Rechtsverwerking

Apabila suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikatnya secara sah atas nama orang atau bidang hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasai tanah tersebut, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut tidak dapat lagi menuntut haknya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat tersebut, tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepada Kantor Pertanahan atau tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat. Inilah yang disebut  rechtsverwerking.
Ketentuan ini merupakan penyempurnaan dan penegasan terhadap sistem publikasi negatif bertendensi positif dari pendaftaran tanah yang diamanatkan Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA). Selama ini orang yang tercantum namanya dalam sertifikat selalu dihadapkan pada kemungkinan adanya gugatan dari pihak lain yang merasa mempunyai hak atas bidang tanahnya. Tetapi dengan penentuan batas waktu ini, maka orang yang tercantum namanya dalam sertifikat akan bebas dari kemungkinan adanya gugatan setelah lewat waktu 5 (lima) tahun dan statusnya sebagai pemilik tanah akan terus dilindungi sepanjang tanah itu diperoleh dengan itikad baik dan dikuasai secara nyata oleh pemegang hak bersangkutan atau kuasanya.
Penjelasan tentang rechtsverwerking ini di uraikan dalam Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang menegaskan bahwa dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegan sertifikat dan kantor piertanahan yang bersangkutan maupun tidak ataupun mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.
Ketentuan ini telah mempertegas bahwa sistem pendaftaran tanah di Indonesia tidak menggunakan sistem publikasi negatif yang murni (Negara tidak menjamin kebenaran data yang disajikan dalam bukti hak), tetapi menggunakan sistem publikasi negatif bertendensi positif, artinya walaupun Negara tidak menjamin kebenaran data yang disajikan dalam bukti hak, namun bukti hak tersebut dikategorikan sebagai bukti hak yang kuat (selama tidak ada putusan hakim yang menyatakan sebaliknya, maka data yang disajikan dalam bukti hak tesebut merupakan data yang benar, sah dan diakui serta dijamin menurut hukum).
Ketentuan tersebut ditambah lagi dengan adanya proses pemeriksaan tanah dalam rangka penetapan hak yakni pengumpulan dan penelitian data yuridisnya sehingga dengan pemeriksaan tanah tersebut hasilnya diharapkan dapat mendekati kebenaran materil dari alas hak yang menjadi dasar penetapan haknya. Selain itu dalam hukum adat dikenal asas bahwa jika sesorang selama sekian waktu membiarkan tanahnya tidak dikerjakan, kemudian tanah itu dikerjakan oleh orang lain yang memperolehnya dengan itikad baik, maka hilanglah haknya untuk menuntut kembali tanah tersebut.
Sebagai ketentuan yang berasal dari hukum adat, tentunya ketentuan tersebut tidak tertulis, namun ketentuan dimaksud kelihatannya telah diadopsi oleh UUPA (Pasal 27,34 dan 40) dengan menegaskan bahwa hapusnya hak atas tanah dapat terjadi karena ditelantarkan. Ketentuan ini tentunya merupakan penerapan ketentuan hukum yang sudah ada dalam hukum adat (bukan menciptakan hukum baru), yang dalam tata hukum sekarang ini merupakan bagian dari hukum tanah nasional Indonesia dan sekaligus memberikan wujud konkrit dalam penerapan ketentuan dalam UUPA terutama mengenai penelantaran tanah.
Oleh karena lembaga rechtsverwerking tersebut berasal dari ketentuan hukum adat yang tentunya tidak tertulis, maka penerapan dan pertimbangan mengenai terpenuhinya persyaratan yang bersangkutan dalam kasus – kasus konkrit ada tangan hakim yang mengadili sengketa, dimana hakim sebagai pemutus perkara para pihak yang bersengketa, yang menjadikan tanah yang sudah bersertifikat sebagai obyek perkaranya.
Berikut ini terdapat 2 (dua) contoh putusan hakim (Mahkamah Agung) yang menyebutkan adanya lembaga rechtsverwerking dalam hukum adat, antara lain sebagai berikut:
a.    Putusan Mahkamah Agung tanggal 10 Januari 1956 Nomor 210/K/Sip/1055 dalam kasus di Kabupaten Pandeglang, Jawa Barat. Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh karena para Penggugat dengan mendiamkan soalnya sampai 25 tahun haurs dianggap menghilangkan haknya (rechtsverwerking).
b.     Putusan Mahkamah Agung tanggal 7 Maret 1959 Nomor 70/K/Sip/1955 dalam kasus di Kotapraja Malang tentang hak kadaluwarsa. Suatu tangkisan kedaluwarsa dalam perkara perdata tentang tanah, ditolak dengan alasan, bahwa Penggugat telah berulang – ulang minta dari tergugat untuk menyerahkan tanah itu kepada penggugat. (Ketua  Majelis Wijono Prodjodikiro).
Dengan demikian jika hakim telah benar – benar memperhatikan dan menerapkan ketentuan rechtsverwerking tersebut dalam putusannya pada sengketa – sengketa pertanahan, maka dua kepentingan akan terpenuhi, yakni pertama, kepentingan para pemegang sertifikat akan menjamin kepastian hukum baginya, kedua, kepentingan bagi penguatan asas publikasi negatif dalam pendaftaran tanah di Indonesia yang mengarah pada positif, sehingga sertifikat benar – benar merupakan alat pembuktian yang kuat dan tujuan pendaftaran tanah memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam pemilikannya.

Sumber :
http://lnclawyer.com/

Komentar

  1. terima kasih atas infonya.. kebetulan tugas saya berkenaan dengan artikelnya bapak..

    BalasHapus
  2. Ok., sama2 bro, saya kira itulah yang juga menjadi tugas saya, menyebarluaskan artikel dan semoga bermanfaat tentunya ., terima kasih., jangan lupa memberi +1 dalam artikel saya., :)

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer