Hukum Jaminan (Resume)

Konsep Hukum Jaminan Ada 2 :

Jaminan Perorangan (inmateril) Jaminan Kebendaan (materil)
1. Perorangan
2. Badan Hukum
- Bank (Bank Garansi)
- Asuransi (Surety bond)

1. Benda Bergerak
- Gadai (Pasal 1150 – 1160 Bw)
- Fidusia (UU No. 42 Tahun 1999)

2. Benda Tidak Bergerak
- Hak Tanggungan (UU No. 4 tahun 1996)
- Hipotek (Pasal 1162 – 1168 BW)
• Pesawat Udara (UU No.1/2009 tentang Penerbangan Udara
• Kapal Laut (UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran
- Fidusia (UU No. 42 Tahun 1999)

Asas-Asas Kebendaan
1. Droit de Suite : siapa saja yang menguasai benda bergerak dianggap sebagai pemiliknya
2. Bersifat memaksa/tertutup
3. Bersifat mutlak
4. Droit de preverent : didahulukan pembayarannya dibanding utang lainnya
5. Accesoir : sebagai tambahan dari perjanjian pokok (pasal 1754 BW)
6. Publisitas : pendaftaran
7. Spesialitas (bersifat khusus)
8. Nemoplus : seseorang tidak boleh memberikan lebih dari apa yang dimilikinya
9. Totaliteit (keseluruhan)
10. Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak

Pentingnya Pembedaan benda bergerak dan tidak bergerak :
1. Penyerahannya
2. Penjaminannya
3. Kepemilikannya
4. Daluwarsa
5. Penyitaan

Lapangan Hukum Jaminan
1. Jaminan yang lahir karena UU, Perjanjian (pasal 1131 BW)
2. Jaminan umum dan khusus
- Jaminan Umum adalah seorang kreditur yang terikat atas jaminan yang bersifat umum dengan sendirinya ia bersifat konkuren
- Jaminan Khusus adalah jaminan dimana kreditur menguasai benda jaminan yang dengan sendirinya mempunyai kedudukan preverent
3. Jaminan kebendaan dan jaminan perorangan (pasal 1820 -1850 BW)
4. Jaminan benda bergerak (gadai dan fidusia) dan benda tidak bergerak (hak tanggungan dan hipotek)
5. Jaminan menguasai bendanya dan tidak menguasai bendanya

Jaminan Benda Bergerak

1. Gadai
 Dasar Hukumnya : Pasal 1150 – 1160 BW dan PP 103 tahun 2000 tentang Perusahaan Umum Pegadaian
 Objek Gadai
Objek gadai adalah benda bergerak (benda bergerak berwujud dan tidak berwujud)
Pengecualian Objek Gadai :
1. Barang milik negara
2. Surat utang, surat efek dan surat berharga lainnya
3. Hewan yang hidup dan tanaman
4. Segala makanan dan benda yang mudah busuk
5. Benda yang kotor
6. Benda yang untuk menguasai dan memindahkannya membutuhkan izin
7. Barang yang karena ukurannya yang besar tidak dapat disimpan dalam pegadaian
8. Barang yang berbau busuk dan mudah merusakkan barang lain jika ditempatkan bersama-sama

 Bentuk dan Substansi Perjanjian Gadai
Perjanjian gadai harus dibuktikan dengan alat yang diperkenankan untuk membuktikan perjanjian pokoknya (Pasal 1151 BW). Perjanjian gadai dapat dilakukan dalam bentuk perjanjian tertulis (akta dibawah tangan dan akta otentik) sebagaimana dengan perjanjian pokoknya yaitu perjanjian pemberian kredit.

 Jangka Waktu Gadai
Pada prinsipnya jangka waktu gadai tidak berubah, yaitu 15 hari dan maksimum 120 hari. Yang mengalami perubahan adalah besarnya uang pinjaman, sewa modal dan maksimum sewa modal. Semakin besar jumlah uang pinjaman maka semakin besar sewa modalnya begitupun sebaliknya.

 Hapusnya Gadai
Dalam Pasal 1152 BW ditentukan 2 cara hapusnya hak gadai, yaitu :
1) Barang gadai itu hapus dari kekuasaan pemegang gadai, dan
2) Hilangnya barang gadai atau dilepaskan dari kekuasaan penerima gadai surat bukti kredit

Hapusnya Hak Gadai :
1) Hapusnya perjanjian pokok yang dijamin dengan gadai
2) Terlepasnya benda gadai dari kekuasaan penerima gadai
3) Musnahnya barang gadai
4) Dilepaskannya benda gadai secara sukarela
5) Percampuran (penerima gadai menjadi pemilik benda gadai)


 Eksekusi Gadai
Dilakukan apabila yang debitor lalai melunasi hutangnya, maka pemegang gadai berhak untuk menjual bendanya dengan melakukan pelelangan dan mengambil pelunasannya.

