PAGI YANG CERAH, KABAR YANG HITAM
Pagi yang cerah, jalan melewati orang orang yang mulai beraktivitas dengan semangat di pagi hari membuat saya juga bersemangat tuk memulai hari. Setelah kemarin berkutat dengan masalah kewarisan walaupun belum bikin pusing dengan hitung hitungan, tapi tetap menguras otak.
Perjalanan ke kampus saya hari ini saya lalui seperti biasa, walaupun mata masih terasa berat dan “merah” saya tetap melaju menuju kampus merah (Asyik sekali) karena kurang tidur pengaruh nonton bola diselingi dengan “tidur tidur ayam”. Di perjalanan memang kali ini tidak ada yang cukup menarik hanya kesemrawutan jalan dipenuhi dengan asap kendaraan bermotor dan tentu saja yang selalu setia menemani yaitu kemacetan. Apalagi menuju kampus dengan menumpang angkutan umum hmmm, terasa sekali tapi suasananya tetap dinikmati.
Saya hampir sampai di kampus saya ketika telpon berdering, ternyata teman di tempat tinggal saya di kampung halaman. Berbicara kepada saya di telpon dengan suara pelan sementara bunyi music di angkutan umum juga mengalun merdu alias tidak kedengaran. Lanjut dengan yang menelpon dan ternyata kabar yang di sampaikan adalah kabar yang cukup mengangetkan (bukan pura pura kaget), setelah kemarin dapat kabar juga mengenai gempa di kampung halaman.
Sempat kaget juga karena ini adalah kabar duka, saya langsung teringat keluarga di kampung halaman, dan cara menyampaikannya juga seperti di dramatisir. Lama sekali ceritaku tentang penelpon jadi langsung saja ke inti permasalahannya, kabar yang disampaikan adalah kabar duka. Salah seorang tetangga di dekat rumah saya di kampong halaman sana meninggal dunia pagi ini. Katanya akibat serangan jantung mendadak.
Kabar tersebut juga jadi mengingatkan mengenai materi perkuliahan selama beberapa hari ni mata kuliah di kampus membahas mengenai kematian. Dan akhirnya juga mengingatkan kepada saya tentang tugas kuliah hukum waris islam mengenai makna kematian yang tidak jadi di kumpul, oleh sebab itu saya share disini saja.
Makna kematian dapat dilihat dari berbagai segi tergantung cara pandang kita dan berdasarkan factor atau sumber referensi tertentu disini hanya beberapa yang bisa saya share.
Mati menurut pengertian secara umum adalah keluarnya Ruh dari jasad, kalau menurut ilmu kedokteran orang baru dikatakan mati jika jantungnya sudah berhenti berdenyut.Mati menurut Al-Qur’an adalah terpisahnya Ruh dari jasad dan hidup adalah bertemunya Ruh dengan Jasad.Kita mengalami saat terpisahnya Ruh dari jasad sebanyak dua kali dan mengalami pertemuan Ruh dengan jasad sebanyak dua kali pula.Terpisahnya Ruh dari jasad untuk pertama kali adalah ketika kita masih berada dialam Ruh, ini adalah saat mati yang pertama.Seluruh Ruh manusia ketika itu belum memiliki jasad. Allah mengumpulkan mereka dialam Ruh dan berfirman sebagai disebutkan dalam surat Al A’raaf 172:
Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah Aku ini Tuhanmu?” Mereka menjawab: “Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)”, (Al A’raaf 172)
Kematian Muwaris, menurut ulama, dibedakan ke dalam 3 macam yaitu :
a. Mati haqiqy (sejati) adalah kematian yang dapat disaksikan oleh panca indra
b. Mati hukmy (menurut putusan hakim) adalah kematian yang disebabkan adanya putusan hakim, baik orangnya masih hidup maupun sudah mati.
c. Mati taqdiry (menurut dugaan) adalah kematian yang didasarkan pada dugaan yang kuat bahwa orang yang bersangkutan telah mati.
Menurut Prof. Dr. H. R. Otje Salman S., S.H. & Mustofa Haffas, S.H. dalam bukunya Hukum Waris Islam pada halaman 5, menjelaskan bahwa :
Mati mafqud terjadi dalam hal keberadaan seorang waris tidak diketahui secara pasti apakah masih hidup atau sudah mati ketika muwaris meninggal dunia. Dalam hal terjadi kasus seperti itu maka pembagian waris dilakukan dengan cara memandang si mafqud tersebut masih hidup. Itu dilakukan untuk menjaga hak si mafqud jika ternyata dia masih hidup. Jika dalam tenggang waktu yang masih patut ternyata si mafqud tersebut tidak datang, sehingga dia dapat diduga telah mati, maka bagiannya tersebut di bagi diantara para ahli waris lainnya sesuai dengan perbandingan masing-masing.
