Pelaporan Pemilik Manfaat ( beneficial ownership )

 




Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (beneficial ownership).


Perpres ini bertujuan mengindentifikasi pemilik manfaat dari korporasi untuk mencegah dan memberantas pencucian uang serta pendanaan terorisme.


Perpres ini mewajibkan setiap korporasi untuk memberikan detail informasi pemilik manfaat, yang didefinisikan sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi.


Dalam Perpres ini, disebut yang dimaksud korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Kemudian jenis perkumpulan yang disebut Pasal 2 ayat (2) yaitu perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan bentuk korporasi lainnya.


Perpres ini untuk mengenali pemilik manfaat dari korporasi agar diperoleh informasi mengenai BO yang akurat, terkini, dan tersedia untuk umum. Setidaknya, ada 3 urgensi pengaturan dan penerapan transparansi BO yang dapat diindentifikasikan. Pertama, untuk melindungi korporasi dan pemilik manfaat yang beritikad baik. Kedua, untuk kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana. Ketiga, untuk efektivitas penyelamatan aset (asset recovery). 


Per 23 Februari 2023, Ditjen AHU memberikan Pengumuman terkait Pemblokiran akses terhadap korporasi yang belum melakukan pelaporan pemilik manfaat. 


Pelaporan pemilik manfaat dapat dilakukan oleh korporasi sendiri atau melalui notaris dengan surat kuasa, melalui lama resmi bo.ahu.go.id. 


Pembukaan blokir akses dapat diajukan dengan mengirimkan bukti pelaporan pemilik manfaat melalui email badanhukum.perdata@ahu.go.id 


Dengan kuantitas akses pelaporan yang cukup banyak, banyak antrian untuk pembukaan blokir akses yang sampai berminggu minggu bahkan bulanan, padahal dengan sistim digitalisasi seperti sekarang hal seperti ini bisa dapat dilakukan dengan cepat. Karena kegiatan korporasi yang berjalan juga terpengaruh dengan adanya pemblokiran akses tersebut. 


#CoratCoret

Komentar

Postingan Populer