2. Fidusia

 Dasar Hukumnya : Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia

 Subjek dan Objek Fidusia

- Subjek dari jaminan fidusia adalah pemberi fidusia (orang perorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia) dan penerima fidusia (orang perorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia

- Objek Jaminan Fidusia :
1) Benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud
2) Benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan

 4 (empat ) tahap terjadinya perjanjian fidusia :
1. Perjanjian pinjam meminjam uang
2. Pembebanan
3. Penyerahan kembali dari kreditur kepada debitor
4. Pendaftaran

 Pembebanan dan Substansi Jaminan Fidusia
Pembebanan jaminan fidusia dilakukan dengan :
1) Dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia
2) Utang yang pelunasannya dijaminkan dengan jaminan fidusia adalah :
a. Utang yang telah ada
b. Utang yang akan timbul dikemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu
c. Utang yang pada utang eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi
d. Jaminan fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu penerima fidusia atau kepada kuasa atau wakil dari penerima fidusia
e. Jaminan fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis benda termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian.

Pembebanan jaminan atas benda atau piutang yang diperoleh kemudian tidak perlu dilakukan dengan perjanjian jaminan tersendiri kecuali diperjanjikan lain, seperti :
 Jaminan fidusia meliputi hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia
 Jaminan fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia diasuransikan.

Substansi akta pembebanan fidusia meliputi :
1) Tanggal dibuatnya akta pembebanan fidusia
2) Para pihak, yaitu pemberi dan penerima fidusia
3) Objek fidusia, objek ini tetap berada pada pemberi fidusia
4) Asuransi objek fidusia
5) Pendaftaran fidusia
6) Perselisihan
7) Biaya pembuatan akta, biasanya dibebankan kepada pemberi fidusia
8) Saksi-saksi
9) Tanda tangan para pihak

 Pendaftaran Fidusia
Pendaftaran Fidusia diatur dalam Pasal 11-18 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan PP No. 86 Tahun 2000. Tentang tata cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akte Jaminan Fidusia. Hal hal yang diatur antara lain: Pendaftaran Fidusia, tata cara perbaikan sertifikat, pencoretan pendaftaran dan penggantian sertifikat.

Tujuan pendaftaran Fidusia adalah:
1. Untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan.
2. Memberikan hak yang didahulukan (freferen) kepada penerima fidusia terhadap kreditur yang lain. Ini disebabkan jaminan fidusia memberikan hak kepada penerima fidusia untuk tetap menguasai bendanya yang menjadi obyek jaminan fidusia berdasarkan kepercayaan.

Konsekuensi bagi Fidusia yang tidak didaftarkan tidak memiliki kekuatan eksekutorial, posisinya konkuren.

 Pengalihan Fidusia
Diatur dalam Pasal 19 – 24 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Yang dimaksud dengan mengalihkan antara lain termasuk dengan menjual atau menyewakan dalam rangka kegiatan usahanya. Pengalihan hak atas utang dengan jaminan fidusia dapat dialihkan oleh penerima fidusia kepada fidusia baru (kreditor baru).
Pemberi fidusia dilarang untuk mengalihkan atau menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia, karena jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada. Pengecualian dari ketentuan ini adalah bahwa pemberi fidusia dapat mengalihkan atas benda persediaan yang menjadi objek jaminan fidusia.

 Hapusnya dan Roya Jaminan Fidusia

Ada tiga sebab hapusnya jaminan fidusia :
1. Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia. Yang dimaksud dengan hapusnya utang adalah antara lain karena pelunasan dan bukti hapusnya hutang berupa keterangan yang dibuat kreditur.
2. Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia
3. Musnahnya barang yang menjadi objek jaminan fidusia. Musnahnya benda jaminan fidusia tidak menghapuskan klaim asuransi.

 Hak Mendahului
Diatur dalam Pasal 27 – 28 UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia. Yang dimaksud dengan hak mendahului adalah hak penerima fidusia untuk mengambil pelunasan utangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Tetapi apabila benda yang sama dijadikan objek jaminan fidusia lebih dari satu jaminan, maka hak yang didahulukan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.

 Eksekusi Jaminan Fidusia
Diatur dalam Pasal 29 – 34 UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia. Yang dimaksud dengan eksekusi jaminan fidusia adalah penyitaan dan penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Penyebab timbulnya eksekusi adalah karena debitur (pemberi fidusia) cidera janji atau tidak memenuhi prestasinya tepat pada waktunya kepada penerima fidusia, walaupun mereka telah diberikan somasi.

Ada 3 cara eksekusi benda jaminan fidusia, yaitu :
1) Pelaksanaan title eksekutorial oleh penerima fidusia. Yaitu, tulisan yang mengandung pelaksanaan putusan pengadilan, yang memberikan dasar untuk penyitaan dan lelang sita tanpa perantaraan hakim.
2) Pelaksanaan parate eksekusi adalah penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
3) Penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pembeli dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga yang tertinggi yang menguntungkan para pihak.

Ada 2 (dua) janji yang dilarang dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, yaitu :
1. Janji melaksanakan eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dengan cara yang bertentangan dengan pasal 29 UU No.42/1999.
2. Janji yang memberi kewenangan kepada penerima fidusia untuk memiliki benda yang menjadi objek jaminan fidusia apabila debitur cidera janji.
Kedua macam perjanjian tersebut adalah batal demi hukum. Artinya bahwa dari semula perjanjian itu dianggap tidak ada.
 Perbedaan Antara Fidusia dan Gadai
Pada fidusia objek jaminan tetap dikuasai oleh debitur sedangkan pada gadai objek jaminan dikuasai oleh kreditur, debitur akan mengalihkan kepemilikan atas suatu benda kepada krediturnya sebagai jaminan atas utangnya dengan kesepakatan bahwa debitur akan tetap menguasai secara fisik benda tersebut dan kreditur akan mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada debitur bilamana utangnya sudah dibayar lunas.

Jaminan Benda Tidak Bergerak

1. Hak Tanggungan

 Dasar Hukumnya : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Hak Tanggungan

 Asas-Asas Hak Tanggungan
1) Mempunyai kedudukan yang diutamakan bagi kreditur pemegang hak tanggungan (droit de frefent)
2) Tidak dapat dibagi-bagi
3) Hanya dibebankan pada hak atas tanah yang telah ada
4) Dapat dibebankan selain tanah juga benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah tersebut.
5) Dapat dibebankan atas benda lain yang berkaitan dengan tanah yang baru akan ada dikemudian hari, dengan syarat diperjanjikan secara tegas.
6) Sifat perjanjiannya adalah accesoir (tambahan)
7) Dapat dijadikan jamian untuk utang yang baru akan ada
8) Dapat menjamin lebih dari satu utang
9) Mengikuti objek dalam tangan siapapun objek itu berada (droit de suite)
10) Tidak diletakkan sita oleh pengadilan
11) Hanya dapat dibebankan atas tanah tertentu (spesialitas)
12) Wajib didaftarkan (publisitas)
13) Pelaksanaan eksekusi mudah dan pasti
14) Dapat dibebankan dengan disertai janji-janji tertentu.

 Subjek dan Objek Hak Tanggungan
Yang menjadi subjek hukum dalam pembebanan hak tanggungan adalah pemberi hak tanggungan (dapat perorangan atau badan hukum) dan pemegang hak tanggungan (dapat perorangan atau badan hukum dengan kedudukan sebagai pihak yang berpiutang).
Yang menjadi objek dalam pembebanan hak tanggungan adalah setiap hak atas tanah dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1) Dapat dinilai dengan uang
2) Termasuk hak yang didaftar dalam daftar umum, karena harus memenuhi syarat publisitas
3) Mempunyai sifat dapat dipindahtangankan, karena apabila debitur cidera janji, benda yang dijadikan jaminan utang akan dijual dimuka umum.
4) Memerlukan penunjukan dengan undang-undang

Ada 5 jenis hak atas tanah yang dapat dijadikan jaminan dengan hak tanggungan, yaitu :
1) Hak Milik
2) Hak Guna Usaha
3) Hak Guna Bangunan
4) Hak Pakai, baik hak milik maupun hak atas negara
5) Hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan ada merupakan suatu kesatuan dengan tanah tersebut.

 Proses Terjadinya Hak Tanggungan
1) Dimulai dari perjanjian kredit diikuti dengan HPHT (bilamana belum didaftar maka diikuti dengan SKMHT)
2) Pendaftaran

Manakala Hak Tanggungan tidak didaftar maka ada sanksi yang dikenakan :
1. Sanksi Administrasi
2. Sanksi Perdata
3. Sanksi Pidana

 Peralihan Hak Tanggungan
Pada dasarnya hak tanggungan dapat dialihkan kepada pihak lainnya, diatur dalam pasal 16 – 17 UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan. Peralihan hak tanggungan dapat dilakukan dengan cara :
1. Cessi
Yaitu perbuatan hukum mengalihkan piutang oleh kreditur pemegang hak tanggungan kepada pihak lainnya. Cessi harus dilakukan dengan akta otentik dan akta dibawah tangan.
2. Subrogasi
Yaitu penggantian kreditur oleh pihak ketiga yang melunasi utang debitur
3. Pewarisan
4. Sebab-sebab lainnya

 Hapusnya Hak Tanggungan
Ada 4 sebab hapusnya hak tanggungan yaitu :
1. Hapusnya utang yang dijamin dengan hak tanggungan
2. Dilepaskan hak tanggungan oleh pemegang hak tanggungan
3. Pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri
4. Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan

 Eksekusi Hak Tanggungan
Ada 3 cara eksekusi dalam hak tanggungan, yaitu :
1) Pelaksanaan title eksekutorial oleh penerima fidusia. Yaitu, tulisan yang mengandung pelaksanaan putusan pengadilan, yang memberikan dasar untuk penyitaan dan lelang sita tanpa perantaraan hakim.
2) Pelaksanaan parate eksekusi adalah penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
3) Penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pembeli dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga yang tertinggi yang menguntungkan para pihak.

2. Hipotek
Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas barang-barang tidak bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan (Pasal 1162 KUH Perdata).

Objek Hipotik :

Objeknya adalah benda tidak bergerak (tetap). Sebelum berlakunya UUPA, objek hipotik juga meliputi hak atas tanah dan segala sesuatu di atas tanah tersebut (asas accessie). Setelah berlakunya UUPA, hipotik masih tetap berlaku terhadap hak atas tanah beserta segala sesuatu yang berlaku atas tanah.
Selama UU mengenai HT tsb dalam Pasal 51 UUPA belum terbentuk, maka yang berlaku ialah ketentuan mengenai hipotik tersebut dalam KUHPerd. Setelah berlaku UUHT, maka hipotik atas tanah dinyatakan tidak berlaku lagi

Subjek Hipotik :
hipotik hanya dapat diletakkan/ dipasang oleh orang yang dapat mengoperkan/memindahtangankan benda jaminan (Pasal 1168 KUHPerdata).

Asas-asas Hipotik :

- Asas openbaarheid atau publisitas yaitu pembebenan hipotik dilakukan secara otentik dengan bantuan seorang pejabat umum, kemudian di daftarkan agar setiap orang yang berkepentingan mengetahui;
- Asas specialiteit yaitu dalam pembebanan hipotik ada penunjukan secara khusus benda tertentu milik debitur atau penjamin pihak ketiga yang dibebani hipotik;
- Asas ondeelbaarheid atau hipotik tidak dapat dibagi-bagi yaitu pembebanan hipotik atas seluruh objek yang dibebani di mana pembayaran sebagian utang tidak menghapus sebagian beban hipotik.

Kapal sebagai Jaminan Hipotik diatur dalam Pasal 314 KUHD.

Jaminan Perorangan (borgtocht) (Pasal 1820 – 1850 BW)

1. Unsur-Unsur Jaminan Perorangan :
• Mempunyai hubungan langsung pada orang tertentu
• Hanya dapat dipertahankan pada debitur tertentu
• Terhadap harta kekayaan debitur umumnya

2. Jenis-Jenis Jaminan Perorangan
• Penanggung (borg) adalah penanggung menjadi penjamin terhadap debitor dikarenakan karena adanya persamaan kepentingan ekonomi. Kedudukannya konkuren karena dia hanya terikat pada apa yang diperjanjikan oleh penanggung.
• Tanggung-menanggung (tanggung renteng)
• Akibat hak dari tanggung renteng pasif
• Perjanjian garansi

Penanggungan Utang

1. Penanggungan Utang adalah suatu perjanjian dimana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan dirinya untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya (Pasal 1820 BW)

2. Sifat perjanjian penanggungan bersifat accesoir (tambahan), sedangkan perjanjian pokoknya adalah perjanjian kredit atau pinjam uang antara debitur dan kreditur.

3. Akibat Hukum Penanggungan
• Adanya perjanjian itu tergantung pada adanya penanggungan pokok
• Jika perjanjian pokok batal maka perjanjian penanggungan tidak ikut batal dalam hal orang yang melakukan perjanjian itu dibawah umur.
• Jika perjanjian hapus maka perjanjian penanggungan juga hapus
• Dialihkannya piutang pada perjanjian pokok, maka segala accesoir yang melekat pada penanggung ikut beralih seperti pada cessie dan subrogasi.

4. Hak Sipenanggung
• Hak untuk menuntut lebih dahulu (Pasal 1831 BW)
• Hak untuk membagi hutang (Pasal 1836 dan 1837 BW)
• Hak untuk mengajukan tangkisan (Pasal 1849 – 1950 BW)
• Hak untuk diberhentikan dari penanggungan karena terhalang untuk melakukan subrogasi yang diakibatkan dari kesalahan kreditor.

5. Hapusnya Penanggungan Utang :
• Pembayaran
• Penawaran pembayaran diikuti dengan pembayaran tunai
• Penyimpanan atau penitipan
• Pembaharuan utang
• Kompensasi
• Pencampuran utang
• Pembebasan utang
• Musnahnya barang yang terutang
• Kebatalan/pembatalan
• Berlakunya syarat pembatalan

Komentar

Postingan Populer