PENGANTAR HUKUM BISNIS [ I ]
Pengertian Hukum bisnis
Hukum bisnis dapat dipahami sebagai hukum yang mengatur kegiatan ekonomi. Kegiatan tersebut berupa perdagangan, jasa, dan keuangan yang terus menerus dilakukan untuk mendapatkan keuntungan.Pada Prinsipnya hukum bisnis merupakan aturan tertulis Oleh pemerintah dimaksudkan untuk mengatur, mengawasi dan melindungi semua kegiatan usaha, termasuk kegiatan industri, perdagangan dan jasa, dan segala hal yang berkaitan dengan keuangan dan kegiatan usaha lainnya. Hukum Bisnis adalah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur perdagangan dalam kegiatan ekonomi guna mewujudkan keamanan dan ketertiban perekonomian Indonesia. Pelanggaran aturan hukum di area bisnis ini dikenakan sanksi berat.
Sumber Hukum Bisnis
Sumber hukum bisnis yang berkaitan dengan dasar terbentuknya hukum bisnis. yaitu sebagai berikut:
- Asas kontrak adalah apa yang dilakukan oleh para pihak agar masing-masing pihak memenuhi kontrak.
- Asas kebebasan berkontrak, yang menurutnya para penyelenggara dapat membuat dan memutuskan sendiri isi dari kontrak yang telah disepakati..
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur baik hubungan kebendaan maupun hubungan antara perseorangan dengan badan hukum. KUHPerdata mengatur tentang jual beli, persewaan, pinjam meminjam (termasuk kredit), dll
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur antara lain kejahatan dalam bisnis, seperti penipuan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang secara khusus mengatur hal-hal niaga yang tidak diatur oleh hukum perdata, seperti bentuk perusahaan, termasuk CV dan perseroan.
- Ketentuan lain dari hukum perdata, pidana dan non-pidana, seperti undang-undang perusahaan yang diatur oleh Undang-Undang Perusahaan atau undang-undang yang terkait dengan penanaman modal, yaitu Undang-Undang Penanaman Modal.
Tujuan Hukum Bisnis
Perundang-undangan bisnis dibuat untuk mengatur dan melindungi bisnis terhadap berbagai risiko yang mungkin timbul di kemudian hari. Dibawah ini adalah beberapa tujuan hukum bisnis yang perlu ketahui.
- Memastikan berfungsinya mekanisme keamanan pasar secara efektif dan tepat.
- Melindungi berbagai jenis usaha, terutama jenis usaha kecil dan menengah (UKM).
- Membantu perbaikan sistem keuangan dan sistem perbankan.
- Memberikan perlindungan kepada pengusaha atau kontraktor
Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Hukum Bisnis itu sendiri meliputi bidang-bidang berikut, antara lain:
1. Kontrak Dagang.
2. Aspek hukum badan usaha.
3. Hubungan kerja.
4.Hak Kekayaan Intelektual Industri.
5. Larangan monopoli dan persaingan tidak sehat.
6. Perlindungan konsumen.
7. Pajak.
8. Pertanggungan
9. Penyelesaian sengketa niaga.
10. Kebangkrutan.
11. Undang-Undang Lalu Lintas.
12. Hukum Perbankan dan Sekuritas.
13. Hukum perdagangan internasional atau perjanjian internasional.
NAMA : ALDI RIZAL JAYA
BalasHapusNIM : G122013
ANGKATAN : 2022
NAMA : ALDI RIZAL JAYA
BalasHapusNIM : G122013
ANGKATAN : 022