Unsur Pajak dan Pengertian Hukum Pajak
Mau bagi - bagi hasil catatan kuliah pagi tadi, materi ini materi awal dari kuliah Hukum Pajak yang nanti akan terus berlanjut di catatan-catatan selanjutnya. Semoga bermanfaat.
Pajak
Pendapat para ahli, mengenai unsur-unsur pajak :
1. Pungutan : penyerahan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik.
2. Berdasarkan UU : persetujuan bersama rakyat, DPR, Pemerintah.
3. Bersifat wajib dan Dapat dipaksakan : dengan denda, penyanderaan, dan pidana
4. Digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah
5. Tanpa prestasi langsung yang ditujukan kepada para wajib pajak : tidak ada kontra prestasi secara langsung
Hukum Pajak
Hukum terbagi menjadi :
1. Hukum privat : hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu (orang perorang)
2. Hukum publik : hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan Negara
Pajak dalam artian yang dilihat dari unsur – unsur yang telah di sebutkan di atas merupakan salah satu bagian dari hukum publik.
Beberapa pengertian Hukum pajak :
1. Tindakan – tindakan yang harus dilakukan oleh fiscus/aparatur pajak dalam memungut pajak
2. Hukum yang mengatur tentang hubungan Negara dengan wajib pajak
3. Hukum pajak dalam arti luas adalah hokum yang mengatur tentang pajak
4. Hukum pajak dalam arti sempit adalah sekumpulan kaidah hukum yang tertulis mengatur hubungan pejabat pajak dengan wajib pajak dan dapat dipaksakan dalam pelaksanaannya. Semua tertulis, karena semunya memuat substansi undang-undang pajak. Ada hubungan yang diatur, yaitu hubungan hukum antara pejabat pajak dengan wajib pajak. Kalau fiscus adalah pemungut pajak, sedangkan pejabat pajak bukan hanya sekedar pemungut pajak tetapi juga sebagai penagih pajak.
Pajak
Pendapat para ahli, mengenai unsur-unsur pajak :
1. Pungutan : penyerahan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik.
2. Berdasarkan UU : persetujuan bersama rakyat, DPR, Pemerintah.
3. Bersifat wajib dan Dapat dipaksakan : dengan denda, penyanderaan, dan pidana
4. Digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah
5. Tanpa prestasi langsung yang ditujukan kepada para wajib pajak : tidak ada kontra prestasi secara langsung
Hukum Pajak
Hukum terbagi menjadi :
1. Hukum privat : hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu (orang perorang)
2. Hukum publik : hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan Negara
Pajak dalam artian yang dilihat dari unsur – unsur yang telah di sebutkan di atas merupakan salah satu bagian dari hukum publik.
Beberapa pengertian Hukum pajak :
1. Tindakan – tindakan yang harus dilakukan oleh fiscus/aparatur pajak dalam memungut pajak
2. Hukum yang mengatur tentang hubungan Negara dengan wajib pajak
3. Hukum pajak dalam arti luas adalah hokum yang mengatur tentang pajak
4. Hukum pajak dalam arti sempit adalah sekumpulan kaidah hukum yang tertulis mengatur hubungan pejabat pajak dengan wajib pajak dan dapat dipaksakan dalam pelaksanaannya. Semua tertulis, karena semunya memuat substansi undang-undang pajak. Ada hubungan yang diatur, yaitu hubungan hukum antara pejabat pajak dengan wajib pajak. Kalau fiscus adalah pemungut pajak, sedangkan pejabat pajak bukan hanya sekedar pemungut pajak tetapi juga sebagai penagih pajak.
Nama :Lisia herdilianti
BalasHapusNim :E119033
Nama: Kadek citra widiani
BalasHapusNim: E119041
Laela insani-Nim E119046
BalasHapusNama:RENDI
BalasHapusNim: E119029
Nama : LAODE MUHAMMAD KINO ZIA
BalasHapusNIM : E119048
Masriana
BalasHapusNama :MISFANA HERMAN
BalasHapusNIM :E119056
Rabiahtul Al adawiah
BalasHapusE119032
Nama : Mayang Sari
BalasHapusNim :E119022
Terimah kasihh atas materinya
BalasHapusNAMA : CAHYA MAHARDIKA
NIM : E119053
PRODI : AKUNTANSI
Nama: Anis Wulandari
BalasHapusNim: E119044
Yeyen Amanda
BalasHapusE119034
Nama : Andi Ferawati
BalasHapusNim : E119040
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusM.Aldian(E119067)
BalasHapusSaya atas nama Nurhayati (nim :E119037)ingin bertanya tentang perpajakan..mengapa pajak itu bersifat wajib dan dipaksakan?? Trima kasih🙏
BalasHapusPajak bersifat wajib dan dipaksakan, dikarenakan negara mempunyai sifat mengatur dan memaksa dalam hubungan negara dan warga negara
HapusRISMAYANTI E119058
HapusBaik pak.terima kasih🙏
HapusHamdayani E119030
BalasHapusNama murniati
BalasHapusNim E119027
Nama : Risman
BalasHapusNim : E119011
Nama : Pebri Putri Ayu Nengsi
BalasHapusAlhamdulillah, makasih pak atas materinya
Nama: Andi Ferawati
BalasHapusNim : E119040
Selviana (E119052)
BalasHapusARNINDA RAHAYU(E119066)
BalasHapusJumriani.j
BalasHapusE119025
Jumriani.j
BalasHapusE119025
ARNINDA RAHAYU(E119066)
BalasHapusWILSARIANI (E119016)
BalasHapusNama besse nurul
BalasHapusNim E119021
Nama besse nurul
BalasHapusNim E119021
NAMA SAMSUL ADIL
BalasHapusNIM E119017
Nama : susianti
BalasHapusNim : E119047
Rismayanti E119058
BalasHapusREZKY WULAN APRILIANI
BalasHapusE119038
Rismayanti E119058
BalasHapusREZKY WULAN APRILIANI
BalasHapusE119038
Nama:Susianti
BalasHapusNim: E119047
BalasHapusRachmawati (E119023
Nama Samsul Adil
BalasHapusNim E119017
Elsa fitri
BalasHapusNim E119049
Elsa fitri
BalasHapusNim E119049
Nama : FARSYA MEYSA putri
BalasHapusNIM : E119059
Nama : DAHRINA
NIM : E119002
Kendala tidak bisak masuk pak 🙏
Nama:la ode mursalim
BalasHapusNim:E119005