STEMPEL

Foto : Stempel
Notaris dan PPAT sebagai salah satu profesi hukum merupakan satu dari beberapa elemen ng memenuhi keinginan terwujudnya kepastian hukum tersebut. Dalam Akta otentik itu sendiri mengandung pernyataan atas hak dan kewajiban seseorang atau individu (dalam bidang Perdata) dan oleh karena itu melindungi seseorang dalam kepentingan tersebut.
dalam pelaksanaan hukum yang sebagian wewenangnya adalah menerbitkan suatu dokumen yang berupa akta dengan kekuatan sebagai akta otentik. Akta Otentik ialah akta yang dibuat dan diresmikan dalam bentuk menurut hukum, oleh atau dihadapan pejabat-pejabat umum, yang berwenang untuk berbuat demikian itu di tempat dimana akta itu dibuat. Sifat otentik dari akta inilah merupakan unsur ya
Dalam pelaksanaan jabatannya setiap notaris dan/atau ppat mempunyai kewajiban yang salah satunya adalah kewajiban mempunyai stempel.
Stempel dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), penjelasannya dapat dilihat seperti dibawah ini.
Stempel – stem·pel /stémpel/ n cap; tera;ber·stem·pel v bercap; bertera;men·stem·pel v mengecap; menera

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Jabatan Notaris, Pasal 16 ayat (6) Bentuk dan ukuran cap atau stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 16 ayat (1) huruf l. mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang  bersangkutan;
Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.02.HT.03.10 Tahun 2007 Tentang Bentuk Dan Ukuran Cap/Stempel Notaris dalam Pasal 5, disebutkan bahwa :
Teraan cap/stempel Notaris digunakan pada Minuta Akta, akta originali, salinan akta, kutipan akta grosse akta, surat di bawah tangan, dan surat-surat resmi yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Sementara itu untuk jabatan PPAT penggunaan stempel dapat dilihat berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dimana.disebutkan dalam Pasal 20 ayat (2) PPAT wajib memasang papan nama dan menggunakan stempel yang bentuk dan ukurannya ditetapkan oleh Menteri.
Kemudian berdasarkan Peraturan Kepala badan pertanahan nasional nomor 1 tahun 2006, Pasal 48 
(1) Stempel jabatan PPAT diterakan pada setiap tanda tangan PPAT, akta, salinan akta, surat dan dokumen lain yang merupakan produk dari PPAT yang bersangkutan.
Penggunaan stempel jabatan notaris dan/atau ppat juga sudah ditentukan secara jelas di peraturan perundang undangan, oleh karena itu penggunaan stempel jabatan harus ditempatkan sesuai dengan aturannya.

Komentar

Postingan Populer