Berdasarkan Kamus Hukum (Sudarsono , 2007 : 269 ) mati berarti :
1. Sudah hilang nyawanya (tidak hidup lagi)
2. Yang tidak bernyawa (yang tidak pernah hidup)
3. Telah tidak ada gerak atau kegiatan.
Perjalanan ke kampus saya hari ini saya lalui seperti biasa, walaupun mata masih terasa berat dan “merah” saya tetap melaju menuju kampus merah (Asyik sekali) karena kurang tidur pengaruh nonton bola diselingi dengan “tidur tidur ayam”. Di perjalanan memang kali ini tidak ada yang cukup menarik hanya kesemrawutan jalan dipenuhi dengan asap kendaraan bermotor dan tentu saja yang selalu setia menemani yaitu kemacetan. Apalagi menuju kampus dengan menumpang angkutan umum hmmm, terasa sekali tapi suasananya tetap dinikmati.
Saya hampir sampai di kampus saya ketika telpon berdering, ternyata teman di tempat tinggal saya di kampung halaman. Berbicara kepada saya di telpon dengan suara pelan sementara bunyi music di angkutan umum juga mengalun merdu alias tidak kedengaran. Lanjut dengan yang menelpon dan ternyata kabar yang di sampaikan adalah kabar yang cukup mengangetkan (bukan pura pura kaget), setelah kemarin dapat kabar juga mengenai gempa di kampung halaman.
Sempat kaget juga karena ini adalah kabar duka, saya langsung teringat keluarga di kampung halaman, dan cara menyampaikannya juga seperti di dramatisir. Lama sekali ceritaku tentang penelpon jadi langsung saja ke inti permasalahannya, kabar yang disampaikan adalah kabar duka. Salah seorang tetangga di dekat rumah saya di kampong halaman sana meninggal dunia pagi ini. Katanya akibat serangan jantung mendadak.
Kabar tersebut juga jadi mengingatkan mengenai materi perkuliahan selama beberapa hari ni mata kuliah di kampus membahas mengenai kematian. Dan akhirnya juga mengingatkan kepada saya tentang tugas kuliah hukum waris islam mengenai makna kematian yang tidak jadi di kumpul, oleh sebab itu saya share disini saja.
Makna kematian dapat dilihat dari berbagai segi tergantung cara pandang kita dan berdasarkan factor atau sumber referensi tertentu disini hanya beberapa yang bisa saya share.
Mati menurut pengertian secara umum adalah keluarnya Ruh dari jasad, kalau menurut ilmu kedokteran orang baru dikatakan mati jika jantungnya sudah berhenti berdenyut.Mati menurut Al-Qur’an adalah terpisahnya Ruh dari jasad dan hidup adalah bertemunya Ruh dengan Jasad.Kita mengalami saat terpisahnya Ruh dari jasad sebanyak dua kali dan mengalami pertemuan Ruh dengan jasad sebanyak dua kali pula.Terpisahnya Ruh dari jasad untuk pertama kali adalah ketika kita masih berada dialam Ruh, ini adalah saat mati yang pertama.Seluruh Ruh manusia ketika itu belum memiliki jasad. Allah mengumpulkan mereka dialam Ruh dan berfirman sebagai disebutkan dalam surat Al A’raaf 172:
Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah Aku ini Tuhanmu?” Mereka menjawab: “Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)”, (Al A’raaf 172)
Kematian Muwaris, menurut ulama, dibedakan ke dalam 3 macam yaitu :
a. Mati haqiqy (sejati) adalah kematian yang dapat disaksikan oleh panca indra
b. Mati hukmy (menurut putusan hakim) adalah kematian yang disebabkan adanya putusan hakim, baik orangnya masih hidup maupun sudah mati.
c. Mati taqdiry (menurut dugaan) adalah kematian yang didasarkan pada dugaan yang kuat bahwa orang yang bersangkutan telah mati.
Menurut Prof. Dr. H. R. Otje Salman S., S.H. & Mustofa Haffas, S.H. dalam bukunya Hukum Waris Islam pada halaman 5, menjelaskan bahwa :
Mati mafqud terjadi dalam hal keberadaan seorang waris tidak diketahui secara pasti apakah masih hidup atau sudah mati ketika muwaris meninggal dunia. Dalam hal terjadi kasus seperti itu maka pembagian waris dilakukan dengan cara memandang si mafqud tersebut masih hidup. Itu dilakukan untuk menjaga hak si mafqud jika ternyata dia masih hidup. Jika dalam tenggang waktu yang masih patut ternyata si mafqud tersebut tidak datang, sehingga dia dapat diduga telah mati, maka bagiannya tersebut di bagi diantara para ahli waris lainnya sesuai dengan perbandingan masing-masing.
Berdasarkan Kamus Hukum (Sudarsono , 2007 : 269 ) mati berarti :
1. Sudah hilang nyawanya (tidak hidup lagi)
2. Yang tidak bernyawa (yang tidak pernah hidup)
3. Telah tidak ada gerak atau kegiatan.
Komentar
Posting Komentar