Hak Atas tanah
Pengertian:
• Hak yang memberikan wewenang kepada si empunya hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat dari tanah yang dihakinya.
• Hak tersebut tidak mencakup wewenang pengambilan kekayaan alam dan penggunaan ruang udara di atasnya.
• Penggunaan wewenang harus terkait dengan fungsi sosial (Ps.6), landuse planning (Ps.14), kewajiban pemeliharaan dengan baik (Ps.15), dan sifat dan jenis haknya (Ps.16).
• Khusus untuk tanah pertanian harus memperhatikan ketentuan landreform (Ps.7, 10 dan 17).
Macam-macam Hak Atas Tanah
• Tetap: Hak Milik, HGU, HGB, Hak Pakai, Hak Sewa, Hak Membuka Tanah, Hak Memungut Hasil Hutan, Hak-hak lain (Ps.16).
• Sementara: Hak Gadai, Hak Usaha Bagi Hasil, Hak Menumpang, Hak Sewa Tanah Pertanian (Ps.53)
Terjadinya Hak Atas Tanah
• Menurut hukum adat: tanah tumbuh atau pembukaan tanah (hak membuka à hak pakai àhak milik).
• Ketentuan UU: Ketentuan konversi.
• Penetapan Pemerintah: melalui proses permohonan. 1. Permohonan tertulis; 2. Pemeriksaan tanah dan pemohon; 3. Pemberian SK Pemberian Hak; 4.Memenuhi semua kewajiban yang tertuang dalam SK; 5. Mendaftarkan Hak; 6. Keluar Sertifikat.
Pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan h.a.t diatur Permennegag/Kep.BPN No.3/1999
• Peningkatan hak
.
Subyek Hak Atas Tanah
• Orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain (WNI maupun WNA)
• Tiap WNI baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kesempatan sama untuk memperoleh hak atas tanah serta mendapatkan manfaat dan hasilnya (Ps.9 ayat 2)
• Badan-badan hukum (Indonesia maupun Asing)
Wewenang dan Kewajiban Subyek Hak Atas Tanah
• Umum: mempergunakan tanah ybs (Ps.4 ayat 2); memperhatikan fungsi sosial (Ps 6); pemeliharaan tanah (Ps 15); memperhatikan ketentuan landrefrom (Ps 7, 10, 17); mendaftarkan bila terjadi peralihan, pemecahan, penggabungan, atau dibebani dengan hak lain (Ps.19).
• Khusus: mempergunakan sesuai dengan jenis dan sifat haknya (Ps 16).
Usaha bersama dalam bidang agraria dalam rangka kepentingan nasional dilakukan dalam bentuk koperasi dan bentuk gotong-royong lainnya (Ps.12 ayat 1) Monopoli usaha di bidang agraria oleh swasta dilarang (Ps.13 ayat 2); Monopoli oleh Pemerintah di mungkinkan berdasarkan UU (Ps 13 ayat 3). Perbedaan keadaan dan keperluan diperhatikan serta ada perlindungan bagi ekonomis lemah (Ps11 ayat 2)
Peralihan Hak Atas Tanah
• Beralih: pewarisan
• Dialihkan: Jual-beli, Hibah, tukar-menukar, hibah wasiat (legaat), dlsb.
• Ps.26 ayat 2: Jual-beli dengan kedok; penipuan; perkawinan campuran, berakibat: a. Perbuatan batal; b. Tanah jatuh kepada Negara; 3.hak-hak pihak lain tetap berlangsung; 4. Pembayaran tidak dapat dituntut kembali.
• BOT Agreement.
DASAR-DASAR UNTUK KEPASTIAN HUKUM
- Tujuan UUPA, a.l : terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
- Diadakan peraturan tentang Pendaftaran Tanah.
- Pemerintah wajib menyelenggarakan pendaftaran tanah (ps. 19 UUPA)
- Pemegang Hak Atas Tanah wajib mendaftarkan haknya (Ps.23, 32, 38)
- Instruksi kepada Pemerintah untuk mengadakan Pendaftaran Tanah yang bersifat Rechts Kadaster.
