-peraturan dalam Peraturan Jabatan Notaris khususnya Pasal 40, yang berisikan larangan bagi notaris untuk memberikan grosse akta, salinan/kutipan atau memperlihatkan atau memberitahukan isi akta-aktanya selain kepada orang-orang yang langsung berkepentingan pada akta itu, para ahli warisnya dan para penerima hak mereka, kecuali yang dalam hal-hal yang diatur dalam peraturan-peraturan umum.

Pasal 4 Undang-Undang Jabatan Notaris menyatakan lebih luas, bahwa kewajiban merahasiakan ini juga meliputi keterangan yang diperoleh notaris dalam pelaksanaan jabatannya. Hal ini lebih karena jabatan yang dipangku oleh notaris adalah jabatan kepercayaan dan justru oleh karena itu seseorang bersedia mempercayakan sesuatu kepercayaan kepadanya.

Wajib menyimpan atau memegang rahasia ini dapat diketahui dari kode etik profesi. Point ke-5 Sumpah Jabatan Notaris menyatakan : “Bahwa saya akan merahasiakan serapat-rapatnya isi akta-akta selaras dengan ketentuan-ketentuan peraturan ini.” Etika memberikan kewajiban bagi kaum profesional hukum sebagai aparat atau pejabat untuk menyimpan rahasia, sehingga secara etis pula tidak dibenarkan kaum profesional hukum membuka rahasia yang diberitahukan, dipercayakan dan diperolehnya, dari klien.

Notaris merupakan jabatan kepercayaan. Hal ini mengandung makna, yaitu mereka yang menjalankan tugas jabatan dapat dipercaya dan karena jabatan notaris sebagai jabatan kepercayaan dan orang yang menjalankan tugas dan jabatan juga dapat dipercaya yang keduanya saling menunjang. Oleh karena itu, notaris dalam menjalankan tugas jabatannya mempunyai kewajiban merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuat dan segala keterangan yang diperolehnya guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain (Pasal 16 ayat (1) huruf e UUJN). Ditegaskan pula dalam penjelasan huruf e bahwa kewajiaban merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan akta dan surat-surat lainnya adalah unyuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait dengan akta tersebut. Sudah menjadi kewajiban notaris untuk mempertahankan rahasia jabatan tersebut karena jika melakukan pelanggaran terhadap Pasal tersebut dapat dikenai sanksi sebagaimana tersebut dalam Pasal 85 UUJN.

Karena karyawan notaris yang berperan sebagai saksi instrumentair dalam peresmian akta, sudah masuk dalam lalu lintas hukum yang memiliki akibat hukum, sehingga apabila suatu akta notaris dikemudian hari terjadi masalah atau kasus maka karyawan notaris dengan sendirinya ikut terlibat dalam masalah atau kasus tersebut. Sebagaimana saksi dalam kasus lain, maka karyawan notaris sebagai saksi dalam kasus akta notaris juga harus mendapat perlindungan hukum dan harus dijamin keselamatannya dalam hal terjadi kasus atau gugatan di Pengadilan terhadap suatu akta dimana karyawan tersebut menjadi saksi.

Walaupun tindakan karyawan notaris sebagai saksi instrumentair dalam peresmian akta notaris sudah termasuk dalam bidang kenotariatan, akan tetapi Undang - Undang Jabatan Notaris tidak memberikan perlindungan hukum terhadap saksi dalam akta, terutama terhadap karyawan notaris. Hal tersebut karena di dalam UUJN yang mendapat perlindungan hukum hanya Notaris, sehingga perlindungan hukum terhadap karyawan notaris sebagai saksi instrumentair dalam peresmian akta notaris tidak ditemukan dalam undang - undang tersebut.

Komentar

  1. Bagaimnana kalau seorang Notaris cuti dan surat cuti sudah keluar, tapi karena suatu hal Notaris menghadiri penandatangan akta jual beli dan perjanjian kredit, bagaimana keabsahan suatu akta tersebut?

    BalasHapus
    Balasan
    1. - notaris yang sedang cuti digantikan oleh notaris pengganti , lihat pasal 1 ayat 3 tentang notaris pengganti
      - notaris yang cuti wajib menyerahkan protokol notaris kepada notaris penggati (Pasal 32)

      jadi, kewenangan sementara ada di Notaris pengganti

      Hapus

Posting Komentar

Postingan Populer