Unsur Pajak dan Pengertian Hukum Pajak

Mau bagi - bagi hasil catatan kuliah pagi tadi, materi ini materi awal dari kuliah Hukum Pajak yang nanti akan terus berlanjut di catatan-catatan selanjutnya. Semoga bermanfaat.

Pajak

Pendapat para ahli, mengenai unsur-unsur pajak :
1. Pungutan : penyerahan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik.
2. Berdasarkan UU : persetujuan bersama rakyat, DPR, Pemerintah.
3. Bersifat wajib dan Dapat dipaksakan : dengan denda, penyanderaan, dan pidana
4. Digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah
5. Tanpa prestasi langsung yang ditujukan kepada para wajib pajak : tidak ada kontra prestasi secara langsung

Hukum Pajak

Hukum terbagi menjadi :
1. Hukum privat : hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu (orang perorang)
2. Hukum publik : hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan Negara

Pajak dalam artian yang dilihat dari unsur – unsur yang telah di sebutkan di atas merupakan salah satu bagian dari hukum publik.


Beberapa pengertian Hukum pajak :

1. Tindakan – tindakan yang harus dilakukan oleh fiscus/aparatur pajak dalam memungut pajak
2. Hukum yang mengatur tentang hubungan Negara dengan wajib pajak
3. Hukum pajak dalam arti luas adalah hokum yang mengatur tentang pajak
4. Hukum pajak dalam arti sempit adalah sekumpulan kaidah hukum yang tertulis mengatur hubungan pejabat pajak dengan wajib pajak dan dapat dipaksakan dalam pelaksanaannya. Semua tertulis, karena semunya memuat substansi undang-undang pajak. Ada hubungan yang diatur, yaitu hubungan hukum antara pejabat pajak dengan wajib pajak. Kalau fiscus adalah pemungut pajak, sedangkan pejabat pajak bukan hanya sekedar pemungut pajak tetapi juga sebagai penagih pajak.

Komentar

  1. Nama :Lisia herdilianti
    Nim :E119033

    BalasHapus
  2. Nama: Kadek citra widiani
    Nim: E119041

    BalasHapus
  3. Nama : LAODE MUHAMMAD KINO ZIA
    NIM : E119048

    BalasHapus
  4. Nama :MISFANA HERMAN
    NIM :E119056

    BalasHapus
  5. Nama : Mayang Sari

    Nim :E119022
    Terimah kasihh atas materinya

    BalasHapus

  6. NAMA : CAHYA MAHARDIKA
    NIM : E119053
    PRODI : AKUNTANSI

    BalasHapus
  7. Nama : Andi Ferawati
    Nim : E119040

    BalasHapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  9. Saya atas nama Nurhayati (nim :E119037)ingin bertanya tentang perpajakan..mengapa pajak itu bersifat wajib dan dipaksakan?? Trima kasih🙏

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pajak bersifat wajib dan dipaksakan, dikarenakan negara mempunyai sifat mengatur dan memaksa dalam hubungan negara dan warga negara

      Hapus
  10. Nama : Pebri Putri Ayu Nengsi

    Alhamdulillah, makasih pak atas materinya

    BalasHapus
  11. Nama: Andi Ferawati
    Nim : E119040

    BalasHapus
  12. Nama : FARSYA MEYSA putri
    NIM : E119059

    Nama : DAHRINA
    NIM : E119002
    Kendala tidak bisak masuk pak 🙏

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer