Hak Atas Kekayaan Intelektual [ I ]

 


A. PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


Istilah Kekayaan Intelektual atau dalam bahasa Inggrisnya adalah intellectual

Property di Indonesia telah melalui perjalanan yang panjang dan mengalami beberapa

perubahan istilah. Istilah Intellectual Property pertama kali diterjemahkan menjadi

“hak milik intelektual kemudian” menjadi “hak milik atas kekyaan intelektual”, lalu

menjadi “hak atas kekayaan intelektual - HAKI”, lalu berubah menjadi “hak kekyaan

intelektual” (dengan singkatan HaKI dan berubah menjadi HKI) dan sekarang

istilahnya menjadi “Kekayaan intelektual” (KI). 


Hak Kekayaan Intelektual yang biasa disebut HKI atau intellectual Property

Right (IPR) pada dasarnya merupakan hak yang lahir berdasarkan hasil karya

intelektual seseorang. HKI merupakan konstruksi hukum terhadap perlindungan

kekayaan intelektual sebagai hasil cipta karsa penemunya. Hak Atas Kekayaan

Intelektual (HAKI) atau Intelectual property Right adalah hak hukum yang bersifat

ekslusif yang dimiliki para pencipta / penemu sebagai hasil aktivitas intelektual dan

kreativitas yang bersifat khas dan baru. Karya-karya intelektual tersebut dapat berupa

hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, serta hasil penemuan

(invensi) dibidang teknologi. Karya-karya dibidang hak kekayaa atas intelektual

dihasilkan berkat kemampuan intelektual manusia melalui pengorbanan tenaga,

waktu, pikiran, perasaan, dan hasil intuisi, ilham dan hati nurani. 


Berikut ini beberapa definisi Hak Kekayaan Intelektual menurut para ahli, yaitu: 

a. Peter Mahmud Marzuki: Hak Kekayaan Intelektual adalah suatu hak yang timbul dari

karya intelektual seseorang yang mendatangkan keuntungan materiil.

b. Muhammad Djumhana & R. Djubaedillah: Hak Kekayaan Intelektual sebagai hak

yang berasal dari kegiatan kreatif manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum

dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang

kehidupan manusia, dan juga bernilai ekonomi.

c. A Zen Umar Purba: Hak Kekayaan Intelektual merupakan aset yang secara hukum

menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemiliknya, seperti halnya aset-aset yang lain,

misalnya tanah dengan sertifikat, dan kepemilikan benda-benda bergerak, melekat

pada yang menguasai.


Sedehananya, hak kekayaan intelektual adalah hak untuk memperoleh

perlindungan atas kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang, kelompok, maupun

perusahaan.


B. SEJARAH PERKEMBANGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI

INDONESIA


Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan

intelektual di Indonesia telah ada sejak pemerintah Kolonial Belanda. Mereka pertama

kali memperkenalkan Undang-undang (UU) perdana mengenai perlindungan hak

kekayaan intelektual pada 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan

dua aturan mengenai merek dan hak cipta yakni UU Merek pada 1885, UU Paten

pada 1910, dan UU Hak Cipta pada 1912. 


Pada masa itu Indonesia masih bernama Netherlands East-Indie. Indonesia

telah menjadi anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak

tahun 1888 dan anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Aristic

Works sejak tahun 1914. Adapun aturan-aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kolonial

Belanda itu masih tetap berlaku selama masa pendudukan Jepang yakni sejak 1942

hingga 1945.


Pada awal kemerdekaan, UU Hak Cipta dan UU peninggalan Belanda

dinyatakan tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang

dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Ada beberapa UU tentang Hak

Kekayaan Intelektual yang dibentuk pada masa awal kemerdekaan ini diantaranya: 5

a. Pada tahun1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan dua pengumuman,

yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur

tentang paten. Kedua pengumuman yakni Pengumuman Menteri

Kehakiman Nomor J.S. 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan

sementara permintaan paten dalam negeri dan Pengumuman Menteri

Kehakiman Nomor J.G. 1/2/17, yang mengatur tentang pengajuan

sementara permintaan paten luar negeri.

b. Pada 11 Oktober 1961 pemerintah mengundangkan UU Nomor 21 tahun

1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan atau UU Merek

1961, untuk menggantikan UU Merek peninggalan pemerintah kolonial

Belanda.


Pada masa Orde Baru Hak Kekayaan Intelektual (HKI) juga mengalami

banyak perkembangan di Indonesia hal ditandai dengan beberapa langkah

penting:

a. UU Hak Cipta 1982: Disahkan pada 12 April 1982, menggantikan UU

peninggalan Belanda, untuk melindungi karya ilmu, seni, dan sastra serta

mendorong kecerdasan bangsa.

b. Tim Keppres 34/1986: Dibentuk oleh Presiden Soeharto pada 23 Juli 1986

untuk mengembangkan sistem HKI, termasuk menyelesaikan RUU Paten

yang akhirnya disahkan menjadi UU Paten 1989.

c. UU Hak Cipta 1987: Mengubah UU Nomor 6 Tahun 1982 dan mendukung

kesepakatan bilateral di bidang hak cipta.

d. Direktorat Jenderal HKI: Dibentuk pada 1988 melalui Keppres Nomor 32

untuk mengelola hak cipta, paten, dan merek.

e. UU Paten 1989: Disahkan pada 1 November 1989 dan berlaku mulai 1

Agustus 1991, mengakhiri perdebatan tentang pentingnya sistem paten.

f. UU Merek 1992: Disahkan pada 28 Agustus 1992, menggantikan UU Merek

1961, dan berlaku mulai 1 April 1993.

g. TRIPS Agreement: Indonesia menandatangani perjanjian TRIPS pada 15

April 1994 sebagai bagian dari Final Act Uruguay Round.

h. Revisi UU HKI (1997): Pemerintah merevisi UU Hak Cipta, UU Paten, dan

UU Merek untuk memperkuat perangkat hukum HKI.


Langkah-langkah ini menandai transformasi besar dalam sistem HKI

Indonesia menuju standar internasional. Memasuki era reformasi, perhatian terhadap Hak Kekayaan Intelektual

(HAKI) meningkat dengan disahkannya tiga undang-undang baru pada akhir

tahun 2000. Ketiga undang-undang tersebut adalah UU Nomor 30 Tahun 2000

tentang Rahasia Dagang, UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, dan

UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Untuk menyelaraskan peraturan HKI dengan Persetujuan TRIPS, pemerintah

juga mengesahkan UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten dan UU Nomor 15

Tahun 2001 tentang Merek. Selain itu, Pemerintahan juga membentuk UU

Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU Nomor 12

Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982

tentang Hak Cipta sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7

Tahun 1987 kemudian diubah lagi pada tahun 2014 melalui UU Nomor 28 Tahun

2014 tentang Hak Cipta. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen

pemerintah dalam memperkuat perlindungan HKI di Indonesia.

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer