PENGUMUMAN HASIL UJIAN PPAT 2016
Setelah ditunggu tunggu akhirnya Keputusan Panitia Penyelenggara Ujian PPAT
nomor 486/Kep.400.17.3/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Penetapan
Hasil Ujian PPAT Tahun 2016, sekitar 5.076 orang dinyatakan lulus dari sekitar
7.000 peserta ujian. Calon PPAT yang dinyatakan lulus tersebut, berdasarkan PERMEN No. 31 Tahun
2016 tentang Tata Cara Ujian, Magang , dan Pengangkatan PPAT, sebelum diangkat
sebagai PPAT diharuskan bermohon dan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 di PERMEN tersebut.
Yang menjadi perhatian adalah syarat sertifikat pelatihan dasar, berdasarkan
Pasal 14 (3) butir C. Para calon PPAT diharuskan untuk mengikuti hal tersebut
yang ditegaskan lebih lanjut di Pasal 15. Pelatihan dasar tersebut diselenggarakan oleh kementerian agar Calon PPAT
memahami dasar-dasar hukum dan administrasi keagrariaan/pertanahan, dan pelaksanaan jabatan PPAT.
Walaupun sampai saat ini belum ada pengumuman resmi terkait hal tersebut
telah beredar pengumuman tidak resmi terkait itu, baik dari sisi biaya maupun
tempat pelaksanaan. Dari sisi biaya yang dibebankan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak ,
tidakb ada aturan yang pas terkait hal tersebut, berdasarkan PP Nomor 128 Tahun
2015 terdapat item Peningkatan Kualitas PPAT dengan nilai PNBP sekitar Rp.
2.900.00,- . Jika item ini yang dipakai, sesuai redaksi kalimat tidak pas
karena pelatihan ini akan diikuti oleh calon PPAT, belum PPAT. Ini juga
menyambung status dari sdra Zul Fadli.
Dari sisi tempat, dengan jumlah peserta yang ribuan tentunya akan membludak
jika ditempatkan di satu daerah, sekedar saran jika pelatihan tersebut
sebaiknya diadakan di Kanwil masing-masing, selain dari sisi efisiensi dan
efektifitas, juga sebagai sarana pengenalan wilayah kerja bagi calon PPAT.
Tulisan ini hanya sekedar berbagi uneg-uneg yang beredar dari kawan-kawan #INIMI ( Irsan Haerudin A , Muhammad Ishak , Maulana Theodor Sauala ) setelah
Keluarnya Hasil ujian PPAT 2016.
Pengumuman Hasil Ujian PPAT Tahun 2016 Lihat disini
Komentar
Posting Komentar