Pembaharuan Pendirian Perusahaan berbentuk CV
Prosedur pendirian CV diatur pada
Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHD). Mendirikan CV tidak rumit kalau anda paham
prosesnya. Intinya, setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta
Notaris (Otentik), dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang
berwenang, untuk selanjutnya diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.
Selanjutnya, karena
memiliki kesamaaan dengan pendirian firma, maka tahap-tahap pendirian CV
adalah pertama, mempersiapkan
ikhtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV, yang meliputi:
·
Nama
lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para pendiri;
·
Penetapan
nama CV;
·
Keterangan
mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan
cabang secara khusus (maksud dan tujuan);
·
Nama
sekutu yang berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
·
Saat
mulai dan berlakunya CV;
·
Klausula-klausula
penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
·
Pendaftaran
akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;
·
Pembentukan
kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang
jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk
keseluruhan;
·
Pengeluaran
satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama
persekutuan.
Kedua, mendaftarkan akta pendiriannya kepada Panitera Pengadilan
Negeri yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta
pendirian CV atau ikhtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD). CV tersebut
didaftarkan pada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan
membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.
Ketiga, para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ikhtisar resmi
akta pendiriannya dalam Tambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).
Sebagai tambahan, apabila pendiri CV
dalam menjalankan usahanya berencana untuk ikut serta dalam suatu lelang atau
tender yang diadakan oleh instansi pemerintahan atau instansi lainnya, maka
harus dilengkapi dengan surat-surat/dokumen legalitas lainnya, yaitu berupa :
1.
Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
2.
Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
3.
Tanda
Daftar Perusahaan (TDP);
4.
Keanggotaan
pada KADIN dan Sertifikasi Kompetensi KADIN (jika diperlukan); dan
5.
Keanggotaan
pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Izin Usaha Jasa
Konstruksi (jika diperlukan).
Menindaklanjuti PP No.24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang lebih
dikenal dengan Online Single Submission ( OSS ), pemerintah mengeluarkan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran
Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata. Beberapa
poin penting berkaitan dengan Permenkumham tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pendaftaran
Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata meliputi
pendaftaran akta pendirian, pendaftaran perubahan anggaran dasar, dan
pendaftaran perubahan. Untuk pendaftaran pendirian, harus diawali dengan
pengajuan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata. Permohonan pendaftaran
pendirian diajukan oleh pemohon kepada menteri melalui Sistem Administrasi
Badan Usaha (SABU).
2. Pemakaian Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
Pasal 5 Permenkumham 17/2018 menyebutkan bahwa pengajuan nama
CV, Firma, dan Persekutuan Perdata diajukan kepada Menteri melalui SABU. Salah
satu syarat pengajuan namanya adalah belum dipakai secara sah oleh CV, Firma,
dan Persekutuan Perdata lain dalam sistem SABU.
3. Ketentuan peralihan
Permenkumham 17/2018 berlaku sejak diundangkan pada tanggal 1
Agustus 2018. Dalam jangka waktu 1 tahun sejak diundangkan, CV, Firma, dan
persekutuan perdata yang telah melakukan pendaftaran ke pengadilan negeri wajib
melakukan pencatatan pendaftaran sesuai peraturan ini. Pencatatan pendaftaran
ini diperbolehkan untuk menggunakan nama yang sudah dipakai secara sah oleh CV,
Firma, dan Persekutuan Perdata yang sudah terdaftar di SABU.
Untuk informasi
prosedur dan biaya pendirian Badan usaha serta perizinan usaha hubungi Kami di SOSKA ZONE
Follow fanspage
facebook kami SoskaZone untuk tips seputar bisnis dan perizinan usaha.
Komentar
Posting Komentar