Pembaharuan Pendirian Perusahaan berbentuk CV


Prosedur pendirian CV diatur pada Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHD). Mendirikan CV tidak rumit kalau anda paham prosesnya. Intinya, setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang, untuk selanjutnya diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.

Selanjutnya, karena memiliki kesamaaan dengan pendirian firma, maka tahap-tahap pendirian CV adalah pertama, mempersiapkan ikhtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV, yang meliputi:

·        Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para pendiri;
·        Penetapan nama CV;
·        Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan);
·        Nama sekutu yang berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
·        Saat mulai dan berlakunya CV;
·        Klausula-klausula  penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
·        Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;
·        Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;
·        Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
Kedua, mendaftarkan akta pendiriannya kepada Panitera Pengadilan Negeri yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian CV atau ikhtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD). CV tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.

Ketiga, para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ikhtisar resmi akta pendiriannya dalam Tambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).

Sebagai tambahan, apabila pendiri CV dalam menjalankan usahanya berencana untuk ikut serta dalam suatu lelang atau tender yang diadakan oleh instansi pemerintahan atau instansi lainnya, maka harus dilengkapi dengan surat-surat/dokumen legalitas lainnya, yaitu berupa :
1.    Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
2.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
3.    Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
4.    Keanggotaan pada KADIN dan Sertifikasi Kompetensi KADIN (jika diperlukan); dan
5.    Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (jika diperlukan).



Menindaklanjuti PP No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang lebih dikenal dengan Online Single Submission ( OSS ), pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata. Beberapa poin penting berkaitan dengan Permenkumham tersebut adalah sebagai berikut :

1.   Pendaftaran

Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata meliputi pendaftaran akta pendirian, pendaftaran perubahan anggaran dasar, dan pendaftaran perubahan. Untuk pendaftaran pendirian, harus diawali dengan pengajuan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata. Permohonan pendaftaran pendirian diajukan oleh pemohon kepada menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
2.   Pemakaian Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.

Pasal 5 Permenkumham 17/2018 menyebutkan bahwa pengajuan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata diajukan kepada Menteri melalui SABU. Salah satu syarat pengajuan namanya adalah belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam sistem SABU.
3.   Ketentuan peralihan

Permenkumham 17/2018 berlaku sejak diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2018. Dalam jangka waktu 1 tahun sejak diundangkan, CV, Firma, dan persekutuan perdata yang telah melakukan pendaftaran ke pengadilan negeri wajib melakukan pencatatan pendaftaran sesuai peraturan ini. Pencatatan pendaftaran ini diperbolehkan untuk menggunakan nama yang sudah dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang sudah terdaftar di SABU.

Untuk informasi prosedur dan biaya pendirian Badan usaha serta perizinan usaha hubungi Kami di SOSKA ZONE
Follow fanspage facebook kami SoskaZone untuk tips seputar bisnis dan perizinan usaha.


Komentar

Postingan Populer