Perbedaan Wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum.
Sebagaimana diketahui bahwa wanprestasi dan perbuatan melawan hukum merupakan dua pengaturan dalam hukum yang seringkali sulit untuk dibedakan oleh kebanyakan orang.
Ada yang menganggap wanprestasi merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum dan ada pula yang menganggap perbuatan melawan hukum adalah bagian dari wanprestasi. Hal ini merupakan hal yang wajar karena dalam wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum terdapat pihak yang dirugikan dan pihak yang menyebabkan kerugian tersebut dituntut untuk mengganti kerugian yang disebabkannya.
Berkaitan dengan hal tersebut, pada dasarnya terdapat perbedaan-perbedaan dasar antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, yaitu:
1. Sumber.
Wanprestasi dapat terjadi karena terdapat suatu perjanjian sebelumnya, dengan demikian untuk menyatakan bahwa seseorang telah melakukan wanprestasi harus terlebih dahulu terdapat perjanjian yang telah dibuat dan disepakati oleh para pihak. Wanprestasi dapat terjadi karena terdapat pihak yang ingkar janji atau lalai dalam melakukan prestasi seperti yang telah disepakati dalam perjanjian. Bentuk-bentukk wanprestasi diantaranya adalah:
-tidak memenuhi prestasi sama sekali
-terlambat memenuhi prestasi
-memenuhi prestasi namun tidak sempurna
-melakukan perbuatan yang dilarang oleh perjanjian.
Wanprestasi dapat terjadi karena terdapat suatu perjanjian sebelumnya, dengan demikian untuk menyatakan bahwa seseorang telah melakukan wanprestasi harus terlebih dahulu terdapat perjanjian yang telah dibuat dan disepakati oleh para pihak. Wanprestasi dapat terjadi karena terdapat pihak yang ingkar janji atau lalai dalam melakukan prestasi seperti yang telah disepakati dalam perjanjian. Bentuk-bentukk wanprestasi diantaranya adalah:
-tidak memenuhi prestasi sama sekali
-terlambat memenuhi prestasi
-memenuhi prestasi namun tidak sempurna
-melakukan perbuatan yang dilarang oleh perjanjian.
Perbuatan melawan hukum dapat terjadi karena undang-undang sendiri yang menentukannya. Sebagaimana Ddisebutkan dalam pasal 1352 KUHPerdata yang menyatakan bahwa:
“Perikatan yang dilahirkan demi undang-undang, bukan karena berdasarkan perjanjian dan perbuatan melawan hukum merupakan perbuatan manusia yang ditentukan sendiri oleh undang-undang.”
“Perikatan yang dilahirkan demi undang-undang, bukan karena berdasarkan perjanjian dan perbuatan melawan hukum merupakan perbuatan manusia yang ditentukan sendiri oleh undang-undang.”
2. Pembuktian.
Pembuktian dalam wanprestasi berbeda dengan perbuatan melawan hukum.
Wanprestasi berdasarkan perjanjian, maka yang harus dibuktikan di pengadilan adalah hal-hal apa sajakah yang dilanggar dalam perjanjian oleh tergugat.
Dalam perbuatan melawan hukum yang harus dibuktikan adalah kesalahan yang telah diperbuat tergugat sehingga menimbulkan kerugian.
Pembuktian dalam wanprestasi berbeda dengan perbuatan melawan hukum.
Wanprestasi berdasarkan perjanjian, maka yang harus dibuktikan di pengadilan adalah hal-hal apa sajakah yang dilanggar dalam perjanjian oleh tergugat.
Dalam perbuatan melawan hukum yang harus dibuktikan adalah kesalahan yang telah diperbuat tergugat sehingga menimbulkan kerugian.
Pembuktian adalah usaha untuk meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil-dalil yang dimuatkan dalam suatu sengketa. Masalah pembuktian diatur dalam buku IV KUHPerdata, yaitu Pasal 1865 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah hak orang lain, menunjukkan pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau persitiwa tersebut”.
Menurut pasal 1866 KUHPerdata, alat-alat bukti dalam perkara perdata terdiri dari:
-Bukti tulisan
-Bukti dengan saksi-saksi
-Persangkaan-persangkaan
-Pengakuan
-Sumpah.
“Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah hak orang lain, menunjukkan pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau persitiwa tersebut”.
Menurut pasal 1866 KUHPerdata, alat-alat bukti dalam perkara perdata terdiri dari:
-Bukti tulisan
-Bukti dengan saksi-saksi
-Persangkaan-persangkaan
-Pengakuan
-Sumpah.
3. Proses Penuntutan.
Seseorang yang dinyatakan melakukan wanprestasi harus terlebih dahulu dinyatakan dalam keadaan lalai dengan memberikan somasi. Hal ini dituangkan dalam Pasal 1243 KUHPerdata yang mengatakan:
“Penggantian biaya rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabila debitur setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya dalam tenggang waktu tertentu telah dilampauinya.”
Maksud “berada dalam keadaan lalai” ialah peringatan atau pernyataan dari kreditur tentang saat selambat-lambatnya debitur wajib memenuhi prestasi. Apabila saat ini dilampauinya, maka debitur telah melakukan wanprestasi. Tuntutan terhadap perbuatan melawan hukum tidak membutuhkan proses somasi, dengan begitu ketika perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan, maka pihak yang dirugikan dapat langsung mengajukan tuntutan.
source : Udin Nasrudin
Seseorang yang dinyatakan melakukan wanprestasi harus terlebih dahulu dinyatakan dalam keadaan lalai dengan memberikan somasi. Hal ini dituangkan dalam Pasal 1243 KUHPerdata yang mengatakan:
“Penggantian biaya rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabila debitur setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya dalam tenggang waktu tertentu telah dilampauinya.”
Maksud “berada dalam keadaan lalai” ialah peringatan atau pernyataan dari kreditur tentang saat selambat-lambatnya debitur wajib memenuhi prestasi. Apabila saat ini dilampauinya, maka debitur telah melakukan wanprestasi. Tuntutan terhadap perbuatan melawan hukum tidak membutuhkan proses somasi, dengan begitu ketika perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan, maka pihak yang dirugikan dapat langsung mengajukan tuntutan.
source : Udin Nasrudin
Nama : Harjian
BalasHapusNim : G120010
Muh. Jusrin
BalasHapusG120020
Semester III
PRODI ILMU HUKUM UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SULAWESI TENGGARA
NAMA : MOHAMAT IFDAL
BalasHapusNIM : G120018
Nama : MOHAMAT IFDAL
BalasHapusNim : G120018
Nama:Ramli
BalasHapusNim:G120029
Nama: M RESKI
BalasHapusNIM : G120017
NAMA : NURINDAH SARI
BalasHapusNIM :G120026
SEMESTER: 3
NAMA : NURINDAH SARI
BalasHapusNIM :G120026
SEMESTER: 3
NAMA :LA ANDIKI
BalasHapusNIM. : G120016
PRODI :ILMU HUKUM
SEMESTER : 3
Nama:Ita Ayu Lestari
BalasHapusNim:G120014
Semester:(3)
Ilmu Hukum
Nama:hajra oktaviani. H. Welimai
BalasHapusNim:g120039
KEFLIN (G120015)
BalasHapusFitrianingsih
BalasHapusNim : G120009
Smester : 3
Assalamualaikum
BalasHapusNama: silvia reningsih
NIM:G120034
Ilmu hukum
Nama : Resdiani
BalasHapusNim : G120031
Prodi : Ilmu Hukum
Semester 3