Pendaftaran Tanah
• Asas: sederhana; aman; terjangkau; mutakhir; dan terbuka.
• Tujuan: kepastian hukum (rechtskadaster), meliputi: (1) kepastian dan perlindungan hukum; (2) penyediaan informasi; (3) tertib administrasi.
• Pelaksanaan:
1. Initial registration (pertama kali), meliputi: (a) sistematik; (b) sporadik.
2. Maintenance (pemeliharaan).
Obyek Pendaftaran Tanah
1. HM, HGU, HGB, HP;
2. H.Pengelolaan;
3. Tanah wakaf;
4. HMASRS;
5. Hak Tanggungan
6. Tanah Negara.
Sistem Pendaftaran Tanah
• Sistem Publikasi: sistem negatif (mengandung unsur-unsur/bertendensi positif). Sertifikat berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. à Hal ini perlu didiskusikan
• Perlindungan Hukum:
Apabila 5 tahun sejak diterbitkan sertifikat, tidak mengajukan keberatan, maka subyek yang merasa mempunyai hak atas tanah tidak dapat menuntut pelaksanaan haknya (Rechtverwerking).à Perlu didiskusikan
• Pelaksana: Kantor Pertanahan, dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain (Panitia Ajudifikasi, PPAIW, Juru Lelang, dsb).
Peran PPAT dlm PT adalah membuat akta sbg dasar pendaftaran perubahan data
Jenis dan Bentuk Akta :
- Jual-beli;
- Tukar-menukar;
- hibah;
- pemasukan ke dlm perusahaan;
- pembagian hak bersama;
- pemberian hak tanggungan;
- pemberin HGB atas HM;
- pemberian Hak pakai atas HM
PPAT berwenang membuat SKMHT
Pembebanan Hak Atas Tanah
• Dibebani dengan hak atas tanah lain yang lebih rendah
• Dibebani dengan Hak tanggungan berdasarkan UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
• Pendaftaran Hak Tanggungan diatur dalam Ps.114 s/d 119 Permennegag/KplBPN No.3/1997
Hapusnya Hak Atas Tanah
- Jatuh kepada Negara karena: pencabutan hak (Ps.18); penyerahan sukarela; diterlantarkan; karena ketentuan Ps.21 (3) atau Ps.26 (2), melanggar ketentuan landreform, dll.
- Tanahnya musnah.
Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar PP No.36/1998
Ø Pertimbangan: Fungsi sosial hak atas tanah dan kewajiban pemeliharaan tanah.
Ø Pengertian: tanah yang diterlantarkan oleh pemegang haknya, pemegang HPL atau pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan atas tanah tetapi belum memperoleh hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø Kriteria: sengaja tidak digunakan oleh pemegang haknya sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan haknya serta tidak dipelihara dengan baik.
Nama : harjian
BalasHapusNim G120010
Muh. Jusrin
BalasHapusG120020
Semester III
PRODI ILMU HUKUM UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SULAWESI TENGGARA
NAMA : MOHAMAT IFDAL
BalasHapusNIM : G120018
Nama:Ramli
BalasHapusNim:G120029
Prodi:. Ilmu hukum
NAMA : M RESKI
BalasHapusNIM : G120017
NAMA : NURINDAH SARI
BalasHapusNIM :G120026
SEMESTER: 3
Nama:Akbar
BalasHapusNim:G120040
NAMA :LA ANDIKI
BalasHapusNIM. :G120016
PRODI :ILMU HIKUM
SEMESTER : 3
Nama:Ita Ayu Lestari
BalasHapusNim:G120014
Semester:(3)
UNUSRA
Nama:hajra oktaviani. H. Welimai
BalasHapusNim:G120039
KEFLIN (G120015)
BalasHapusFitriani ngsih
BalasHapusNim : G120009
Semester : 3
Assalamualaikum
BalasHapusSilvia reningsih (G120034) ilmu hukum semester 3
Nama : Resdiani
BalasHapusNim : G120031
Prodi : Ilmu Hukum
Semester 3