HUKUM PERDATA : SUBJEK HUKUM
A. Pengertian Subjek Hukum
Istilah subyek hukum berasal dari terjemahan recht subject (Belanda) atau lawofsubject(Inggris). Pada umumnya subjek hukumdiartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Pengertian subyek hukum, menurut Algra adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban, jadi mempunyai wewenang hukum (recht bevoegheid) dan kewajiban hukum. Pengertian wewenang hukum (recht bevoegheid) adalah kewenangan untuk mempunyai hak dan kewajiban untuk menjadi subjek dari hak-hak.
Dalam pengertian ini subyek hukum memiliki wewenangyang dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
1. Wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid)
2. Wewenang untuk melakukan/menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Subjek hukum terdiri dari orang (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rehts persoon). Orang dalam arti hukum terdiri dari manusia pribadi dan badan hukum. Manusia pribadi adalah subjek hukum dalam arti biologis, sebagai gejala alam, sebagai mahluk budaya yang berakal dan lainnya termasuk mempunyai keinginan (kawin) sebagai manusia pribadi mahluk ciptaan Tuhan.
Ada dua pengertian manusia, yaitu biologis dan yuridis. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa manusia adalah makhluk yg berakal budi (mampu menguasai makhluk lain), sedangkan Chidir Ali mengartikan manusia adalah makhluk yang berwujud dan berohani, yang berasa, yang berbuat dan menilai, berpengatahuan dan berwatak. Pengertian ini difokuskan pada pengertian manusia secara biologis di mana manusia mempunyai akal yang membuatnya berbeda dengan makhluk lain. Namun secara yuridis, para ahli berpendapat bahwa manusia sama dengan orang (persoon) dalam hukum. Ada 2 (dua) alasan manusia disebut dengan orang (persoon), yaitu: manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kewenangan hukum. Dalam hal ini kewenangan hukum berarti kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pengakuan sebagai subjek hukum, misalnya dapat dilihat dalam Pasal 2 ayat (1) KUH Perdata, jika seorang anak yang ada dalam kandungan dianggap telah lahir (ada) apabila kepentingannya menghendaki, sedangkan bila anak terlahir meninggal pada saat dilahirkan maka dianggap tidak pernah ada. Dalam hal ini punya arti penting pengakuan manusia pribadi sebagai subjek hukum telah mendapat pengakuan sejak anak masih dalam kandungan jika kepentingan anak menghendaki. Contoh, menerima warisan, menerima hibah.
Oleh karena itu, tidak ada satu hukuman yang dapat mengakibatkan kematian perdata (burgerlijke dood) atau kehilangan segala hak perdata. Berarti betapapun kesalahan yang dilakukan oleh seseorang (warga negara) sampai jatuhnya putusan pengadilan, maka putusan pengadilan tersebut tidak dapat menghilangkan kedudukannya sebagai pendukung hak dan kewajiban perdata (Pasal 3 KUH Perdata). Indonesia sebagai negara hukum mengakui manusia pribadi sebagai subjek hukum sebagaimana ditegaskan di dalam UUD 1945, bahwa semua warga negara adalah sama kedudukannya di dalam hukum.
Badan hukum (recht persoon) adalah subjek hukum ciptaan manusia pribadi berdasarkan hukum, yang diberi hak dan kewajiban seperti manusia pribadi. Badan hukum adalah subjek hukum dalam arti yuridis, sebagai badan ciptaan manusia berdasarkan hukum, yang mempunyai hak dan kewajiban sebagai manusia pribadi, namun tidak memiliki akal, perasaan dan lainnya termasuk tidak dapat menerima warisan sebagaimana manusia pribadi karena badan hukum adalah badan ciptaan manusia pribadi berdasarkan hukum.
Menurut Soemitro, suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi. Pendapat lain berpendapat bahwa badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan, yaitu (1) berwujud himpunan, dan (2) harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu, dan ini dikenal dengan yayasan (Sri Soedewi Masjchoen)
Kalau dilihat dari pendapat tersebut badan hukum dapat dikategorikan sebagai subjek hukum sama dengan manusia disebabkan karena:
1. Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
2. Sebagai pendukung hak dan kewajiban
3. Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
4. Ikut serta dalam lalu lintas melakukan jual bel
5. Mempunyai tujuan dan kepentingan
Terdapat 3 (tiga) macam klasifikasi badan hukum berdasarkan eksistensinya, yaitu:
1. Badan hukum yang berbentuk oleh pemerintah (penguasa), contoh, badan-badan pemeritah, Perusahaan Negara (Perum).
2. Badan hukum yang diakui oleh pemerintah (penguasa), contoh: Perseroan Terbatas (PT), Koperasi.
3. Badan hukum yang diperbolehkan atau untuk suatu tujuan tertentu bersifat ideal, contoh, yayasan (pendidikan, sosial, keagamaan).
Badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah adalah badan hukum yang sengaja diadakan oleh pemerintah untuk kepentingan negara, baik lembaga-lembaga negara maupun perusahaan milik negara. Badan hukum ini dibentuk oleh pemerintah untuk kepentingan negara, badan hukum ini dibentuk dengan Undang-Undang (UU) atau dengan Peraturan Pemerintah (PP). Pembentukan dengan UU maka pembentukan hukum itu adalah Presiden bersama perwakilan rakyat, sedangkan yang dibentuk dengan PP maka pembentukan badan hukum itu adalah Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Badan hukum yang diakui oleh pemerintah adalah badan hukum yang dibentuk oleh pihak swasta/pribadi warga negara untuk kepentingan pribadi pembentukannya sendiri. Badan hukum tersebut mendapat pengakuan dari pemerintah menurut UU. Pengakuan itu diberikan oleh pemerintah karena isi anggaran dasarnya tidak dilarang oleh UU, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan badan hukum itu tidak akan melanggar diberikan melalui anggaran dasar. Yang tidak dibentuk oleh pemerintah dan tidak memerlukan pengakuan dari pemerintah menurut undang- undang, tapi diperbolehkan karena tujuannya yang bersifat ideal di bidang sosial. Contoh, Yayasan Pendidikan, Yayasan Ilmu Pengetahuan, Yayasan Keagamaan, Yayasan Kebudayaan. Untuk memastikan Anggaran Dasar Badan hukum ini tidak bertentangan dengan ketertiban umum, tidak bertentangan dengan kesusilaan, maka akta pendirian yang memuat anggaran dasar harus dibuat dihadapan Notaris.
Berdasarkan segi kewenangan hukum yang diberikan kepada badan hukum, maka badan hukum dapat diklasifiksikan menjadi 2 (dua) macam, yaitu:
1. Badan Hukum Publik (kenegaraan), yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah, diberi wewenang menurut Hukum Publik, misalnya departemen pemerintah, lembaga negara seperti MPR, DPR.
2. Badan Hukum Privat (keperdataan), yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah atau swasta, diberi kewenangan menurut Hukum Perdata.
Berdasarkan segi tujuan keperdataan yang hendak dicapai oleh badan hukum itu, maka badan hukum perdata dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) macam, yaitu:
1. Badan Hukum yang bertujuan memperoleh laba, terdiri dari Perusahaan Negara, yaitu Perusahaan Umum (Perum), Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Jawatan (Perjan).
2. Badan Hukum yang bertujuan memenuhi kesejahteraan para anggotanya, yaitu Koperasi.
3. Badan Hukum yang bertujuan bersifat ideal di bidang sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan (seperti yayasan, organisasi keagamaan, lembaga wakaf).
Komentar
Posting Komentar