PENGANTAR ILMU HUKUM [ II ]

 


Definisi Hukum 

Secara fundamental, hukum adalah deskripsi formal tentang sebuah konsep hukum yang menggambarkan elemen-elemen yang diperlukan dan batasan-batasan yang relevan yang terkait dengan konsep tersebut yang mencakup seperangkat peraturan yang ditetapkan oleh otoritasyang berwenang, yang mengatur perilaku individu dan kelompok dalam suatu masyarakat. Hukum bertujuan untuk memelihara ketertiban sosial, melindungi hak-hak individu, dan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa. 

Berikut ini adalah definisi hukum yang terperinci.

1. Positivisme Hukum: Menurut teori ini, hukum adalah seperangkat peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah yang sah dan harus ditaati oleh semua individu dalam suatu masyarakat. Hukum dilihat sebagai produk kekuasaan politik dan tidak tergantung pada nilai atau etika tertentu (H.L.A. Hart, “The Concept of Law”Penguin, 1961).

2. Naturalisme Hukum: Teori ini menyatakan bahwa hukum memiliki dasar objektif dalam moral atau nilai-nilai alamiah. Menurut pandangan ini, hukum yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip moral yang universal tidak berlaku secara benar (John Finnis, 1980).

3. Realisme Hukum: Teori ini menekankan bahwa hukum adalah hasil dari penafsiran hakim yang terpengaruh oleh faktor-faktor sosial, politik, dan ekonomi. Realisme hukum berpendapat bahwa keputusan pengadilan tidak semata-mata didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang objektif, tetapi juga dipengaruhi oleh pertimbangan keadilan dan kepentingan sosial. (Oliver Wendell Holmes, 1881).

Berdasarkan definisi dari teori-teori hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang dan harus diikuti oleh seluruh anggota masyarakat. Hukum dapat berasal dari kekuasaan politik (positivisme hukum) atau memiliki dasar moral yang universal (naturalisme hukum). Penafsiran hakim juga memiliki peran dalam pembentukan hukum, yang dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, politik, dan ekonomi (realisme hukum).

Fungsi Hukum

Secara umum, hukum berfungsi sebagai:
1. Fungsi Pengatur 

Hukum berfungsi sebagai alat pengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat. Melalui peraturan hukum, tindakantindakan yang dianggap melanggar norma-norma masyarakat dapat diidentifikasi, diatur, dan diberikan sanksi yang sesuai.

2. Fungsi Pencegah 

Hukum memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya 
pelanggaran atau tindakan yang merugikan. Dengan mengatur tindakan-tindakan yang dilarang dan memberikan sanksi bagi pelanggar, hukum berfungsi sebagai deterren untuk mencegah perilaku yang melanggar hukum.

3. Fungsi Pemelihara 

Ketertiban: Hukum berfungsi untuk menjaga ketertiban sosial dalam masyarakat. Dengan memberikan pedoman yang jelas tentang perilaku yang diterima dan perilaku yang dilarang, hukum membantu menciptakan lingkungan yang aman dan stabil bagi individu dan masyarakat.

Komentar

Postingan Populer