Penyalahgunaan Lambang Negara Oleh Notaris
Notaris sebagai salah satu profesi hukum merupakan satu dari beberapa elemen dalam pelaksanaan hukum yang sebagian wewenangnya adalah menerbitkan suatu dokumen yang berupa akta dengan kekuatan sebagai akta otentik. Akta Otentik ialah akta yang dibuat dan diresmikan dalam bentuk menurut hukum, oleh atau dihadapan pejabat-pejabat umum, yang berwenang untuk berbuat demikian itu di tempat dimana akta itu dibuat. Sifat otentik dari akta inilah merupakan unsur yang memenuhi keinginan terwujudnya kepastian hukum tersebut. Dalam Akta otentik itu sendiri mengandung pernyataan atas hak dan kewajiban seseorang atau individu (dalam bidang Perdata) dan oleh karena itu melindungi seseorang dalam kepentingan tersebut.
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Dalam menjalankan tugas jabatannya, Notaris mempunyai dan menggunakan cap/stempel jabatan dengan Lambang Negara, yaitu Burung Garuda dan ini adalah suatu kewajiban bagi Notaris yang penggunaannya telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan kenotariatan.
Dalam Pasal 1870 dan 1871 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dikemukakan bahwa akta otentik itu adalah alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut. Akta otentik merupakan bukti yang lengkap (mengikat) berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut dianggap sebagai benar, selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya.
Menurut Pasal 1868 KUHPerdata, akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya. Menurut pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) Jo.Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris (PJN) menyatakan “notaris adalah satu-satunya yang mempunyai wewenang umum itu, artinya tidak turut para pejabat lainnya. Wewenang notaris adalah bersifat umum, sedangkan pejabat lain adalah pengecualian”.
Mengingat Akta Notaris sebagai Akta Otentik yang merupakan alat bukti tertulis terkuat dan terpenuh, dalam Undang-Undang Jabatan Notaris diatur tentang bentuk dan sifat Akta Notaris, serta tentang Minuta Akta, Grosse Akta, dan Salinan Akta, maupun Kutipan Akta Notaris. Sebagai alat bukti tertulis yang terkuat dan terpenuh, apa yang dinyatakan dalam Akta Notaris harus diterima, kecuali pihak yang berkepentingan dapat membuktikan hal yang sebaliknya secara memuaskan di hadapan persidangan pengadilan.
Fungsi notaris di luar pembuatan akta otentik diatur untuk pertama kalinya secara komprehensif dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Perlu ditegaskan bahwa Notaris adalah merupakan jabatan atau notaris fungsional, itu dapat dilihat dari ciri bahwa notaris menerima tugasnya dari Negara dalam bentuk delegasi dari Negara. Hal ini merupakan salah satu rasio Notaris di Indonesia memakai lambang Negara yaitu Burung Garuda. Negara memberikan tugas kepada mereka yang telah diangkat sebagai Notaris dalam bentuk sebagai jabatan dari Negara sehingga notaris dengan jabatan tersebut tidak begitu mudah untuk diganggu gugat pihak lain. Setiap masyarakat membutuhkan seseorang yang keterangan-keterangannya dapat diandalkan, dapat dipercayai, yang tanda tangannya serta segelnya (capnya) memberi jaminan dan bukti kuat, seorang ahli yang tidak memihak dan penasihat yang tidak ada cacatnya (onkreukbaar atau unimpeachable), yang tutup mulut, dan membuat suatu perjanjian yang dapat melindunginya di hari-hari yang akan datang. Kalau seorang advokat membela hak-hak seseorang ketika timbul suatu kesulitan, maka seorang Notaris harus berusaha mencegah terjadinya kesulitan itu. Bila seorang pengacara berkiprah dalam keadaan sengketa namun notaris berkiprah dan bekerja secara damai dan tidak ada konflik antara para pihak.
Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Pasal 54 ayat (1) menyebutkan bahwa Lambang Negara sebagai teraan cap atau kop surat jabatan digunakan oleh :
1. Presiden dan wakil Presiden
2. Majelis Pemusyawaratan Rakyat
3. Dewan Perwakilan Rakyat
4. Dewan Perwakilan Daerah
5. Mahkamah Agung dan Badan Peradilan
6. Badan Pemeriksaan Keuangan
7. Menteri dan Pejabat setingkat dengan Menteri
8. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa penuh, Konsul Jenderal, Konsul, dan Kuasa Usaha Tetap, Konsul Jenderal kehormatan, dan Konsul Kehormatan,
9. Gubernur, Bupati atau Walikota
10. Notaris dan
11. Pejabat lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang12
Notaris salah satu pihak yang berwenang dalam penggunaan stempel berlambang Negara, karena notaris dianggap mempunyai peranan penting, dilihat dari tugas dan wewenang notaris itu sendiri yaitu sebagai pejabat umum yang diberi tugas dan wewenang tertentu oleh negara dalam rangka melayani kepentingan hukum masyarakat dikaitkan dengan UUD 1945 yaitu mensejahterakan kehidupan bangsa dan melindungi segenap bangsa Indonesia. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1958 tentang penggunaan Lambang Negara dimana Lambang Negara yang juga boleh ditempatkan di dalam gedung-gedung negeri (Pasal 1 ayat 1 jo pasal 3), menurut penulis hal ini berlaku pula untuk kantor notaris karena menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, Notaris/PPAT adalah termasuk pejabat negara yang mempunyai wewenang khusus dalam membuat akta-akta otentik (pasal 1360 KUHPerdata). Pada pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1958 mengatur cara meletakkan lambang Negara apabila ditempatkan bersama-sama dengan gambar Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Than Thong Kie Ketentuan pasal 43 PJN yaitu memberi teraan pada setiap lampiran minuta tidak dipegang teguh, hanya beberapa notaris yang melakukannya, tetapi pada umumnya tidak sehingga terlihat jelas bahwa tidak adanya keseragaman dalam membuat teraan stempel berlambang Negara tersebut, inilah suatu titik untuk diperiksa oleh Pengadilan Negeri pada waktu melakukan tugas pemeriksaannya, sedangkan dalam pasal 56 UUJN jelas menyebutkan : (1) Akta originali, grosse akta, salinan akta, atau kutipan akta, yang dikeluarkan oleh notaris wajib dibubuhi teraan cap/stempel (2) Teraan cap sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus pula dibubuhkan pada salinan surat yang dilekatkan pada minuta akta. (3) Surat di bawah tangan yang disahkan atau dilegalisasi, surat di bawah tangan yang didaftar dan pencocokan fotokopi oleh notaris wajib diberi teraan cap/stempel serta paraf dan tandatangan Notaris. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1958 pasal 7 ayat 1 menyatakan
Tiap jabatan dengan lambang di dalamnya hanya dibolehkan untuk tiap jabatan Presiden, Wakil presiden, Menteri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Konstituante, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Ketua Dewan Pengawas Keuangan, Kepala Daerah dari tingkat Bupati ke atas dan Notaris, Ketua Dewan Nasional. bahwa cap jabatan, cap dinas dan surat jabatan dengan lambang Negara didalamnya hanya boleh digunakan secara limitatif oleh jabatan-jabatan yang ditentukan dalam pasal 7 ayat 1 tersebut, salah satunya notaris. Dalam pasal 12 juga jelas dinyatakan larangan penggunaan lambang Negara sebagai perhiasan, cap dagang, reklame perdagangan atau propaganda politik dengann cara apapun.
Dengan demikian, ada batasan dalam penggunaan lambang Negara, bahkan dapat dijatuhi pidana jika penggunaan lambang Negara tersebut tidak sesuai dengan ketentuan seperti tersebut diatas sebagaimana diatur dalam pasal 69 ditegaskan bahwa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 setiap orang.
Melihat kenyataan yang terjadi di lapangan, dimana Notaris dalam menggunakan Stempel berlambang Negara sangat banyak terjadi kelalaian seperti dimana salinan akta tidak dibubuhi teraan cap dan penyimpangan-penyimpangan seperti dalam kartu nama, kovernot (covernote), kwitansi atau tanda penerimaan sejumlah uang atau biaya yang diterima notaris dibubuhi stempel berlambang Negara, jilid atau map yang menuliskan kedudukan yang bersangkutan sebagai Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), padahal PPAT tidak menggunakan lambang Negara, dimana pengaturan tentang hal tersebut di atas tidak diatur dalam UUJN.
Kalaupun notaris ingin mencantumkan jabatan notaris dengan dengan jabatan lainnya, misalnya PPAT pada map notaris (bukan jilid atau sampul atau kover akta) ataupun pada kop surat, tidak perlu mencantumkan lambang Negara dan tidak perlu menggunakan stempel lambang Negara, buat dan gunakan stempel lain yang tidak memuat lambang Negara.
Penggunaan lambang Negara oleh notaris yang meluas dan melebar yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana dan dapat dijatuhi pidana.
Komentar
Posting Komentar