[Bisa Jadi Rekor MURI] Dalam 10 Menit Hakim Vonis Terdakwa 6 Tahun Penjara
Lagi lagi para penegak hukum kita membuat sensasi, setelah kasus Hakim Syarifuddin kali ini, ada perlombaan Sidang atau mau menegakkan asas perdilan yang cepat, murah dan sederhana. Inilah yang terjadi di Medan tepatnya Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara yang menvonis enam tahun penjara terhadap seorang terdakwa kasus narkoba. Sidang ini merupakan proses sidang tercepat, karena hakim menjatuhkan vonis, dalam sidang yang hanya berlangsung sepuluh menit. Keluarga Terdakwa Mohammad Ridwan alias Iwan hanya bisa merasa sedih dan kecewa dengan putusan tersebut..
Iwan divonis Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jhoni Sitohang dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Iwan dihukum karena kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak lima gram.
Putusan sidang ini banyak menarik perhatian masyarakat, karena hukuman tersebut diputus dalam sekali persidangan. Sementara jalannya persidangan juga berlangsung cepat hanya sepuluh menit. Tuk perlombaan sidang tercepat mungkin ini bisa jadi Rekor MURI, tapi Terdakwa bukan mainan dia juga punya hak yang harus di Lindungi. Jika sang Hakim mau menegakkan asas perdilan yang cepat, murah dan sederhana, tentunya tidak bisa mengabaikan hak hak terdakwa.
Dalam pernyataan pihak keluarga mereka mengakui perbuatan terdakwa adalah salah, namun mereka menyayangkan proses persidangan ini. Pihak keluarga kecewa persidangan ini tidak melalui tahapan sebagaimana biasanya, seperti adanya dakwaan, tahap eksepsi, duplik, replik dan sebagainya. Selain itu Iwan juga disidang tanpa didampingi kuasa hukum. Usai sidang hakim langsung menutup tanpa menanyakan apakah terdakwa menerima atau memberi kesempatan mengajukan banding.(Gak Kuliah mungkin dulunya ??)
Jika penanganan kasus kasus yang menjadi sorotan masyarakat saat ini seperti Kaburnya Nazarudin, Century yang lenyap entah kemana, dan kasus kasus korupsi kelas Kakap lainnya mampu di laksanakan secara cepat tentu apresiasi dari masyarakat akan berbeda.
Di tengah carut marutnya negeri ini dalam berbagai bidang, apalagi di tengah kondisi penegakan hukum yang masih saja menjadi sorotan akhir akhir ini, “sidang tercepat” ini perlu dilihat lebih jauh lagi sebagai bentuk keseriusan kita terhadap keadilan di negeri ini.
Komentar
Posting Komentar