SENGKETA PAJAK
Sengketa pajak adalah perbedaan pendapat atau perselisihan antara wajib pajak dengan pejabat pajak ketika salah satu pihak tidak melaksanakan atau melaksanakan tetapi tidak sesuai dengan peraturan perUUan di bidang perpajakan. Biarpun terjadi perselisihan,tetapi salah satu pihak tidak melakukan sanggahan,maka tidak ada sengketa pajak. Intinya adalah Pajak yang terutang.
Adapun Objek sengketa (ditinjau dari administrasi perpajakan), objek itu timbul ketika administrasi perpajakan tdk terlaksana sbgmn mestinya.
Contoh:
Seorang notaris diwajibkan melaporkan SPPT, apabila kewajiban itu tdk dilaksanakan, maka tidak sesuai dengan peraturan perUUan,maka dikenakan sanksi administrasi oleh Pejabat pajak.
Timbulnya sengket pajak,apabila salah satu pihak merasa dirugikan baik wajib pajak maupun pejabat pajak,sehingga memajukan keberatan.
Sifat sengketa pajak,pada dasarnya sengketa yang timbul di bidang hukum pajak. Bukan bersumber pada hukum admnistasi Negara maupun hukum perdata. Sehingga ada anggapan bahwa sengketa pajak,adalah bahagian dari sengketa tata usaha Negara, karena mereka beranggapan hukum pajak itu merupakan bagian dari urusan Negara. Yang disengketakan dalam pajak,adalah pajaknya sendiri,bukan ketetapannya. Jadi diadili bukan pada peradilan tata usaha Negara, tetapi di peradilan pajak.
Berakhirnya sengketa pajak,pada dasarnya ada dua hal yaitu:
1. Sengketa itu ditarik kembali oleh pihak yg merasa keberatan,dlm arti kata ada perdamaian.
2. pengugat menarik gugatannya.
Di dalam hukum pajak,bahwa sengketa pajak dapat menggunakan acara cepat. Tetapi tidak semua dapat menggunakan acara cepat, yaitu :
1. Sengketa pajak tertentu.
Contoh :
ada suatu sengketa masuk ke pengadilan pajak wajib diselesaikan. Penagihan secara paksa
yang dilakukan oleh pejabat pajak dengan melakukan penyitaan yang bukan milik Wajib Pajak,tapi milik pihak ketiga.
2. Gugatan tidak diputus dalam jangka waktu 6 bulan sejak surat gugatan diterima.
Ada batas waktu sengketa pajak di pengadilan pajak, beda dengan pengadilan umum.
3. Putusan pengadilan pajak tidak memuat salah satu syarat materil suatu putusan.
Di dalam suatu putusan ada syarat syarat yang harus dipenuhi oleh hakim dalam sengketa pajak. Syarat syarat seperti harus berkepala “Demi keadilan atas ketuhanan yg maha Esa”.
4. Terdapat kesalah tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan pengadilan pajak
5. Sengketa berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang pengadilan pajak.
Komentar
Posting Komentar