LELANG

Lelang diluar wilayahKPKNL atau pejabat lelang kelas II dilakukan di surat kabar harian tempat pelaksanaan lelang dan tempat barang berada, kalau tidak ada surat kabar harian, surat kabar harian nasional atau ibukota propinsi yang berada di tempat pelaksanaan lelang.

Ralat Yang Dilarang
1. Menaikkan jumlah uang penawaran lelang
2. Memajukan jam dan tanggal pelaksanaan lelang
3. Memajukan batas waktu penyetoran uang jaminan penawaran lelang
4. Memindahkan lokas dan tempat pelaksanaan lelang
5. Ralat dilakukan pada harian atau media yang sama paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang
6. Rencana ralat disampaikan kepada KPKNL atau pejabat lelang kelas II paling lambat 2 hari sebelum pelaksanaan lelang

Harga limit
1. Penjual wajib menetapkan harga limit yang dapat dipertanggungjawabkan (kecuali lelang non eksekusi sukarela tidak wajib, kalau ada ditetapkan oleh pemilik barang)
2. Selain lelang non eksekusi sukarela yang nilainya Rp. 5 Milyar ke atas atau memiliki karakteristik unik dilakukan oleh penilai independen yang terdaftar
Jenis harga limit
1. Tertutup : diserahkan kepada pejabat lelang saat akan dimulainya pelaksanaan lelang
2. Terbuka :
- diumumkan dalam pengumuman lelang
- brosur yang harus dibagikan kepada peserta sebelum pelaksanaan lelang

Harga limit terbuka
1. Yang wajib dicantumkan pada pengumuman lelang
• Lelang eksekusi
• Lelang non eksekusi wajib
2. Yang tidak wajib dicantumkan pada pengumuman lelang
• Lelang non eksekusi wajib : kayu dan hasil hutan lainnya ditangan pertama
Lelang ekseksusi : lelang berdasarkan putusan pengadilan
Lelang non eksekusi wajib : BUMN, BUMD, yang bukan perseroan
Lelang eksekusi sukarela : berbentuk persero
Pemandu lelang
Pejabat lelang dapat dibantu oleh pemandu lelang. Pemandu lelang berasal dari DJKN dan luar DJKN. Diusulkan oleh penjual/barang lelang. Pemandu lelang dianggap mendapat kuasa dari pejabat lelang.

Cara penawaran lelang
1. Lisan
2. Tertulis
3. Tertulis dilanjutkan dengan lisan jika penawaran tertinggi belum mencapai harga limit

Penawaran : langsung dan tidak langsung
1. Penawaran langsung harus dihadiri oleh peserta yang sah atau kuasanya dengan mengajukan penawaran secara lisan atau tertulis
2. Penawaran tidak langsung tidak wajib dihadiri; tapi
• Penawaran tertulis melalui teknologi informasi dan komunikasi
• Penawaran lisan melalui media audio visual dan telepon
Syarat penawaran lelang non eksekusi tidak langsung
1. Menggunakan perangkat lunak yang dapat dioperasionalkan dan harga naik
2. Peserta lelang mendapat nomor peserta lelang (login) dan sandi akses (password)
3. Penawaran dilakukan sejak pengumuman sampai penutupa penawaran
4. Harga limit terbuka ditayangkan di situs
5. Peserta dapat mengetahui penawaran tertinggi dari peserta lainnya
6. Penutupan pemenang oleh pejabat lelang pada saat penutupan penawaran

Harga lelang
1. Inklusif
2. Eksklusif
3. Penawaran yang telah disampaikan kepada pejabat lelang tidak dapat diubah atau dibatalkan
4. Penawaran yang sama, maka dilakukan penawaran ulang (lisan atau tertulis bagi yang sama)
5. Kalau tidak dapat dilakukan penawaran lanjutan, maka diundi

Cara pelaksanakan lelang
1. Ditentukan oleh kepala KPKNL atau pejabat lelang kelas II atau permintaan pemohon/penjual secara tertulis
2. Penjal tidk boleh memohon lelanglisan sebagian dan tertulis yang lainnya
3. Kalau tidak ada permohonan, kepala KPKNL/pejabat lelang kelas I/kelas II berhak memutuskan sendiri.

Bea Lelang
1. Pelaksanaan lelang yang ditahan/tidak ada penawaran, tidaka ada biaya lelang.
2. Lelang Perum Pegadaian dikenakan bea lelang eksekusi
3. Lelang yang dibatalkan oleh penjual kurang 8 hari sebelum pelaksanaan lelang dikenakan biaya lelang batal
4. Biaya lelang batal dibayar oleh penjual atau pihak yang meminta pembatalan/pihak yang diuntungkan
5. Biaya lelang batal tidak dikenakan jika pembatalan oleh pengadilan/pejabat lelang

Komentar

Postingan Populer